Wednesday, January 11, 2012

OPINI HUKUM PROGRESIF (Kuliah Politik Hukum)

Studi Hukum dalam Perspektif Ilmu Sosiologi

Studi hukum dalam perspektif ilmu sosial merupakan sebuah ikhtiar melakukan konstuksi hukum yang didasarkan pada fenomena sosial yang ada. Prilaku masyarakat yang dikaji adalah prilaku yang timbul akibat berinteraksi dengan sistem norma yang ada. Interaksi itu muncul sebagai bentuk reaksi masyarakat atas diterapkannya sebuah ketentuan perundang-undangan positif dan bisa pula dilihat prilaku masyarakat sebagai bentuk aksi dalam memengaruhi pembentukan sebuah ketentuan hukum positif. Contoh yang dapat digambarkan dalam model studi hukum dalam perspektif sosial adalah misalnya studi tentang hukum pertanahan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Kita bisa mulai dari aturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur masalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Apakah ada ketidaksesuaian antara peraturan perundangan dengan kondisi masyarakat, sehingga menimbulkan konflik ketika pemrintah melakuakan pembebasan tanah dan seterusnya.
Dengan demikian, kajian sosiologi hukum adalah suatu kajian yang objeknya fenomena hukum, tetapi menggunakan optik ilmu sosial dan teori-teori sosiologis, sehingga sering disalahtafsirkan bukan hanya oleh kalangan non hukum, tetapi juga dari kalangan hukum sendiri. Yang pasti Kajian yang digunakan dalam kajian sosiologi hukum berbeda dengan Kajian yang digunakan oleh Ilmu Hukum seperti Ilmu Hukum Pidana, Ilmu Hukum Perdata, Ilmu Hukum Acara, dan seterusnya. Persamaannya hanyalah bahwa baik Ilmu Hukum maupun Sosiologi Hukum, obyeknya adalah hukum. Jadi meskipun obyeknya sama yaitu hukum, namun karena “kacamata” yang digunakan dalam memandang obyeknya itu berbeda, maka berbeda pulalah penglihatan terhadap obyek tadi. Yang mengenakan kaca mata hitam akan melihat obyeknya sebagai sesuatu yang hitam, sebaliknya yang memakai kacamata abu-abu akan melihat obyeknya abu-abu.[1]
Disadari bahwa hukum merupakan salah satu dari pranata-pranata yang bersifat sentral bagi sifat sosial manusia dan yang tanpa pranata-pranata itu, maka manusia akan menjadi suatu makhluk yang sangat berbeda. Banyak bidang pemikiran dan tindakan, yang di dalamnya hukum, ditelaah dan terus memainkan peran besar dalam kegiatan manusia. Pemikiran tentang hukum telah berkembang sepanjang sejarah umat manusia. Para filosof mulai dari Plato hingga Marx telah menegaskan betapa hukum adalah sesuatu yang buruk, yang menjadikan umat manusia akan melakukan dengan baik untuk mengendarai cirinya sendiri. Namun demikian, terhadap semua keraguan filosofis tersebut, pengalaman telah membuktikan bahwa hukum merupakan salah satu dari kekuatan-kekuatan besar yang menciptakan peradaban dalam masyarakat manusia, di mana perkembangan peradaban umumnya telah dikaitkan dengan perkembangan gradual suatu sistem aturan-aturan hukum, bersama-sama dengan mekanisme untuk penegakannya yang teratur dan efektif.
Namun demikian, seperti yang pernah dikemukakan oleh Prof. Dennis Lloyd (1982), ketentuan hukum tidak berada dalam suatu ruang kosong, tetapi ditemukan berdampingan dengan aturan-aturan moral dengan kompleksitas atau kurang-lebih yang berwujud kepastian. Di lain pihak, hukum juga merupakan salah satu “gejala sosial” , yang diterapkan di dalam masyarakat yang berbeda-beda satu sama lain. Olehnya, kitapun tak dapat menafikan wujud hukum sebagai “realitas sosial”.
Dalam perkembangannya, paling tidak ada tiga jenis kajian yang dapat digunakan dalam mempelajari ilmu hukum, yaitu : (a) Kajian normatif, yang memandang hukum hanya dalam wujudnya sebagai aturan dan norma; (b) Kajian filosofis, yang memandang hukum sebagai pemikiran, dan (c) Kajian sosiologis, yang memandang hukum sebagai perilaku.
Perkembangan kajian sosiologis di dalam kajian hukum itu, menimbulkan adanya dua jenis Kajian sosiologis : (a) yang menggunakan sociology of law , dan yang (b) menggunakan sociological jurisprudence . “Sociology of law” diperkenalkan oleh seorang Italia, Anzilotti, olehnya itu berkonotasi Eropa Daratan, sedangkan “Sociological Jurisprudence” diperkenalkan oleh Prof. Roscoe Pound, guru besar Harvard Law School di Amerika Serikat, olehnya itu berkonotasi Anglo Saxon.Sementara itu, “Sociology of law” adalah sosiologi tentang hukum, karena itu ia lebih merupakan cabang sosiologi. Sedangkan “sociological jurisprudence” adalah Ilmu Hukum Sosiologis, karena itu merupakan cabang ilmu hukum.Lebih jelasnya perbedaan antara “sociology of law” dan “sociological jurisprudence” (Curzon 1979: 137) :
Sociological jurisprudence. Pound refers to this as a study of the peculiar characteristics of the legal order, i.e. an aspect of jurisprudence proper. Lloyd writes of it as a branch of normative sciences, having the law more effective in action, and based on subjective values. Some other writters use the term to refer to the Sociological School of jurisprudence, that is, those jurists who see in a study of society a means whereby the science of law might be made more precice.
Sociology of law. Pound refers to this study as “sociology proper”, based on a concept of law as one of the means of sosial control. Lloyd writes of it as essentially a descriptive science employing empirical techniques. It is concerned with an examination of why the law sets about its tasks in the way it odes. It views law as the product of a sosial system and as a means of controlling and changing that system. Note: The term “legal sociology” has been used in some texts to refer to a specific study of situations in which the rules of law operate, and of behavior resulting from the operations of those rules.
Meskipun di antara “sociology of law” dan “sociological jurispridence” ada perbedaan, tetapi keduanya memiliki persamaan mendasar yaitu berkisar di dunia “sein”, di dalam realitas. Keduanya berada di dunia “is” (realm of “is”) yang adalah : “refers to a complez of actual determinants of actual human conduct”. Jadi berbeda dengan pandangan kaum positivistis yang berada di dunia”sollen” (“ought”).
Kajian sosiologis terhadap hukum menunjukkan karakter pandangan empiris. Mereka ingin melakukan pemahaman secara sosiologis terhadap fenomna hukum. Jadi, “interpretative understanding of sosial conduct” ( suatu usaha untuk memahami objeknya dari segi tingkah laku sosial), meliputi : “ causes, its course, and its effects”. Fenomena hukum dari sudut pandangan aliran sosiologis ini adalah gejala-gejala yang mengandung streotip baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Kebangkitan kembali kajian-kajian sosial mengenai hukum pada dekade 1960-1970 an, diikuti juga dengan kelahiran critical legal thought generasi baru, seperti studi hukum kritis (critical legal studies-CLS). Menurut Erlyn Indarti CLS adalah salah satu dari 4 paradigma utama yaitu: Positivisme,Post-positivisme,Critical Theory et al dan Kontruktivisme[2].CLS atau Critical Theory et al sebagai salah satu aliran atau mashab dalam pemikiran hukum, kehadirannya telah menginspirasi jurisprudence-jurisprudence baru semacam feminist jurisprudence dan critical race theories. Sebagian orang menilai CLS bukan sebagai aliran pemikiran hukum melainkan hanya gerakan dalam pemikiran hukum. Sementara realisme hukum, menurut Karl Llewellyn bukan sebuah filsafat melainkan teknologi. Realisme hukum tidak lebih dari hanya sekedar teknologi.
Baik kajian-kajian sosial mengenai hukum maupun pemikiran kritis mengenai hukum sama-sama berasumsi bahwa hukum tidak terletak di dalam ruang hampa. Hukum tidak dapat eksis, dan oleh karena itu tidak dapat dipelajari, dalam ruang yang vakum.[3]
Hukum terletak dalam ruang sosial yang dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan di luar hukum. Bagi kalangan instrumentalis, hukum bahkan dianggap hanya sebagai instrumen yang mengabdi kepada kepentingan kelompok berkuasa. Pendapat ini sedikit berbeda dengan kelompok strukturalis yang , sekalipun mengakui pengaruh kekuatan di luar hukum terhadap hukum, namun menganggap hukum masih memiliki otonomi relatif. Sekalipun demikian, terdapat sedikit perbedaan antara kajian-kajian sosial terhadap hukum dengan pemikiran kritis mengenai hukum. Studi hukum perspektif sosiologis melihat hukum sebagai salah satu faktor dalam sistem sosial yang dapat menentukan dan ditentukan. Ada sejumlah istilah yang digunakan untuk menggambarkan hal ini, seperti: apply sosial science to law, sosial scientific approaches to law, disciplines that apply sosial scientific perspective to study of law. Sedangkan critical legal thought, mencoba menjelaskan hukum dengan meminjam bantuan dari ilmu-ilmu sosial.
Terdapat perbedaan mengenai daftar ilmu-ilmu sosial yang dimasukkan ke dalam cakupan studi hukum perspektif sosiologis. Sekalipun demikian, ada 5 disiplin ilmu yang selalu masuk ke dalam daftar tersebut, yakni sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, politik hukum (hubungan politik dengan hukum) dan psikologi hukum. Terus berkembangnya minat untuk mengkaji hukum menyebabkan lahirnya disiplin-disiplin baru yang masuk ke dalam cakupan studi hukum perspektif sosiologis seperti administrasi publik.
Ilmu-ilmu sosial yang masuk ke dalam studi hukum perspektif sosiologis tergolong sebagai ilmu hukum (dalam arti luas). Ilmu hukum pun dibagi ke dalam 2 kelompok yakni: ilmu hukum normatif, yang juga popular disebut sebagai dogmatika hukum dan ilmu hukum empirik. Kelompok disiplin ilmu yang masuk ke dalam socio-legal studies, masuk ke dalam kelompok ilmu hukum empirik. Dalam konsepsi Meuwissen, ilmu hukum atau dogmatika hukum adalah disiplin hukum yang paling rendah tingkat abstraksinya. Sedangkan filsafat hukum adalah disiplin hukum yang tingkat abstraksinya paling tinggi. Di tengah-tengah ilmu hukum dan filsafat hukum terdapat teori hukum (jurisprudence). Penggolongan yang dirumuskan oleh Meuwissen tentulah bertetangan dengan pendapat yang mengatakan bahwa hampir semua disiplin ilmu yang masuk ke dalam studi hukum perspektif sosiologis adalah anak dari induknya yang nota bene adalah ilmu sosial. Sosiologi hukum adalah anak dari ilmu sosiologi. Antropologi hukum adalah anak dari antrpologi budaya dan sejarah hukum adalah anak dari ilmu sejarah.
Di awal-awal kemunculannya, studi hukum perspektif sosiologis banyak dipengaruhi oleh aliran pemikiran kiri. Teori Kritis dari Mazhab Frankfurt dan new left berkontribusi banyak pada socio-legal studies. Sekalipun ada anggapan bahwa studi hukum perspektif sosiologis banyak dipengaruhi teori-teori berhaluan kiri, namun kajian ini justru menuai kritik dari kelompok kiri sendiri. Adalah kelompok Marxist legal sociologist dari Inggris yang menuding pemikir studi hukum perspektif sosiologis sebagai kaum liberal yang karya-karyanya defisit dan konservatif. Mulai dekade 1980-an, studi hukum perspektif sosiologis banyak diwarnai juga oleh kajian-kajian post-modernisme. Studi hukum perspektif sosiologis mengembangkan konsep anti metanarasi, anti totalitas dan anti universalitas ke dalam kajian-kajian mengenai hukum. Studi hukum perspektif sosiologis mempertanyakan tafsir monolitik dari pengambil kebijakan, universalitas dari pemberlakukan undang-undang dan kebenaran dari doktrin-doktrin (metanarasi) klasik seperti rule of law dan equality before the law.[4]
Studi sosiologi berbeda dengan sosiologi hukum, dimana sosiologi hukum benih intelektualnya terutama berasal dari sosiologi arus utama, dan bertujuan untuk dapat mengkonstruksi pemahaman toritik dari sistem hukum. Ha itu dilakukan oleh para sosiolog hukum dengan cara menempatkan hukum dalam kerangka struktur sosial yang luas.
Hukum sebagai mekanisme regulasi sosial dan hukum sebagai sesuatu profesi dan disiplin, menjadi perhatian dalam studi ini. Studi ini banyak memusatkan perhatian kepada wacana hukum yang merupakan bagian dari pengalaman dalam kehidupan keseharian masyarakat. Hukum yang dimaksud adalah kaidah atau norma sosial yang telah ditegaskan sebagai hukum dalam bentuk perundang-undangan. Lingkup kajiannya adalah mengenai berfungsi atau tidaknya hukum dalam masyarakat dengan melihat aspek struktur hukum, dan aparat penegak hukum. Beberapa konsep penting yang dikaji adalah mengenai pengendalian sosial, sosialisasi hukum, stratifikasi, perubahan hukum dan perubahan sosial.

Share

0 comments:

Post a Comment