Friday, August 29, 2014

PPAT BERSTATUS MAGANG NOTARIS

Pesan yang hendak disampaikan dalam Pasal 1868 KUH Perdata tentang akta otentik harus dibuat atau dihadapan pejabat umum yang berkuasa untuk membuat  akta tersebut. Pejabat umum (openbaar ambtenaar) sebagai pejabat yang diangkat dan ditunjuk untuk membuat akta otentik antara lain adalah Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kedua Jabatan umum ini, dalam sistem hukum di Indonesia dapat dipegang oleh satu orang, artinya seorang Notaris dapat sekaligus sebagai seorang PPAT dalam satu daerah kerja sama. Pasal 17 huruf (g) Perubahan UUJN mengatur bahwa Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris, artinya Notaris boleh merangkap jabatan sebagai PPAT asalkan di tempat kedudukan Notaris. Selain itu dalam Pasal 19 ayat 2 Perubahan UUJN mengatur bahwa Tempat kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib mengikuti tempat kedudukan Notaris.
Di sisi lain Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah mengatur bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Pengangkat sebagai PPAT berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 harus memenuhi serangkain syarat salah satunya adalah lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional. Ketentuandalam Pasal tersebut tidak mensyaratkan adanya ketentuan Magang untuk dapat diangkat sebagai PPAT.
Sebaliknya dalam Pasal 3 huruf (f) Perubahan UUJ 2014 mengatur bahwa Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris salah satunya adalah telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan.
Ketentuan Magang bagi Calon Notaris selama paling sedikit 24 bulan berturut-turut setelah lulus pendidikan setrata 2 Magister Kenotariatan dapat menimbulkan perbenturan ketentuan yang mengatur mengenai ketentuan dan syarat pengangkatan sebagai PPAT. Dimungkinkan seseorang yang telah diangkat sebagai PPAT namun masih berstatus Magang Notaris.
Kondisi demikian unik dan sangat tidak relevan dengan amanah yang hendak disampaikan dalam Pasal 1868 KUH Perdata yaitu sebagai Pejabat umum yang berwewenang dalam membuat Akta Otentik. 
Share

0 comments:

Post a Comment