Monday, December 12, 2011

CATATAN KULIAH MPH (Metode Penelitian Hukum) AFTER MID

CATATAN KULIAH KE 1
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (MPH)
SETELAH MID SEMESTER
Bp. Prof. Dr.Paulus Hadisuprapto, SH, MS
Minggu, 10 Desember 2011

SKLUS PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN




 

 
Re- search     : Tujuannya untuk membangun, menguji atau menggugurkan teori, oleh sebab itu kita mendasarkan pada khasanah Ilmu

Dengan lmu yang kita miliki kita bisa mendeteksi masalah melalui : FENOMENA atau GEJALA UMUM

Fakta bisa hanya satu akan tetapi Fakta dapat dilihat dari beberapa disiplin ilmu, maka ilmu kita menjadi penting dengan menerapkan metode DEDUKTIF.

Semua Penelitian bermula dari PROBLEM/PERMASALAHAN. Begitu tertarik dengan masalah tertentu, tentu akan mencari KONSEP (DEFINISI/BATASAN) tujuannya untuk membatasi penelitian pada saat PENGAMBILAN DATA

Untuk pemahaman lebih lanjut dengan mendasarkan pada TEORI untuk memberikan pemecahan

Langkah-langkahg diatas disebut “TELAAH PUSTAKA/TINJAUAN PUSTAKA

Dengan memngumpulkan bermacam-macam Bahan-bahan, Teori-teori, dokumen-dokumen Hukum yang disebut sebagai REFERENSI UMUM.

Sedangkan Kegiatan dengan mengumpulkan Jurnal-jurnal Hukum, Hasil-hasil Penelitian Hukum, dan Majalah-majalah hukum yang berhubungan Penelitian yang sedang dieliti disebut : REFERENSI KHUSUS

Tujuan dari Tinjauan Pustaka inii adalah untuk membangun HIPOTESA. HIPO berarti LEMAH dan TESA berarti TEORI sehingga berarti Teori yang masih membutuhkan pembuktian





CATATAN KULIAH KE 2
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (MPH)
SETELAH MID SEMESTER
Bp. Prof. Dr.Paulus Hadisuprapto, SH, MS
Minggu, 18 Desember 2011

DEDUCTO-HYPOTHETICO VERIFIKATIF PROCESS
( Proses Verikasi Hipotesa-Deduktif )
Format standar Penelitian yang dipakai oleh semua bidang ilmu







Tahapan-tahapan pada format standar penelitian Deducto-Hypothetico Verifikatif Process sesuai dengan bagan diatas yaitu :

  1. Tahap 1 Proses penemuan Masalah (Problem)
Semua penelitian berangkat dari Permasalahan, kadang sulit untuk menentukan atau mencara masalah dalam penelitian hal ini disebabkan tingkat kepekaan yang kurang, dalam menangkap fenomena yang ada.

  1. Tahap 2 Mencari dan Menentukan Konsep dan Teori
Setelah Permasalahan sudah diperoleh, dilanjutkan dengan mencari dan menentukan Konsep-konsep dan Teori-teori yang sudah berlaku terhadap permasalahan yang telah ditentukan, melalui STUDI PUSTAKA/TELAAH PUSTAKA ( LIBRARY STUDY, LECTURE STUDY) dengan cara mencari Jurnal-Jurnal, hasil-hasil penelitian, tesis yang sudah membahas masalah yang akan kita pakai dengan sudut pandang (aspek) yang berbeda. Studi Pustaka ini dibedakan 2 macam Referansi yaitu :

1)      Referensi Umum
Bahan-bahan literatur yang tidak berhubungan langsung dengan permasalahan yang telah ditentukan digunakan sebagai pengetahuan secara umum. Contoh : Koran. Majalah dan lain-lain

2)      Referensi Khusus
Bahan-bahan literatur yang berhubungan langsung dengan penelitian yang sedang diteliti dan secara ilmiah pengetahuan dapat dipertanggung jawabkan. Termasuk dalam referensi khusus adalah Jurnal-jurnal penelitian, hasil-hasil penelitian, Buletin penelitian, Tesis, Disertasi, Makalah, dan lain-lain.

Secara khusus tujuan dari studi pustaka ini untuk membangun Hipotesa terhadap Permasalahan yang hendak diteliti.

  1. Tahap 3 Membangun HIPOTESA
Setelah menemukan atau menentukan Konsep dan Teori, yang merupakan hasil dari studi pustaka (Telaah Pustaka) maka selanjutnya kita dapat membangun atau menentukan HIPOTESA. Hipotesa berarti Tesa berarti Teori, dan Hipo berarti Lemah,  Jadi Hipotesa adalah Teori mini yang disusun oleh Peneliti untuk kepentingan Penelitiannya. Hipotesa ini masih membutuhkan Pembuktian

  1. Tahap 4 menentukan VARIABEL
Tahapan untuk mengidentifikasi bagian-bagian yang diperlukan untuk membuktikan hipotesa yang telah ditentukan lebih dahulu. Bagian-bagian dalam membuktikan hipotesa ini, disebut variabel. Variabel ini dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :

1)      Variabel Pokok
Sebagai variabel pokok yang melekat pada Tema (hipotesa), dan berkedudukan sebagai variabel yang terpengaruh (Depend Variable)

2)      Variabel Independen
Variabel yang mempengaruhi variabel pokok





  1. Tahap 5 Pembentukan DESAIN dan INSTRUMEN
Variabel-variabel independen yang mempengaruhi Variabel Pokok ini membentuk Desain dan instrumen yang dibutuhkan dalam penelitian

  1. Tahap 6 Pengambilan SAMPLING
Sampling ini berfungsi sebagai bahan dasar untuk membentuk desain, instrumen pada variabel dalam hipotesa.

  1. Tahap 7 Pengumpulan DATA
Dimaksud disini adalah DATA Primer yaitu data yang langsung diambil di lapangan. Data inilah yang sebagai sumber lapangan untuk membuktikan Hipotesa Peneliti.

  1. Tahap 7 TEMUAN (Findings)
Dari hasil pengelolaan Data Primer tersebut menghasilkan TEMUAN (Findings). Dalam Temuan ini dapat menghasilkan 2 (dua) hal yang berbeda, yaitu :

1)      Apabila Cocok/sesuai dengan Hipotesa maka Temuan itu sesuai dengan Teori-Teori sebelumnya

2)      Apabila Tidak cocok/sesuai dengan Hipotesa maka Temuan itu menghasilkan Teori baru.

Disinilah akhir dari rangkaian proses penelitian dengan menghasilkan Temuan (findings)

  1. Tahap 9 REPORT (LAPORAN) Hasil Penelitian
Laporan ini dapat berupa Tesis, yang kemudian diterbitkan dalam Jurnal, Buletin. Kemudian Buletin atau Jurnal ini, dijadikan kembali sebagai Referensi bagi peneliti-peneliti yang akan datang.



KULIAH KE 3
MPH
Prof. Dr. Paulus Hadisoeprapto, SH, MS
Sabtu, 14 Januari 2012


KONSEP HUKUM & METODOLOGI HUKUM

Konsep hukum ini, digunakan sebagai dasar untuk untuk melakukan RESEARCH METODOLOGY, dengan analogi bahwa sebelum kita melakukan Reasearch Metodology lebih dahulu kita menentukan KONSEP HUKUM mana yang hendak kita gunakan dalam Penelitian Hukum. Dengan menentukan KONSEP HUKUM maka kita dapat menggunakan METODOLOGI HUKUM yang sesuai dengan KONSEP HUKUM yang telah kita tentukan.Sehingga dapat menghasilkan ORIENTASI HUKUM yang mana yang menjadi ruang lingkup Penelitian Hukum kita. Berikut ini kita sajikan ALUR dari Konsep Hukum, Metodologi Hukumnya dan Orientasi Hukum dalam Penelitian Hukum :



Setelah memahami dan telah memilih Konsep Hukum yang dipakai dalam Penelitian Hukum, maka dapat ditentukan apakah Konsep Hukum yang telah dipilih tadi, dalam model Penelitian Hukumnya (Research Metodology) masuk dalam kategori Penelitian Hukum yang mana . Dalam Penelitian Hukum dapat dipilah-pilah dalam kategori sebagai berikut :
I.         DOKTRINAL
1.        DOKTRINAL : Dalam Penelitian Doktrinal ini Hukum dapat ditemukan 
a.        Hukum ditemukan dari Nilai-Nilai Moral yang tidak dikodifikasikan
b.        Hukum Positif hasil dari Inventarisasi Sistematik dari dasar Kajian Dogmatik
2.        DOKTRINAL : Dalam Penelitian Doktrinal ini Hukum dapat Diciptakan menjadi :
a.        Judge Made Law
b.        Hukum Konkrit via Judgement
II.       SOSIOLOGIS

1.        SOSIOLOGIS : Dalam Penelitian Sosiologis Teori Hukum diuji melalui :
a.        Teori Struktur Fungsi
b.        Didapat melalui Proses DEDUCTO-HIPOTHESA VERIFIKATIVE

2.        SOSIOLOGIS : Dalam Penelitian Sosiologis Teori Hukum Dibangun melalui:
a.        Teori yang didapat dari SIMBOL INTERAKSIONAL
b.        Dengan Metode KUALITATIF
Untuk lebih jelasnya marilah kita lihat Skema Alur Penelitian Hukum:


Share

0 comments:

Post a Comment