Thursday, January 26, 2012

Soal & Jawaban Responsi H. Agraria setelah Mid

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS DIPONEGORO
PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIAN
FAKULTAS HUKUM
----------------------------------------------------


SOAL RESPONSI HUKUM AGRARIA (2011/2012)

                                                    Mata Kuliah                  : Hukum Agraria
                                                    Waktu                            : 75 menit
                                                    Kelas                              : B1 & B2


1.      Bagaimana memperoleh tanah apabila tanah tersebut adalah tanah hak ?
Jawab        : Peralihan Hak Atas Tanah yang mencakup kumpulan dari beberapa perbuatan hukum dengan cara Jual-Beli, Hibah Tanah, Tukar-Menukar, Lelang, Pewarisan Hak Tanah

2.      Kapan pindahnya hak atas tanah dalam PP Jual beli tanah sekarang ini ? Jelaskan alasannya ?
Jawab        :  Pada saat setelah selesai dibuatnya Akta Jual-Beli oleh PPAT, tidak perlu menunggu keluarnya Sertifikat atas nama Pembeli. Karena Jual-Beli yang diatur dalam PP. No. 24 tahun 1997 ( Hukum Tanah Nasional), mengambil pengertian Jual-Beli Tanah dari Hukum Tanah Adat, yang menjadi dasar dari Hukum Tanah Nasional sehingga digunakan adalah Jual-Beli Tanah menurut Hukum Hukum Adat.
                 
3.      Sebutkan 2 ketentuan dalam PP No. 24 tahun 1997 yang menyempurnakan PP No. 10 tahun 1961 dalam Pendaftaran Jual-Beli Tanah ?
Jawab        :  a.   Ketentuan yang mengatur siapa yang harus mendaftarkan Tanah, yaitu PPAT
b.   Ketentuan yang mengatur batas waktu pendaftarannya yatu maksimal 7 (tujuh) hari

4.      Suatu PT membutuhkan 2 bidang tanah yang tersedia adalah tanah HGB dan HM.
Bagaimana cara memperoleh masing-masing tanah tersebut, apabila pemiliknya bersedia menyerahkan tanah tersebut pada PT yang bersangkutan ?
Jawab        :  a.   Cara memperoleh tanah dengan Hak Atas Tanah berupa HGB adalah :
                           Melalui Jual-Beli Atas Tanah dengan penyelesaian pembayarannya dengan Harga Jual-Beli melalui Kata Sepakat.
b.      Cara memperoleh Hak Atas Tanah Berupa HM adalah:
Melalui Pelepasan Hak Atas Tanah dengan penyelesaian pembayarannya dengan Ganti Rugi, yang didasrkan pada Kata Sepakat.

5.      Apa Persamaan dan Perbedaan antara jual-beli tanah dengan pelepasan Hak Atas Tanah ?
Jawab        :  a.   Persamaannya adalah :
-    Keduanya harus tercapai Kata Sepakat
-    Kedudukan Para Pihak (Kedua belah Pihak) seimbang
c.       Perbedaannya adalah :

Jual Beli
Pelepasan
1. Harus memenuhi syarat sebagai Pihak yang membutuhkan Tanah
1. Pihak yang membutuhkan tanah tidak memenuhi syarat sebagai Pembeli
2. Akta Jual-Beli dibuat oleh PPAT
2. Akta Pelepasan dapat dibuat oleh Notaris, PPAT, Pejabat Kantor Pertanahan
3. Status Hak atas Tanahnya tidak berubah-ubah
3. Status Hak Atas Tanah Berubah-ubah
4. Penyelesaian Pembayarannya dengan Harga Jual-Beli
4. Penyelesaian pembayarannya dengan Ganti Rugi

6.      Apa akibat hukumnya apabila PT melakukan jual beli terhadap tanah HM ? Apa Alasannya ?
Jawab                 :  Akibat Hukumnya  maka Tanah yang dibeli oleh PT menjadi Tanah Negara.
                              Alasannya : Karena PT tidak memenuhi syarat sebagai Pihak yang membutuhkan tanah berupa Hak Atas Tanah HM

7.      Apakah benar pendapat yang mengatakan bahwa pembebasan tanah tidak ada landasan hukumnya dalam UUPA ?
Jawab                 :  Benar, karena istilah Pembebasan tanah sudah dihapus sejak diberlakukannya KEPRES No. 55 tahun 1993, istilah Pembebasan Tanah diganti dengan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pembangunan

8.      Apa  bedanya pelepasan hak atas tanah dengan pencabutan hak atas tanah ?
Jawab                 : 
Perbedaan Pelepasan hak atas tanah dengan Pencabutan hak atas tanah

Pelepasan Hak Atas Tanah
Pencabutan Hak Atas Tanah
1. Pihak yang membutuhkan tanah sebagai pihak yang tidak memenuhi syarat sebagai Pembeli
1. Pihak yang membutuhkan tanah bisa pihak yang memenuhi syarat dan pihak yang tidak memenuhi syarat sebagai Pembeli
2. Lokasi tidak harus untuk Kepentingan Umum
2. Lokasinya harus diperuntukan Untuk kepentingan umum
3. Peruntukannya bisa dipindahkan ke tempat lainnya
3. Keperuntukannya tidak dapat dipindahkan ke tempat lain
4. Terjadi Kesepakatan dalam musyawarah antara pihak yang membutuhkan tanah dengan pemilik tanah (Kesepakatan dapat dilaksanakan)
4. Kesepakatantidak tercapai sehingga tidak dapat dilaksanakan

9.      Mengapa dalam pencabutan hak atas tanah pemilik tanah dapat mengajukan gugatan bila ganti ruginya tidak layak, sedangkan dalam pengadaan tanah/pelepasan hak atas tanah tidak ada upaya huum tersebut ? Jelaskan ?
Jawab                 :  Karena dalam Pencabutan hak atas tanah kesepakatan antara pemilik tanah dengan pihak yang membutuhkan tanah tidak dapat dilaksanakan sehingga pemilik tanah dapat mengajukan gugatan atas ganti rugi yang dianggap tidak layak.
                              Sedangkan dalam Pelepasan hak atas tanah kesepakatan antara pemilik tanah dengan pihak yang membutuhkan tanah terjadi kesepakatan yang dapat dilaksankan sehingga pemilik tanah tidak dapat mengajukan gugatan ganti rugi yang tidak layak.

10.  Apa yang menjadi tugas dari Panitia Pengadaan Tanah ?
Jawab                 :  Sebagai Penghubung antara Pemerintah dengan pemilik tanah. Apabila pihak yang membutuhkan tanah adalah pemerintah

11.  Apa yang dapat dibuktikan dengan pasti dari sebuah sertipikat tanah?
Jawab                 :  Yang dapat dibuktikan secara pasti dari sertipikat tanah adalah :
                      Karena Sertipikat hak atas tanah adalah BUKU TANAH yang disalin sehingga memberikan bukti secara  pasti dengan dilampiri :
a.       Data Yuridis :  yang meliputi status, pemilik dan ada atau tidaknya beban-beban hak lain dari tanah yang bersangkutan
b.      Data Fisik      :  yang meliputi letak, pemilik, luas dan ada atau tidaknya bangunan diatas tanah yang bersangkutan

12.  Bagaiamanakah cara mengumpulkan data fisik dari suatu bidang tanah dan hasil pengumpulan data fisik tersebut ?
Jawab                 :  Cara pengumpulan data fisik melalui tahapan-tahapan, sebagai berikut :
a.       Tahap 1         :  Mengumpulkan data mengenai LETAK TANAH yang akan didaftarkan;
b.      Tahap 2         :  Mengumpulkan data mengenai BATAS_BATAS TANAH yang akan didaftarkan
c.      Tahap 3                :  Mengumpulkan data mengenai LUAS TANAH yang akan didaftarkan;
d.      Tahap 4         :  Mengumpulkan data mengenai ada atau tidaknya BANGUNAN diatas tanah yang akan didaftarkan
Hasil dari cara mengumpulkan data fisik adalah berupa SURAT UKUR

13.  Apa persamaan dan Perbedaan antara tanahsebagai jaminan utang dan hak jaminan atas tanah ?
Jawab        :  a.   Persamaannya adalah :
-    Masing-masing terdapat pihak Debitor
-    Masing-masing terdapat pihak kREDITOR
-    Masing-masing terdapat Utang
-    Obyeknya sama yaitu tanah
d.      Perbedaannya adalah :

Jaminan Utang
Hak Jaminan
1. Sebagai Kreditor Konkuren
1. Kreditor sebagai Droit de preference (diistimewakan dari kreditor lainnya)
2. Jika tanah sebagai jaminan sudah berpindah tangan kepihak lain maka Kreditor tidak berhak untuk menjual secara lelang
2. Droit de suite (diamanapun benda jaminan berada Pihak Kreditor berhak untuk menjual apabila debitor cedera janji)
3. Dasar Hukumnya pasal 1131 KUH Perdata
3. Dasar Hukumnya UU. No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
4. Tidak harus didaftarkan dan bersertipikat
4. Harus didaftarkan (dibuat APHT) dan harus bersertipikat



14.  Uraikan dengan contoh bahwa Kreditor yang menggunakan lembaga tanah sebagai jaminan utang dengan perlindungan Pasal 1131 KUH Perdata masih mungkin menderita kerugian ?
Jawab        :  Kreditor yang menggunakan lembaga tanah sebagai jaminan utang seperti yang diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, masih dimungkinkan menderita kerugian, karena :

a.       Dimungkinkan jumlah utang lebih tinggi daripada Nilai jaminan maka Kreditor harus berbagi secara seimbang dengan kreditor lainnya, dan kreditor ini tidak memiliki Hak Istimewa (Kreditor Konkuren)
b.      Dimungkinkan apabila Debitor memindah tangakan jaminan kepada pihak lain maka hilanglah kewenangan kreditor terhadap benda jaminan piutangnya.
Contoh :
A sebagai pemilik benda jaminan, menjaminakannya kepada B berupa utang-piutang, kemudian A menjaminkan kebali kepada C, sehingga B harus berbagi dengan C secara seimbang apabila kemudian hari A cedera janji atau tidak dapat melunasi utangnya kepada B dan C. Hal ini terjadi karena tidak ada lembaga jaminan (Hak tanggungan) yang harus didaftarkan dan pada akhirnya Nilai utang A lebih tinggi daripada Nilai Jaminannya, yang berakibat kepada kerugian yang diderita Kreditor B dan C.

Share

2 comments:

  1. Assalammuallaikum bpk Arif Indra Setyadi.
    Sebelumnya sya ingin sedikit bercerita tentang permasalahan saya. Awalnya sya mencicil KPR di salah satu Bank BUMN. setiap bulan saya msh membayar hingga akhirnya saya meminta untuk diajukan lelang rumah karena keinginan saya sendiri. setelah pengajuan tersebut sya & istri diminta untuk ttd dan cap jari. beberapa minggu kemudian sya mendapat kabar dari Bank tersebut jika sudah ada pemenang lelang. setelah sya datang ke bank tersebut ternyata bukan dilelang tp di ambil alih oleh peminat lain. kemudian saya meminta FC akte jual beli yang dilakukan oleh peminat tersebut. yang jadi pertanyaan saya adalah :
    1. Apakah ttd saya dan istri yg diminta oleh pihak bank merupakan kuasa untuk pihak bank dalam melakukan perbuatan pembuatan akte jual beli tersebut..???
    1. Dalam akte tersebut tertulis saya dan istri dihadapan notaris tersebut hadir. padahal tidak sama sekali. tahu pun tidak. apakah bisa seperti itu..???
    2. Dalam akte tersebut menyatakan bahwa saya menyetujui atas nominal dari jumlah tertentu. padahal tidak ada negosiasi sama sekali meskipun dengan pihak bank. Apakah dibenarkan seperti itu..???
    3. Apakah dalam melakukan jual beli tersebut sya sebagai pihak pertama yang tidak dilibatkan dalam prosesnya dapat menggugat. jika iya pihak mana yang saya gugat...???
    Demikian permasalahan yang saya hadapi. terima kasih banyak atas jawabannya.

    ReplyDelete
  2. Saya mau tanya
    Saya warga negara Indonsia yg membeli sebidang tanah kavling dengan surat pelepasan hak
    Yg mau saya tanyakan,.apakah dengan surat pelepasan hak atas tanah saya bisa bikin sertifikat hak milik..
    Mohon penjelasan

    ReplyDelete