Sunday, January 1, 2012

TUGAS HUKUM AGRARIA

RINGKASAN PENGADAAN TANAH MELALUI ACARA :
PEMBERIAN HAK BARU, PELEPASAN HAK DAN PENCABUTAN HAK


1.      Agar dapat lebih memahami secara benar ketentuan-ketentuan hukum baik berupa norma-norma hukum tertulis maupun yang berlaku sebagai hukum yang tidak tertulis, mengenai Pemerian Hak Baru, Pemindahan Hak, Pelepasan Hak dan Pencabutan Hak atas Tanah, maka harus lebih dahulu memahami mengenai :

a)      KONSEPSI yang melandasi Hukum Tanah Nasional;
b)      ASAS-ASAS yang digunakan
c)      SISTEM PENGATURANNYA

2.      Disamping ketiga hal tersebut juga tidak kalah pentingnya adanya KESADARAN bahwa
Negara Kita adalah “NEGARA YANG BERDASARKAN ATAS HUKUM” seperti yang tegaskan dalam Penjelasan UUD 1945 dan dalam Falsafah PANCASILA.

3.      KONSEPSI
Konsepsi Hukum Tanah Nasional kita dengan rumusan KOMUNAL RELIGIUS, yang memungkinkan penguasaan tanah secara individu, dengan hak-hak tanah yang bersifat pribadi, dan sekaligus mengandung unsur kebersamaan

4.      ASAS-ASAS
Asas-asas yang berlaku dalam Hukum Tanah Nasional terhadap hak Penguasaan yang diberikan kepada Pemegang Hak atas tanah, meliputi :
a.       Penguasaan dan penggunaan tanah oleh siapapun dan untuk keperluan apapun, harus dilandasi Hak Atas Tanah yang disediakan oleh Hukum Tanah Nasional;
b.      Penguasaan dan penggunaan tanah tanpa ada landasan haknya, tidak dibenarkan bahkan diancam dengan sanksi pidana;
c.       Penguasaan dan penggunaan tanah yang berlandaskan hak yang disediakan oleh Hukum Tanah Nasional, dilindungi oleh hukum terhadap ganguan dari pihak manapun, baik oleh sesama anggota masyarakat maupun oleh pihak penguasa sekalipun, jika ganguan itu tidak ada landasan hukumnya;
d.      Hukum menyediakan sarana Hukumnya untuk melindungi gangguan yang terjadi melalui :
·        Gugatan Perdata yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri atau meminta perlindungan kepada Bupati/Walikota, jika ganguan tersebut dilakukan oleh sesama anggota masyarakat;
·        Jika ganguan terjadi oleh sebab dilakukan Penguasa, gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
e.       DALAM KEADAAN BIASA, apabila Hak Atas Tanah dibutuhkan oleh siapapun dan untuk kepentingan apapun termasuk didalamnya untuk kepentingan umum, Perolehan tanah yang dihaki seseorang, haruslah melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan, baik mengenai penyerahan tanah kepada yang membutuhkan maupun Imbalan yang harus diterima oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan;
f.        DALAM KEADAAN BIASA, perolehan tanah yang dilakukan oleh pihak yang membutuhkan tanah tidak boleh dengan cara MEMAKSA (PAKSAAN) dalam bentuk apapun dan oleh siapapun dan termasuk dalam hal pemberian imbalan yang tidak disetujui oleh pemilik Hak atas Tanah.  Demikian juga yang berlaku dalam Pasal 1404 KUH Perdata mengenai Penawaran Pembayaran yang dikiuti dengan Konsinyasi pada Pengadilan Negeri;
g.       DALAM KEADAAN MEMAKSA, jika tanah yang dimiliki oleh seseorang, dibutuhkan untuk kepentingan umum, dan tidak mungkin menggunakan tanah yang lain, bersamaan dengan itu musyawarah yang telah dilakukan tidak menghasilkan kesepakatan, DAPAT DILAKUKAN PENGAMBILAN SECARA PAKSA, dalam arti tidak perlu persetujuan dengan pemegang Hak atas tanah, melalui acara PENCABUTAN HAK yang diatur dalam UU No. 20 tahun 1961;
h.       Upaya untuk memperoleh atau pengambil alihan Hak Atas Tanah, baik melalui KESEPAKATAN atau PENCABUTAN, maka Pemegang Hak Atas Tanah , berhak memperoleh imbalan atau ganti kerugian bukan hanya mengenai tanah, bangunan dan tanamannya, melainkan juga kerugian-kerugian lain yang disebabkan penyerahan tanah yang bersangkutan;
i.         Akibat dari Pencabutan Tanah untuk kepentingan umum ini, tidak boleh menyebabkan pemegang Hak Atas Tanah tersebut mengalami kemunduran, baik dalam bidang sosial maupun ekonominya.

5.      SISTEM PENGATURANYA
Pada proses memperoleh tanah yang diperlukan, dibutuhkan cara yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Dimana cara tersebut tersusun dalam sistem pengaturannya. Sistem pengaturan tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa :
1.      Apakah status tanah yang tersedia merupakan TANAH NEGARA atau TANAH HAK
2.      Jika status tanah yang tersedia TANAH HAK. Apakah Pemegang Hak Atas Tanah tersebut BERSEDIA atau TIDAK BERSEDIA untuk menyerahkan atau memindahkan Hak Atas Tanahnya tersebut.
3.      Apabila pemegang Hak Atas Tanah tersebut BERSEDIA, Apakah PIHAK YANG MEMERLUKAN Tanah yang dimaksud tersebut MEMENUHI SYARAT atau TIDAK MEMENUHI SYARAT sebagai Pemegang Hak Atas Tanah yang bersangkutan.

Berdasarkan Kriteria tersebut, maka disusunlah SISTEM PEROLEHAN TANAH, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan umum.  Sistem ini dibedakan menjadi 2 (dua) jenis status Tanah yaitu :
1.      Status TANAH NEGARA
Jika yang tersedia Tanah Negara maka harus ditempuh dengan acara PERMOHONAN HAK BARU.
2.      Status TANAH HAK
Bagi status TANAH HAK maka cara untuk memperoleh Tanah ini deibedakan menjadi 2 (dua) cara, yaitu :
1)      Musyawarah untuk mencapai Kesepakatan
Proses penyerahan tanah yang dilakukan dengan mengadakan persetujuan bersama serta kata sepakat berikut imbalannya. Pada cara Musyawarah untuk mencapai kesepakatan ini dibedakan berdasarkan, Pihak yang membutuhkan Tanah, antara lain :
a.       Acara PEMINDAHAN HAK
Acara Pemindahan Hak atas Tanah dilakukan apabila pihak yang membutuhkan tanah tersebut MEMENUHI syarat sebagai PEMEGANG HAK atas tanah yang bersangkutan;
b.      Acara PELEPASAN HAK
Acara Pelepasan Hak dilakukan apabila pihak yang membutuhkan tanah tersebut memenuhi TIDAK memenuhi syarat sebagai PEMEGANG HAK atas tanah yang bersangkutan;

2)      Pencabutan Hak Atas Tanah
Pencabutan Hak Atas tanah dapat dilakukan apabila musyawarah tidak mencapai kata sepakat, dengan tujuan penggunaan tanah tersebut untuk Kepentingan umum dan tidak dapat digantikan dengan tanah lainnya. (UU No. 20 tahun 1961/PP NO. 39 tahun 1973).

Share

0 comments:

Post a Comment