Wednesday, January 11, 2012

SOAL-SOAL H. KEPAILITAN

                                             Universitas        : Diponegoro
                                              Program           : Magister Kenotariatan
                                             U j i a n            : Tengah Semester
                                             Mata Kuliah     : Hukum Kepailitan
                                             Kelas               : B 2
                                             Hari/tgl             : Sabtu, 12 Nopember 2011
                                             W a  k t u         : 60 menit
                                             Catatan            : Open Book

S o a l  :

  1. CV. Makamur Melulu (CV.MM) berkantor di Ambarawa bergerak di bidang kerajinan Eceng Gondok sedang mengerjakan order furniture yang cukup besar, sehingga untuk menambah modal kerja telah mengambil kredit pada Bank AMX. Kredit dijamin dengan Setifikat Tanah HM. Milik Nn. Bahenolwati (Nn. BW) salah seorang sekutu Komanditer CV. MM.  CV. MM juga mengambil bahan baku berupa berbagai bahan dari beberapa toko. Karena kesalahan manajemen, maka pada akhir kontrak, CV. MM tidak dapat membayar utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada semua Kreditornya. Karena itu juga membayar utang setelah ditagih beberapa kali oleh Kreditor, salah seorang kreditor konkuren (Toko S) telah mengajukan gugatan melalui pengacaranya, terhadap CV. MM ke Pengadilan Negeri Kab. Semarang. Selang 3 (tiga) hari kreditor lainnya (Toko Kain NO) mengajukan permohonan pernyataan pailit atas CV.MM ke Pengadilan Niaga, karena persyaratan dapat dipailitkannya Debitor dipenuhi maka Hakim Pengadilan Niaga memutuskan CV. MM Pailit.

Pertanyaan :
    1. Dari kasus tersebut diatas saudara jelaskan apakah akibat hukum dengan dinyatkannya CV. MM Pailit terhadap gugatan perdata yang dilakukan oleh Toko S, dan Bagaiamana tanggung jawab masing-masing sekutu CV. MM !
    2. Bagaimana kedudukan Nn. Bw. Sebagai personal Guarantor CV. MM dan sebagai seorang sekuru Komanditer dalam kasus kepailitan CV. MM ? Jelaskan !

  1.  PT. Berkah Santosa (PT. BS) telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, karena tidak mengajukan usulan perdamaian maka oleh Hakim Pengawas lalu PT. BS dalam pailit dinyatakan Insolvensi.
    1. Apakah akibat hukum terhadap PT. BS dalam pailit setelah dinyatakan insolvensi ? Jealaskan !
    2. Bagaiamanakah seandainya asset PT. BS dalam Pailit ternyata tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan ? Jelaskan !

                                                                         Dosen Penguji
 
                                                               Herman Susetyo, SH.Mhum.
Share

0 comments:

Post a Comment