KULAH KE 2
PERATURAN JABATAN NOTARIS (PJN)
SETELAH MID SEMESTER
Notaris Yanto,SH
Sabtu, 10 Desember 2011
Unsur-unsur kewenangan Notaris (Pasal 16 UUJN) adalah :
1. Notaris berwenang membuat Akta
2. Mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan-perundangan dan atau dikehendaki oleh para pihak yang berkepentingan;
3. Menjamin kepastian dan tanggal pembuatan akta
4. Menyimpan akta (pasal 16 ayat 1 huruf b)
(dibuat Minuta Akta/Akta Asli Pasal 1 ayat 8)
Asli akta yang dibuat oleh dan disimpan oleh Notaris dan merupakan bagian dari Protokol Akta
5. Membuat Grosse, Salinan dan Kutipan Akta
6. Semua itu sepanjang pembuatan-pembuatan akta itu tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada Pejabat lain yang ditetapkan dengan Undang-undang.
Yang ditugaskan kepada orang lain atau Pejabat lain, antara lain :
§ Akta Pengakuan Anak
§ Akta Pejabat Lelang
§ Akta Perjanjian Kawin
LEGALISASI Pasal 15 ayat 2 huruf a :
Mengesahkan tanda tangan dan menjamin kebenaran tanggal serta mendaftarkan di Buku khusus
Contoh Rumusannya :
No. 100/leg/2011
Melihat dan mengesahkan tanda tangan Tuan Ahmad, pada hari ini, Sabtu, tanggal 10 Desember 2011
Notaris di Semarang
( Tanda Tangan )
Jika tidak pasti mengenai tanda tangan yang akan di legalisasi , misalnya pada Perjanjian Kredit maka dapat menggunakan dasar Pasal 1874 dan Pasal 1874 (a) KUH Perdata stablad 1916 Pasal 46 dan Pasal 47. Dasar ini digunakan untuk kemungkinan digunakannya CAP JEMPOL.
Contoh Rumusan Legalisasi yang menggunakan Cap Jempol, yaitu :
No. 100/leg/2011
Saya Ariezta ,SH,Mkn Notaris di Purwokerto menerangkan dengan ini bahwa isi surat ini telah saya Notaris jelaskan kepada penghadap yang menghadap kepada saya Notaris yaitu :
1. Tuan Ahmadi, pengusaha bertempat tinggal di Purwokerto, jalan Soeharso no 26
2. Ny, Panduwinata dst
Yang saya Notaris kenal, dan setelah itu mereka membubuhkan tanda tangan dan cap jempol tangan kirinya. Pada saat inni dihadapan saya Notaris Ariezta ari ini, sabtu, 10 desember 2011
Notaris Purwokerto
(Ariezta,Sh,Mkn)
WARKMAKING Pasal 15 ayat 1 (b)
Hanya menjamin kepastian tanggal pendaftaran, Tanggal biasanya ada 2, yaitu : Tanggal Surat dan Tanggal Pendaftaran.
COPY COLLASIONE Pasal 15 ayat 1 (c)
Kewenangan ini ada 2 macam implemetasinya, yaitu :
1. Pada saat untuk dibuat CC , asli Suratnya diserahkan kembali
Contoh Rumusannya :
Nomor 3/cc/2011
Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya (copy Collasione) dari surat kuasa dibuat dibawah tangan bertanggal 3 Oktober 2011 setelah dicocokan dengan salinannya yang diserahkan kembali kepada yang berkepentingan
Semarang, 10 Desember 2011
Notaris di Semarang
( Tanda Tangan )
2. CC dilekatkan pada Minuta Akta
Berdasarkan pada pasal 47 maka surat dibawah tangan itu wajib dilekatkan pada minutanya
Contoh Rumusannya :
Nomor 3/cc/2011
Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya (copy Collasione) dari surat kuasa dibuat dibawah tangan bertanggal 3 Oktober 2011 setelah dicocokan dengan salinannya dilekatkan pada minuta akta, saya notaris ….no. 3 tanggal 3 Oktober 2011
Semarang, 10 Desember 2011
Notaris di Semarang
( Tanda Tangan )
CC tidak dapat digantikan dengan FOTOCOPY sesuai alinya karena :
1. Dalam FOTO COPY sesuai aslinya tidak disebutkan telah dilekatkan dimana ?
2. Karena begitu MINT akta telah selesai dan sudah dilekatkan pada MINUTA AKTA maka sudah menjadi DOKUMEN NEGARA yang tidak dapat di FOTO COPY.
3. Untuk tidak berulang-ulang meminta CC maka minta saja AKTA PENYIMPANAN (AKTA VAN DEPOT)
0 comments:
Post a Comment