Wednesday, January 11, 2012

CATATAN KULIAH PERATURAN JABATAN NOTARIS

RANGKUMAN MATA KULIAH
PERATURAN JABATAN NOTARIS
MID SEMESTER


              I.      SEJARAH NOTARIS

1.      Notaris berasal dari daerah ITALIA UTARA pada abad ke XI dan XII dengan nama Latijnse Notariaat. Pada masa ini notaris diangkat oleh penguasa umum, untuk masyarakat umum dan memperoleh uang dari masyarakat umum.
2.      Kemudian pada abad ke-13 lembaga notaris dibawa ke PERANCIS  di undangkan dan mulai berlaku dengan UU bidang Kenotariatan pada tanggal 6 Oktober 1791. Kemudian diganti dengan UU dari VENTOSE AN XI (16 Maret 1803) pada uu ini para notaris dijadikan Ambtenaar.
3.      Dari Perancis kemudian dibawa ke BELANDA dengan 2 Dekrit Kaisar : 8 Nopember 1810 dan 1 Maret 1811, dengan dekrit ini maka di negeri Belanda hanya ada satu peraturan notaris yag berlaku yaitu : Ned. Stb. No. 20  tanggal 9 Juli 1842. UU ini sama dengan VENTOSEWET Prancis.
4.      Perbedaan antara Ventosewet Perancis dengan de Notariswet Belanda

Ventosewet (Ventose an XI- Perancis )
De Notariswet (Belanda)
Mengenal 3 Notaris :
  1. Hofnotarissen
  2. Arrondissementnotarissen
  3. Kantonnotarissen
Hanya mengenal 1 (satu) Notaris
Ada Chambres des Notaries yang bertugas sebagai pengawas dan menguji para Notaris
Pengawas diserahkan pada Badan Peradilan dan ujian notaris dijadikan Ujian Negara
Mengharuskan Magang selama 6 tahun bagi para calon notaris
Magang dihapus sebagai gantinya Ujian Negara
Akta Notaris dapat dibuat dengan :
  1. dihadapan 2 orang notaris tanpa saksi-saksi
  2. dihadapan 1 orang notaris dengan 2 saksi
Akta Notaris dibuat dihadapan seorang notaris dengan 2 orang saksi, kecuali akta superskripsi dan surat wasiat rahasia.

5.      Pada Permulaan Abad ke 17 Lembaga Notaris masuk ke INDONESIA pada jaman Republik der Verenigde Nederlanden. Kemudian pada tanggal 27 Agustus 1620 untuk pertama kali diangkat Notaris yang bertugas di Hindia Belanda yaitu Melchior Kerchem. Dengan memberlakukannya UU tentang Peraturan Jabatan Notaris (Reglement op het Notarisambt in Nederland Indie) pada tanggal 26 Januari 1860 dengan Stb. No. 3 tahun 1860  yang merupakan ordonansi tanggal 11 Januari 1860, yang kemudian menjadi Peraturan Jabatan Notaris.

           II.      PERATURAN JABATAN NOTARIS

1.      Sifat Peraturan Jabatan Notaris
a)      PJN termasuk dalam ruang lingkup HUKUM PUBLIK karena materi yang diatur dalam ruang lingkup HUKUM PUBLIK, sehingga bersifat memaksa (dwingend recht).
b)      PJN mengandung HUKUM FORMIL dan HUKUM MATERIIL
Hukum Materiil mengatur mengenai fungsi dan tugas Notaris, sedangkan Hukum Formilnya, karena Akta Notaris merupakan akta otentik maka harus memenuhi form (bentuk) tertentu sesuai dengan aturan Perundang-undangan. Jika tidak maka otentiksitasnya hilang. Pasal 1868 KUH Perdata dan Pasal 1870 KUH Perdata.
Jadi akta otentik berdasarkan pada Pasal 1868 KUH Perdata mengandung 3 (tiga) Unsur yaitu :
1)      Harus sesuai bentuk (form) yang ditentukan Undang-undang (Pasal 1 angka 7 UUJN)
2)      Akta itu dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang ( Penggolongan akta)
3)      Akta itu dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwewenang untuk membuatnya di tempat dimana akta dibuat, jadi akta itu harus dibuat di tempat wewenang pejabatt yang membuatnya.

2.      Pasal 1 Reglement op het Notarisambt in Nederland Indie (Stb. No. 3 tahun 1860) atau PASAL 15 ayat 1 UUJN

Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwewenang untuk membuat akta otentik mengenai semua Perbuatan, perjanjian dan Ketetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan groose (salinan sah), salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.

a)      Notaris adalah Pejabat Umum
·        Karena ia diangkat oleh Pemerintah serta diberi wewenang untuk malayani publik tertentu.
·        Berwewenang untuk membuat akta otentik dalam arti menyusun, membacakan dan menandatangani akta otentik.

b)      Tugas Notaris adalah :
·        Membuat akta otentik
·        Menyimpan akta/minutanya, termasuk semua protokol Notaria
·        Memberikan Groose, salinan dan kutipan
·        Melakukan Pendaftaran dan mensahkan surat-surat dan akta-akta yang dibuat dibawah tangan.
·        Memberikan Nasehat hukum dan Penjelasan mengenai UU kepada pihak yang bersangkutan
·        Membuat Keterangan Hak Waris

c)      Wewenang Notaris
Notaris harus berwewenang sepanjang :
·        Menyangkut Akta yang dibuatnya, karena tidak semua akta dapat dibuat oleh Natoris;
·        Mengenai Orangnya untuk siapa akta itu dibuat;
·        Mengenai Tempatnya wilayah dimana akta itu dibuat
·        Mengenai waktu pembuatan akta, karena Notaris yang belum disumpah, sedang cuti atau dicabut haknya tidak boleh membuat akta.

Wewenang Notaris bersifat umum, artinya pejabat lain selain Notaris hanya mempunyai wewenang membuat akta otentik yang secara tegas ditugaskan kepada mereka oleh Undang-undang.

Wewenang Utama Notaris adalah membuat akta otentik, yang harus mendapat Stempel Otentisitas mwnurut pAl 1868 KUH Perdata

d)      Kekuatan Pembuktian Akta Notaris
1)      Kekuatan Pembuktian yang Luar (Lahiriah), artinya :
Syarat formal yang harus dipenuhi agar suatu Akta Notaris dapat berlaku sebagai AKTA OTENTIK, sesuai dengan pasal 1868 KUH Perdata.
2)      Kekuatan Pembuktian Formal, artinya :
Akta itu membuktikan kebenaran dari apa yang disaksikan, dilihat, didengar dan dilakukan oleh Notaris sebagai pejabat umum dalam menjalankan jabatannya. Akta menjamin kebenaran mengnai :
a)      Tanggalnya
b)      Tanda tangan yang terdapat dalam akta
c)      Identitas dari orang yang menghadap
d)      Tempat dimana akta itu dibuat
3)      Kekuatan Pembuktian Materiil , artinya :
Kepastian bahwa apa yang tertuang dalam akta itu merupakan pembuktian yang sah terhadap pihak yang membuat akta atau mereka yang mendapat hak dan berlaku untuk umum, kecuali ada pembuktian materiil.

e)      Akta Otentik adalah :
akta otentik dituangkan dalam pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatakan bahwa:
“akta otentik adalah akta yang (dibuat) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai2 umum yang berkuasa untuk itu, ditempat dimana akta dibuatnya.”

f)        Akta yang dibuat Notaris adalah akta mengenai :

1)      Perbuatan
2)      Perjanjian
3)      Ketetapan

g)      Akta Otentik harus memenuhi syarat ssb :
1)      Akta itu dibuat (door) atau dihadapan (tenoverstaan) seorang pejabat umum;
2)      Akta itu dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang;
3)      Pejabat umum oleh, atau dihadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu;

h)      Macam Akta Notaris

1)      Akta Partij (Partij Akten)
Akta yang dibuat dihadapan (ten overstaan) Notaris. Yaitu akta yang dibuat berdasar keterangan atau cerita dan perbuatan pihak yang menghadap notaris, dan keterangan / perbuatan itu agar dikonstantir (dituangkan) oleh Notaris untuk dibuat akta. Misal : Akta sewa-menyewa dll

2)      Akta Relaas atau Akta Pejabat (Ambtelijke Akta) atau Akta Berita Acara atau Notulen
Akta yang dibuat oleh (door) Notaris sebagai Pejabat Umum, yang memuat uraian secara otentik tentang semua peristiwa atau kejadian yang dilihat, dialami dan disaksikan oleh Notaris sendiri. Yang termasuk akta relaas :
·        Berita Acara RUPS dalam PT
·        Akta Pencatatan Budel

i)        Perbedaan antara Akta Partij dengan Akta Relaas


AKTA PARTIJ

AKTA RELAAS


UU mengharuskan adanya penanda tanganan oleh para pihak, dengan ancaman kehilangan otensitasnya atau didenda. Setidak-tidaknya Notaris mencantumkan keterangan alasan tidak ditandatanganinya akta oleh para pihak yang bersangkutan, sebagai ganti tandatangan (surrogaat tandatangani).


Tidak diharuskan penanda tanganan akta oleh para pihak Notaris cukup menerangkan dalam akta

Terhadap kebenaran isi akta pejabat (aktaRelaas), tidak dapat digugat, kecuali dengan menuduh bahwa akta itu palsu

Terhadap kebenaran isi akta partij, dapat digugat, tanpa menuduh kepalsuannya, dengan menyatakan bahwa keterangan dari para pihak tidak benar.

j)        Perbedaan antara AKTA OTENTIK dengan AKTA DIBAWAH TANGAN


AKTA OTENTIK

AKTA DIBAWAH TANGAN

Mempunyai tanggal pasti
Tidak selalu demikian
Groose dari akta otentik dalam beberapa hal mempunyai kekuatan eksekutorial seperti putusan Hakim
Tidak pernah mempunyai kekuatan eksekutorial
Kemungkinan hilangnya akta lebih kecil dibanding akta dibawah tangan
Kemungkinan hilangnya akta lebih besar dibanding akta otentik





         III.      KEWENANGAN NOTARIS DALAM HUBUNGANNYA DENGAN AKTA

1.      Pasal 52 ayat 1 UUJN menyebutkan Notaris dilarang membuat akta dimana :
1)      Dia sendiri
2)      Istrinya
3)      Keluarga sedarah (semenda) dari Notaris dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat, dan garis kesamping sampai derajat ke – 3
Baik secara pribadi ataupun melalui kuasa, bertindak sebagai pihak.

2.      Pasal 52 ayat 2 UUJN Larangan tersebut tidak berlaku dalam hal : Dia sendiri, istrinya atau keluarga sedarah/semenda tersebut bertindak sebagai :
1)      Pembeli – penyewa –Pengepah – Pemborong – Penjamin dalam akta, di dalam penjualan yang dilakukan di depan umu / lelang. Sepanjang penjualan itu dapat dilakukan dihadapan notaris, persewaan, pengepahan dan pemborongan dikonstatir.
2)      Aggota rapat diman dari apa yang dibicarakan oleh Notaris dibuat Berita Acaranya.

3.      Pasal 52 ayat 3 UUJN Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut mengakibatkan akta kehilangan otententitasnya, dan hanya mempunyai kekuatan sebgai akta di bawah tangan.

4.      Notaris tidak boleh membuat akta seperti tersebut diatas karena Notaris tidak boleh menjadi pihak dalam akta yang dibuat oleh Notaris itu sendiri.


5.      Seseorang dapat menjadi pihak dalam suatu akta dengan 3 cara, yaitu :
1)      Kehadiran Sediri
Pihak yang berkepentingan hadir dan bertindak untuk diri sendiri, apabla :
·        Ia dalam akta yang bersangkutan dengan jalan menanda tanganinya memberikan suatu keterangan, atau;
·        Dalam akta itu dinytakan adanya suatu perbuatan hukum yang dilakukannya untuk dirinya sendiri dan untuk mana ia menghendaki akta itu menjadi buktina, atau
·        Dalam akta itu dinyatkan, ahwa ia ada meminta untuk dibuatkan akta itu bagi kepentingan sendiri.

2)      Melalui atau dengan perantara kuasa
Yang bersangkutan dapat mewakilkan dengan perantaraan orang lain, baik dengan kuasa tertulis atau kuas lisan.

3)      Dalam jabatan atau kedudukan
Jika seseorang bertindak bukan untuk dirinya sendiri tetapi untuk orang lain sepertu misalkan :
·        Oran tua menjalankan kekuasaan Orang Tua atas anak-anaknya yang belum dewasa;
·        Wali yang mewakili anak yang berada dibawah perwaliannya
·        Kurator / Pengampuan
·        Direksi dari suatu Perseroan Terbatas
·        Pengurus dari perkumpulan atau yayasan

6.      Notaris tidak boleh membuat akta untuk :
Suatu perseroan dibawah Firma, dimana dia menjadi salah satu perseronya, karena para persero dalam firma pasti terdapat perjanjian saling pemberian kuasa, sehingga Notaris adalah pihak da;am perjanjian yang memberikan kuasa kepada orang yang mewakilinya.

7.      Dalam hal pada Perseroan Terbatas (PT) dimana Notaris sebagai pemegang saham, maka harus dilihat, sebagai berikut :
1)      Jika Perseroan Terbatas SUDAH menjadi Badan Hukum, maka Notaris yang bersangkutan boleh membuat akta untuk Perseroan Terbatas tersebut. Karena Direksi tidak lagi mewakili persero tetapi mewakili Badan hukum yang bersangkutan.
2)      Jika Perseroan Terbatas BELUM menjadi Badan Hukum maka Notaris yang bersangkutan TIDAK DAPAT membuat akta untuk Perseroan Terbatas yang bersangkutan.

8.      Pasal 53 UUJN Akta Notaris tidak boleh memuat penetapan atau ketentuan yang memberikan sesuatu hak dan/atau keuntungan bagi :
1)      Notaris, istri atau suami Notaris
2)      Saksi, istri atau suami saksi, atau
3)      Orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris atau saksi, baik hubungan darah dalam garis lurus keatas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat maupun hubungan perkawinan sampai dengan derajat ketiga.

9.      Apa yang bertentangan dengan itu dianggap sebagai tidak tertulis, sedang untuk selebihnya akta itu tetap berlaku sah.

10.  Akta tersebut dapat menjadi alat bukti terhadap orang-orang yang disebut dalam pasal 53 UUJN, akan tetapi tidak boleh dipergunakan jadi alat bukti oleh dan bagi kepentingan mereka

11.  Ketentuan Pasal 53 UUJN tidak berlaku terhadap ketentuan dalam Surat Wasiat Rahasia dan Surat Wasiat Oligrafis untuk keuntungan Notaris, kepada siapa surat wasiat itu diserahkan untuk disimpan, atau untuk saksi dan orang-orang yang disebut dalam pasal 53 UUJN.

12.  Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 907 jo. 911 KUH Perdata dan pasal 53 UUJN mempunyai akibat bahwa ketentuan-ketentuan itu dianggap sebagai tidak tertulis.

13.  Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 944 KUH Perdata mempunyai akibat batalnya surat wasiat (pasal 953 KUH Perdata)

14.  Surat Wasiat Umum mempunyai 2 kualitas :
1)      Sebagai SURAT WASIAT (Uiterste Wil), maka kepadanya berlaku ketentuan KUHPerdata;
2)      Sebagai AKTA NOTARIS, kepadanya berlaku ketentuan UUJN

15.   


        IV.      SAKSI-SAKSI (PASAL 40 UUJN)

1.      SAKSI adalah seseorang yang memberikan kesaksian, baik dengan lisan maupun secara tertulis (yang dimaksud adalah menanda tangani), baik itu berupa Perbuatan atau Tindakan dari orang lain atau suatu keadaan ataupun suatu kejadian.

2.      Pasal 40 ayat 1 UUJN menyebutkan bahwa  Setiap akta yang dibacakan oleh Notaris dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang saksi, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain.

3.      Macam-macam saksi yaitu Saksi Intrumentair (Instrumentaire Getulgen) dan saksi Pengenal (Attesterend Getulgen).

4.      SAKSI PENGENAL (ATTESTTEREND BETULGEN) Adalah saksi yang bertugas untukmemperkenalakan Para Penghadap kepada Notaris.


5.      SAKSI INTRUMENTAIR (INTRUMENTAIRE GETULGEN) adalah saksi yang bertugas sepanjang mengenai AKTA PARTIJ, mereka harus hadir pada pembuatan akta tersebut, dalam arti pembacaan dan penanda tanganan dari akta itu. Serta ikut menanda tangani akta tersebut.

6.      Syarat-syarat sebagai saksi diatur dalam Pasal 40 ayat 2 UUJN sebagai berikut :
1)      Paling sedikit berumur 18 (delapan belas tahun) tahun atau sudah menikah;
2)      Cakap melakukan perbuatan hukum;
3)      Dapat membubuhkan tanda tangan dan paraf; dan
4)      Tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis llurus keatas atau kebawah tanpa batasan derajat dan garis ke samping sampai dengan derajat ketiga dengan Notaris atau para pihak.

7.      Saksi harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepada Notaris atau diterangkan tentang identitas dan kewenangannya kepada Notaris oleh Penghadap.

8.      Pengenalan atau pernyataan tentang identitas dan kewenangan saksi dinyatakan secara tegas dalam akta

           V.      PARA PENGHADAP (PASAL 39 UUJN)

1.      Para pihak yang ikut ambil bagian dalam terciptanya suatu akta adalah :
1)      Para Penghadap
2)      Para  Saksi Intrumentair
3)      Notaris

2.      Pasal 39 ayat 1 UUJN Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1)      Paling sedikit berumur 18 (delapan belas tahun) tahun atau telah menikah; dan
2)      Cakap melakukan perbuatan hukum

3.      Pasal 39 ayat 2 dan 3 UUJN Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan oleh 2 (dua) orang saksi Pengenal (Attestterend Betulgen) yang berumur paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum dan atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya. Pengenalan ini dinyatakan secara tegas dalam akta

        VI.      AKTA NOTARIS

1.       
      VII.       
Share

0 comments:

Post a Comment