Friday, January 20, 2012

CONCEPT & RESEARCH METODOLOGY of LAW

KONSEP HUKUM & METODOLOGI HUKUM
Prof. Dr. Paulus Hadisoeprapto, SH, MS
Guru Besar Fakultas Hukum UNDIP Semarang
2012



Konsep hukum ini, digunakan sebagai dasar untuk untuk melakukan RESEARCH METODOLOGY, dengan analogi bahwa sebelum kita melakukan Reasearch Metodology lebih dahulu kita menentukan KONSEP HUKUM mana yang hendak kita gunakan dalam Penelitian Hukum. Dengan menentukan KONSEP HUKUM maka kita dapat menggunakan METODOLOGI HUKUM yang sesuai dengan KONSEP HUKUM yang telah kita tentukan.Sehingga dapat menghasilkan ORIENTASI HUKUM yang mana yang menjadi ruang lingkup Penelitian Hukum kita. Berikut ini kita sajikan ALUR dari Konsep Hukum, Metodologi Hukumnya dan Orientasi Hukum dalam Penelitian Hukum :



Setelah memahami dan telah memilih Konsep Hukum yang dipakai dalam Penelitian Hukum, maka dapat ditentukan apakah Konsep Hukum yang telah dipilih tadi, dalam model Penelitian Hukumnya (Research Metodology) masuk dalam kategori Penelitian Hukum yang mana . Dalam Penelitian Hukum dapat dipilah-pilah dalam kategori sebagai berikut :
I.         DOKTRINAL
1.        DOKTRINAL : Dalam Penelitian Doktrinal ini Hukum dapat ditemukan 
a.        Hukum ditemukan dari Nilai-Nilai Moral yang tidak dikodifikasikan
b.        Hukum Positif hasil dari Inventarisasi Sistematik dari dasar Kajian Dogmatik
2.        DOKTRINAL : Dalam Penelitian Doktrinal ini Hukum dapat Diciptakan menjadi :
a.        Judge Made Law
b.        Hukum Konkrit via Judgement
II.       SOSIOLOGIS

1.        SOSIOLOGIS : Dalam Penelitian Sosiologis Teori Hukum diuji melalui :
a.        Teori Struktur Fungsi
b.        Didapat melalui Proses DEDUCTO-HIPOTHESA VERIFIKATIVE

2.        SOSIOLOGIS : Dalam Penelitian Sosiologis Teori Hukum Dibangun melalui:
a.        Teori yang didapat dari SIMBOL INTERAKSIONAL
b.        Dengan Metode KUALITATIF
Untuk lebih jelasnya marilah kita lihat Skema Alur Penelitian Hukum:












Share

0 comments:

Post a Comment