Friday, August 29, 2014

KLAUSULA EKSONERASI PADA PERJANJIAN BAKU

oleh : Arif Indra Setyadi
sistem hukum perdata di Indonesia khususnya mengenai perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata menganut  sistem terbuka, artinya setiap orang bebas membuat perjanjian sesuai dengan kepentingan para pihak, atau berlakunya asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 dan 1339 KUH Perdata, asas inilah yang menjadi landasan luas bagi kreditor untuk membuat mempersiapkan dahulu bentuk, isi, dan syarat-syarat dari perjanjian dalam bentuk baku yaitu bentuk blanko dan berlaku secara umum, sedangkan pihak debitor hanya dapat menyepakati.
Tujuannya untuk menekan serendah mungkin risiko kerugian yang mungkin timbul bagi perusahaan dalam menjalankan hubungan bisnis dengan pihak luar, juga merupakan cara yang cepat dan praktis dalam melayani para konsumen dari perusahaaan tersebut secara massal, sehingga kreditor akan memperoleh efisiensi dalam pengeluaran biaya, tenaga dan waktu.
Posisi kreditor pada umumnya cenderung lebih kuat dibandingkan dengan konsumen, sehingga terdapat ketidaksetaraan posisi dari masing-masing pihak dalam perjanjian tersebut. Debitor tidak mempunyai kekuatan melakukan penawaran untuk mengubah persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak kreditor, sehingga cenderung menerima persyaratan yang ditentukan secara sepihak oleh kreditor.
Kondisi yang demikian, sangat dimungkinkan kreditor memasukan klausula eksonerasi dalam isi perjanjian baku. Klausula eksonerasi, adalah perjanjian yang disertai syarat-syarat mengenai kewenangan salah satu pihak dalam hal ini produsen tentang pengalihan kewajiban atau tanggung jawabnya terhadap produk yang merugikan konsumen.[1]
Klausula eksonerasi dalam pelaksanaaan perjanjian baku dikemudian hari jika pihak debitor merasa dirugikan atau terdapat kepentingannya yang tidak dilindungi, dapat menimbulkan permasalahan hukum. Penerapan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku, bagi debitor dapat sebagai alasan untuk mengajukan gugatan pembatalan perjanjian baku yang telah disepakati sebelumnya.



[1] Ahmadi Miru&Sutarman Yodo, op., cit., hlm. 117;
Share

0 comments:

Post a Comment