HAK AGRARISCH EIGENDOM (AGRARISCHE EIGENDOM RECHT)
Hak agrarisch Eigendom (Agrarische Eigendom Recht), termaktub dalam pasal 51 ayat 7 IS. (Indische Staatsregelling) s. 1870 No. 117, yang berbunyi: Tanah milik rakyat asli atas permintaan yang berhak dapat diberikan kepadanya dengan hak eigendom disertai syarat pembatasan yang perlu yang akan diatur dalam Undang-undang (ordonantie) dan yang harus tercantum dalam surat tanda eigondom itu, yakni mengenai kewajiban-kewajiban kepada negara dan desa dan juga tentang hak untuk menjualnya kepada orang yang tidak termasuk golongan rakyat asli.Hak Eigendom yang diberikan kepada bangsa Indonesia (atas tanah miliknya – Erferlijk individueel bezitsrecht) inilah yang disebut Hak Eigendom Agraria (hak milik agraria). Dengan demikian hak ini merupakan hak Adat yang dibaratkan, atau hak atas tanah bentukan Pemerintah Belanda. Oleh karena demikian tidak tunduk pada BW (pasal 4 ayat 1 Keputusan Agraria –Agrarische Besluit – S. 1870 No. 118, yang merupakan ketentuan lebih lanjut dari pasal 51 IS), kecuali mengenai pembebanannya dengan hypotik.
Aturan-aturan untuk mendapatkannya, tercantum dalam S. 1872 No. 117 (pelaksanaan lebih lanjut dari pasal 51 ayat 7 IS. S. 1870 No. 117 yo pasal 4 ayat 1 S. 1870 No. 118). Hanya berlaku untuk Jawa dan Madura.
Perbedaan Hak Eigendom Agraria (hak milik agraria) dengan Hak Milik Perseorangan (Erferlijk individueel bezitsrecht).
Aturan-aturan untuk mendapatkannya, tercantum dalam S. 1872 No. 117 (pelaksanaan lebih lanjut dari pasal 51 ayat 7 IS. S. 1870 No. 117 yo pasal 4 ayat 1 S. 1870 No. 118). Hanya berlaku untuk Jawa dan Madura.
Perbedaan Hak Eigendom Agraria (hak milik agraria) dengan Hak Milik Perseorangan (Erferlijk individueel bezitsrecht).
Hak Milik Agraria (Hak Eigendom Agraria) | Hak Milik Perseorangan (Erferlijk individueel bezitsrech) | |
|
|
0 comments:
Post a Comment