Wednesday, January 11, 2012

CATATAN KULIAH H. WARIS BW

KULIAH 1
H. WARIS KUH PERDATA
Notariat UNDIP semester I
Bp.Mulyadi, SH,MS 18 september 2011
Hp. 0815771310

3 Unsur yang harus dipenuhi untuk terjadinya pewarisan yaitu :
1.      Pewaris                        : Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan    harta kepada orang lain
2.      Ahli Waris                    :  Orang yang menggantikan pewaris  di dalam kedudukannya terhadap warisan, baik untuk seluruhnya maupun sebagian
3.      Harta Waris                  :  Segala harta kekayaan dari orang yang meninggal dunia.

Perhitungan harta waris pada perkawinan yang tidak dengan perjanjian perkawinan :

Harta Persatuan (HP) kotor
Beban Persatuan (BP)








Harta Persatuan (HKP) bersih

Hak Janda atau Duda ½ x HP bersih = Harta Warisan Bersih

Harta Warisan – Beban Warisan (jika ada) = Harta Warisan Bersih

Yang dapat diwariskan kepada para ahli waris adalah Hak dan Kewajiban yang meliputi bidang Harta Kekayaan saja.

Hak-hak yang masuk dalam bidang Harta Kekayaan tetapi tidak dapat diwariskan, yaitu :
1.      Hak untuk menikmati hasil
2.      Hak untuk mendiami rumah
3.      Hak yang lahir dari hubungan kerja
Hak ini tidak dapat diwariskan karena bersifat Pribadi

TPK = Tanpa Perjanjian Kwain
DPK = Dengan Perjanjian Kawin

Tugas Membandingkan Pasal 838 dengan Pasal 912 KUH Perdata

Syarat-sayarat pewarisan  :
1.      Orang yang menjadi ahli waris harus mempunyai hak atas warisan si pewaris. Hak ini timbul karena :
a.       Adanya hubungan darah baik sah atau di luar kawin (Psal 832 KUH Perdata)
b.      Pemberian melalui surat wasiat ( Pasal 874 KUH Perdata )



ANAK (psl. 832 KUH Perdata)


                                 Anak Sah                                    Luar Kawin







                                                            Arti Luas                                        Arti Sempit
                                       (Termasuk Anak Zina, Sumbang)                     (Tidak termasuk)

Anak Sumbang : Anak yang lahir karena adanya hubungan darah yang dekat (incest)
Anak zina          : Anak yang lahir dari pasangan yang masing-masing terikat dalam
 perkawinan

2.      Orang menjadi ahli waris, harus sudah ada pada saat pewaris meninggal dunia ( Pasal 836 KUH Perdata ). Dengan Pengecualian apa yang diatur dalam Pasal 2 KUH Perdata
3.      Orang yang menjadi ahli waris tidak termasuk orang yang dinyatakan Tidak Patus, Tidak Cakap dan Menolak warisan
Tidak Patut diatur dalam pasal 838 KUH Perdata
Tidak Cakap diatur dalam pasal 912 KUH Perdata
Keduanya melakukan yang dilarang oleh Undang-Undang


Share

0 comments:

Post a Comment