JANJI-JANJI DALAM APHT
BERDASARKAN UU. NO. 4 TH. 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN
Menurut Pasal 11 (2) UUHT dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan
(APHT) dicantumkan janji-janji sebagai berikut :
1. Pihak Pertama tidak akan menyewakan kepada pihak lain Obyek Hak Tanggungan
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua,
termasuk menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang
sewadimuka jika disetujui disewakan atau sudah disewakan. (sesuai ketentuan
padaPasal 11 (2) huruf a UUHT)
2. Pihak Pertama tidak akan mengubah atau merombak semua bentuk
atau tatasusunan Obyek Hak Tanggungan, termasuk mengubah sifat dan tujuankegunaannya baik
seluruhnya maupun sebagian, tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari
Pihak Kedua. (sesuai ketentuan pada Pasal 11 (2) huruf b UUHT)
3. Dalam hal Debitor sungguh-sungguh cidera janji, Pihak Kedua oleh Pihak Pertama dengan akta ini diberi dan
menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa untuk mengelola Obyek
Hak Tanggungan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah
hukumnya meliputi letak Obyek Hak Tanggunganyang bersangkutan. (sesuai
ketentuan pada Pasal 11 (2) huruf c UUHT)
4. Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi
hutangnya, berdasarkan perjanjian
utang-piutang tersebut di atas, oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selakuPemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta
ini diberi danmenyatakan menerima kewenangan, dan untuk
itu kuasa, untuk tanpa persetujuanterlebih dahulu dari Pihak Pertama….. (sesuai ketentuan pada Pasal 6 jo.
Pasal 11(2) huruf e UUHT)
5. Pihak Kedua sebagai Pemegang Hak Tanggungan Pertama atas Obyek Hak Tanggungan
tidak akan membersihkan Hak Tanggungan tersebut kecuali dengan persetujuan
dari Pemegang Hak Tanggungan Kedua dan seterusnya, walaupunsudah dieksekusi
untuk pelunasan piutang Pemegang Hak Tanggungan. (sesuaiketentuan pada Pasal 11
(2) huruf f UUHT)
6. Tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak akan melepaskan haknya atas Obyek Hak
Tanggungan atau mengalihkannyasecara apapun untuk kepentingan Pihak
Ketiga. (sesuai ketentuan pada Pasal 11(2) huruf g UUHT)
7. Dalam Obyek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh Pihak Pertama ataudicabut haknya untuk kepentingan umum, sehingga hak Pihak Pertama atas
Obyek Hak Tanggungan berakhir, Pihak Kedua dengan akta ini oleh Pihak Pertamadiberi dan menyatakan menerima kewenangan , dan untuk
itu kuasa, untuk menuntut atau menagih dan menerima
uang ganti rugi dan/atau segala sesuatuyang karena itu dapat ditagih dari
Pemerintah dan/atau Pihak Ketiga lainnya,untuk itu menandatangani dan menyerahkan tanda penerimaan uang danmelakukan tindakan-tindakan yang perlu dan
berguna serta dipandang baik olehPihak Kedua serta selanjutnya mengambil
seluruh atau sebagian uang ganti rugidan lain-lainnya tersebut guna pelunasan
piutangnya. (sesuai ketentuan pada Pasal11 (2) huruf i UUHT)
8. Pihak
Pertama akan mengasuransikan Obyek
Hak Tanggungan………….; Dalamhal terjadi kerugian karena
kebakaran atau malapetaka lain atas Obyek Hak Tanggungan Pihak Kedua dengan
akta ini diberi dan menyatakan menerimakewenangan, dan untuk
itu kuasa, untuk menerima seluruh atau sebagian ganti kerugian asuransi yang bersangkutan sebagai pelunasan utang Debitor. (sesuaiketentuan pada
Pasal 11 (2) huruf j UUHT)
9. Pihak
Kedua dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima
kewenangan, danuntuk itu kuasa,
untuk, atas biaya Pihak Pertama, melakukan tindakan yangdiperlukan untuk menjaga dan
mempertahankan serta menyelamatkan Obyek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi
atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak atas Obyek Hak
Tanggungankarena tidak dipenuhi
atau dilanggarnya ketentuan undangundang…. (sesuaiketentuan
pada Pasal 11 (2) huruf d UUHT)
10. Jika Pihak Kedua mempergunakan kekuasaannya untuk menjual Obyek Hak Tanggungan, Pihak Pertama akan memberikan kesempatan kepada yang berkepentingan untuk melihat Obyek Hak Tanggungan yang
bersankutan padawaktu yang ditentukan oleh Pihak Kedua dan segera mengosongkan
atau suruhmengosongkan dan menyerahkan Obyek Hak Tanggungan…. (sesuai
ketentuan pada Pasal 11 (2) huruf k UUHT)
Berdasarkan
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa APHT tersebut telah memuat
janji-janji sesuai dengan ketentuan pada Pasal 11 (2)
UUHT