BIDANG | PASAL | KAJIAN POLITIK HUKUM |
Bidang Bentuk Negara dan Kedaulatan Negara | Pasal 1, | Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum bukan kekuasaan, dengan konfigurasi Politik yang Demokrasi karena disebutkan bahwa Kedaulatan negara ada di tangan Rakyat |
Sistem Pemerintahan | Pasal 4 (1), Pasal 17, Pasal 6A & Pasal 7A | Sistem Pemerintahan yang dianut adalah Sistem Pemerintahan Presidentil, Krena : 1. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan 2. DPR tidak dapat memberhentikan Presiden, hanya mengusulkan kepada MPR. Yang memberhentikan Presiden MPR 3. Menteri diangkat, diberhentikan dan bertanggung jawab kepada Presiden |
Pemerintahan Daerah | Pasal 18, 18A dan 18B | Pelaksanaan asas otonomi daerah dan desentralisasi dalam hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah , merupakan ciri-ciri Indonesia sebagai Negara Demokrasi. Memberikan hak kepada pemerintah Daerah dalam hal Pemilihan Kepala Daerah, DPR Daerah, Pelaksanaan dan tanggungjawab Pemerintahan di Daerah. |
Pemilihan Umum | Pasal 22E | Untuk Pemilihan Pasangan Presiden dan wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat berdasarkan suara terbanyak yaitu > atau 50% suara yang melalui mekanisme Partai Politik. Sedangkan untuk Pemilihan DPR, DPD dan DPR Daerah dengan sistem Perwakilan berimbang (Proposional) dengan dasar pemilihan suara terbanyak per calon. Pelaksanaan Pemilu ini di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) |
Bidang Penegakan Hukum dan Kekuasaan Kehakiman | Pasal 24, 24B dan Pasal 24 C | Kekuasaan Kehakiman merupakan Kekuasaan yang merdeka dalam rangka penegakan hukum dan keadilan, Pembentukan Komisi Yudisial yang berfungsi untuk melakukan pengangkatan Hakim Agung serta melaksanakan fungsi wewenang terhadap Martabat, kehormatan dan perilaku Hakim Pasal 24 C Dasar pembentukan Mahkama Konstitusi yang berfungsi untuk melakukan uji maeriil produk Undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran Partai Politik, dan memutus perselisihan tentang hasil PEMILU. |
Hak dan Kewajiban Warga Negara | Pasal 27 dan Pasal 28 | Setiap Warga Negara sama kedudukannya dalam Hukum dan Pemerintahan, berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan wajib menjunjung tinggi hukum dan permerintahan. Memiliki kemerdekaan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis. Sebagai ciri-ciri Negara yang demokrasi |
Hak Asasi Manusia | Pasal 28 A - I | Pada pasal ini diatur menganai Hak dasar manusia (orang) tidak terbatas hanya warga negara saja tetapi setiap orang memiliki hak dasar Hidup, mengembangkan diri , berserikat dan berkumpul, memeluk agama dan kepercayaan, dan lain-lain |
Pendidikan dan Kebudayaan | Pasal 31 dan 32 | Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan Nasional |
Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial | Pasal 33 dan 34 | Asas perekonomian Nasional berdasarkan asas Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kebersamaan serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional |
Perubahan Undang-Undang Dasar | Pasal 37 | Bahwa untuk mengubah UUD minimanl diajukan sekurang-kurangnya 1/3 jumlah anggota MPR. Dan minimal dihadiri sebanyak 2/3 jumlah anggota MPR |
Friday, December 16, 2011
ANALISA UUD 1945 TUGAS POLITK HUKUM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment