Tuesday, December 6, 2011

CATATAN KULIAH H WARIS BW AFTER MID

CATATAN KULIAH 1
HUKUM WARIS BW
SETELAH MID SEMESTER
Bp. Mulydi, SH, MS
Sabtu,3 Desember 2011

TESTAMENT

Surat Wasiat :   Kehendak Pewaris untuk bebeas memberikan warisan kepada orang lain (yang tidak ada hubungan darah )
Pasal 874      :  Apakah meninggalkan surat wasiat atau tidak
Pasal 875      :  Pengertia wasiat setiap saat dapat dicabut
                        Pada dasarnya Hibah tidak dapat dicabut kecuali dengan alasan-alasan yang diatur dalam pasal 1668 ayat 2

                              Erfstelling = Wasiat pengangkatan Waris


 


Isi Testamen



                              Legaat = Hibah Wasiat

HIBAH WASIAT berbeda dengan HIBAH

HIBAH WASIAT :  Harta Hibah wasiat masih menyatu dengan Harta Waris
      (Legaat)

       HIBAH             :  Harta HIBAH tidak menyatu dengan Harta Waris
(921 KUH Perdata)

Dasar Perhitungan HIBAH : DPLP (Dasar Perhitungan Legitime Portie )

                              HARTA WARIS   =  1      M
                              HIBAH                  =   500 jt

                              DPLP                     =  1,5   M


Pasal 931 KUH Perdata :  Mengatur mengenai 1 akta tidak boleh diberikan Hibah kepada hanya 1 orang

Syarat Testamen :
1.      Pasal 895 KUH Perdata  =  Sakit ingatan tidak boleh membuat testamen (Harus Sehat Akal)
2.      Pasal 897 KUH Perdata  =  Belum Dewasa. Untuk dapat membuat Testamen minimal 18 Tahun. Untuk HIBAH minimal 21 Tahun
3.      Pasal 989 KUH Perdata   =   Harus cakap. Pembuatan dan Pecambutan testamen kecakapannya dilihat pada saat dibuat dan dicabutnya testamen tersebut.


LEGITIME PORTIE
 
Pasal 913              :  Bagian Mutlak atau legitime Portie, adalah sesuatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris, dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat.
                                 Bagian mutlak adalah bagian dari warisan yang diberikan Undang-Undang kepada ahli waris dalam garis lurus ke bawah dan ke atas. Bagian mutlak tidak boleh ditetapkan atau dicabut dengan cara apapun oleh pewaris, baik secara hibah-hibah yang diberikan semasa pewaris hidup maupun dengan surat wasiat melalui hibah wasiat (legaat) dan erfstelling.

Pasal 914 ayat 1   :  Apabila si Pewaris hanya meninggalkan 1 (satu) orang anak sah, maka bagian mutlak anak sah sebesar ½ Harta Peninggalan;
                 
              Ayat 2  :    Apabila si Pewaris meninggalkan 2 (Dua) orang anak sah, maka bagian mutlak masing-masing anak sah sebesar 2/3 dari apa yang disedianya diwariskan oleh masing-masing dalam pewarisan;
                 
            Ayat 3  :  Apabila si Pewaris meninggalkan3 (tiga) atau lebih anak sah, maka bagian mutlak masing-masing anak sah sebesar 3/4 dari apa yang disedianya diwariskan oleh masing-masing dalam pewarisan;

Pasal 915              :  Dalam garis lurus keatas bagian mutlak it adalah selamanya ½ dari apa yang menurut Undang-undang menjadi bagian mereka dalam garis ini dalam pewarisan karena kematian.

Pasal 916            :  Bagian Mutlak seorang ANAK LUAR KAWIN YANG TELAH DIAKUI DENGAN SAH, adalah ½ dari bagian yang menurut Undang-undang sedianya harus diwarisinya

Pasal 916 (a)         :  Hibah-hibah tidak dibolehkan melebihi Bagian Mutlak (Legitime Portie) ara ahli waris, jika melebihi haruslah dipotong sehingga menjadi sama dengan jumlah Bagian Mutlak.




CATATAN KULIAH 1
HUKUM WARIS BW
SETELAH MID SEMESTER
Bp. Mulydi, SH, MS
Sabtu,3 Desember 2011

TESTMENT

Surat Wasiat :   Kehendak Pewaris untuk bebeas memberikan warisan kepada orang lain (yang tidak ada hubungan darah )
Pasal 874      :  Apakah meninggalkan surat wasiat atau tidak
Pasal 875      :  Pengertia wasiat setiap saat dapat dicabut
                        Pada dasarnya Hibah tidak dapat dicabut kecuali dengan alasan-alasan yang diatur dalam pasal 1668 ayat 2

                              Erfstelling = Wasiat pengangkatan Waris


 


Isi Testamen



                              Legaat = Hibah Wasiat

HIBAH WASIAT berbeda dengan HIBAH

HIBAH WASIAT :  Harta Hibah wasiat masih menyatu dengan Harta Waris
      (Legaat)

       HIBAH             :  Harta HIBAH tidak menyatu dengan Harta Waris
(921 KUH Perdata)

Dasar Perhitungan HIBAH : DPLP (Dasar Perhitungan Legitime Portie )

                              HARTA WARIS   =  1      M
                              HIBAH                  =   500 jt

                              DPLP                     =  1,5   M


Pasal 931 KUH Perdata :  Mengatur mengenai 1 akta tidak boleh diberikan Hibah kepada hanya 1 orang

Syarat Testamen :
1.      Pasal 895 KUH Perdata  =  Sakit ingatan tidak boleh membuat testamen (Harus Sehat Akal)
2.      Pasal 897 KUH Perdata  =  Belum Dewasa. Untuk dapat membuat Testamen minimal 18 Tahun. Untuk HIBAH minimal 21 Tahun
3.      Pasal 989 KUH Perdata   =   Harus cakap. Pembuatan dan Pecambutan testamen kecakapannya dilihat pada saat dibuat dan dicabutnya testamen tersebut.

Pasal 913              :  Bagian Mutlak atau legitime Portie, adalah sesuatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris, dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat.
                                 Bagian mutlak adalah bagian dari warisan yang diberikan Undang-Undang kepada ahli waris dalam garis lurus ke bawah dan ke atas. Bagian mutlak tidak boleh ditetapkan atau dicabut dengan cara apapun oleh pewaris, baik secara hibah-hibah yang diberikan semasa pewaris hidup maupun dengan surat wasiat melalui hibah wasiat (legaat) dan erfstelling.

Pasal 914 ayat 1   :  Apabila si Pewaris hanya meninggalkan 1 (satu) orang anak sah, maka bagian mutlak anak sah sebesar ½ Harta Peninggalan;
                 
                  Ayat 2 :  Apabila si Pewaris meninggalkan 2 (Dua) orang anak sah, maka bagian mutlak masing-masing anak sah sebesar 2/3 dari apa yang disedianya diwariskan oleh masing-masing dalam pewarisan;
                 
                  Ayat 3  :  Apabila si Pewaris meninggalkan3 (tiga) atau lebih anak sah, maka bagian mutlak masing-masing anak sah sebesar 3/4 dari apa yang disedianya diwariskan oleh masing-masing dalam pewarisan;

Pasal 915              :  Dalam garis lurus keatas bagian mutlak it adalah selamanya ½ dari apa yang menurut Undang-undang menjadi bagian mereka dalam garis ini dalam pewarisan karena kematian.

Pasal 916              :  Bagian Mutlak seorang ANAK LUAR KAWIN YANG TELAH DIAKUI DENGAN SAH, adalah ½ dari bagian yang menurut Undang-undang sedianya harus diwarisinya

Pasal 916 (a)         :  Hibah-hibah tidak dibolehkan melebihi Bagian Mutlak (Legitime Portie) ara ahli waris, jika melebihi haruslah dipotong sehingga menjadi sama dengan jumlah Bagian Mutlak.


CATATAN KULIAH 2
HUKUM WARIS BW
SETELAH MID SEMESTER
Bp. Mulyadi, SH, MS
Sabtu,10 Desember 2011

LEGITIME PORTIE (HAK MUTLAK)

Ahli Waris yang bukan Legitimaris tidak dihitung lebih dahulu, Jika dibalik maka yang dihitung lebih dahulu adalah Ahli Waris yang LEGITIMARIS (Pasal 916 (a).








1.      Dihitung dengan 916 (a) KUH Perdata
Tujuannya untuk melindungi dari kesewenang-wenangan Istri atau Suami

Ai                           = B = C = D = 1/3
LP                          = B = C = D =  ¾ x 1/3 = 3/12 = 9/16 maka jumlah LP = ¾
X                           = 1 – ¾ = ¼
A = B = C = D = ¾ x ¼ = 3/16









2.      Dihitung dengan 913 jo 852 KUH Perdata

Ai                           = A = B = C = D = ¼
LP                          = B = C = D
                        B    = ¾ x ¼ = 3/16
                        C   = ¾ x ¼ = 3/16
                        D   = ¾ x ¼ = 3/16
Jumlah LP              = 3/16 x 3 = 9/16
Sisa Bag. Bebas     = 1 – 9/16 = 7/16 bagian bebas ini diberikan kepada X







Jika jumlah warisan setelah dikurangi testamen masih ada sisa maka sisa tersebut dibagi lagi kepada Ahli waris Legitimaris. Jika testamen yang diberikan kepada X sebesar 1/6 maka terdapat sisa 1/8 diperoleh dari

1 – (9/16 – 1/6) = 2/16 = 1/8 bagian yang harus dibagi lagi kepada Ahli Waris Legitimaris



Share

0 comments:

Post a Comment