Tuesday, March 27, 2012

CATATAN KULIAH HUKUM PERIKATAN

Kuliah 1
HUKUM PERIKATAN
Dr. H. Achmad Busro,SH,M.Hum
Tanggal 11 Maret 2012
Model Perkuliahan :
Membuat Tugas Makalah, yang terdiri dari :

1.      MAKALAH KELOMPOK
Anggota Kelompok               : 5 mahasiswa
Batas waktu penyelesian        : Sebelum Mid. Semester
Presentasi Makalah                : Setelah Mid. Semester
Minimal Jumlah Halaman        : 30 Halaman
Tema yang dibawakan           : Segala Topik yang Up To Date (terbaru) tentang Hukum Perikatan, baik yang bersumber dari Undang-undang atau Perjanjian.

2.      MAKALAH INDIVIDU
Batas waktu penyelesian        : Paling lambat pada saat Ujian Akhir Semester
Presentasi Makalah                : tidak ada
Minimal Jumlah Halaman        : 10 Halaman
Tema yang dibawakan           : Segala Topik yang Up To Date (terbaru) tentang Hukum Perikatan, baik yang bersumber dari Undang-undang atau Perjanjian.

Sistematika Penulisan Tugas Makalah
1.      Judul
Berhubungan dengan Hukum Perjanjian atau Perikatan
2.      Pendahuluan atau Latar Belakang
Diupayakan jangan terlalu meluas, maksimal 1,5 halaman
3.      Permasalahan atau Rumusan masalah
Disusun dalam kalimat tanya dan poin per poin
4.      Pembahasan atau Analisa Masalah
5.      Simpulan dan saran-saran
6.      Daftar Pustaka
Untuk Makalah Kelompok minimal 10 pustaka dan 5 Jurnal atau E jurnal Internet
Untuk Makalah Individu minimal 7 pustaka dan 3 jurnal atau e jurnal internet

Sistem Penilaian Mata Kuliah  Perikatan terdiri dari :
Kehadiran, Hasil ujian Mid Semester, Tugas Makalah individu dan Kelompok dam Aktivitas Diskusi


Kuliah 2
HUKUM PERIKATAN
Dr. H. Achmad Busro,SH,M.Hum
Tanggal 18 Maret 2012

Pemahaman mengenai PERIKATAN

Doktrin Hukum Perdata menurut pendapat J. Satrio dalam bukunya “Hukum Perikatan Pada Umumnya”, membedakan 4 bagian kajian ilmunya, yaitu :
  1. Hukum Pribadi
  2. Hukum Keluarga
  3. Hukum Kekayaan
  4. Hukum waris

Hukum Kekayaan adalah hukum yang mengatur tentang hak-hak kekayaan, yaitu hak-hak yang mempunyai nilai ekonomis/uang. Jadi hak-hak kekayaan berbeda dengan hak-hak lain artinya dapat dijabarkan dalam sejumlah uang tertantu.
Kajian Ilmiah mengenai Hukum Kekayaan, dapat dibedakan lagi pada ruang lingkup, sebagai berikut :
1.      Hak Kekayaan Absolut
Hak kekayaan absolut hak yang dapat ditujukan kepada semua orang, artinya semua orang harus menghormati pemilik hak kekayaan absolute tersebut. Miisalnya : Hak Milik, Hak Gadai, Hak Hipotik.
Ruang lingkup hukum yang mempelajari hukum harta kekayaan yang sebagian diatur dalam  Buku II KUH Perdata yaitu mengenai Hak-Hak Kebendaan, dan yang berada diluar KUH Perdata atau diatur dengan undang-undang tersendiri

2.      Hak Kekayaan Relatif
Hak kekayaan relatif adalah hak-hak kekayaan yang hanya bisa ditujukan kepada orang-orang tertentu dan ia muncul dari atau dalam perikatan-perikatan, sehingga orang menyebut dengan istilah ius in personam. Hak ini lebih pada bersifat sementara, karena ia menuju pada suatu pemenuhan prestasi tertentu. Ruang lingkup hukum yang mempelajari hukum harta kekayaan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata mengenai Perikatan (verbintenis)

Sistematika KUH Perdata tentang Perikatan
Perikatan yang merupakan doktrin dari hak kekayaan yang bersifat relatif, telah diatur dalam Buku III KUH Perdata yang terdiri dari :
I.       Ketentuan umum tentang Perikatan
Ketentuan ini, diatur pada BAB I sampai dengan BAB IV, yang masing-masing mengatur mengenai :
1.      BAB I    tentang Perikatan-perikatan pada umumnya
2.      BAB II   tentang Perikatan-Perikatan yang lahir dari Perjanjian atau Persetujuan
3.      BAB III  tentang Perikatan-Perikatan yang dilahirkan dari Undang-Undang
4.      BAB IV  tentang Hapusnya Perikatan

II.    Ketentuan Khusus tentang Perikatan
Ketentuan khusus ini diatur dalam BAB V sampai dengan BAB XVII, yang berturut-turut diatur tentang Perjanjian Khusus atau dengan istilah lain Perjanjian Bernama (nominaat contraten) artinya perjanjian yang memiliki nama tertentu dandiberikan pengaturannya secara khusus oleh undang-undang. Pengaturannya tidak terbatas yang diatur dalam KUH Perdata tetapi oleh undang-undang diluar KUH Perdata misalnya : Perjanjian tentang Hak Tanggungan yang diatur dalam UU. No. 4 tahun 1996 tetang Hak tangungan, UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Ketentuan khusus ini merupakan penjabaran dari ketentuan umum sehingga sepajang tidak diatur dalam ketentuan khusus maka perjanjian yang dibuat harus mengikuti ketentuan-ketentuan umum dalam KUH Perdata. Jadi Ketentuan umum berlaku untuk semua perjanjian kecuali ketentuan khusus menyimpanginya.

Pengertian atau Definisi tetang PERIKATAN
KUH Perdata tidak memberikan secara rinci tentang Pengertian atau Definisi Perikatan, sehigga Perumusan mengenai Pengertian atau Definisi Perikatan pada umumnya diberikan oleh para sarjana. Dengan demikian Pengertian atau definisi Perikatan adalah merupakan doktrin atau ajaran atau hanya ada dalam lapangan Ilmu Pengetahuan, bukan merupakan ketentuan yang mengikat yang meliputi baik dari segi kreditor maupun dari segi debitor (subyek dalam perikatan). Beberapa sarjana yang mengemukaan pengertian atau definisi Perikatan, antara lain :

1.      Menurut Hofmann :
Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa prang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu

2.      Menurut Pitlo :
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang  bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi

3.      Menurut R. Subekti :
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu

4.      Menurut Dr. Achmad Busro :
Pada prinsipnya Perikatan adalah terdapatnya hubungan hukum dalam lapangan hukum harta kekayaan
           
READ MORE - CATATAN KULIAH HUKUM PERIKATAN Share

Thursday, March 22, 2012

CONTOH AWAL AKTA NOTARIS PENGGANTI (TUGAS PJN LANJUT)

TUGAS  Peraturan Jabatan Notaris (PJN) Lanjut

 1.     Pengusaha menghadap pada saudara yang menggantikan saudara Aminah selama 18 bulan yang sedang cuti karena sakit. Ia bermaksud untuk menyewakan bangunan rumah terletak di jalan Airlangga nomor 1000 Semarang
BUATLAH AWAL AKTA

2.      Oleh karena Notaris yang digantikan saudara tidak berwenang membuat Akta pembagian Warisan, maka saudara diangkat sebagai Notaris Pengganti Khusus dari Ny, Aminah Notaris di Semarang
BUATLAH AWAL AKTANYA

3.      Pada saat saudara menggantikan Ny. Aminah notaris di Semarang yang sedang cuti selama 2 bulan, pada suatu saat Notaris Aminah Meninggal dunia.
BERI PENJELASANNYA DAN BAGAIMANA AWAL AKTANYA

Jawab :
1.      Awal Akta yang dibuat oleh Notaris Pengganti, yang menggantikan Notaris yang sedang cuti lebih dari 1 tahun

sewa-menyewa
Nomor : 1

Pada hari ini, selasa tanggal 22-3-2012 (dua puluh dua Maret duaribu duabelas) pukul 10.10 WIB (sepuluh lebih sepuluh menit Waktu Indonesia Barat).
Menghadap kepada saya, arif indra setyadi, sarjana hukum, berdasarkan surat Penetapan Majelis Pengawas Pusat, tanggal 21-8-2011 (dua puluh satu Agustus dua ribu sebelas) nomor : 05/MPP/VIII/2011 diangkat sebagai notaris pengganti yang menggantikan Aminah, sarjana hukum, magister kenotariatan, notaris di kota Semarang, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris pengganti kenal, yang akan disebut pada bagian akhir akta ini.

2.      Awal Akta yang dibuat oleh Notaris Pengganti Khusus , yang menggantikan Notaris terhadap akta pembagian warisan untuk kepentingan Notaris itu sendiri

Pemisahan Harta Warisan
Nomor : 1

Pada hari ini, selasa tanggal 22-3-2012 (dua puluh dua Maret duaribu duabelas) pukul 10.10 WIB (sepuluh lebih sepuluh menit Waktu Indonesia Barat).
Menghadap kepada saya, arif indra setyadi, sarjana hukum, berdasarkan surat Penetapan Majelis Pengawas Daerah, tanggal 21-8-2011 (dua puluh satu Agustus dua ribu sebelas) nomor : 05/MPD.Smg/VIII/2011 diangkat sebagai Notaris Pengganti Khusus, Aminah, sarjana hukum, magister kenotariatan, notaris di kota Semarang, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris Pengganti Kusus kenal, yang akan disebut pada bagian akhir akta ini.

3.      Awal Akta yang dibuat oleh Pejabat Sementara Notaris, yang menggantikan Notaris yang sedang cuti tetapi meninggal dunia.

Penjelasannya :

Berdasarkan Pasal 25 ayat [1] Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nomor: M.01.HT.03.01 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris, maka dalam jangka waktu 30 hari sejak Notaris yang digantikannya meninggal, Notaris Pengganti diangkat menjadi Pejabat Sementara Notaris.

Contoh Awal Aktanya :
Jual-beli
Nomor : 1

Pada hari ini, selasa tanggal 22-3-2012 (dua puluh dua Maret duaribu duabelas) pukul 10.10 WIB (sepuluh lebih sepuluh menit Waktu Indonesia Barat).

Menghadap kepada saya, arif indra setyadi, sarjana hukum, berdasarkan surat Penetapan Majelis Pengawas Daerah, tanggal 21-8-2011 (dua puluh satu Agustus dua ribu sebelas) nomor : 05/MPD.Smg/VIII/2011 diangkat sebagai Notaris Pengganti, yang sementara ini sedang menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara Notaris yang menggantikan Aminah, sarjana hukum, magister kenotariatan, notaris di kota Semarang, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Pejabat Sementara Notaris kenal, yang akan disebut pada bagian akhir akta ini.


READ MORE - CONTOH AWAL AKTA NOTARIS PENGGANTI (TUGAS PJN LANJUT) Share

Wednesday, March 21, 2012

HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG BERDASARKAN UU NO. 9 TAHUN 2006

HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG BERDASARKAN UU NO. 9 TAHUN 2006
Dr. Siti Malikhatun B, SH, MHum.
Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum
Program Studi Magister Kenotariatan
UNDIP - SEMARANG

LEMBAGA JAMINAN TELAH DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN.   HAK JAMINAN LAINNYA YANG BANYAK DIGUNAKAN DEWASA INI ADALAH GADAI, HIPOTEK SELAIN TANAH DAN JAMINAN FIDUSIA.  DARI BERBAGAI  KETENTUAN JAMINAN TERSEBUT DAN DENGAN MEMPERHATIKAN SIFATNYA, RESI GUDANG TIDAK DAPAT DIJADIKAN OBJEK YANG DAPAT DIBEBANI OLEH SATU DIANTARA  BENTUK  JAMINAN  TERSEBUT  DI ATAS.
UNDANG-UNDANG INI DIMAKSUDKAN UNTUK MENAMPUNG KEBUTUHAN PEMEGANG RESI GUDANG ATAS KETERSEDIAN DANA MELALUI LEMBAGA JAMINAN TANPA HARUS MERUBAH BANGUNAN HUKUM LEMBAGA-LEMBAGA JAMINAN YANG SUDAH ADA. UNDANG-UNDANG INI MENCIPTAKAN LEMBAGA HUKUM JAMINAN TERSENDIRI DILUAR LEMBAGA-LEMBAGA JAMINAN YANG SUDAH ADA YANG DISEBUT “HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG” ( HJ ATAS RESI GUDANG ).
HJ ATAS RESI GUDANG SEBAGAI SALAH SATU SARANA UNTUK MEMBANTU KEGIATAN USAHA DAN MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM KEPADA PARA PIHAK YANG BERKEPENTINGAN.

RESI GUDANG ADALAH DOKUMEN BUKTI KEPEMILIKAN ATAS BARANG YANG DI SIMPAN DI GUDANG YANG DITERBITKAN OLEH PENGELOLA GUDANG YANG MENDAPAT    PERSETUJUAN    DARI    BADAN  PENGAWAS.

PENGELOLA GUDANG ADALAH PIHAK YANG MELAKUKAN USAHA PERGUDANGAN. BAIK GUDANG MILIK SENDIRI MAUPUN GUDANG MILIK ORANG LAIN, YANG MELAKUKAN PENYIMPANAN, PEMELIHARAAN, DAN PENGAWASAN BARANG   YANG    DISIMPAN    OLEH    PEMILIK     BARANG
SERTA   BERHAK   MENERBITKAN   RESI  GUDANG.
BADAN PENGAWAS ADALAH UNIT ORGANISASI DIBAWAH MENTERI YANG DIBERI WEWENANG UNTUK MELAKUKAN PEMBINAAN, PENGATURAN, DAN PENGAWASAN  PELAKSANAAN  SISTEM RESI GUDANG.

MENTERI ADALAH MENTERI YANG MELAKSANAKAN URUSAN  PEMERINTAHAN   DIBIDANG   PERDAGANGAN.

RESI GUDANG ADALAH SURAT BERHARGA YANG MEWAKILI BARANG YANG DISIMPAN DIGUDANG.
RESI GUDANG SEBAGAI DOKUMEN KEPEMILIKAN DAPAT DIJADIKAN JAMINAN UTANG MELALUI HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG.

HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG ADALAH HAK JAMINAN YANG DIBEBANKAN PADA RESI GUDANG UNTUK PELUNASAN UTANG, YANG MEMBERIKAN KEDUDUKAN UNTUK DI UTAMAKAN BAGI PENERIMA HAK JAMINAN (KREDITOR) TERHADAP KREDITOR YANG LAIN.
SETIAP RESI GUDANG YANG DITERBITKAN HANYA DAPAT DIBEBANI SATU JAMINAN UTANG , KARENA RESI GUDANG YANG DIJADIKAN JAMINAN WAJIB DISERAHKAN ATAU BERADA DALAM PENGUASAAN KREDITOR SELAKU PENERIMA JAMINAN. OLEH KARENA ITU, APABILA TELAH BERADA DITANGAN KREDITOR PENERIMA JAMINAN, RESI GUDANG TERSEBUT TIDAK MUNGKIN LAGI DIJAMINKAN ULANG.

PEMBEBANAN HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG
DIBUAT DENGAN AKTA PERJANJIAN HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG.
PERJANJIAN HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG INI MERUPAKAN PERJANJIAN IKUTAN DARI PERJANJIAN UTANG PIUTANG YANG MENJADI PERJANJIAN POKOK.

AKTA PERJANJIAN HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG SEKURANG-KURANGNYA MEMUAT :
1.       IDENTITAS PIHAK PEMBERI DAN PENERIMA HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG;
2.       DATA PERJANJIAN POKOK YANG DI JAMIN DENGAN HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG;
3.       SPESIFIKASI RESI GUDANG YANG DIAGUNKAN;
4.       NILAI JAMINAN UTANG; DAN
5.       NILAI BARANG BERDASARKAN HARGA PASAR PADA SAAT BARANG DIMASUKAN KEDALAM GUDANG.

ADANYA PERJANJIAN HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG, KREDITOR HARUS MEMBERITAHUKAN KEPADA PENGELOLA GUDANG DAN PUSAT REGRISTRASI. PEMBERITAHUAN TERSEBUT DIMAKSUDKAN UNTUK MEMPERMUDAH PUSAT REGRISTRASI DAN PENGELOLAAN GUDANG DALAM RANGKA MENCEGAH ADANYA PENJAMINAN GANDA SERTA MEMANTAU PEREDARAN RESI GUDANG DAN MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM BAGI PIHAK YANG BERHAK ATAS BARANG DALAM HAL TERJADI CIDERA JANJI.

PUSAT REGRISTRASI ADALAH BADAN USAHA BERBADAN HUKUM YANG MENDAPAT PERSETUJUAN BADAN PENGAWAS UNTUK MELAKUKAN PENATAUSAHAAN RESI GUDANG YANG MELIPUTI PENCATATAN, PEMINDAHBUKUAN KEPEMILIKAN, PEMBEBANAN HAK JAMINAN, PELAPORAN, SERTA PENYEDIAAN SISTEM DAN JARINGAN INFORMASI.

HAPUSNYA HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG
1. HAPUSNYA UTANG POKOK YANG DIJAMIN DENGAN HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG.
2. PELEPASAN HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG OLEH PENERIMA HAK JAMINAN (KREDITOR).


EKSEKUSI HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG
APABILA PEMBERI HAK JAMINAN CEDERA JANJI (DEBITOR WANPRESTASI), MAKA PENERIMA HAK JAMINAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MENJUAL OBJEK JAMINAN ATAS KEKUASAAN SENDIRI MELALUI LELANG UMUM ATAU PENJUALAN LANGSUNG YANG DILAKUKAN OLEH PENGELOLA GUDANG.

LELANG UMUM DITUJUKAN UNTUK LELANG TERHADAP BARANG YANG DINILAI MEMPUNYAI JANGKA WAKTU YANG MASIH LAMA.
PENJUALAN LANGSUNG DITUJUKAN UNTUK PENJUALAN TERHADAP BARANG YANG JANGKA WAKTUNYA TELAH HABIS ATAU JIKA TIDAK DILAKUKAN PENJUALAN,
NILAI KOMODITAS AKAN BERTAMBAH TURUN.
UNTUK KEADAAN TERTENTU PENGELOLA GUDANG DIBERI WEWENANG UNTUK MENJUAL LANGSUNG.
PENJUALAN SECARA LANGSUNG, PENGELOLA GUDANG MENDAPAT PERLINDUNGAN DENGAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MENCEGAH KERUGIAN YANG MUNGKIN DIDERITANYA AKIBAT CIDERA JANJI YANG DILAKUKAN OLEH PEMEGANG RESI GUDANG.
CIDERA JANJI MELIPUTI ANTARA LAIN, PEMEGANG RESI GUDANG TIDAK MEMBAYAR BIAYA PENYIMPANAN, ATAU TIDAK MENGAMBIL BARANG WALAUPUN RESI GUDANG JATUH TEMPO.
KETENTUAN TERSEBUT DIMAKSUDKAN BAHWA PENERIMA HAK JAMINAN MEMPUNYAI HAK EKSEKUSI MELALUI LELANG UMUM ATAU PENJUALAN LANGSUNG TANPA MEMERLUKAN PENETAPAN PENGADILAN.
SEBELUM MELAKUKAN EKSEKUSI TERHADAP OBJEK JAMINAN, PENERIMAAN HAK JAMINAN HARUS MEMBERITAHUKAN SECARA TERTULIS KEPADA PEMBERI HAK JAMINAN (DEBITOR).
PENERIMA HAK JAMINAN (KREDITOR) MEMILIKI HAK UNTUK MENGAMBIL PELUNASAN PIUTANGNYA ATAS HASIL PENJUALAN SETELAH DIKURANGI BIAYA PENJUALAN DAN BIAYA PENGELOLAAN.
RESI GUDANG ATAS NAMA ADALAH RESI GUDANG YANG MENCANTUMKAN NAMA PIHAK YANG BERHAK MENERIMA PENYERAHAN BARANG.
PENGALIHAN RESI GUDANG ATAS NAMA DILAKUKAN DENGAN AKTA OTENTIK.
RESI GUDANG ATAS PERINTAH (TUNJUK) ADALAH RESI GUDANG YANG MENCANTUMKAN PERINTAH PIHAK YANG BERHAK MENERIMA PENYERAHAN BARANG.
PENGALIHAN RESI GUDANG ATAS PERINTAH DILAKUKAN DENGAN ENDOSSEMEN YANG DISERTAI PENYERAHAN RESI GUDANG.
RESI GUDANG YANG TELAH JATUH TEMPO TIDAK DAPAT DIALIHKAN.

RESI GUDANG HARUS MEMUAT SEKURANG-KURANGNYA:
a.       JUDUL RESI GUDANG;
b.       JENIS RESI GUDANG, YAITU RESI GUDANG ATAS NAMA ATAU RESI GUDANG ATAS PERINTAH;
c.       NAMA DAN ALAMAT PIHAK PEMILIK BARANG;
d.       LOKASI GUDANG TEMPAT PENYIMPANAN BARANG;
e.       TANGGAL PENERBITAN;
f.         NOMOR PENERBITAN;
g.       WAKTU JATUH TEMPO;
h.       DESKRIPSI BARANG;
i.         BIAYA PENYIMPANAN;
j.         TANDA TANGAN PEMILIK BARANG DAN PENGELOLA GUDANG; DAN
k.       NILAI BARANG BERDASARKAN HARGA PASAR PADA SAAT DIMASUKKAN KEDALAM GUDANG.

PASAL 18
KETENTUAN LEBIH LANJUT PEMBEBANAN HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG, DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH.
READ MORE - HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG BERDASARKAN UU NO. 9 TAHUN 2006 Share

PENGECUALIAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN PERKAWINAN YANG TIDAK DAPAT DI WARISKAN MENURUT KUH PERDATA

PENGECUALIAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN PERKAWINAN YANG TIDAK DAPAT DIBAGI ATAU DIALIHKAN KEPADA AHLI WARIS
Oleh : Arif Indra Setyadi
Mahasiswa Program Kenotariatan
UNDIP - 2011
Prinsip dasar Harta Kekayaan dalam Perkawinan menurut KUH Perdata adalah Persatuan Bulat dan Utuh. Persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri berlaku demi hukum sejak saat perkawinan berlangsung, kecuali sebelumnya telah diadakannya perjanjian kawin diantara mereka, yang bertujuan untuk menyimpangi ketentuan mengenai harta kekayaan perkawinan. (Pasal 119 KUH Perdata).
Berbeda dengan sistem hukum harta kekayaan perkawinan lainnya, pada sistem hukum harta kekayaan perkawinan menurut KUH Perdata tidak mengenal istilah “harta asal maupun harta gono-gini” atau harta yang diperoleh bersama dalam perkawinan, sebab harta kekayaan perkawinan dalam KUH Perdata dari siapa pun juga, merupakan “kesatuan” yang secara bulat dan utuh dalam keseluruhan akan beralih dari tangan peninggal warisan/pewaris ke ahli warisnya.
Artinya, dalam KUH Perdata tidak dikenal perbedaan pengaturan atas dasar macam atau asal barang-barang dalam perkawinan. Seperti yang ditegaskan dalam pasal 849 KUH Perdata yaitu “Undang-undang tidak memandang akan sifat atau asal dari pada barang-barang dalam suatu peninggalan untuk mengatur pewarisan terhadapnya”. Sistem hukum harta kekayaan perkawinan mengenal sebaliknya dari sistem hukum waris adat yang membedakan “macam” dan “asal” barang yang ditinggalkan pewaris.
Dalam hukum adat jika seseorang meninggal dengan meninggalkan sejumlah harta, harta peninggalan tersebut senantiasa ditentukan dahulu, mana yang termasuk harta asal yang dibawa salah satu pihak ketika menikah dan mana yang termasuk harta gono-gini, yaitu harta yang diperoleh bersama suami-istri selama dalam perkawinan. Sedangkan sistem KUH Perdata, tidak mengenal hal tersebut, melainkan sebaliknya yaitu harta asal yang dibawa masing-masing ketika menikah, maupun harta yang diperoleh selama dalam perkawinan digabungkan menjadi satu kesatuan bulat yang akan beralih dan diwarisi oleh seluruh ahli warisnya.[1]
Sehingga dalam sistem hukum harta kekayaan perkawinan menurut KUH Perdata, Persatuan bulat dan utuh harta kekayaan suami-istri merupakan akibat perkawinan yang paling luas terhadap harta kekayaan mereka. Hal ini karena dari yang semula merupakan harta masing-masing suami atau istri, sekarang menjadi harta bersama, dan tidak diperlukan penyerahan, balik nama atau perbuatan hukum lainnya. Sifat persatuan dalam Persatuan bulat ini, memiliki arti bersama terikat (gebonden mede eigendom), yaitu suatu bentuk milik bersama dimana suami-istri secara bersama-sama menjadi pemilik harta persatuan perkawinan. Hal ini berbeda dengan milik bersama bebas (vrije mede eigendom). Yaitu beberapa orang secara bersama-sama menjadi pemilik suatu barang.[2]
Persatuan harta kekayaan perkawinan secara bulat dan utuh meliputi segala laba (aktiva) dan beban-beban (pasiva) yang dibawa dalam perkawinan maupun yang diperoleh sepanjang perkawinan. Segala laba (aktiva) dalam persatuan bulat dan utuh harta kekayaan suami-istri berupa harta kekayaan suami dan istri baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak,  baik yang dibawa dalam perkawinan maupun yang akan diperoleh sepanjang perkawinan, dan harta yang diperoleh Cuma-Cuma, serta segala pendapatan maupun segala keuntungan yang diperoleh sepanjang perkawinan (Pasal 120 KUH Perdata). Sedangkan yang dimaksud dengan beban-beban (pasiva) adalah segala hutang suami dan istri masing-masing yang dibuat sebelum dan sepanjang perkawinan, dan kerugian yang diderita sepanjang perkawinan. (Pasal 121 KUH Perdata).
Pada persatuan bulat dan utuh harta kekayaan suami-istri, tetap dimungkinkan adanya harta pribadi suami atau istri. Harta ini diperoleh dengan cuma-cuma dengan ketentuan pewaris atau penghibah dalam memberikan benda-benda tersebut memberikan syarat bahwa benda-benda tersebut tidak masuk dalam persatuan. Dengan demikian meskipun ada persatuan bulat dan utuh, dimungkinkan


[1] Joe hasan, Hukum Waris Perdata BW, http://www.slideshare.net/joehasan/hukum-waris-perdata-bw, Universitas Sumatera Utara, 2010, hal. 3
[2] Yunanto, Materi Kuliah Hukum Harta Kekayaan dan Perkawinan, Program Kenotariatan UNDIP, semarang, 2011..

READ MORE - PENGECUALIAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN PERKAWINAN YANG TIDAK DAPAT DI WARISKAN MENURUT KUH PERDATA Share

HAK MENUNTUT PEMISAHAN HARTA WARISAN MENURUT PASAL 1066 KUH PERDATA

HAK MENUNTUT PEMISAHAN HARTA WARISAN MENURUT PASAL 1066 KUH PERDATA
Oleh : Arif Indra Setyadi
Mahasiswa Program Kenotariatan
UNDIP - 2011
Pada asasnya orang mempunyai kebebasan untuk mengatur mengenai apa yang akan terjadi dengan harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia. Seseorang pewaris mempunyai kebebasan untuk mencabut hak waris dari para ahli warisnya, tetapi untuk ahli waris ab intestato (tanpa wasiat) oleh Undang-Undang diadakan bagian tertentu yang harus diterima oleh mereka, bagian yang dilindungi oleh hukum, karena mereka demikian dekatnya hubungan kekeluargaan dengan si pewaris sehingga pembuat Undang-Undang menganggap tidak pantas apabila mereka tidak menerima apa-apa sama sekali.
Undang-Undang melarang seseorang semasa hidupnya menghibahkan atau mewasiatkan harta kekayaannya kepada orang lain dengan melanggar hak dari para ahli waris ab intestato itu. Ahli waris yang dapat menjalankan haknya atas bagian yang dilindungi undang-undang itu dinamakan “Legitimaris” sedang bagiannya yang dilindungi oleh Undang-Undang itu dinamakan “legitime portie”. Jadi harta peninggalan dalam mana ada legitimaris terbagi dua, yaitu “legitime portie” (bagian mutlak) dan “beschikbaar” (bagian yang tersedia). Bagian yang tersedia ialah bagian yang dapat dikuasai oleh pewaris, ia boleh menghibahkannya sewaktu ia masih hidup atau mewasiatkannya.
Legitime portie (Hak Mutlak) yang dimiliki oleh ahli waris ab intestato menjadi hak yang terpenting dan merupakan ciri khas dari hukum waris. adanya hak mutlak dari para ahli waris masing-masing untuk sewaktu-waktu menuntut pembagian dari harta warisan”. Ini berarti, apabila seorang ahli waris menuntut pemisahan/pembagian harta warisan di depan pengadilan, tuntutan tersebut tidak dapat ditolak oleh ahli waris yang lainnya.[1] Ketentuan ini diatur dalam pasal 1066 KUH Perdata, yaitu:

Pasal 1066
1.      Tiada seorang pun yang mempunyai bagian dalam harta peninggalan diwajibkan menerima berlangsungnya harta peninggalan itu dalam keadaan tidak terbagi
2.      Pemisahan harta itu setiap waktu dapat dituntut, biarpun ada larangan untuk melakukannya.
3.      Namun dapatlah diadakan persetujuan untuk selama suatu waktu tertentu tidak melakukan pemisahan
4.      Persetujuan demikian hanyalah mengikat untuk selama lima tahun, namun setelah lewatnya tenggang waktu itu, dapatlah persetujuan itu diperbaharui

Dari ketentuan pasal 1066 KUH Perdata tentang pemisahan harta peninggalan dan akibat-akibatnya itu, dapat dipahami bahwa sistem hukum waris menurut KUH Perdata memiliki ciri khas yang berbeda dari hukum waris yang lainnya. Ciri khas tersebut di antaranya hukum waris menurut KUH Perdata menghendaki agar harta peninggalan seorang pewaris secepat mungkin dibagi-bagi kepada mereka yang berhak atas harta tersebut. Kalau pun hendak dibiarkan tidak terbagi, harus terlebih dahulu melalui persetujuan seluruh ahli waris.
Demikian juga sebaliknya, bagi orang-orang yang berpiutang terhadap pewaris, demikian pula para penerima hibah wasiat, berhak untuk menentang pemisahan harta peninggalan. Akta pemisahan harta peninggalan yang dibuat setelah diajukan perlawanan demikian dan sebelum dilunasi apa yang selama perlawanan itu tiba waktunya dan dapat ditagih oleh orang yang berpiutang dan penerima hibah wasiat adalah batal. (Pasal 1067 ayat [1] KUH Perdata).
Bahkan apabila penuntutan pemisahan warisan dilakukan setelah terlebih dahulu diajukan perlawanan atau keberatan terhadap pemisahan warisan hingga dilunasinya segala hal yang diajukan oleh pihak atau orang-orang yang berpiutang atau penerima hibah wasiat serta penerima pengangkatan waris (erfstelling), maka tuntutan atas pembagian warisan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. (Pasal 1067 ayat [2] KUH Perdata)
READ MORE - HAK MENUNTUT PEMISAHAN HARTA WARISAN MENURUT PASAL 1066 KUH PERDATA Share

Tuesday, March 20, 2012

HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN UU. NO.4 TAHUN 1996

HAK TANGGUNGAN
UU. NO. 4 TAHUN 1996
 
Oleh : Dr. Siti Malikhatun B, SH, MHum.
Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum
Program Studi Magister Kenotariatan
UNDIP - SEMARANG

PASAL 51 UUPA
   HAK TANGGUNGAN YANG DAPAT DIBEBANKAN PADA HM, HGU DAN HGB TERSEBUT DALAM PASAL 25,33 DAN 39  DIATUR  DENGAN  UNDANG- UNDANG.

PASAL 57 UUPA
   SELAMA UNDANG-UNDANG MENGENAI HAK TANGGUNGAN TERSEBUT DALAM PASAL 51 BELUM TERBENTUK MAKA YANG BERLAKU IALAH KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI HYPOTHEEK TERSEBUT DALAM KUH.PERDATA INDONESIA DAN CREDIET VERBAND TERSEBUT DALAM S.1908-542 SEBAGAI YANG TELAH  DIUBAH DENGAN S.1937-190.

SEKARANG, MULAI TANGGAL 9 APRIL 1996 BERLAKU UUHT (UU. NOMOR 4 TAHUN 1996).

PENGERTIAN HAK TANGGUNGAN (PS. 1 UUHT)

HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH YANG SELANJUTNYA DISEBUT DENGAN HT (HAK TANGGUNGAN), ADALAH

HAK JAMINAN YANG DIBEBANKAN PADA HAK ATAS TANAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA, BERIKUT ATAU TIDAK BERIKUT BENDA-BENDA LAIN YANG MERUPAKAN KESATUAN DENGAN TANAH ITU, UNTUK PELUNASAN UTANG TERTENTU, YANG MEMBERIKAN KEDUDUKAN YANG DIUTAMAKAN KEPADA KREDITOR TERTENTU   TERHADAP  KREDITOR –     KREDITOR LAIN.
           
HK. ADAT ( ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL )                                                                                                                              
OBJEK HT TIDAK DENGAN SENDIRINYA MELIPUTI APA YANG ADA DIATAS TANAH
NAMUN PENERAPAN ASAS HA TIDAK MUTLAK, SEHINGGA DIMUNGKINKAN OBJEK HT MELIPUTI BENDA-BENDA YANG ADA DIATAS TANAH DAN HARUS     DITEGASKAN     DALAM      APHT.

CIRI-CIRI HAK TANGGUNGAN

  1. MEMBERIKAN KEDUDUKAN YANG DIUTAMAKAN ATAU MENDAHULU KEPADA PEMEGANGNYA (DROIT DE PREFERENCE).

  1. SELALU MENGIKUTI OBJEK YANG DIJAMINKAN DALAM TANGAN SIAPAPUN OBJEK ITU BERADA (DROIT DE SUITE).

  1. MEMENUHI ASAS SPESIALITAS DAN ASAS PUBLISITAS, SEHINGGA DAPAT MENGIKAT PIHAK KETIGA DAN MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM KEPADA   PIHAK-  PIHAK   YANG     BERKEPENTINGAN

  1. MUDAH  DAN PASTI  PELAKSANAAN   EKSEKUSINYA.

ASAS-  ASAS  HAK  TANGGUNGAN
  1. ASAS PUBLISITAS (PS. 13 (1) UUHT)
APHT WAJIB DIDAFTARKAN KE KANTOR PERTANAHAN. SYARAT MUTLAK UNTUK LAHIRNYA HT   DAN    MENGIKATNYA   HT    TERHADAP PIHAK III.
  1. ASAS SPESIALITAS (PS.11 (1) UUHT)
APHT WAJIB MENCANTUMKAN SECARA LENGKAP MENGENAI SUBJEK, OBJEK DAN UTANG YANG DIJAMIN PELUNASANNYA DENGAN HT. JIKA TIDAK DICANTUMKAN    MAKA   APHT    BATAL DEMI HUKUM.
  1. ASAS TIDAK DAPAT DIBAGI-BAGI (PS. 2 (1) UUHT)
HT    MEMBEBANI   SECARA   UTUH    OBJEK    HT 
DENGAN DILUNASINYA SEBAGIAN  UTANG  TIDAK BERARTI TERBEBASNYA SEBAGIAN OBJEK HT DARI BEBAN HT, MELAINKAN HT  TETAP MEMBEBANI SELURUH OBJEK HT UNTUK SISA UTANG YANG BELUM DILUNASI. [ASAS NOMOR 3 DAPAT SIMPANGI, ASAL DIPERJANJIKAN SECARA TEGAS DI DALAM APHT YANG BERSANGKUTAN (AYAT 2)]

SYARAT-SYARAT OBJEK HAK TANGGUNGAN
  1. DAPAT DINILAI DENGAN UANG.
  2. TERMASUK HAK YANG DIDAFTAR DALAM DAFTAR UMUM.
  3. MEMPUNYAI  SIFAT   DAPAT   DIPINDAH- TANGANKAN.
  4. MEMERLUKAN PENUNJUKAN OLEH UNDANG-UNDANG.

OBJEK HAK TANGGUNGAN:
PASAL 4 (1)
  1. HAK MILIK (HM)
  2. HAK GUNA USAHA (HGU)
  3. HAK GUNA BANGUNAN (HGB)
PASAL 4 (2)
  1. HAK PAKAI (HP) ATAS TANAH NEGARA YANG MENURUT KETENTUAN YANG BERLAKU WAJIB DIDAFTARKAN DAN MENURUT    SIFATNYA    DAPAT     DIPINDAHTANGANKAN.
PASAL 27
  1. RUMAH SUSUN DAN HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN, YANG BANGUNANNYA   BERDIRI  DIATAS   TANAH HAK   PAKAI   YANG       DIBERIKAN     OLEH         NEGARA.
                                   

SUBJEK HAK TANGGUNGAN :
PEMBERI HT (PS. 8 UUHT)
“ORANG PERSEORANGAN ATAU BADAN HUKUM YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM TERHADAP OBJEK HT YANG BERSANGKUTAN”
KEWENANGAN TSB HARUS ADA PADA SAAT PENDAFTARAN HT  DILAKUKAN.
PEMBERI HT ADL MEREKA  YG BERHAK ATAS OBJEK HT
    PEMBERI HT =  1. DEBITOR SENDIRI
                                           2. PIHAK LAIN
                                       3. DEBITOR DAN PIHAK LAIN

PEMEGANG HT (PS. 9 UUHT)
“ORANG PERSEORANGAN ATAU BH YANG BERKEDUDUKAN SEBAGAI PIHAK YANG BERPIUTANG (KREDITOR)”.
SEHINGGA PEMBERI HT DAPAT DILAKUKAN OLEH SIAPA SAJA.

HT TIDAK MENGANDUNG HAK UNTUK:
-          MENGUASAI SECARA FISIK OBJEK HT.
-          MENGGUNAKAN OBJEK HT KECUALI PS.11 AYAT (2) HURUF C UUHT.
-          MEMILIKI OBJEK HT.

PROSES PEMBEBANAN HT:
DILAKUKAN MELALUI DUA TAHAP, YAITU:

1.     TAHAP PEMBERIAN HT. DENGAN DIBUATNYA APHT OLEH PPAT, YANG DIDAHULUI DENGAN PERJANJIAN UTANG-PIUTANG YANG DIJAMIN.
2. TAHAP PENDAFTARANNYA OLEH KANTOR PERTANAHAN,   YANG MERUPAKAN SAAT LAHIRNYA HT YANG DIBEBANKAN.


TAHAP PEMBERIAN HT (PS.10)
1.     PEMBERIAN HT DIDAHULUI DENGAN JANJI UNTUK MEMBERIKAN HT SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG TERTENTU, YANG DITUANGKAN DIDALAM DAN MERUPAKAN BAGIAN TAK TERPISAHKAN DARI PERJANJIAN UTANG-PIUTANG YANG BERSANGKUTAN / PERJANJIAN LAINNYA YANG MENIMBULKAN UTANG TERSEBUT.
2.     APABILA OBJEK HT BERUPA HAK ATAS TANAH YANG BERASAL DARI KONVERSI HAK LAMA YANG TELAH MEMENUHI SYARAT UNTUK DIDAFTARKAN AKAN TETAPI PENDAFTARANNYA BELUM DILAKUKAN, PEMBERIAN HT DILAKUKAN BERSAMAAN DENGAN PERMOHONAN PENDAFTARAN   HAK ATAS TANAH   YANG BERSANGKUTAN.

TAHAP PENDAFTARAN HT (PS.13)

PEMBERIAN HT WAJIB DIDAFTARKAN PADA KANTOR PERTANAHAN SELAMBAT-LAMBATNYA 7 (TUJUH) HARI KERJA   SETELAH    PENANDATANGANAN   APHT.
PENDAFTARAN HT DILAKUKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN DENGAN MEMBUATKAN BUKU TANAH HT DAN MENCATATNYA DALAM BUKU-TANAH HAK ATAS TANAH YANG MENJADI OBJEK HT SERTA MENYALIN CATATAN TERSEBUT PADA SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH YANG BERSANGKUTAN.
TANGGAL BUKU-TANAH HT ADALAH TANGGAL HARI KETUJUH SETELAH PENERIMAAN SECARA LENGKAP SURAT-SURAT YANG DIPERLUKAN BAGI PENDAFTARANNYA DAN JIKA HARI KE-7 JATUH PADA HARI LIBUR, BUKU TANAH YANG BERSANGKUTAN DIBERI BERTANGGAL HARI KERJA BERIKUTNYA.

HARI TANGGAL BUKU-TANAH HT MENENTUKAN SAAT LAHIR NYA HT DAN ASAS PUBLISITAS TERPENUHI.

READ MORE - HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN UU. NO.4 TAHUN 1996 Share