Friday, August 29, 2014

SYARAT DAN DATA DALAM PROSES JUAL BELI ATAU BALIK NAMA HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Dalam transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan PPAT yang bersangkutan akan meminta data-data standar, yang meliputi:
I.    Data tanah, meliputi:
a.  Asli PBB berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya)
b.  Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama)
c.   Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli
d.  Bukti pelunasan pembayaran PPh
e.  Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
f.    Asli IMB (bila ada, untuk diserahkan pada Pembeli setelah selesai proses AJB)
g.  Bukti pembayaran rekening listrik, telpon, air (bila ada)
h.  Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat Roya dari Bank yang bersangkutan
i.    Setelah membuat akta jual-beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas akta jual-beli ke Kantor Pertanahan, untuk keperluan balik nama sertifikat, selambat-lambatnya dalam tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.

Catatan: point a & b mutlak harus ada, tapi yang selanjutnya optional

II.  Data Penjual & Pembeli (masing-masing) dengan kriteria sebagai berikut:
a.  Perorangan:
1)  Copy KTP suami isteri (KTP Isteri atau Suami jika sudah Kawin, bukti surat duda atau janda dari Pengadilan Agama yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri yang beragama Nasrani)
2)  Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
3)  Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan)
b.  Perusahaan/Badan hukum : (CV, PT, Yayasan)
1)  Copy KTP Direksi & komisaris yang mewakili
2)  Copy Anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari Menteri kehakiman dan HAM RI
3)  Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual atau Surat Pernyataan Sebagian kecil asset

Dalam hal Suami/isteri atau kedua-duanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang melakukan jual beli tersebut adalah Ahli Warisnya. Jadi, data-data yang diperlukan adalah:

1. Surat Keterangan Waris
a.  Untuk pribumi: Surat Keterangan waris yang disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah yang dikuatkan oleh Camat
b.  Untuk WNI keturunan: Surat keterangan Waris dari Notaris
2. Copy KTP seluruh ahli waris
3. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
4. Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB, atau Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris (dalam hal tidak bisa hadir)
5. Bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi dengan Nilai tidak kena pajaknya.
Share

0 comments:

Post a Comment