Monday, December 5, 2011

CATATAN KULIAH TEORI HUKUM AFTER MID SEMESTER

CATATAN KULIAH KE 1
TEORI HUKUM
SETELAH MID SEMESTER
Bp. Prof. Dr. Yusriyadi, SH, MS
Minggu, 4 Desember 2011

KONSEP HUKUM (TEORI TENTANG HUKUM)

Konsep Hukum adalah gambaran yang diimajinasikan (didefinisikan) tentang Hukum. Jadi Teori Hukum diartkan sebagai Konsep Dasar tenang apa yang disebut HUKUM dan Konsep dasar inilah yang membentuk Bangunan Teori Hukum (teori Hukum yang ingin kita kembangkan). Sehingga dari konsepdasar inilah kita dapat membangun Teori Hukum.

KONSEP DASAR TENTANG HUKUM
Hukum kita konsepkan sebagai :
  1. DOKTRINAL (NORMATIF)
  2. REALITA EMPIRIS (NON DOKTRINAL)

Dari sinilah Teori Hukum Dibangun (Dikualifikasikan), Teori Hukum dibangun untuk menggambarkan secara reflektif fenomena yang dijumpai dalam pengalaman. Berteori Hukum akan berhadapan dengan 2 (dua) macam realitas yaitu :
  1. REALITAS  “IN ABSTRACTO”  (realita di alam Ide / Imajinatif Manusia)
  2. REALITAS  “IN CONCRETO”    ( Di Alam Iderawi )

Dari 2 (dua) macam realita itu timbul perdebatan. Mana dari keduanya yang dianggap paling benar ? Dan Perdebatan ini selalu mewarnai Pemikiran Manusia karena tidak pernah berakhir. Dalam menentukan Kebenaran Perdebatan itu mengenai :
o       HAKEKAT KEBENARA (ONTOLOGY) / kebenaran mutlak
o       METODOLOGI (Cara mencari Kebenaran)

APA YANG SEBAIKNYA KITA LAKUKAN ?

Dari Perdebatan tersebut berakhir pada pemilihan mana yang kita yakini benar. Pemilihan yang menurut kita benar inilah yang disebut dengan PARADIGMA.

PARADIGMA yaitu :
Asumsi-asumsi dasar yang ingin kita kembangkan, kita yakini dan yang (nantinya) menentukan cara pandang kita tentang obyek yang kita telaah.
Ada 2 (dua) jens PARADIGMA yaitu :
  1. PARADIGMA  IDEALISME
·        Menurut paradigma ini sumber kebenaran itu ada di alam IDE / IMAJINASI
·        Teori yang benar adalah teori yang eksis di alam ide manusia dan ini hanya bisa ditangkap dengan perenungan (Kontempelasi)
·        Kebenaran yang dihasilkan sebagai kebenaran KODRATI yaitu kebenaran yang melekat pada kodrat manusia (yang berjasmani dan ber ide)
·        Indera Manusia hanya berfungsi mengkatalisasikan (membangkitkan ingatan) tentang kebenaran yang eksis di dalam alam Ide
·        Penganutnya : PLATO, Kaum scholastik (Pada abad Pertengahan) , THOMAS AQUINO
Psada paham Paradigma ini, teori tidak hanya orisinal tetapi besifat mutlak, terbilang a priori (mendahului fakta empiris) dan ini sebenarnya berada pada alam Keharusan (Das Sollen) atau disebut dengan DOKTRIN yang imperatif/Ajaran NORMATIF (ajaran: Leer, Lehre, Prudence). Dengan sendirinya (Self Evident) tidak lagi memerlukan pembuktian.

  1. PARADIGMA POSITIVISME (Aguste Comte) EMPIRIS  ( David Hume)
·        Teori yang benar adalah teori yang menggapai, setelah menangkap realita Inderawi. Hasil tangkapan Inderawi itu kita sebut DATA. Data inilah yang kita gunakan sebagai dasar KEBENARAN;
·        Proposisinya adalah : Alam pengalaman sebagai sumber kenyataan;
·        Teori yang karena Kontempelasi yang berdasarkan pada ide dianggap BELUM TEORI PENUH / SETENGAH JADI.



CATATAN KULIAH KE 2
TEORI HUKUM
SETELAH MID SEMESTER
Bp. Prof. Dr. Yusriyadi, SH, MS
Minggu, 11 Desember 2011

MAZHAB-MAZHAB HUKUM

1.      MAZHAB HUKUM ALAM (NATURAL LAW/NATUURRECHT/DROIT NATURAL)

Sejarah meneumkan Keadilan atau Kegagalan. Kegagalan dalam rangka mencari Hukum yang lebih tinggi dari hukum penguasa. Hukum alam tidak pernah mati, pada suatu saat muncul dengan kuat pada saat yang lain seolah-olah diabaikan. Setiap kali Keadilan digugat, Timbullah kembali ide atau gagasan mengenai Hukum Alam.
Jika akim tidak memperoleh pedoman dari Kodifikasi atau Undang-Undang tertulis ( Hakim kemudian akan kembali pada sumber Hukum berupa HARI NURANI untuk mencari KEADILAN dengan cara :
1.      PENEMUAN HUKUM (Rechtviding) untuk Civil Law
2.      PENCIPTAAN HUKUM (Rechtcheeping) untuk Anglo Saxon

2.      MAZHAB HUKUM KODRAT
Pemikirannya bertolak dari Keadilan yang mutlak, Keadilan tidak boleh digugat. Jika diganggu muncul reaksi untuk mengembalikan situasi yang Adil (Pengertian adil pada orang sehat). Ciri-ciri nya antara lain :
1.      Terlepas dari kehendak manusia
2.      Berlaku kapan saja
3.      Universal, jelas dengan sendirinya
Tokoh-tokohnya     :  ARISTOTELES, THOMAS AQUINAS, HUGO de GROOT, RUDOLF
                                  STAMPLER

ARISTOTELES :
Dengan pandangannya mengenai Ketuhanan. Tuhan mengandung esensi atau tujuan yang selalu abadi. Konsepnya dikenal dengan THEOLOGIC FINALISTIC. Hukum dipandang sebagai sebagai MORAL (NILAI) yang tidak terbantahkan.

Pokok-Pokok Pemikiran ARISTOTELES :
1.      Hukum :
§         Penerapan Penguasa
§         Tidak tergantung dengan pandangan manusia
2.      Pandangan manusia tentang keadilan tidak sama, sehingga seolah-olah tidak ada Hukum Kodrat Asli
3.      Hukum Kodrat, Hukum yang oleh orang-orang berpikiran sehat diraskan sebagai selaras dengan Kodrat manusia

THOMAS AQUINAS
Bahwa ada Hukum kodrat yang bersifat Abadi (LexAeterna), rasio Ketuhanan, tidak dapat ditangkap dengan panca indera manusia, menguasai alam semesta sebagai landasan timbulnya segala peraturan hukum.
Lex Aeterna terdiri dari
1.      Hukum Positif Tuhan (Lex Devina)
2.      Hukum Alam ( Lex Naturalis)
3.      Hukum Humana ( Lex Positivistis)

Dalam Lex Naturalis terdapat 2 prinsip, yaitu :
1.      Prinsip Prima           :  Prinsip fundamental, Universal dan Mutlak. Berisi asas Fundamental
                                          harus, tidak boleh tidak
2.      Prinsip Secondaria :   Bersifat tidak mutlak dan relatif
                                          Prinsip secandaria merupakan aktualisasi Principia prima dan Pinsip inilah yang menghasilkan Lex HUMANA atau (Lex Positivistis)




CATATAN KULIAH KE 3
TEORI HUKUM
SETELAH MID SEMESTER
Bp. Prof. Dr. Yusriyadi, SH, MS
Minggu, 18 Desember 2011

TIMBULNYA MAZHAB-MAZHAB HUKUM


Timbulnya Mazhab-mazhab Hukum :
Karena memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai hukum. Tetapi semua itu disarikan sebagai pola pemikiran-pemikiran tentang hukum.

Pada masa2 awal perkembangan ilmu pengetahuan, terdapat 2 (dua) pemikiran paradigmatig yg sudah menjadi klasik, yaitu :

1.      Paradigma Aristotelian (THEOLOGIC FINALISITIC)
a.       Hukum  dikonsepkan sebagai nilai moral, yaitu sebagai nilai yang tidak terbantahkan (terberi/given), diterima begitu saja (taken for grounded)
b.      Alam semesta tercipta secara final sempurna sejak awal mulanya
c.       Mengakui sebagai pencipta alam semesta beserta seluruh isinya, termasuk manusia. Tuhan menciptakan segala sesuatu dengan maksud dan tujuan yag sempurna.
d.      Pada abad ke 17 paradigma ini tereliminir, yang kemudian digantikan dengan Paradigma Galilean.
e.        
2.      Paradigma Galilean ( MEKANISTIK-KAUSAL )
a.       Alam semesta sebagai himpunan variable yang interaktif dalam jaringan kausalitas.(Mekanistik- Kausal)
b.      Variabel-variabel tersebut berlaku secara empirik dan universal;
c.       Berlangsung tanpa mengenal titik henti dalam obyektif di luar rencana/kehendak siapapun;
d.      Hubungan antar variable berlangsung dalam ranah indrawi yang dapat disimak sebagai sesuatu yang factual;
e.       Delik-delik Ilmu Alam itu oleh filsuf juga seorang ilmuwan bernama Augusto Comte, dipakai untuk mengetahui hubungan sosial seseorang dalam masyarakat;
f.        Dengan Asumsi, kehidupan seseorang dalam masyarakat tunduk kepada hukum alam. Maka hal inilah yang memunculkan pemikiran POSITIVISME.

Berawal dari 2 (dua) Paradigma Ilmu Pengetahuan tersebut, berkembanglah Mazhab-mazhab pada ilmu hukum yaitu :

1.      MAZHAB POSITIVISME
Merupakan paham yang menghendaki setiap Metodologi untuk menemukan kebenaran hendaknya memperlakukan yang EKSIS sebagai sesuatu yang OBYEKTIF, terlepas dari konsepsi yang SUBYEKTIF.
Pada perkembangannya Mazhab ini memasuki ranah pemikiran hukum, agar TEORI HUKUM harus dilepaskan dari anasir-anasir META YURIDIS.
POSITIVISME ini, memiliki dasar pemikiran, yaitu : Segala sesuatu yang ada adalah segala sesuatu yang lepas dari unsur-unsur subyektif.
Mazhab ini berangkat dan dipengaruhi dari pemikiran PARADIGMA GALILEAN

Pada Mazhab ini ada 2 (dua) Tokoh yang terkemuka yaitu :

1)      JOHN AUSTIN dengan pemikiran MAZHAB IMPERATIF/POSITIVISTIS ANALISTIS
§         Konsep Austin Hukum bersumber dari kekuasaan yang berdaulat dari negara;
§         Diluar dari kekuasaan yang berdaulat bukan merupakan sumber hukum.
§         Hukum identik dengan perintahkekuasaan negara;
§         Satu-satunya obyek ilmu hukum adalah HUKUM POSITIF dan membatasi diri pada analisa hukum positif, sehingga disebut sebagai POSITIVISTIS ANALISTIS.

2)      HANS KELSEN dengan Teori Das Reine Rechtrer/STUFENBAU THEORIE/AJARAN HUKUM MURNI
Hans Kelsen memfokuskan pada teori Ajaran Hukum Murni karena :
§         Inagin memurnikan ilmu hukum dari unsur-unsur yang bersifat META YURIDIS, karena yang bersifat Meta Yuridis itu SUBYEKTIF;
§         Ilmu Hukum agar disebut ILMU maka harus dipisahkan dari METAYURIDIS.




CATATAN KULIAH KE 4
TEORI HUKUM
Minggu, 8 Januari 2012

POSITIVISME HUKUM

Aliran paham filasafati yang berkembang di Eropa Kontinental (Eropa Daratan) khususnya di Perancis dengan 2 (dua) Eksponen yang terkenal, yaitu :

1.        Henry Saint – Simon (1760 – 1825)
2.        August Comte (1798 – 1857)

POSITIVISME HUKUM :
Suatu paham yang menghendaki agar setiap metodologi yang dipikirkan untuk meneukan kebenaran, hendaknya memperlakukan REALITAS sebagai sesuatu yang EKSIS (Positif ada), sebagai suatu OBEKTIVA yang harus dlepaskan dari sembarang macam PRA KONSEPSI METAFISIS yang sifatnya SUBAYEKTIF (Gordon)

1)       Paham ini sebagai reaksi dari Paham HUUM KODRAT, Posistivisme tu sendiri bukan asli pemikiran Hukum, Positivisme ada pada Ilmu Kealaman yang memperngaruhi Lawyer pada ilmu Hukum.
2)       Positivisme dalam Ilmu Hukum menghendaki dilepaskannya pemikiran-pemikiran METAYURIDIS mengenai Hukum. Sebagaimana yang sebelumnya dianut oleh eksponen aliran Hukum Kodrat.
3)       Setiap Norma Hukum haruslah eksis dalam alamnya yang obyektif sebagai norma-norma positif, ditegaskan sebagai wujud KESEPAKATAN KONTRAKTUAL yang konkrit antara warga masyarakat atau wakil-wakilnya.
4)       Hukum tidak lagi dikonsepkan sebagai asas Moral Metayuridis yang abstrak tentang HAKIKAT KEADILAN, melainkan sebagai IUS yang telah mengalami positivisasi sebagai lege atau LEX , guna menjamin KEPASTIAN antara yang terbilang hukum dan yang tidak terbilang hukum.

LEGAL POSITIVISME adalah :

1.        L.A. HART dalam Essaynya “Positivism and the Separation of Law and Morral and The Concept of Law” tahun 1958, Ada 5 (lima) prinsip yang pada umumnya dimasukan dalam Legal Positivisme, yaitu :
1)       Hukum adalah Perintah terhadap manusia;
2)       Tidak diperlukan keterhubungan antara Hukum dan Moral;]
3)       Analisis terhadap konsep hukum adalah terpisah dari penelitian sosiologis dan sejarah serta evaluasi kritis;
4)       Sistem Hukum bersifat “a Close Logical System” dimana keputusan yang tepat mungkin diambil dari aturan hukum yang telah ditetapkan lebih dahulu dengan makna logika itu sendiri;
5)       Pertimbangan moral tidak dapat ditetapkan (knows as non Logitivism in Ethics)

2.        Paul Sholten Abad ke 19 yang elahirkan aliran pemikiran “LEGISME” yang menganggap Hukum sama dengan Undang-Undang
Paul Sholten menganggap hukum bersifat TERBUKA karena :
1)       Hukum tidak pernah sempurna
2)       Hukum selalu berkelinang dengan lingkungan
3)       Hukum selalu membutuhkan Penafsiran

POSISTIVISME HUKUM pada Sistem Anglo Saxon (The Common Law System/Rumpun/Keluarga)

1)       Berkembangnya Posistivisme Hukum melalui Keputusan Pengadilan in concreto yang menimbulkan tradisi hukum;
2)       Di kelola dan di dinamisasikan secara Pragmatik oleh para Profesional Lawyers
3)       Sehing memungkinkan timbulnya variasi aliran pemikiran hukum lain
4)       Kemudian diPublikasikan dalam Praktek
5)       Termasuk didalamnya adalah Legal Realism, Sociological/functional Jurisprudence

POSISTIVISME HUKUM pada Sistem Eropa Kontinental ( Eropa Daratan)

1)       Pemikiran Hukum dikontrol oleh kaum ACADEMIC JURIST;
2)       Tidak banyak bergening dari JURISPRUDENCE POSITIVISM
3)       Mengkonsepsikan hukum sebagai ajaran murni, tentang penyelenggaraan hukum
4)       Yang dimaksud Hukum adalah Hukum Positif (Lege atau Ci\onstitutum) yang merupakan produk positivism.

SIMPULAN :
Bahwa pada sistem Anglo Saxon, lebih berkembang pada praktek-praktek Pengadilan sedadangkan di Eropa Kontinental masih berkembang pada Lege  atau Constitutum.

  


Share

0 comments:

Post a Comment