Pesan yang hendak disampaikan dalam Pasal
1868 KUH Perdata tentang akta otentik harus dibuat atau dihadapan pejabat umum
yang berkuasa untuk membuat akta tersebut.
Pejabat umum (openbaar ambtenaar)
sebagai pejabat yang diangkat dan ditunjuk untuk membuat akta otentik antara
lain adalah Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kedua Jabatan umum ini, dalam sistem hukum di
Indonesia dapat dipegang oleh satu orang, artinya seorang Notaris dapat
sekaligus sebagai seorang PPAT dalam satu daerah kerja sama. Pasal 17 huruf (g)
Perubahan UUJN mengatur bahwa Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai
Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat
kedudukan Notaris, artinya Notaris boleh merangkap jabatan sebagai PPAT asalkan
di tempat kedudukan Notaris. Selain itu dalam Pasal 19 ayat 2 Perubahan UUJN
mengatur bahwa Tempat kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah
wajib mengikuti tempat kedudukan Notaris.
Di sisi lain Pasal 1 angka 1 Peraturan
Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta
Tanah mengatur bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT,
adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik
mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun.
Pengangkat sebagai PPAT berdasarkan ketentuan
yang diatur dalam Pasal 6 harus memenuhi serangkain syarat salah satunya adalah
lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara Agraria/Badan
Pertanahan Nasional. Ketentuandalam Pasal tersebut tidak mensyaratkan adanya
ketentuan Magang untuk dapat diangkat sebagai PPAT.
Sebaliknya dalam Pasal 3 huruf (f) Perubahan
UUJ 2014 mengatur bahwa Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris salah
satunya adalah telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai
karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan
berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi
Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan.
Ketentuan Magang bagi Calon Notaris selama
paling sedikit 24 bulan berturut-turut setelah lulus pendidikan setrata 2
Magister Kenotariatan dapat menimbulkan perbenturan ketentuan yang mengatur
mengenai ketentuan dan syarat pengangkatan sebagai PPAT. Dimungkinkan seseorang
yang telah diangkat sebagai PPAT namun masih berstatus Magang Notaris.
Kondisi demikian unik dan sangat tidak
relevan dengan amanah yang hendak disampaikan dalam Pasal 1868 KUH Perdata
yaitu sebagai Pejabat umum yang berwewenang dalam membuat Akta Otentik.
0 comments:
Post a Comment