Thursday, March 22, 2012

CONTOH AWAL AKTA NOTARIS PENGGANTI (TUGAS PJN LANJUT)

TUGAS  Peraturan Jabatan Notaris (PJN) Lanjut

 1.     Pengusaha menghadap pada saudara yang menggantikan saudara Aminah selama 18 bulan yang sedang cuti karena sakit. Ia bermaksud untuk menyewakan bangunan rumah terletak di jalan Airlangga nomor 1000 Semarang
BUATLAH AWAL AKTA

2.      Oleh karena Notaris yang digantikan saudara tidak berwenang membuat Akta pembagian Warisan, maka saudara diangkat sebagai Notaris Pengganti Khusus dari Ny, Aminah Notaris di Semarang
BUATLAH AWAL AKTANYA

3.      Pada saat saudara menggantikan Ny. Aminah notaris di Semarang yang sedang cuti selama 2 bulan, pada suatu saat Notaris Aminah Meninggal dunia.
BERI PENJELASANNYA DAN BAGAIMANA AWAL AKTANYA

Jawab :
1.      Awal Akta yang dibuat oleh Notaris Pengganti, yang menggantikan Notaris yang sedang cuti lebih dari 1 tahun

sewa-menyewa
Nomor : 1

Pada hari ini, selasa tanggal 22-3-2012 (dua puluh dua Maret duaribu duabelas) pukul 10.10 WIB (sepuluh lebih sepuluh menit Waktu Indonesia Barat).
Menghadap kepada saya, arif indra setyadi, sarjana hukum, berdasarkan surat Penetapan Majelis Pengawas Pusat, tanggal 21-8-2011 (dua puluh satu Agustus dua ribu sebelas) nomor : 05/MPP/VIII/2011 diangkat sebagai notaris pengganti yang menggantikan Aminah, sarjana hukum, magister kenotariatan, notaris di kota Semarang, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris pengganti kenal, yang akan disebut pada bagian akhir akta ini.

2.      Awal Akta yang dibuat oleh Notaris Pengganti Khusus , yang menggantikan Notaris terhadap akta pembagian warisan untuk kepentingan Notaris itu sendiri

Pemisahan Harta Warisan
Nomor : 1

Pada hari ini, selasa tanggal 22-3-2012 (dua puluh dua Maret duaribu duabelas) pukul 10.10 WIB (sepuluh lebih sepuluh menit Waktu Indonesia Barat).
Menghadap kepada saya, arif indra setyadi, sarjana hukum, berdasarkan surat Penetapan Majelis Pengawas Daerah, tanggal 21-8-2011 (dua puluh satu Agustus dua ribu sebelas) nomor : 05/MPD.Smg/VIII/2011 diangkat sebagai Notaris Pengganti Khusus, Aminah, sarjana hukum, magister kenotariatan, notaris di kota Semarang, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris Pengganti Kusus kenal, yang akan disebut pada bagian akhir akta ini.

3.      Awal Akta yang dibuat oleh Pejabat Sementara Notaris, yang menggantikan Notaris yang sedang cuti tetapi meninggal dunia.

Penjelasannya :

Berdasarkan Pasal 25 ayat [1] Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nomor: M.01.HT.03.01 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris, maka dalam jangka waktu 30 hari sejak Notaris yang digantikannya meninggal, Notaris Pengganti diangkat menjadi Pejabat Sementara Notaris.

Contoh Awal Aktanya :
Jual-beli
Nomor : 1

Pada hari ini, selasa tanggal 22-3-2012 (dua puluh dua Maret duaribu duabelas) pukul 10.10 WIB (sepuluh lebih sepuluh menit Waktu Indonesia Barat).

Menghadap kepada saya, arif indra setyadi, sarjana hukum, berdasarkan surat Penetapan Majelis Pengawas Daerah, tanggal 21-8-2011 (dua puluh satu Agustus dua ribu sebelas) nomor : 05/MPD.Smg/VIII/2011 diangkat sebagai Notaris Pengganti, yang sementara ini sedang menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara Notaris yang menggantikan Aminah, sarjana hukum, magister kenotariatan, notaris di kota Semarang, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Pejabat Sementara Notaris kenal, yang akan disebut pada bagian akhir akta ini.


Share

3 comments:

  1. Mkasih loh pak arif,, cukup membantu...,

    ReplyDelete
  2. itu yg nomer 3 judulnya "pengikatan jual beli"atau "jual beli"??bkanya "akte jual beli" itu kewenangan PPAT

    ReplyDelete