Latihan Soal Teori Hukum
Mid semester
Dosen : Prof. DR. H. Yusriyadi, SH,Mhum
1. Perbedaan antara fungsi/peran hukum sebagai sarana control sosial dan hukum sebagai social engineering.
Jawab:
Social Control:
Hukum hanya digunakan untuk tujuan mejaga ketertiban dan keamanan masyarakat, jadi hukum hanya bersifat statis (status quo).
Social Engineering:
Hukum bertujuan untuk/sebagai alat perubahan masyarakat, alirannya disebut juga realistic jurisprudence yang dikembangkan oleh Roscow Pound.
2. UUPA sering dimasukkan sebagai kategori hukum yang berfungsi sebagai social engineering.
Peryataan diatas sangat tepat diawal pembentukan UUPA, karena sesuai dengan realitas sosial mendasari kelahirannnya:
1) Nilai kebersamaan/kegotong royongan.
2) Pengaruh hukum adat yang masih berlaku dalam masyarakat.
3) Ciri masyarakat kita yang bersifat agraris.
4) Kondisi politik pemerintahan yang masih memerlukan penanganan secara sentralistik.
Namun Industrialisasi menyebabkan perubahan sosial, sehingga menyebabkan perubahan pola interaksi sosial yang berkaitan dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
3. Ya benar, menurut Pasal 6 UUPA, semua hat mempunyai fungsi sosial, sehingga hat apapun tidak dibenarkan apabila dipergunakan hanya untuk kepentingan pribadi (individu), lebih-lebih bila menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.
Industrialisasi menuntut penyediaan tanah sehingga menyebabkan petani sulit menghindarkan keterpaksaan melepaskan tanahnya. Pendirian industry memungkinkan alih fungsi tanah berdasarkan RT/RW yang dengan alasan kepentingan pembangunan berhasil mengkondisikan alih fungsi tanah. Apabila dilihat dari sisi UUPA, tentunya hal tsb merupakan pelanggaran terhadap Pasal 6 UUPA, tetapi disisi lain tindakan tsb adalah rasional ekonomis. Di samping perubahan dalam bentuk perubahan tata guna tanah, perubahan konsep fungsi sosial ditandai juga dengan banyaknya tanah yang sengaja ditelantarkan pemiliknya untuk dicadangkan.
4. Pernyataan bahwa Upaya pembenahan sistem hukum melalui dan menggunakan konsep “hukum progresif”, secara konstitusional dimungkinkan, bahkan ditekankan oleh para pendiri republik ini dapat dibenarkan.
Karena hal tersebut tersurat dalam Pembukaan UUD 1945 “… bahwa dalam penyelenggaraan negara yang diperlukan adalah semangat para penyelenggara negara”.
5. Metode untuk mempelajari hukum, yaitu:
1) Metode Yuridis-Normatif
- Memandang hukum sebagai sistem peraturan yang siap untuk diterapkan.
- Menempatkan nilai kepastian hukum (legalitas) sebagai nilai dasar utama.
2) Metode Sosiologis
- Memandang hukum sebagai institusi sosial yang berfungsi mengatur masyarakat.
- Menempatkan nilai kegunaan sebagai nilai dasar utama.
3) Metode Idealis
- Memandang hukum sebagai kristalisasi nilai keadilan.
- Menempatkan keadilan sebagai nilai dasar utama.
6. 3 (tiga) type hukum menurut Philipe Nonet dan Philip Selnick:
1) Hukum Represif :
- Hukum sebagai pelayanan kekuasaan represif.
- Tujuan : Ketertiban
2) Hukum Otonom:
- Hukum sebagai institusi tersendiri yang menjinakan represif dan melindungi integritas dirinya.
- Tujuan : Regularitas.
3) Hukum Responsif:
- Hukum sebagai katalisator dan merespon segala kebutuhan aspirasi sosial.
- Tujuan : Kompetensi.
7. Dari tataran analisis/tingkat abstraksi, dibedakan 3 (tiga) jenis Perkembangan Hukum teoritis, terdiri dari:
1) Ilmu Positif:
a. Hukum sebagai sistem peraturan yang abstrak, tersusun logis, sistematis dalam suatu UU sehingga siap untuk diterapkan.
b. Hukum sebagai elmbaga otonom, terlepas dari hal-hal diluar peraturan tersebut.
c. Tidak menghiraukan apakah hukum mewujudkan nilai-nilai tertentu, atau apakah hukum dituntut untuk mencapai tujuan tertentu.
d. Menitik beratkan pada seni menemukan dan menerapkan aturan-aturan dalam suatu kasus.
e. Dikenal dengan mashab Positivisme.
2) Teori Hukum:
a. Hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
b. Mengaitkan hukum pada persoalan-persoalan riil masyarakatnya, dalam usaha untuk mencapai tujuan-tujuan serta memenuhi kebutuhan-kebutuhan konkrit dalam masyarakat.
c. Dibutuhkan pendekatan ilmu-ilmu sosial (sosiologi) dalam mempelajari dan memahami hukum.
d. Ketertiban sosial berkaitan erat dengan kaidah hukum, sehingga menempatkan kaidah-kaidah hukum dan aktualisasinya berikut variable-variable kondisional dan/atau penyebabnya sebagai prioritas studi.
3) Filsafat Hukum:
a. Menggarap peraturan-peraturan hukum dengan mempelajari hubungannya dengan hal-hal yang timbul dari ide-ide atau cita-cita atau hasil pemikiran manusia.
b. Berusaha untuk menguji hukum, yaitu bahwa hukum harus mewujudkan nilai-nilai keadilan.
8. Positivisme adalah suatu faham yang menuntut agar setiap metodologi yang dipikirkan untuk menemukan kebenaran hendaklah memperlakukan realitas sebagai sesuatu yang eksis, sebagai suatu objektiva yang harus dilepaskan dari sembarang prakonsepsi metafisis yang sifatnya subjektif (Gordon).
Benarkah demikian ? Jelaskan pula bagaimana positivism tersebut memasuki pemikiran teori hukum
a) Tidak selalu benar, karena realita tidak selalu eksis dan sebagai objek tidak selalu terlepas dari prakonsep subjektif.
b) Positivisme memasuki pemikiran teori hukum :
1. Positivisme menghendaki dilepaskannya pemikiran meta yuridis yang dianut aliran hukum kodrat.
2. Setiap norma hukum haruslah eksis dalam alamnya yang objektif sebagai norma-norma yang positif, ditegaskan sebagai wujud kesepakatan kontraktual yang konkrit antara warga masyarakat atau wakil-wakilnya.
3. Hukum tidak lagi dikonsepkan sebagai asas moral meta yuridis tetapi sebagai ius/hukum yang dipositifkan dalam bentuk lege/lex, sehingga ada kepastian antara hukum dan yang bukan.
9. Pada masa2 awal perkembangan ilmu pengetahuan, terdapat 2 (dua) pemikiran paradigmatig yg sudah menjadi klasik, yaitu :
1) Paradigma Aristotelian
a. Paradigma Teologi-Finalistik
b. Alam semesta tercipta secara final sempurna sejak awal mulanya
c. Mengakui Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta seluruh isinya, termasuk manusia. Tuhan menciptakan segala sesuatu dengan maksud dan tujuan yag sempurna.
2) Paradigma Galilean
a. Alam semesta sebagai himpunan variable yang interaktif dalam jaringan kausalitas.
b. Berlangsung tanpa mengenal titik henti dalam obyektif di luar rencana/kehendak siapapun.
c. Hubungan antar variable berlangsung dalam ranah indrawi yang dapat disimak sebagai sesuatu yang factual.
d. Hubungan kausal antar variable berlangsung secara mekanistik sehingga dapat diperkirakan/diramalkan.
10. Teori Hans Kelsen mengenai hukum murni:
Hukum yaitu pengetahuan yang bebas dari naluri, kekerasan, keinginan-keinginan, tidak boleh dicemari oleh ilmu-ilmu politik, sosiologi, sejarah dan pembicaraan tentang etika.
0 comments:
Post a Comment