Monday, November 19, 2012
PERATURAN LELANG
1.
Perbeda LELANG dengan JUAL
BELI PADA UMUMNYA
LELANG
|
JUAL BELI PADA UMUMNYA
|
Penjualan di muka umum
|
Tidak harus di muka
umum
|
Ada Pengumuman sebelum lelang
|
Tidak harus di
umumkan terlebih dahulu
|
Ada Pejabat Lelang
|
Tidak ada pejabat
tertentu
|
Peserta harus mendaftar dahulu
|
Tidak
|
Untuk jenis tertentu diwajibkan ada
jaminan penawaran
|
Tidak
|
Di pungut Bea Lelang dan pajak
|
Pajak Penjualan
|
|
|
2.
Perbedaan LELANG PADA
UMUMNYA dengan PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
LELANG PADA UMUMNYA
|
PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
|
Panitianya tunggal
|
Panitianya Banyak
|
Objek yang dijual
berupa Barang
|
Barang dan Jasa
|
Pesertanya umum
|
Badan Hukum dan
Umum
|
Harga yang
dikehendaki adalah harga tertinggi
|
Harga yang
dikehendaki yang terendah
|
Alat bukti berupa
RISALAH LELANG
|
Aat bukti berupa
KONTRAK
|
Peserta tidak ada
kualifikasi
|
Peserta digolongkan
berdasarkan kualifikasi
|
Pembayaran secara
Tunai
|
Pembayaran secara
bertahap atau termin
|
Friday, October 12, 2012
PERBEDAAN LELANG UMUM DENGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
PERBEDAAN LELANG UMUM DENGAN
PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pada umumnya masyarakat sering menyebutkan bahwa Pengadaaan Barang dan Jasa
dengan isitilah ”TENDER”, untuk lebih memperjelas pengertian
tersebut, saya mencoba untuk menelaaah perbedaanya
LELANG UMUM
|
PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
|
1. Merupakan
proses penjualan barang
|
1. Merupakan
Pembelian Barang atau pembelian jasa pemborongan pekerjaan
|
2. Pelaksanaannya dipimpin oleh pejabat lelang
|
2. Sedangkan pada Pengadaan Barang dan Jasa
oleh Pejabat Pengadaan
|
3.
Peserta lelang adalah bebas bisa
masyarakat umum
|
3. Peserta yang tergabung dalam keanggotaan
organisasi Pengadaan Barang dan Jasa
|
4. Penawaran dapat dilakukan dengan Lisan
|
4. Harus tertulis
|
5. Penjualnya satu calon pembelinya banyak
|
5. Penjualnya Banyak calon Pembeli satu
|
6. Dilaksanaan secara langsung ditempat dan
waktu yang telah ditentukan
|
6. Dapat melalui E-Tandering, E-Catalogue,
E-Puchasing
|
7. Harus dilakukan dengan penawaran umum
|
7. Dapat dilakukan dengan Penunjukan Langsung
|
Friday, September 14, 2012
TUGAS HUKUM WARIS KELAS B2-2012
TUGAS 1 H. WARIS (Bp. Mulyadi,SH,M.S)
1. Bandingkan Pasal 838 dengan Pasal 912 KUH
Perdata
JAWAB :
PERBANDINGAN PASAL 838 DENGAN PASAL 912 KUH
PERDATA
PASAL 838 KUH PERDATA
|
PASAL 912 KUH PERDATA
|
1.
Mengatur mengenai Tidak
Patut sebagai Ahli Waris Ab Intestato (Ahli waris karena Undang-undang)
2.
mencoba membunuh Pewaris dan telah melakukan fitnah atau
pengaduan kepada si pewaris hinggga diancam dengan hukuman 5 tahun
atau lebih berat, termasuk
dalam tindakan yang menyebabkan dapat dianggap TIDAK PATUT.
3.
Ahli waris dari orang yang dianggap Tidak Patut
tidak dapat menggantikan kedudukannya.
4.
Pembatalan Tidak Patut, dengan sendirinya tanpa adanya
penuntutan
|
1.
Mengatur mengenai Tidak Cakap, dalam bidang hukum waris Testamentair (waris dengan
Surat Wasiat), maka orang yang dinyatakan Tidak Cakap tidak berhak menerima
testamen (surat wasiat) yang dibuat Pewaris
2.
Sedangkan dalam pasal 912 KUH Perdata mencoba membunuh Pewaris dan telah
melakukan fitnah atau pengaduan kepada si pewaris hinggga diancam
dengan hukuman 5 tahun atau lebih berat, TIDAK
termasuk dalam tindakan yang menyebabkan dapat dianggap TIDAK CAKAP.
3. Ahli waris dari
orang yang dianggap Tidak Cakap tidak dapat menggantikan kedudukannya
4. Pembatalan terhadap Ketidakcakapan
seseorang harus melalui penuntutan.
|
2.
KASUS
A meninggal dunia meninggalkan saudara
sebapak bernama D & E, saudara seibu bernama F, saudara sekandung bernama B
& C, dan Bapak ibu bernama K dan L, (K dan L sudah bercerai). Harta warisan
A = 1 bagian
Pertanyaan
: Tentukan ahli waris A dan hitung bagian masing-masing ahli waris A
JAWAB :
a.
SKEMA GAMBAR BANTU
-
A anak sah dari K dan L sehingga kedudukan A
menurut Pasal 290 ayat 1 KUH Perdata, Keluarga sedarah pada derajat kesatu (I)
-
Menurut Pasal 854 KUH Perdata menentukan bahwa :
Apabila golongan I sudah tidak ada, maka yang berhak mewaris adalah Golongan
II, yaitu : Bapak, Ibu dan saudara-saudara atau keturunannya
-
Sehingga perceraian antara K dan L tidak
menghapus Hak warisnya dari A,
-
K dan
L adalah Ahli Waris karena diatur oleh Undang-undang (Ab Intestato)
-
B dan C adalah saudara sekandung A sehingga
menutup hak waris dari D, E dan F yang lebih jauh hubungan darahnya
b.
Ahli waris A adalah K,L, B, dan C
c.
Bagian masing-masing Ahli waris adalah
Menurut
Pasal 852 ayat 2 KUH perdata karena A meninggal dengan meninggalkan lebih dari
1 saudara sekandung maka pembagian K dan L dengan Pancang demi Pancang,
Sehingga bagian masing-masing ahli waris adalah :
Ab
Intestato (Ai) K = ¼ bagian
L = ¼
bagian
---------------- +
JUMLAH = ½ bagian
Sisa
Harta Waris A = 1 bagian
- ½ bagian
= ½ bagian
Bagian
B dan C sisa dari harta waris A setelah dikurangi bagian K dan L, yang dibagi
dengan cara kepala demi kepala yaitu Bagian B dan C adalah SAMA yaitu sebesar ½
dari sisa harta A setelah dikurangi K dan L
Bagian
B = C = ½ x ½ = 1/4 bagian
B
= ¼ bagian
C
= ¼ bagian
Jadi
Bagian Masing-masing ahli waris adalah :
K = ¼ bagian
L = ¼ bagian
B = ¼ bagian
C = ¼ bagian
Wednesday, August 8, 2012
SYAIR MUJAHIDIN
dr.Abu Hana & dr.Ummu Hana El-Firdan
http://kaahil.wordpress.com
SEDARI DULUDISEPOTONG MALAM
SOROT MATA RAJAWALI
Monday, July 30, 2012
JANJI-JANJI DALAM APHT
JANJI-JANJI DALAM APHT
BERDASARKAN UU. NO. 4 TH. 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN
Menurut Pasal 11 (2) UUHT dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan
(APHT) dicantumkan janji-janji sebagai berikut :
1. Pihak Pertama tidak akan menyewakan kepada pihak lain Obyek Hak Tanggungan
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua,
termasuk menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang
sewadimuka jika disetujui disewakan atau sudah disewakan. (sesuai ketentuan
padaPasal 11 (2) huruf a UUHT)
2. Pihak Pertama tidak akan mengubah atau merombak semua bentuk
atau tatasusunan Obyek Hak Tanggungan, termasuk mengubah sifat dan tujuankegunaannya baik
seluruhnya maupun sebagian, tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari
Pihak Kedua. (sesuai ketentuan pada Pasal 11 (2) huruf b UUHT)
3. Dalam hal Debitor sungguh-sungguh cidera janji, Pihak Kedua oleh Pihak Pertama dengan akta ini diberi dan
menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa untuk mengelola Obyek
Hak Tanggungan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah
hukumnya meliputi letak Obyek Hak Tanggunganyang bersangkutan. (sesuai
ketentuan pada Pasal 11 (2) huruf c UUHT)
4. Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi
hutangnya, berdasarkan perjanjian
utang-piutang tersebut di atas, oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selakuPemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta
ini diberi danmenyatakan menerima kewenangan, dan untuk
itu kuasa, untuk tanpa persetujuanterlebih dahulu dari Pihak Pertama….. (sesuai ketentuan pada Pasal 6 jo.
Pasal 11(2) huruf e UUHT)
5. Pihak Kedua sebagai Pemegang Hak Tanggungan Pertama atas Obyek Hak Tanggungan
tidak akan membersihkan Hak Tanggungan tersebut kecuali dengan persetujuan
dari Pemegang Hak Tanggungan Kedua dan seterusnya, walaupunsudah dieksekusi
untuk pelunasan piutang Pemegang Hak Tanggungan. (sesuaiketentuan pada Pasal 11
(2) huruf f UUHT)
6. Tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak akan melepaskan haknya atas Obyek Hak
Tanggungan atau mengalihkannyasecara apapun untuk kepentingan Pihak
Ketiga. (sesuai ketentuan pada Pasal 11(2) huruf g UUHT)
7. Dalam Obyek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh Pihak Pertama ataudicabut haknya untuk kepentingan umum, sehingga hak Pihak Pertama atas
Obyek Hak Tanggungan berakhir, Pihak Kedua dengan akta ini oleh Pihak Pertamadiberi dan menyatakan menerima kewenangan , dan untuk
itu kuasa, untuk menuntut atau menagih dan menerima
uang ganti rugi dan/atau segala sesuatuyang karena itu dapat ditagih dari
Pemerintah dan/atau Pihak Ketiga lainnya,untuk itu menandatangani dan menyerahkan tanda penerimaan uang danmelakukan tindakan-tindakan yang perlu dan
berguna serta dipandang baik olehPihak Kedua serta selanjutnya mengambil
seluruh atau sebagian uang ganti rugidan lain-lainnya tersebut guna pelunasan
piutangnya. (sesuai ketentuan pada Pasal11 (2) huruf i UUHT)
8. Pihak
Pertama akan mengasuransikan Obyek
Hak Tanggungan………….; Dalamhal terjadi kerugian karena
kebakaran atau malapetaka lain atas Obyek Hak Tanggungan Pihak Kedua dengan
akta ini diberi dan menyatakan menerimakewenangan, dan untuk
itu kuasa, untuk menerima seluruh atau sebagian ganti kerugian asuransi yang bersangkutan sebagai pelunasan utang Debitor. (sesuaiketentuan pada
Pasal 11 (2) huruf j UUHT)
9. Pihak
Kedua dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima
kewenangan, danuntuk itu kuasa,
untuk, atas biaya Pihak Pertama, melakukan tindakan yangdiperlukan untuk menjaga dan
mempertahankan serta menyelamatkan Obyek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi
atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak atas Obyek Hak
Tanggungankarena tidak dipenuhi
atau dilanggarnya ketentuan undangundang…. (sesuaiketentuan
pada Pasal 11 (2) huruf d UUHT)
10. Jika Pihak Kedua mempergunakan kekuasaannya untuk menjual Obyek Hak Tanggungan, Pihak Pertama akan memberikan kesempatan kepada yang berkepentingan untuk melihat Obyek Hak Tanggungan yang
bersankutan padawaktu yang ditentukan oleh Pihak Kedua dan segera mengosongkan
atau suruhmengosongkan dan menyerahkan Obyek Hak Tanggungan…. (sesuai
ketentuan pada Pasal 11 (2) huruf k UUHT)
Berdasarkan
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa APHT tersebut telah memuat
janji-janji sesuai dengan ketentuan pada Pasal 11 (2)
UUHT
Sunday, July 29, 2012
SOAL & JAWABAN UAS AKTA-AKTA PPAT KELAS A1 2012
SOAL DAN JAWABAN UAS SEMESTER GENAP (2011/2012)
MATAKULIAH AKTA-AKTA PPAT
KELAS A 1
Dosen Penguji : Notaris Hari Bagyo, SH, Mhum
CLOSE BOOK
1.
Tugas
pokok PPAT (pasal 2 PP no.37/1998)
Melaksanakan
sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah
dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hk atas tanah atau hak milik
atas satuan rumah susun yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan
data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Perbuatan hukum tersebut
:
a. Jual-beli
b. Tukar
menukar
c. Hibah
d. Pemasukan
kedalam perusahaan (inbreng)
e. Pembagian
hak bersama
f.
Pemberian hak guna bangunan / hak
pakai atas tanah hak milik.
g. Pemberian
hak tanggungan
h. Pemberian
kuasa membebankan hak tanggungan.
3. janji
– janji yang diatur dalam APHT Pasal 11 ayat [2] UUHT :
a. Janji
yang membatasi kewenangan pemberi hak tanggungan untuk menyewakan obyek hak
tangungan, misalnya harus dengan persetujuan lebih dahulu dari pemegang hak
tanggungan.
b. Janji
yang membatasi kewenangan pemberi hak tanggungan untuk mengubah bentuk obyek
hak tanggungan.
c. Janji
yang memberi kewenangan kepada pemegang hak tanggungan untuk mengelola obyek
hak tanggungan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri.
d. Janji
bahwa pemegang HT pertama (peringkat pertama) mempunyai hak untuk menjual atas
kekuasaan sendiri obyek HT apabila debitur cidera janji.
e. Janji
yang memberikan kewenangan kepada pemegang HT untuk menyelamatkan obyek HT jika
hal itu diperlukan untuk pelaksanaan.
f.
Janji bahwa pemberi HT akan
mengosongkan obyek HT pada waktu eksekusi HT.
g. Janji
bahwa pemberi HT tidak akan melepaskan haknya atas obyek HT tanpa persetujuan
dari pemegang HT.
h. Janji
bahwa pemegang HT akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi apabila
obyek HT dilepaskan haknya oleh pemberi HT atau dicabut haknya untuk
kepentingan umum.
i.
Janji bahwa pemberi HT akan
mengosongkan obyek HT pada waktu eksekusi HT
j.
Janji bahwa sertifikat hak atas
tanah obyek HT disimpan oleh penerima HT.
3. Apa
yang menjadi Hak dan Kewajiban PPAT ?
HAK
PPAT adalah :
a. cuti;
b. memperoleh uang
jasa (honorarium) dari pembuatan akta sesuai Pasal 32 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998;
c. memperoleh
informasi serta perkembangan peraturan perundangundangan pertanahan;
d. memperoleh
kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri sebelum ditetapkannya keputusan
pemberhentian sebagai PPAT.
PPAT mempunyai kewajiban :
a. menjunjung
tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. mengikuti
pelantikan dan pengangkatan sumpah jabatan sebagai PPAT;
c. menyampaikan
laporan bulanan mengenai akta yang dibuatnya kepada Kepala Kantor Pertanahan,
Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
setempat paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
d. menyerahkan protokol PPAT dalam hal :
1. PPAT yang
berhenti menjabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2)
kepada PPAT di daerah kerjanya atau kepada Kepala Kantor Pertanahan;
2. PPAT
Sementara yang berhenti sebagai PPAT Sementara kepada PPAT Sementara yang
menggantikannya atau kepada Kepala Kantor Pertanahan;
3. PPAT Khusus
yang berhenti sebagai PPAT Khusus kepada PPAT Khusus yang menggantikannya atau
kepada Kepala Kantor Pertanahan.
e. membebaskan uang jasa kepada orang yang tidak
mampu, yang dibuktikan secara sah;
f. membuka kantornya setiap hari kerja kecuali
sedang melaksanakan cuti atau hari libur resmi dengan jam kerja paling kurang
sama dengan jam kerja Kantor Pertanahan setempat;
g. berkantor hanya di 1 (satu) kantor dalam
daerah kerja sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pengangkatan PPAT;
h. menyampaikan alamat kantornya, contoh tanda
tangan, contoh paraf dan teraan cap/stempel jabatannya kepada Kepala Kantor
Wilayah, Bupati/ Walikota, Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kantor Pertanahan
yang wilayahnya meliputi daerah kerja PPAT yang bersangkutan dalam waktu 1
(satu) bulan setelah pengambilan sumpah jabatan;
i. melaksanakan
jabatan secara nyata setelah pengambilan sumpah jabatan;
j. memasang
papan nama dan menggunakan stempel yang bentuk dan ukurannya ditetapkan oleh
Kepala Badan;
k. lain-lain
sesuai peraturan perundang-undangan.
4. SKMHT dibuat dalam hal
:
1.
Terhadap sertifikat tanah itu
masih dalam proses pendaftaran Hak
2.
Masih dalam proses peralihan
Hak
3.
Masih dalam proses penghapusan
Hak Tanggungan
4.
pemberi hak tanggungan, karena
sesuatu sebab yang menyebabkan ia tidak bisa hadir untuk menandatangani APHT
(penjelasan umum angka 7 UUHT).
Jangka waktu berlakunya SKMHT
:
a. Pada
tanah dalam proses peralihan hak dan masih dalam proses pendaftaran tanah,
jangka waktunya 3 bulan
b. Hak
atas tanah ang dalam proses penghapusan Hak Tanggungan, jangka waktunya 1 tahun
c. Terhadap
hutang-piutang, yang nilainya dibawah Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah),
berlaku nya selama masa kreditnya belum selesai.
d. Jika
hak atas tanahnya sudah terdaftar, maka jangka waktunya adalah 1 bulan sesudah
diberikan. (pasal 15 ayat 3 UUHT)
e. Jika
hak atas tanahnya belum terdaftar (belum bersertifikat), maka jangka waktunya
adalah 3 bulan (pasal 15 ayat 4 UUHT)
f.
Tanah-tanah yang sudah
bersertifikat tetapi belum didaftar atas nama pemberi HT sebagai pemegang hak
yang baru (tanah yang belum didaftar peralihan haknya, pemecahannya atau
penggabungan nya) maka masa berlakunya : 3 bulan (pasal 15 ayat 4 alinea
terakhir UUHT).
Subscribe to:
Posts (Atom)