UNIIVERSITAS DIPONEGORO
PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN
Ujian Responsi ke 2 Kelas B
Mata Kuliah : Hukum Waris Perdata
Hari/Tanggal : Sabtu, 7 Januari 2012
W a k t u : 60 Menit
PETUNJUK : BOLEH MEMBUKA BUKU
KASUS
Seorang laki-laki kepada siapa berlaku KUH Perdata, bernama P meninggal dunia di Kota Semarang pada tanggal 22 Desember 2011.
RIWAYATNYA :
1. Pada tanggal 2 Januari tahun 1965, P melangsungkan hidup bersama denagan seorang perempuan bernama P1 di Kabupaten Semarang. Dari hidupbersama ini oleh P1 pada tanggal 1 Januari 1966 dilahirkan seorang anak laki-laki yang diberi nama P2.
2. Hubungan tersebut berlanjut, sehingga pada tanggal 2 Januari 1969 oleh P1 dilahirkan seorang anak perempuan yang diberi nama P3.
3. Berhubungan tidak ada kecocokan dengan P1, maka pada tanggal 15 Januari 1970 P melangsungkan perkawinan dengan K. Keduanya beragama Islam dan bertempat tinggal di Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang. Meskipun mereka beragama Islam perkawinan ini dicatat di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Semarang. Perkawinan ini dilaksanakan tanpa lebih dahulu membuat perjanjian kawin di hadapan notaris;
4. Ke dalam Perkawinan ini P membawa harta sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), sedangkan K membawa harta sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
5. Berhubung setelahsekian lama K tak kunjung melahirkan anak, maka atas persetujuan P1 dan K, P mengakui anak luar kawinnya yang bernama P2 dan P3 sebagai anaknya, dengan akta yang dibuat Kepala Kelurahan Genuk, Kecamatan Uangaran Kabupaten Semarang, pada tanggal 15 Oktober 1973;
6. Sehari kemudian, setahu dan seijin K, P menjalin kasih dengan seorang perempuan bernama A yang juga beragama Islam dan bertempat tinggal di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang;
7. Dari hubungan ini, pada tanggal 15 januari 1977, oleh A dilahirkan seorang anak laki-laki yang diberi nama A1. Atas persetujuan A dan K, A1 diakui oelh P pada saat dilahirkan dengan akta yang dibuat oleh Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Semarang;
8. Setelah kelahiran A1, P diperingatkan oleh K agar supaya tidak berhubungan lagi dengan A. Namun demikian hubungan tersebut tetap berlanjut. Untuk itu K mengajukan gugat cerai terhadap P di muka Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang. Berhubung P telah terbukti berzinah dengan A maka berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, tanggal 22 Desember 1980, perkawinan P dengan K, putus karena perceraian;
9. Empat belas bulan terhitung sejak putusan perceraian, K melahirkan seorang anak laki-laki yang diberi nama K1 pada tanggal 22 April 1982;
10. Pada tanggal 2 Januari 1984, P melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuan bernama B yang beragama Islam dan bertempat tinggal di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Untuk itu perkawinan ini dicatat di Kantor Catatan Sipil Kota Semarang. Perkawinan ini dilangsungkan dengan lebih dahulu membuat perjanjian kawin di hadapan Notaris HP., di kota tersebut. Perjanjian kawin tersebut berisi, bahwa diantara mereka sama sekali tidak ada persatuan harta perkawinan. Pada saat perkawinan dilangsungkan P mempunyai harta sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sedangkan B mempunyai harta sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
11. Pada tanggal 15 Juni 1985, oleh B dilahirkan 2 (dua) orang anak kembar semuanya perempuan yang diberi nama B1 dan B2;
12. Pada tanggal 15 Juni 1990 P membuat wasiat di hadapan Notaris HP di kota Semarang, dalam wasiatnya P mengangkat sahabat baiknya waktu kuliah di Jakarta bernama X, sebagai satu-satunya ahli waris P;
13. Pada tanggal 15 Juni tahun 1999, P menghibahkan sebidang tanah kosong seluas kurang lebih 200 m2 terletak di Jl. Diponegoro No. 102, Ungaran kepada adik kandung P yang bernama MT dengan Akata PPAT AB di Ungaran. Pada saat itu tanah yang dihibahkan tersebut ditaksir seharga Rp. 250.000.000,-- (dua ratus juta rupiah). Pada saat P meninggal dunia, tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya ditaksir seharga Rp. 750.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah); Sedangkan tanahnya saja ditaksir seharga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
14. Pada tanggal 15 September 2000, menghibahkan seperangkat perhiasan terbuat dari emas bermata belian yang terdiri dari : Sebuah Kalung, Sebuah Cincin, sepasang Giwang dan sebuah gelang kepada sahabatnya yang bernama BD, yang semuanya ditaksir seharga Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima rupiah);
15. Pada tanggal 15 September tahun 2001, P membebaskan hutang sahabatnya yang bernama KB, sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah);
16. Pada saat P meninggal dunia, harta yang ada sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
17. Pada saat diadakan pembagian warisan terdapat beban persatuan dan beban warisan masing-masing sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Pada saat diadakan pembagian warisan, semua orang yang merasa ahli waris P menuntut haknya.
PERTANYAAN : Tentukan siapa ahli waris P dan dihitung bagian masing-masing ?
Dosen Penguji
MULYADI, S.H.,M.S.
JAWABAN
Ujian Responsi ke 2 Kelas B
Mata Kuliah : Hukum Waris Perdata
Hari/Tanggal : Sabtu, 7 Januari 2012
W a k t u : 60 Menit
Harta Bawaan : P = Rp. Rp. 300.000.000,-
K = Rp. Rp. 100.000.000,-
Harta Bawaan : P = Rp. 100.000.000,-
B = Rp. 50.000.000,-
KETERANGAN :
1. P. meninggal di Kota Semarang pada tanggal 22 Desember 2011
2. Perceraian P dengan K TIDAK SAH, karena perceraian tersebut tidak dicatatkan di tempat dimana Perkawinan tersebut dicatatkan yaitu di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Semarang ( Pasal 221 KUH Perdata);
3. A1 adalah anak zinah dalam arti sempit, karena dilahirkan pada saat terikat dalam perkawinan sah antara P dengan K, sehingga pengakuannya TIDAK SAH (Pasal 283 jo. Pasal 27 KUH Perdata);
4. Perkawinan P dengan B TIDAK SAH, karena saat perkawinannya, P masih terikat perkawinan sah dengan K, sehingga anak P dengan B yaitu B1 dan B2 adalah anak zinah dalam arti sempit (Pasal 283 jo. Pasal 27 KUH Perdata)
PENYELESAIAN :
I. Harta Pada saat P+ : Rp. 1.000.000.000,-
Beban Persatuan (BP) : Rp. 150.000.000,-
---------------------------------------------------------------------------------------- -
Harta Persatuan Bersih (HPB) : Rp. 850.000.000,-
Hak Janda (1/2 x Harta Persatuan Bersih) : Rp. 425.000.000,-
--------------------------------------------------------------------------------------- -
Harta Waris Kotor (HWK) : Rp. 425.000.000,-
Beban Waris (BW) : Rp. 150.000.000,-
--------------------------------------------------------------------------------------- -
Harta Waris Bersih (HWB) : Rp. 275.000.000,-
Hibah-hibah :
1. Hibah (P) kepada (MT) : Rp. 500.000.000,-
2. Hibah (P) kepada (BD) : Rp. 125.000.000,-
3. Hibah (P) kepada (KB) : Rp. 135.000.000,-
: Rp. 750.000.000,-
DPLP (Dasar Perhitungan Legitime Portie) : Harta Waris Bersih + Hibah-Hibah
: Rp. 275.000.000,- + Rp. 760.000.000,-
JUMLAH : Rp. 1.035.000.000,-
II. AHLI WARIS P adalah K dan K1
K : Istri Sah P
K1 : Anak Sah dari P dan K
Bagian masing-masing Ahli Waris adalah :
K = K1 = ½ Bagian
Bagian Ahli Waris seandainya tidak ada Hibah-Hibah
Bagian Ahli Waris K = Bagian K1 : ½ x (Harta Waris Bersih + Jumlah Hibah-Hibah)
: ½ x Rp. 1.035.000.000,-
: Rp. 517.500.000,-
III. KONTROL HIBAH
INBRENG = 0 (tidak ada krn HIBAH diberikan kpd Pihak 3 Pasal 1086 KUH Perdata)
Bagian Ahli Waris dari Harta Waris Bersih + Inbreng :
: Rp. 275.000.000,- + 0
: Rp. 275.000.000,-
Bagian masing-masing Ahli Waris : K = K1
: ½ + Rp. 275.000.000,-
: Rp. 137.500.000,-
IV. KONTROL LEGAAT
Legaat kepada dapat dilaksanakan karena X masih hidup pada saat P+ Meninggal dunia
Legaat X = Rp. 275.000.000,- atau (100% dari Harta Waris Bersih)
V. SISA HARTA
Sisa Harta : HWB + Inbreng - Jumlah Legaat
: Rp. 275.000.000,- + 0 - Rp. 275.000.000,-
: Rp. 0
Bagian masing-masing Ahli Waris dari sisa Harta : K = K1 = 0
VI. KONTROL LP (LEGITIME PORTIE) DENGAN MENGGUNAKAN PASAL 914 KUH PERDATA
a. Ahli Waris (Ai) P+ adalah K dan K1 bagiannya sama yaitu sebesar ½ bagian
b. LP. Ahli Waris P+ adalah K dan K1 masing-masing memperoleh ½ x ½ bagian sebagai ahli waris x DPLP
: ( ½ x ½ ) x DPLP
: ¼ x Rp. 1.035.000.000,-
: Rp. 258.750.000,-
VII. KONTROL LP (LEGITIME PORTIE) DENGAN MENGGUNAKAN PASAL 916 (a) KUH PERDATA
a. Ahli Waris (Ai) P+ adalah K dan K1 bagiannya sama yaitu sebesar ½ bagian
b. LP. Ahli Waris P+ adalah hanya K1 yang memperoleh bagian sebesar ½ bagian dari DPLP
: ½ x DPLP
: 1/2 x Rp. 1.035.000.000,-
Jadi LP K : Rp. 517.000.000,-
(yang digunakan adalah Bagian LP yang lebih Besar)
c. Bagian Bebas : HWB + Inbreng - Jumlah LP
: (Rp. 275.000.000,- + 0) - Rp. 517.000.000,-
: Rp. (-) 242.500.000,-
VIII. INKORTING TERHADDAP HIBAH-HIBAH
Saldo tidak mencukupi untuk menutup LP, sehingga terjadi Inkorting terhadap Hibah-hibah. Pemotongan Hibah-hibah dimulai dari Tanggal pemberian Hibah yang terakhir (Pasal 924 KUH Perdata).
1. pertama dipotong HIBAH kpd KB : Rp. 135.000.000,- - (-) Rp. 242.500.000,-
Kekurangan saldo utk LP : Rp. 107.500.000,-
2. Kedua dipotong Hibah Kpd BD : Rp. 125.000.000,- - Rp. 107.500.000,-
Sisa Hibah BD sebesar : Rp. 17.500.000,-
3. Hibah kepada MT Tidak dipotong karena sudah cukup saldonya. Jadi MT tetap menerima Hibah sebesar Rp. 500.000.000,-
4. Bagian Istri dari selisih penghitungan LP menggunakan Pasal 916 (a) KUH Perdata dikurangi Penghitungan LP menggunakan Pasal 914 KUH Perdata.
: Rp. 517.500.000,- - Rp. 258.750.000,-
: Rp. 258.800.000,
IX. BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS
1. Bagian K : Sebagai Janda + sebagai Ahli Waris
: Rp. 425.000.000,- + Rp. 258.800.000,-
: Rp. 683.750.000,-
2. Bagian K1 : Rp. 258.750.000,-
3. Hibah kepada KB : 0
4. Hibah Kepada BD : Rp. 17.500.000,-
5. Hibah kepada MT : Rp. 500.000.000,-
6. Legaat kepada X : 0
X. KOREKSI HARTA P+
1. Bagian K : Rp. 683.750.000,-
2. Bagian K1 : Rp. 258.750.000,-
3. Beban Persatuan : Rp. 150.000.000,-
4. Beban Waris : Rp. 150.000.000,-
-------------------------------------------------------------------------------- +
JUMLAH : Rp. 1.242.500.000,-
5. Inkorting HIBAH : Rp. 242.500.000,-
-------------------------------------------------------------------------------- -
JUMLAH : Rp. 1.000.000.000,-
pak jawaban soal mid waris ada ga?
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete