Dalam
transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan PPAT yang bersangkutan akan meminta
data-data standar, yang meliputi:
I. Data
tanah, meliputi:
a. Asli
PBB berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya)
b. Asli
sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama)
c. Surat
permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli
d. Bukti
pelunasan pembayaran PPh
e. Bukti
pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
f. Asli
IMB (bila ada, untuk diserahkan pada Pembeli setelah selesai proses AJB)
g. Bukti
pembayaran rekening listrik, telpon, air (bila ada)
h. Jika
masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat Roya dari Bank yang
bersangkutan
i. Setelah
membuat akta jual-beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas akta jual-beli ke
Kantor Pertanahan, untuk keperluan balik nama sertifikat, selambat-lambatnya
dalam tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.
Catatan: point a & b mutlak harus ada, tapi yang
selanjutnya optional
II. Data
Penjual & Pembeli (masing-masing) dengan kriteria sebagai berikut:
a. Perorangan:
1) Copy
KTP suami isteri (KTP Isteri atau Suami jika sudah Kawin, bukti surat duda atau
janda dari Pengadilan Agama yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri yang
beragama Nasrani)
2) Copy
Kartu keluarga dan Akta Nikah
3) Copy
Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan)
b. Perusahaan/Badan
hukum : (CV, PT, Yayasan)
1) Copy
KTP Direksi & komisaris yang mewakili
2) Copy
Anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari Menteri kehakiman dan HAM RI
3) Rapat
Umum Pemegang Saham PT untuk menjual atau Surat Pernyataan Sebagian kecil asset
Dalam hal Suami/isteri atau kedua-duanya yang namanya tercantum
dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang melakukan jual beli tersebut
adalah Ahli Warisnya. Jadi, data-data yang diperlukan adalah:
1. Surat Keterangan Waris
a. Untuk
pribumi: Surat Keterangan waris yang disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah yang
dikuatkan oleh Camat
b. Untuk
WNI keturunan: Surat keterangan Waris dari Notaris
2. Copy KTP seluruh ahli
waris
3. Copy Kartu keluarga dan
Akta Nikah
4. Seluruh ahli waris harus
hadir untuk tanda-tangan AJB, atau Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh
ahli waris kepada salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris (dalam
hal tidak bisa hadir)
5. Bukti pembayaran BPHTB
Waris (Pajak Ahli Waris), dimana besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli
setelah dikurangi dengan Nilai tidak kena pajaknya.
0 comments:
Post a Comment