Monday, December 5, 2011

CATATAN KULIAH HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) AFTER MID

KULIAH 1
AFTER MID SEMESTER
HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Materi Lanjutan tentang Hak Cipta (Copy Right)
3 Desember 2011
Prof. DR. Budi Santoso, SH, MS

Copy Right     : Hak yang perlu dihargai karena sebagai salah satu hak yang termasuk bagian dari Natural Right

Pada Copy Right (Hak Cipta) diberlakukan asas PERLINDUNGAN OTOMASTIS (Otomatic Protection) adalah asas yang memberikan perlindungan hukum secara otomatis terhadap hasil karya cipta yang merupakan ekspresi ide seseorang yang telah selesai dibuat. Sehingga Apabila pendaftaran Hak Cipta ditolak maka tidak ada pengaruh hukumnya karena Hak Cipta tersebut telah dilindungi setelah karya cipta tersebut selesai dibuat.

Jika Karya cipta itu otomatic protection bagaimana kita melindungi Hak Cipta Kita ?
Untuk itu ada beberapa prinsip dasar Pembuktian Jika Hak Cipta di tolak pendaftarannya yaitu :

1.      Usahakan terdapat bukti tulisan / Bentuk Ekspresi lain;
Hak cipta atau karya cipta tidak terhenti pada Ide saja jadi kita harus bisa membuktikan Ekspresi dari Ide tersebut dapat berupa bukti tulisan atau bentuk-bentuk ekspresi lainnya

2.      Gunakan Copy Right Notice;
Adalah simbol mengenai adanya Hak Cipta, Copy Right Notice meliputi :
§         Symbol dalam Karya Cipta dengan menggunakan simbol  ©
§         Menunjukkan Pemilik dari karya Cipta (Hak Cipta)
§         Menunjukkan Tahun Pembuatan Karya Cipta (hak Cipta) yang dimaksud

Contoh  : ©Trans7, 2011
                ©SCTV, 2011

Symbol ini ada fungsinya (tambahan pembuktian / membantu pembuktian).
☺  Bermaksud memberikan info kepada siapapun bahwa karya ini ada Hak Cipta.
☺  Sebagai rambu-rambu jika orang masih memakai Hak Cipta tersebut berarti hal ini dilakukan dengan sengaja.

Kalau di dunia rekaman simbolnya P, kalau merek simbolnya ®, Reg.atau  ™

3.       Gunakan model “Specilly Delivery Order”
Prinsip dasar ini sebagai pembuktian bahwa mereka lah yang pertama mengekspresikan ide Karya Ciptanya.
Misalnya dengan jalan : membuat rancangan busana, Triknya adalah buat gambar rancangan busana, masukkan dalam amplop, buat alamat lengkap sendiri pada amplop kemudian kirimkan melalui pos kepada alamat sendiri. Dengan stempel dan cap pos berarti itu menunjukkan tanggal dan waktu kemudian amplop tersebut jangan sampai dibuka, kecuali terjadi sengketa di pengadilan. Maka apabila terjadi sengketa amplop tersebut dapat menjadi bukti yang kuat siapa yang telah dulu menghasilkan karya tersebut karna cap / stempel pos yang membuktikan waktu dan tanggal cap dan stempel pos lebih bersifat independent.  Hal ini merupakan trik-trik perlindungan Hak Cipta tanpa Registrasi.

4.       Adanya Kreatifitas, dan Skill tertentu yang dituangkan pada Ekspresi Ide atau Gagasan dari  Karya Cipta yang dibuat
Ekspresi Ide terkandung didalamnya buah hasil dari Kreatifitas dan kemampuan (skill) tertentu dari seseorang. Kreatifitas dan skill ini tidak lah harus seseuatu yang Novelty (kebaharuan), dengan menambahkan Nilai dan skill tertentu sudah merukan hasil dari ekspresi ide.

Hak Cipta dilindungi karena Originalitasnya. Ada beberapa indikator yang dapat dipakai untuk membuktikan apakah suatu Karya Cipta itu Orisinal atau tidak, bahwa:

1.      Sebuah Karya Cipta untuk dianggap original tidak diperlukann harus baru (Novelty) seperti halnya pada sistem PATEN;
2.      Untuk dianggap original tidak dibutuhkan perbedaan yang sangat besar dengan karya cipta sebelumnya;
3.      Originalitas yang dimaksud adalah :  ”ORIGINAL DALAM EKSPRESI IDE BUKAN ORIGINAL PADA IDE ”
4.      Dikatakan original Apabila karya Cipta tersebut murni berasal dari si Pencipta sendiri dan bukan sekedar melakukan Copy atas Karya Cipta sebelumnya;
5.      B ukan sesuatu yang original apabila ciptaan tersebut memuat banyak informasi yang sudah menjadi umum;
6.      Original adalah Hasil dari kreatifitas berupa upaya intelektualitas pencipta tidak sekedar menjiplak;
7.      Terdapat korelasi secara langsung antara KONSEP yang ada pada pikiran Pencipta dengan CIPTAAN yang dihasilkan melalui tangan Pencipta;
8.      Secara KUANTITATIF kontribusi yang diberikan pencipta, tidak sekedar VARIASI yang membawa daya beda, harus merupakan SETUHAN SERIUS dari si Pencipta;
9.      Originalitas itu berkaitan dengan cara BAGAIMANA CIPTAAN ITU DIBUAT;
10.  Harus ada SKILL JUDGMENT LABOUR yang dituangkan dalam ciptaan tersebut




CONTOH KONTEK ORIGINALITAS
IDE : TAYANGAN DUNIA GA’IB

Trans7
TPI
ANTv
Ekspresi Ide : ”DUNIA LAIN”
ORIGINALITasnya :
1.        Pengenalan Lokasi
2.        Atraksi Kesurupan (utk menunjukkan bahwa tempat itu ada Goibnya
3.        Deteksi
4.        UJI NYALI
Ekspresi Ide : ”GENTAYANGAN”
1.        sama
2.        sama


3.        sama
4.        UKA-UKA (substansinya sama hanya tambahan Variasi saja
Ekspresi Ide : ”PERCAYA NGA PERCAYA”
1.        sama
2.        tidak ada


3.        Dengan Video Shooting
4.        DISKUSI
Kesimpulannya :
1.      TPI Dengan Program acara Gentayangan tidak original karena banyak mengadung persamaan dengan Program acara DUNIA LAIN milik Trans7
2.      ANTV Program acara PERCAYA NGA PERCAYA merupakan karya cipta karena tidak banyak mengandung persamaan dengan Konsep ide acara pada tv lainnya




KULIAH 2
HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Materi Lanjutan tentang Hak Cipta (Copy Right)
10 Desember 2011


PENCIPTA

Pencipta adalah :
Setiap yang mempunyai hak ekonomi, hak moral yang melekat pada karya ciptanya

Pedoman untuk menentukan siapa PENCIPTA adalah :

1.      Pedoman Umum
Siapa yang menciptakan sesuatu, umumnya Dialah Pencipta (Authors atau Creators) misalnya :
- Penulis                                - Penyair
- Koreografer                        - Programer
- Fotograper                          - Produser

Pengecualian pada pedoman umum sebagai Pencipta, terjadi apabila :

a.      Dalam Hubungan kerja atau Pemesanan
Pencipta adalah orang yang menciptakan kecuali ada Perjanjian Lain, contoh :
·        Wartawan membuat artikel dan kemudian dimuat dalam Surat Kabar maka penciptanya  tetap Wartawan kecuali diperjanjikan lain atau karena pedoman kerja yang berlaku dalam surat kabar sehingga Karya Cipta itu menjadi karya Cipta surat kabar.
·        Ibu Rumah Tangga yang memesan Fotograper untuk memotret Perayaan Ulang Tahun anaknya maka Pemesan yaitu Ibu Rumah Tangga tersebut sebagai pemegang Hak Ciptanya.

b.      Dalam Hubungan Dinas atau Kepegawaian
Instansi atau Dinas nya sebagai pemegang Hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh Pegawai atau arena Hubungan edinasannya, kecuali jika diperjanjikan lain.
Contoh :
Guru yang ditugaskan untuk membuat Soal-Soal EBTANAS maka pemegang hak ciptanya adalah Dinas Pendidikan Nasional Bukan Guru yang membuat
              
2.      Ciptaan yang dirancang seseorang kemudian diwujudkan dan dikerjakan dibawah pengawasannya maka perancang adalah Pemegang Hak Cipta

3.      Sesorang yang mendanai Karya bersama
Pada kaya bersama maka yang berhak sebagai pemegang hak cipta adalah pihak yang mendanai proses pembuatan karya cipta hingga selesai
Contoh : Pada Pembuatan Film
Pada pembuatan flim melibatkan lebihdari satu karya cipta di bidangnya masing-masing yaitu :
- Sutradara                      - Penulis Skenario
- Produser                       - Kamerawan dll
Maka sebagai pemegang Hak Ciptanya adalah Pihak yang mendanai karya Cipta tersebut

PELANGGARAN HAK CIPTA

Pada kontek Pelanggaran Hak Cipta terdapat khususan yang lebih unik dbandingkan dengan Pelanggaran Hukum di bidang lain, Khususnya jika kita bandingkan dengan Tindak Pidana.

Pada Konsep Hukum Pidana    : “Mengambil Sebagian dari kriteria tindak pidana yang diatur dalam sebuah pasal tidak dapat dikatakan melanggar keseluruhan dai isi pasal tersebut”

Pada Konsep Hak Cipta           : “Mengambil sebagian dari isi pasal dalam Hak Cipta dapat merupakan Pelanggaran dari Hak Cipta”

Pendekatan yang ada dalam Hak cipta bukan KUANTITATIF tetapi bagian yang SUBSTANSIAL

PERBEDAAN PELANGGARAN PADA HAK CIPTA DENGAN HUKUM PIDANA

Pelanggaran Pada Hukum Pidana
Pelanggaran Pada Hak Cipta
Konsep Hukum Pidana adalah “Mengambil sebagian tidak dapat dikatakan mengambil keseluruhan
Mengambil sebagian dapat merupakan pelanggaran terhadap Hak Cipta
Pendekatannya KUANTITATIF
Pendekatannya SUBSTANSIAL

Pedoman untuk menentukan bagian yang SUBSTANSIAL
1.      2/3 bagian dari ciptaan umumnya adalah bagian yang Substansial
Contoh : Karya Cipta Tesis

2.      Bagian Kecil dapat merupakan bagian substansial bila merupakan cii-ciri untuk mengenali keseluruhan cipataan
Contoh :  Lagu “ARJUNA MENCARI CINTA “ Karya DEWA 19 dituntut oleh Yudistira sebagai orang yang menciptakan karya Novel berjudul yang sama.

3.      Bagian Terkecil dapat menjadi bagian Substansial apabila bagian yang terkecil ini memiliki nilai Komersial.
Contoh    : Iklan Paralon yang menggunakan bagian terkecil dari Lagu BENGAWAN SOLO Karya Cipta Gesang “ AIR MENGALIR SAMPAI JAUH”

Pada Akhirnya Hakim lah yang menentukan SUBSTANSI atau TIDAK dari bagian Hak Cipta



KULIAH 3
HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Materi Rahasia Dagang (Trade Secret)
17Desember 2011

RAHASIA DAGANG (TRADE SECRET)
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000

Bagaimana memenej informasi dalam bentuk rahasia dagang untuk kita protect.

Karakter yang sangat berbeda/kelebihan Rahasia Dagang yang perlu diperhatikan:
1.  Sifatnya Non Publikasi melindungi hal-hal yang sifatnya tertutup dilindungi oleh hukum tetapi tidak dipublikasikan, berbeda dengan Paten dan merk (melindungi sesuatu kalau dipublikasikan).

2.      Tidak ada Registras tetap dilindungi walaupun tidak ada pendaftaran
-     hampir semua Negara tidak ada pendaftaran untuk rahasia dagang.
-   Saat ini pemerintah sedang membuat undang-undang yang mengharuskan semua kontrak lisensi di dalam HKI wajib didaftarkan.
-     Yang didaftarkan adalah kontraknya bukan rahasia dagangnya.

3.      Bisa melindungi hal-hal yang INTANGIBLE (tidak kelihatan).
HKI melindungi hal-hal yang Fisical sedangkan untuk rahasia dagang bisa melindungi hal-hal yang Fisical maupun yang tidak Fisical.

4.   Bisa melindungi hal-hal yang belum sempurna dilindungi cabang HKI yang lain.
Missal: Bidang Program Komputer, sebelum dijual di Pasar ada masa uji-coba belum sempurna karena belum ada Copy Right tetapi bisa dilindungi dengan rahasia dagang belum sempurna dilindungi oleh cabang HKI yang lain.
Obat-obatan masih uji klinis, belum sempurna dilindungi Paten tetapi bisa dilindungi dengan rahasia dagang.

5.      Jangka waktunya Unlimited (tidak terbatas).
Missal:    Formula Coca Cola sampai sekarang dilindungi mungkin sudah 190 tahun.
-          Merk 10 tahun
-          Paten 20 tahun
-          Hak Cipta selama hidup pencipta + 50 tahun setelah meninggal
-          Desain Industri 10 tahun
-          Cabang Konduktor 10 tahun

Kelemahan-Kelemahan dari Rahasia Dagang :
1.      Rekayasa ulang bukan merupakan pelanggaran dari Rahasia Dagang
Contoh :Kita membeli produk KFC kemudian kita mencoba membuat sediri di rumah dengan merekayasa sendiri produk dari KFC tersebut maka bukan merupakan pelanggaran dari Rahasia Dagang. Hal ini beda dengan Paten rekayasa ulang merupakan pelanggaran Hak Paten.

2.      Menimbulkan suatu produk atau jasa yang menimbulkan kemiripan dengan produk/jasa lainnya.
Dengan ketentuan bahwa Rekayasa ulang bukan merupakan pelanggaran Rahasia Dagang, sehingga menimbulkan kemiripan suatu Produk, seperti yang dicontohkan diatas.

Istilah-istilah rahasia dagang

1.      Undisclosed Information
-   Istilah ini ditemui dalam TRIps merupakan Konvensi Internasional dibidang HKI yang merupakan kesepakatan dari seluruh anggota WTO, berupa Informasi yang tidak dapat di publikasikan.
-     TRIps menentukan standar minimum pengaturan mengenai HKI.
-  Semua Negara anggota WTO kalau akan membuat undang-undang dibidang HKI maka harus mengikuti ketentuan TRIps.

2.      Trade Secret/Property Secret
Istilah Rahasia Dagang yang dipakai Versi USD (Amerika Serikat), di Indonesia cenderung menggunakan istilah Versi USD.

3.      Know How
Istilah Rahasia Dagang yang dipakai Versi Jepang

4.      Confidential Information (Informasi yang sifatnya Rahasia)
Istilah Rahasia Dagang yang dipakai Versi Australia, yang cakupan pengertian Rahasia Dagang ini lebih luas tidak hanya mengenai Rahasia Dagang, tetapi  meliputi :
-         Goverment Secret ( Rahasia Pemerintah)
-         Corparates Secret (Rahasia Perusahaan)
-         Privat Secret (Rahasia Pribadi)
-    Artistic dan literary secret
Dengan demikian Trade secret hanya merupakan bagian dari confidential information.

Obyek rahasia dagang adalah informasi baik tertulis (tangible) maupun informasi tidak tertulis (Intangible)  mengenai :

1.      Bisnis / teknologie
Merupakan obyek utama dari Rahasia Dagang
Bisnis, contohnya:  laporan keuangan, profil konsumen, daftar penjualan, sumber bahan baku, data konstruksi, metode pengolahan
Missal:Panasonic sudah merancang TV untuk Tahun 2009.
Technologie, kasus: karyawan Ferrari membocorkan data teknis Ferrari dan diberikan kepada Mclarren Mercedes.

2.      Rahasia
Sifatnya hanya diketahui oleh pihak tertentu, orangnya terbatas, bukan konsumsi public / rahasia umum, berapa jumlah orangnya tidak ditentukan.

3.      Punya nilai ekonomi
Artinya tidak harus diukur dengan uang, dengan informasi itu sangat digunakan untuk alat bersaing, untuk menjalankan perusahaan, untuk mendapatkan keuntungan.

4.     Harus  Dijaga kerahasiaannya
Harus ada upaya-upaya nyata / riil dari perusahaan untuk menjaga rahasia dagang perusahaan. Dengan cara :
a.      Memberikan peringatan-peringatan dalam dokumen-dokumen rahasianya, misalnya :
-         Memberikan cap bertuliskan ”Inconvidencial”
-         Memasang tulisan ”Selain Karyawan dilarang Masuk, Staff Only, 
      No Trespassing”
-         Memasang tulisan peringatan “Dilarang Mengambil Gambar, Dilarang Memotret”
b.  Apabila banyak rahasia dalam data base komputer maka komputer dipasang ”Password Rahasia Dagang”
c.   Mengikat karyawan yang potensial membocorkan informasi peting perusahaan dengan menandatangani pernyataan untuk menjaga rahasia perusahaan, sering dikenal dengan Confidentiality Agreement
d.   Membuat perjanjian untuk saling menjaga rahasia perusahaan dengan pihak diluar perusahaan yang potensial membocorkan rahasia perusahaan, misalnya : antara perusahaan dengan agen, distributor, Notaris, Konsultan Hukum, Akuntan, Perusahaan penilai dan lain sebagaianya. Kontrak inid sering disebut dengan ”Non Disclosure Agreement”

Perbandingan Pemahaman mengenai Rahasia Dagang antara Rahasia dagang di Indonesia dengan Trade Secret di Amerika Serikat

Definisi Rahasia dagang versi Amerika Serikat yang diatur dalam Uniform Trade Scret Act adalah :
Trade Secret : Any Fomula, Pattern, Divice or compilation information, Which is used one’s business and gives him an opportunity to obtain who an advantage over competitors who do not know or use it
Informasi tentang formula, Pola, alat atau kumpulan informasi, yang dipakai oleh suatu perusahaan dan dapat memberikan kesempatan untuk mempeoleh keuntungan dimana pesaingnya tidak mengetahui dan tidak menggunakannya.
Dengan demikian tampak bahwa trade secret meliputi hal-hal yang kelihatan (tangible) maupun yang tidak Kelihatan (intangible). sesuatu yang dapat dilihat berupa sesuatu yang tertulis, atau bisa dilihat (misalnya : formula, alat, pola), sedangkan sesuatu yang tidak tertulis dan tidak dapat dilihat misalnya, Pengetahuan, informasi, keahlian, skill dsb.
Semua hal tersebut merupakan sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat bersaing karena mempunyai nilai kompetitif bagi pemiliknya dalam upaya memperoleh keuntungan dalam kegiatan bisnis, sedangkan pihak yang lain sebagai pesaing usaha tidak mengetahuinya atau tidak menggunakan informasi tersebut.

Di Indonesia berdasarkan UU NO. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, disebut bahwa Rahasia Dagang adalah :
 "Informasi di bidang Teknologi dan Bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi dan berguna dalam kegiatan usaha serta dijaga kerahasiaannya oleh Pemiliknnya"
Dengan demikian terdapat beberapa unsur RahasiaDagang yaitu :
1.      Informasi di bidang Teknologi dan Bisnis
2.      Tidak diketahui Umum
3.      Mempunyai Nilai Ekonomi
4.      Berguna dalam kegiatan usaha
5.      Dijaga kerahasiaannya oleh Pemiliknya

Menurut ketentuan UU. No. 30 Tahun 2000, maka Rahasia dagang dianggap lahir pada saat seseorang menciptakan atau menemukan penemuan baru dalam bentuk informasi yang mempunyai nilai ekonomi yang karena pertimbangan tertentu segaja disimpan dan dipertahankan sebagai informasi yang bersifat rahasia. Prinsipnya Rahasia Dagang dimiliki oleh orang yang menemukan.




KULIAH 4
HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Materi Lanjutan tentang Rahasia Dagang (Trade Secret)
07 Januari 2012

OBYEK RAHASIA DAGANG DALAM PERUSAHAAN

1.      Informasi
Obyek utama dalam Rahasia Dagang aadalah INFORMASI.
Informasi ini bisa merupakan sesuatu yang Tertulis atau Tidak Tertulis.
Apa yang ada dalam perusahaan baik itu yang tertu;is maupun yang tidak tertulis, sepanjang itu dirahasiakan dan mempunyai nilai kompetitif sebagai alat bersaing dapat merupakan Rahaisia Dagang.

Sebaliknya dari Informasi tersebut, Pemilik Informasi yang dimaksud, tidak dapat memperoleh keuntungan ekonomi, maka tidak ada Rahasia Dagang dalam hal ini. Tetapi apabila Pemilik Informasi tersebut, mempertahankan informasi tersebut dan selanjutnya Informasi tersebut memberikan Keunggulan kompetitif, maka informasi tersebut termasuk ke dalam yang dilindungi oleh Rahasia Dagang.

Umumnya Ruang lingkup dan obyek Informasi yang dilindungi dengan Rahasia Dagang dalam suatu perusahaan adalah :
  1. Informasi mengenai Metoda Produksi
  2. Informasi mengenai Metoda Pengolahan
  3. Informasi mengenai Metoda Penjualan
  4. Informasi lain dibidang teknologi dan bisnis yang emiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum

Informasi Internal yang dimiliki pelaku bisnis dapat dikualifikasikan sebagai Rahasia Dagang bila terbukanya informasi ini akan membawa dapak buruk bagi pelaku usaha tersebut dalam persaingannya. Informasi Internal yang dapat dikualifikasikan ke dalam Rahasia Dagang, adalah :
-         Informasi yang berkaitan dengan karakteristik konsumen;
-         Informasi yang berkaitan dengan harga dan biaya produk;
-         Sumber bahan baku, khususnya apabila bagian ini terbuka akan berakibat membuka rahasia cirifari rahasia yang berkaitan dengan bahan atau ramuan;
-         Buku dan catatan bisnis;
-         Informasi Penjualan;
-         Daftar Pelanggan;
-         Informasi yang berkaitan dengan peluang bisnis;
-         Informasi yang bekaitan dengan distributor, suplier, agen dsb

Informasi bisnis yang tidak dilindungi Rahasia Dagang,  yaitu : Informasi tersebut dapat dikembangkan secara Independen tetapi hanya dengan tingkat kesulitan yang rendah. Termasuk dalam informasi yang tidak dilindungi Rahasia Dagang adalah
-         Buku Pedoman umum untuk pegawai/karyawan/ pekerja
-         Kebijaksanaan personal yang mendiskusikan mengenai Hak dan Tanggung Jawab Pekerja

Knowledge engineering adalah : sebuah mesin baru yang dapat dicari kembali formatnya yang mungkin dikualifikasikan sebagai Komplasi (kumpulan) inovasi dan digolongkan sebagai Rahasia Dagang apabila di jaga kerahasiaannya, karena ini memungkinkan sebuah bisnis menganalisa sebuah informasi lama ke dalam cara baru yang dapat memberikan keunggulan dalam langkah prsaingan.

2.      Formula
Formula sebuah produk yang disimpan danmenambah competitive bagi pelaku bisnis dapat dikualifikasikan sebagai Rahasia Dagang. Sebuah formula dapat berisi beberapa kombinasi, komposisi yang menghasilkan sebuah produk khusus. Contohnya : Formula minuman ringan, Pembersih lantai, Racun Tikus.

3.      Ide
Ide dapat dilindungi sebagai Rahasia Dagang bila secara umum tidak diketahui di kalangan para pelaku bisnis dan menawarkan kompetitif Advantage serta diciptakan secara rahasia. Nilai riil suatu ide pada akhirnya tergantung pada sukses komersial yang diraihnya.
Perlindungan Rahasia dagang juga tersedia untuk ide-ide yang kemudian menjadi sebuah penemuan sampai dengan sebuah PATEN diperolehnya.
Sekali sebuah ide menjadi PATEN, maka ide itu menjadi bagian dari PATEN. Dengan demikian informasi itu menjadi milik publik dan tersedia untuk umum dan karenanya tidak dipertimbangkan lagi sebagai Rahasia Dagang.
Rahasia Dagang memberikan perlindungan hukum untuk suatu konsep dan tahap pengembangan dari sebuah ciptaan sebelum diujudkan dalam bentuk nyata yang bisa dilihat dan dipublikasikan.
Sedangkan bentuk nyata yang dapat dilihat dan dipublikasikan dari sebuah ekspresi ide bukan merupakan bidang dari Rahasia Dagang, tetapi merupakan ranah dari HAK CIPTA

4.      Daftar Pelanggan
Daftar pelanggan dari suatu bisnis boleh jadi dikualifikasikan sebagai rahasia dagang, jika daftar tersebut memberi kontribusi keuntungan dari sebuah bisnis yang bersaing dan dijaga kerahasiaannya. Dalam aturan Rahasia Dagang terdapat beberapa tipe daftar pelanggan, yaitu :
a.       Daftar Pelanggan yang dipelihara oleh Retailer
b.      Daftar Pelanggan yang dipelihara oleh Profesionalr
c.       Daftar Pelanggan yang dipelihara oleh Pedagang Besar.

5.      Pengetahuan Tradisional (traditional Knowledge)
Pengetahuan Tradisional oleh lembaga internasional yang bernama The International chamber of Commerce, di definisikan sebagai Pengetahuan Terapan, metode dan data yang dibutuhkan untuk merealisasikan atau melaksanakan teknik yang bertujuan untuk melayani dunia Industri. Pengetahuan Tradisional ini akan dikualifikasikan sebagai Rahasia Dagang  apabila hal tersebut dispesialisasikan dan tidak dikenal umum dalam lingkup masyarakat bisnis sehingga digunakan sebagai alat kompetisi bagi perusahaan dan dipelihara sebagai rahasia dagang dalam perusahaan. Contoh : Metoda pembuatan Pedang Jepang, sudah dikenal luas, tetapi teknik-teknik seperti Teknik Keramik, pemanasan dengan api dan temperatur yang digunakan, sering menentukan apakah sebuah pedang akan menjadi produk yang bagus atau malah justru gagal.


KESESUAIAN ANTARA RAHASIA DAGANG DENGAN HAK CIPTA

Hak cipta berisi hak eksklusif untuk memproduksi, mempertontonkan, mempertunjukkan, mendistribusikan dan melakukan pengubahan sebuah ekspresi ke bentuk asli sebuah karya cipta.
Hak Cipta hanya melindungi bentuk original dari sebuah ekspresi ide tetapi tidak melindungi Ide itu sendiri.
Hubungan Hak cipta dengan Rahasia Dagang dalam memberikan perlindungan, pada kondisi sebagai berikut :

1.      Hak Cipta dan rahasia Dagang memberikan perlindungan baik pada ciptaan yang tidak dipublikasikan sepanjang ide (ide-ide) dalam karya cipta tersebut cukup inovatif untuk dikualifikasikan sebagai Rahasia Dagang (setiap informasi rahasia mempunyai comparatif advantage dalam bisnis). Daninformasi yang tetap dirahasiakan dapat dilindungi Rahasia Dagang.
2.      Hak Cipta dan Rahasia dagang melindungi baik untuk ciptaan yang didistribusikan secara terbatas dan dibatasi dengan perjanjian lisensi Hak Cipta yang mana lisensi mengakui atau menyatakan serta sanggup menjaga Rahasia Dagang dari karya cipta tersebut. Perlindungan ini berhubungan dengan bisnis program komputer;
3.  Perlindungan Rahasia Dagang biasanya tidak disediakan untuk software bila source code tersebut disediakan atau dibuat untuk publik dalam bentuk tanpa pembatasan misalnya : dimuat dalam majalah komputer atau media distribusi lainnya;
4.      Ciptaan yang secara luas di distribusikan tanpa perjanjian lisensi khusus pada umumnya akan hilang status Rahasi Dagang nya teapi mungkin Hak Ciptanya tetap ada.


KULIAH 5
HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Materi Lanjutan tentang Rahasia Dagang (Trade Secret)
14 Januari 2012

SYARAT PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG

Pasal 3 UU. No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, menyebutkan bahwa :
“Rahasia Dagang mendapat perlindungan hukum apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya yang semestinya”

Dengan demikian agar sebuah informasi agar mendapatkan perlindungan hukum sebagai Rahasia Dagang minimal harus memenuhi 3 (tiga) syarat sebagai berikut :
1.      Informasi tersebut bersifat Rahasia,
Informasi tersebut hanya diketahui secara terbatas oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. Jika dalam suatu perusahaan informasi ini hanya diketahui oleh orang-orang tertentu (limited persons)

2.      Informasi tersebut mempunyai nilai Ekonomi
Informasi ini dapat digunakan untuk menjalakan kegiatan usaha atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara Ekonomi. Paling tidak informasi tersebut menjadi begitu penting karena sebagai alat ntuk bersaing dengan kompetitornya.
Sebagai indikator bernilai ekonomi adalah :
a.       Tidak bisa dinilai dengan uang
b.      Informasi itu sebagai sarana untuk menjalankan kegiatan usaha
c.       Informasi itu digunakan sebagai alat untuk bersaing dengan kompetitornya

3.      Informasi tersebut dipertahankan kerahasiaannya
Artinya adanya langkah-langkah yang layak dan patut untuk menjaga rahasia tersebut. Dengan demikian syarat ini menuntut adanya upaya riil atau langkah nyata dari pemilik rahasia tersebut untuk menjaga Rahasia tersebut.

Selain 3 (tiga) syarat pokok agar mendapatkan perlindungan hukum Rahasi dagang, masih terdapat syarat lain yaitu Informasi tersebut harus secara terus-menerus (kontinyu) digunakan dalam Bisnis pemilik Rahasia Dagang.

Menurut Pendapat MAGRETH BARRET, paling tidak ada 5 (lima) faktor dalam mempertimbangkan keberadaan Rahasia Dagang, yaitu :

1.      Seberapa jauh informasi yang dianggap rahasia dagang tersebut di kenal oleh masyarakat dan pelaku bisnis lain yang bergerak pada bisnis yang sama;
2.      Siapa saja dalam perusahaan pemilik rahasia dagang ini, yang berhak untuk mengtahui informasi yang dirahasiakan tersebut. Terdapat pembatasan akses untuk membuka informasi yang dirahasiakan tersebut;
3.      Seberapa besar nilai informasi yang dianggap rahasia tersebut bagi perusahaan maupun pesaingnya;
4.      Adanya upaya-upaya untuk mengembangkan informasi yang dirahasiakan;
5.      Tingkat kesulitan bagi perusahaan pesaing untuk dapat mengembangkan informasi yang dianggap Rahasia oleh pemiliknya.


PELANGGARAN RAHASIA DAGANG

Pelanggaran rahasia Dagang terjadi apabila :

1.      Dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang atau mengingkari Kesepakatan atau Kewajiban yang tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang;
Pelanggaran secara melawan hukum dapat juga terjadi pada saat seorang karyawan mengkomunikasikan pada orang lain sebuah Rahasia Dagang karena Pelanggaran CA (Confidentiality Agreement) atau NA ( Non Disclosure Agreement), hal ini dikenal dengan pelanggaran membuka Rahasia Dagang.

2.      Memperoleh atau menguasai Rahasia dagang dengan cara yang tidak layak (tidak patut) atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan cara yang TIDAK PATUT Misalnya: membujuk, memaksa. Sedangkan cara-cara yang dianggap BERTENTANGAN dengan perundang-undangan, misalnya : Mencuri, Menyadap, Menipu, Pembongkaran atau dengan Mata-mata.
Pembocoran Rahasia Dagang dengan menggunakan Memata-matai kegiatan industri yang berisi serangkaian indakan atau aktifitas yang langsung berkaitan dengan penemuan Rahasia Dagang suatu Perusahaan melalui cara-cara, yaitu :
a.       Memata-matai secara elektronik;
b.      Pembajakan Pegawai dengan tujuan untuk membuka informasi yang berkaitan dengan Rahasia Dagang;
c.       Menempatkanmata-mata diantara Pegawai Perusahaan;
d.      Merekam jaringan telepon perusahaan, komputer, E-mail;
e.       Pencurian dokumen yang berisi informasi yang rahasia.

Pengecualian terhadap Pelanggaran Rahasia Dagang

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Rahasia Dagang Apabila :
1.      Pengungkapan Rahasia Dagang didasarkan pada kepentingan Pertahanan dan Keamanan (HANKAM), Kesehatan, Keselamatan Masyarakat;
2.      Tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan. Misal : Resep : Kenucky, Coca-Cola


PENYELESAIAN SENGKETA

Pemegang hak Rahasia Dagang yang ditanggung dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja tanpa hak melanggar hal-hal yang berkaitan dengan Rahasia Dagang, berupa :
1.      Gugatan Ganti Kerugian;
2.      Penghentian semua Pembuatan (misalnya : membuat, menyewakan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual hasil produksi yang dibuat dengan Rahasia Dagang tersebut).
Gugatan Pemilik Rahasia Dagang, dilakukan dengan pembuktian adanya pelanggaran dan adanya kerugian yang diderita di pengadilan. Apabila ada indikasi dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain, dapat diancam dengan pidana paling lam 7 (tujuh) taahun dan denda paling banyak Rp. 300 juta.
Disamping ancaman pidana Penggugat juga dapat mengajukan gugatan kompensasi pada pengadilan, berupa :
a.       Ganti kerugian atas keuntungan yang diperoleh pesang sebagai hasil penggunaan rahasia dagang tersebut;
b.      Ganti Kerugian berupa hilangnya keuntungan yang diderita pemilik Rahasia Dagang.



PERBEDAAN DENGAN HKI LAIN

RAHASIA DAGANG
HKI LAINNYA
Rahasia Dagang akan hillang sifat kerahasiannya jika dimintakan Paten
Haki Lainnya dilindungi karena dipublikasikan
Rahasia Dagang dilindungi, meskipun bukan bersifat Kreatif, Asli atau Baru
HKI lainnya dilindungi karena adanya skill, invention,  (penemuan Baru)
Dalam Rahasia Dagang bentuk bukanlah hal yang penting, sehingga sangat mungkin berbentuk Konsep yang dilindungi
HKI lainnya, selalu bentuk nyata misalnya : Cipta, Paten, Merek, Desain selalu dalam bentuk gambar tulisan.
Rahasia Dagang Tidak terbatas Waktunya
HKI Lainny dilindungi untuk jangka waktu tertentu
Rahasia Dagang walaupun diakui dan dilindungi hukum tidak diberikan hak Monopoli dan hak eksklusif, artinya setiap orang lain bebas menciptakan rahasia dagang sendiri untuk direkayasa
HKI lainnya diberikan hak monopoli dan Hak yang ekslusif



KULIAH 6
HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Materi Lanjutan tentang Rahasia Dagang (Trade Secret)
21 Januari 2012

HUBUNGAN ANTARA PERUSAHAAN DENGAN KARYAWAN

Stuasi yang paling umum kewajiban menjaga kerahasian timbul karena Hubungan antara Perusahaan dengan Karyawan/Pegawai. Sehingga kebanyakan pelanggaran terhadap Rahasia Dagang sering kali dilakukan oleh Karyawan (pegawai) atas kewajibannya untuk menyimpan rahasia yang diwajibkan oleh Pemilik Perusahaan (majikan)  atau Mantan Perusahaan atau majikannya.

Ada 3 (tiga) Kategori Informasi yang diperoleh Karyawan (pegawai) dari Pemilik Perusahaan (Majikan), yaitu :

1.      Informasi yang bersifat umum
Informasi ini tidak termasuk dalam kategori Rahasia Dagang, karena hanya mengenai Hal-Hal yang sudah umum dilakukan oleh Publik terhadap Karyawan atau pegawai. Misalnya : Informasi mengenai di pendoman umum  bidang Kepegawaian.

2.    Informasi dengan sekali dipelajari harus terus di ingat oleh Karyawan atau Pegawai dan menjadi bagian dari skill atau ketrampilannya
Informasi ini harus diperlukan sebagai informasi yang rahasia (Pengetahuan Plus). Pengungkapan informasi ini secara tidak sah dianggap sebagai pelanggaran Rahasia Dagang, akan tetapi dengan berakhirnya hubungan kerja antara Karyawan dengan Pemilik Perusahaan yang bersangkutan, mengakibatkan Mantan Karawan atau Pegawai yang dimaksud Bebas Menggunakan Pengetahuan Plus tersebut,  sepanjang Informasi tersebut tidak dapat dipisahkan dari skill (ketrampilan) atau Pengetahuan yang dibutuhkan oleh matan Karyawan atau Pegawai yang bersangkutan.

3.      Rahasia Dagang (TopSecret)
Informasi yang sangat tinggi sifat kerahasiaannya, Misalnya : Formula kimiawi, Metoda/Desain khusus untuk kontruksi, Blue Print Perusahaan. Informasi ini sangat rahasia dan tidak dapat digunakan oleh Mantan Karyawan atau Mantan Pegawai, apabila ia memutuskan Hubungan Kerja dengan Pemilik Perusahaan atau Majikan.

Dengan tujuan agar Rahasia Dagang tetap terjamin Kerahasiaannya, maka dapat dibuat KONTRAK antara Pemilik Perusahaan (Majikan) dengan Karyawan (Pegawai), yang berisi Kewajiban (kesanggupan) Karyawan (Pegawai) untuk menjaga Kerahasiaan Informasi. Kontrak ini dikenal dengan confidentiality Agreements (CA).

Confidentiality Agreements (CA) adalah :

“Kontrak antara Pemilik Perusahaan (Majikan)  dengan Karyawan (Pegawai), berupa Pernyataan atas Kesanggupan Karyawan (Pegawai) untuk menjaga kerahasian informasi Perusahaan”


CARA MELINDUNGI RAHASIA PERUSAHAAN

Sesuai dengan UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasi Dagang, ada 3 (tiga) syarat utama secara komulatif harus dipenuhi agar Informasi dapat memperoleh perlindungan hukum sebagai Rahasia Dagang dalam suatu perusahaan, yaitu :

1.      Bersifat Rahasia
2.      Mempunyai Nilai Ekonomi
3.      Dijaga Kerahasiaannya

Ketiga syarat umum tersebut harus terpenuhi semua, sehingga apabila salah satu syarat tidak terpenuhi maka dapat dianggap tidak memperoleh perlindungan hukum Rahasia Dagang. Misalnya : Syarat ke 1 dan ke 2 telah terpenuhi, tetapi Informasi tersebut tidak dijaga kerahasiaannya dengan tidakan aplikatif dari Pemilik Informasi yaitu langka nyata atau riil untuk menjaga Rahasia Dagang tersebut maka sulit untuk mendapat perlindungan sebagai Rahasia Dagang.

Menurut pendapat DEBORAH E. BOACHOUX, terdapat 2 (dua) cara umum yang dilakukan Perusahaan untuk melindungi Rahasia Dagangnya, dengan :

1.      Langkah-Langkah Fisik (Physical Measures)
Berupa rangkaian upaya-upaya perusahaan untuk membatasi akses pihak lain berkaitan dengan informasi yang dirahasiakan, antara lain berupa :
-         Memasang tulisan “Selain Karyawan dilarang masuk”, “Staff Only”, “No Traspassing”.
-         Memasang Tulisan Perngatan “Dilarang mengambil Gambar”, “Dilarang Memotre”.
-         Apabila banyak rahsia dalam  Data Base komputer maka di Komputer dipasang “Password”.
-         Dokumen rahasia yang tertulis dan disimpan dalam Map atau yang lainnya diberi tulisan “Rahasia”, “Dilarang mengkopy seijin tertulis dari…”,
-         Jika mengenai informasi Rahasia yang bersifat lisan maka dkalimatnya adalah : “Ini Rahasi”, disebut dengan jelas;
-         Tidak mengkopy dokumen di sembarang tempat;
-         Sebaiknya memiliki mesin fotocopy sendiri
-         Membakar atau memusnahkan dokumen penting yang sudah tidak terpakai lagi;
-         Menghapus Files secara permanen dalam komputer jiaka sudah tidak terpakai lagi;
-         Memasang Alarm, CCTV, Security system, security personal.

2.      Langkah-Langkah Pembuatan Perjanjian Tertulis (Written Measures)
Pembuatan perjanjian tertulis ini dapat berupa :

a.      Perjanjian untuk tidak bersaing dengan perusahaan lama
Adalah perjanjian yang berisi janji dari karyawan untuk tidak bersaing dengan mantan Majikan (Perusahaannya) atau melaksanakan bisnis yang bersaing dengan mantan perusahaan atau majikannya untuk jangka waktu tertentu setelah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

b.      Perjanjian untuk tidak bersaing oleh pelaku Bisnis
Perjanjian ini biasanya digunakan sebagai suatu syarat penjualan sebuahperusahaan (bisnis), maka Pemilik, officer atau Direktur diminta untuk menandatangani perjanjian agar tidak dengan pihak pembeli perusahaan (bisnis) untuk beberapa waktu. Perjanjian ini menunjukan bahwa di dalam transaksi tersebut terdapat sebuah Rahasia Dagang sebagai bagian pembelian suatu Perusahaan.

Selain langkah-langkah diatas, yang paling banyak dilakukan perusahaan untuk menjaga Rahasia Dagang perusahaan dilakukan dengan membuat perjanjian tertulis antara :

a.      Perusahaan dengan Karyawan (Pegawai) dalam satu Perusahaan
Perjanjian yang dibuat oleh Pemilik Perusahaan yang mengikat Karyawan yang potensial membocorkan Informasi penting perusahaan dengan menandatangani pernyataan untuk menjaga Rahasia perusahaan yang dikenal dengan Confidentiality Agreements (CA).

b.      Perusahaan dengan pihak ketiga diluar perusahaan
Perjanjian yang dibuat dengan pihak ketiag diluar Perusahaan yang potensial membocorkan Rahasia Perusahaan, untuk saling menjaga rahasia perusahaan . Misalnya : Notaris, Distributor, Agen, Konsultan Hukum, Akuntan Publik, Perusahaan Penilai dsb.
Kontrak ini dikenal dengan Non Disclosure Agreements (NA).


PERBEDAAN ANTARA CONFIDENTIALITY  DENGAN NON DISCLOSURE AGREEMENTS

CONFIDENTIALITY
AGREEMENTS (CA)
NON DISCLOSURE
AGREEMENTS (NA)
Karyawan atau Pegawai harus dipaksakan untuk melaksanakan kewajiban dari isi pernyataan (Kesanggupan)
Tidak bisa dipaksakan pelaksanaannya
Pernyataan sepihak dari Karyawan atau Pegawai (Perjanjian sepihak/one way contract)
Perjanjian dilaksanakan atau disetujui oleh 2 (dua) pihak (Mutual) yaitu antara Pemilik Perusahaan dengan Pihak Ketiga diluar Perusahaan


BEBERAPA POINT PENTING YANG HARUS ADA DALAM KONTRAK CONFIDENTIALITY AGREEMENT DAN NON DISCLOSURE AGREEMENT


A.     Kontrak Confidentiality Agreement

1.      Pernyataan pengakuan bahwa selama bekerja pada perusaan…. Karyawan telah menerima, mengetahui banyak informasi perusahaan yang tergolong sebagai Trade Secret. Yang sudah semestinya dirahasiakan.

I understand and acknowledge that during my employment with …..(the company), I have receive or been exposed to trade secrets of the company including, but not limited to those listed on exhibit A. To this agreement.

2.      Pernyataan atau pengakuan bahwa ia telah membaca, menandatangani perjanjian kerja, pernyataan akan tunduk terhadap ketentuan perjanjian kerja serta kesanggupan menjaga rahasia perusahaan

I acknowledge that I have read, signed and been furnished with the copy of my employment agreement with the company. I certify that I have complied with and will continue to cmply with all the procisions of the employment agreement, including my obligation to preserve as confidential all of the company’s trade secret.

3.      Pernyataan bahwa dirinya tidak memiliki hak atas kepemilikan berbagai informasi yang tergolong rahasia perusahaan seperti halnya beberapa sistem dokumentasi, cara, laporan pengembangan, pendidikan pelatihan, formula, kompilasi, data base, source code komputer dsb dan pernyataan bahwa informasi tersebut milik perusahaan oleh karenanya harus dikembalikan ke perusahaan manakala berhenti bekerja pada perusahaan tersebut.

I certify that I do not have in my possession, I have not retain copies of, nor have I failed toreturn : any system documentation, user manuals, modification reports, training intructions,formulas, copilers,data structures, alogarithms, computer source code,notebooks, notes, drawings, proposals or other ducuments or other materials, or equipment or other property belonging to the company.
 
4.      Pernyataan bahwa hasil modifikasi, pengembangan rahasia perusahaan yang dilakukan selama bekerja pada perusahaan menjadi milik perusahaan

During my employment I contributed to the development of the company’s trade secrets. I Knowledge that as provided in my employment agreement, all right, title and interest in and to any programming conceived or developed by me, whether in whole or in part, during the course of my employment by the company belongs to the company.

B.     Kontrak Non Disclosure Agreement

Kontrak ini dibuat antara Perusahaan dengan pihak diluar perusahaan. Pada umumnya Non Disclosure Agreements ini memuat 5 (lima) elemen penting dalam pembuatan Kontraknya, yaitu :
1.      Definition of Confidential Information
Berisi daftar informasi yang dikategorikan dalam Rahasia Dagang yang harus dijaga kerahasiannya dalam perjanjian

2.      Exclusion from Confidential Information
Pengecualian informasi yang tidak dikategorikan sebgai Rahasia Dagang yang berakibat tidak masuk dalam perjanjian ini. (dikecualikan oleh kontrak)

3.      Obligations of Receiving Party
Pernyatan harus memelihara dengan baik informasi yang dirahasiakan dan Pernyataan untuk tidak dapat memutus secara  sepihak yang dapat mengakibatkan bocornya informasi yang diperjanjikan.

4.      Time Periods
Jangka waktu yang pasti sejak kapan berlakunya kontrak yang memberikan kewajiban penerima untuk memelihara informasi yang dirahasiakan

5.      Misscellaneous Provision
Berisi cara penyelesaian sengketa dan hukum yang berlaku serta menunjuk siapa yang menanggung attorney fee (Biaya Konsultan atau Advokad)




Share

0 comments:

Post a Comment