Wednesday, January 11, 2012

CATATAN KULIAH HKI

Catatan Kuliah HaKI

Kuliah Perdana



Konsep Hak Milik:
1.      Real Property = Tangible Form
      Hak atas benda berwujud (tanah, gedung, kendaraan).
2.      Intelectual Property =  Intangible Form
      Hak atas benda-benda tidak berwujud (surat berharga, HaKI, biasanya berupa hak / right. Misalnya: Lagu).

Istilah:
1.      Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
      Tidak dipergunakan karena tidak bisa dipertanggungjawabkan.
2.      Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
      Dipakai secara formal dalam peraturan perundang-undangan termasuk dalam susunan organisasi Departemen Kehakiman khusus Dirjen HaKI.
3.      Hak Milik Intelektual
      Sering digunakan bagi kalangan intelektual / akademis.

Istilah-istilah tersebut bermaksud menterjemahkan istilah Intelectual Property Right.

Intelectual Property Right

                                                                                                                 
Kekayaan                                                   Proprius                                         Milik
                                                                 Milik
Konsep dasar HaKI
HaKI adalah hak yang munculnya berasal dari hasil kreatifitas intellectual manusia.

☺  Dalam dunia HaKI, sebagus apapun gagasan kalau belum pernah dibuat dalam bentuk reel maka tidak dapat dilindungi oleh HaKI.

☺  HaKI tidak melindungi Ide, Gagasan / konsep jadi harus ada bentuk fisik.

☺  Fakta juga tidak dilindungi oleh HaKI tetapi kemudian jika dimodifikasi maka dilindungi oleh HaKI.
      Misalnya:   tenggelamnya kapal Titanic (fakta), tidak dilindungi oleh HaKI tetapi kemudian dibuat film barulah dilindungi oleh HaKI.

HaKI melindungi ekspresi ide yaitu Ilmu Pengetahuan, Seni dan sastra yang dikenal dengan Hak Cipta bukan idenya.

1.      Hak Cipta Undang-undang No.19 Tahun 2002
      Bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
      Contoh:     Buku, makalah, skripsi, tesis, disertasi, seni, musik, lukis, tari, sinematografi, cerpen, puisi, film dsb.
2.      Paten Undang-undang No.14 Tahun 2001
      Bidang Invensi di bidang Technologie.
      Contoh:     Kaca mata, arl oil, power window, satelit dengan alat penangkap tikus.
3.      Merek Undang-undang No.15 Tahun 2001
      Berupa gambar, kata, huruf, angka, warna, kombinasi semua hal tersebut dilekatkan pada barang termasuk jasa tertentu.
      Contoh:     Coca cola, pepsi, cola diadora, Siemens, nokia, Toyota, Honda, Rudi Hadisuwarno.
4.      Rahasia Dagang / Trade Secret Undang-undang No.30 Tahun 2000
      Informasi dibidang technologie / bisnis yang dirahasiakan mempunyai nilai ekonomi, dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
      Contoh:     Resep ayam goring M’bok, Bebek Ny. Suharti, KFC, Mac D, resep Coca Cola, formula blueprint, daftar pelanggan, litbang.
5.      Desain Industri Undang-undang No.31 Tahun 2000
      Penampilan luar sebuah produk / container / kemasan produk.
      Contoh:     Desain meja, tas pakaian, ballpoint, OHP, mobil, sepatu, sandal, payung, ponsel.
6.      Desain tata letak sirkuit terpadu / intellectual integrated circuit Undang-undang No.32 Tahun 2000
      Contoh:     Layout design dan semi konduktor, IC HP, IC TV, IC Radio, dsb.

Bidang cakupan HaKI adalah
Daily Activities dari Herbal sampai dengan Digital.

☺  Haki persoalan sehari-hari: Buku, lagu, VCD, film, mobil, satelit.

Mengenai Rahasia Dagang yang didaftar pada Dirjen HaKI adalah:
Kontraknya, ini tidak bisa dibuktikan untuk kepentingan pihak ketiga hanya bisa dibuktikan diantara mereka.

Intellectual Property Right is Our Life
-          Pengembalian Piala Citra
-          Kasus jiplakan musik latar “Ekskul”
-          Gugatan mengenai pengenaan royalty lagu “SMS” Trio Macan oleh pencipta Yanto Sari (sedang dimasalahkan lagu tersebut juga jiplakan dari lagu India “Dil Usdo” Cipt Rahul Burma.
-         Pembuatan tayangan serial “Heart” di SCTV.
-          ayangan sinema “Dunia Lain In The Movie”.
-          Kasus jiplakan lagu Peterpan “Tak Bisakah Kau menunggu” oleh penyanyi India “Kya Mujhe Pyaar Hain” oleh Kay Kay sebagai soundtrack film “Wan Lamhe.”
-          Remake film “Badai Pasti Berlalu”.

Kritikan terhadap HaKI:
1.      Monopoli menjadikan harga mahal.
2.      Sistem royalty berakibat harga mahal.
3.      Penegakan HaKI yang ketat menghambat perkembangan ilmu pengetahuan.
4.      Devisa banyak terbuang ke luar negeri.
5.      Penegakan HaKI yang ketat, banyak pengusaha yang terancam gulung tikar.

Mengapa HaKI perlu dilindungi
1.      Hak alamiah.
      Kalau seseorang sudah menciptakan sesuatu wajar apabila Ia mendapatkan perlindungan HaKI. Contoh: mengarang sebuah buku.
2.      Perlindungan atas reputasi → Coca Cola, Mac D, Dunlop.
3.      Mendorong dan menghargai reputasi.
4.      Meningkatkan gairah mencipta, penemuan.
5.      Fair Competition.


Merek (Undang-undang No.15 Tahun 2001).
Adalah   suatu tanda / sign yang dapat berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, warna-warna, kombinasi di atas, untuk membedakan bagian yang satu dengan lainnya yang satu kelas.

☺  Trademark (merek dagang): Terios, Sarimi, Intel.
☺  Jasa: Panin Bank, Permata Bank, Telkomsel.

System United State, Japan Lebih maju.
-          Lambang, tanda, lagu, symbol.
-          Wadah / kemasan / container (botol Coca Cola US, Swiss, Switzerland).
-          Merek suara (sound mark) dalam note musik direkam dalam pita kaset → mendapat perlindungan Paten
-          Merek wewangian – Fragrance.
-          Slogan.

☺  Di Indonesia merek merupakan sesuatu yang kelihatan / nampak, suara belum bisa merek. Berbeda dengan Negara maju seperti Jepang dan Amerika.

Fungsi Merek:
1.      Memberikan nama product.
2.      Membedakan dengan produc lain.
3.      Memberikan jaminan kepada konsumen.
4.      Memberikan persepsi kualitas product (Emotional Branding).

Dalam setiap merek terdapat 2 (dua) hal:
1.     Yang Tangible
      Berupa lagu, gambar, kata, warna yang menempel pada product / jasa.
2.     Yang Intangible
      Berupa perspsi / citra pada product tersebut.

☺  Citra / persepsi ini merupakan fungsi merek yang sesungguhnya, yang membedakan suatu product dengan yang lain. Nilai citra / persepsi merek bisa amat mahal harganya.
      Contoh: Kenapa Anda pilih Kijang, KUKU BIMA TL (best brand award 2003-2004), Mercedes, BMW, Pond’s, Rinso.

☺  Bagaimanapun Unilever tanpa merek Rinso, Lux, dan Pepsodent tidak ada artinya.

Resume:
Fungsi utama merek adalah sebagai Daya Pembeda Product / Jasa.

Macam Merek:
1.      Merek Dagang      → dilekatkan pada barang.
2.      Merek Jasa            → pertokoan, bengkel, salon, percetakan, penjahit dsb.
3.      Merek Kolektif     → dimiliki oleh kelompok, group, asosiasi.  
☺  Merek Dagang dan Jasa boleh dimiliki oleh perseorangan ataupun kelompok sedangkan merek kolektif hanya boleh dimiliki oleh kelompok.

Syarat Merek Kolektif yaitu adanya pedoman / peraturan bersama yang dibuat.

Pendaftaran Merek.
Hak atas merek muncul apabila didaftarkan (pendaftaran harus beritikad baik).

Merek yang ditolak pendaftarannya.
1.      Mempunyai persamaan, pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang telah terdaftar untuk barang / jasa sejenis.
2.      Menyerupai nama orang terkenal, fhoto, nama perusahaan yang terkenal.
3.      Peniruan atas nama, singkatan nama, bendera, symbol, dari Negara atau lambing Negara / lambing internasional.
4.      Peniruan atas tanda cap yang digunakan oleh Negara / instansi pemerintah.
5.      Mempunyai persamaan pada pokoknya / keseluruhannya dengan merek terkenal asing untuk barang / jasa sejenis (dapat pula diperlakukan untuk barang / jasa tidak sejenis asal memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut dengan PP).

Sejak tahun 1992, Indonesia menganut Sistem Pendaftaran Konstitutif.
Yaitu First to File →        siapa yang mendaftar duluan maka Ia yang dianggap sebagai pemilik.

☺  Tanpa pendaftaran maka tidak dilindungi.

☺  Di Indonesia, bukti kepemilikan Merek berupa sertifikat merek dengan cara diregistrasi merek untuk ketenangan usaha.

☺  Negara Amerika tidak mengenal system pendaftaran
Tetapi System First to Use → siapa yang menggunakan / memamfaatkan pertama kali.

Tata cara pendaftaran merek untuk …..
1.      Fhotocopy KTP dari pemohon rangkap 4.
2.      Contoh etiked merek dicetak diatas kertas minimal 2 X 2 cm, maks 9 X 9, 25 eksemplar.
3.      Materai 6000 untuk dilekatkan pada surat pernyataan bahwa merek yang didaftar adalah milik sendiri.

Tata cara pendaftaran merek untuk perusahaan.
1.      Dilampirkan copy akta pendirian yang sudah dilegalisir Notaris rangkap 3.
2.      Mengisi formulir pendaftaran Rp 20.000 di Departemen HAM.
3.      Membayar biaya pendaftaran Rp 450.000
Sebelum melakukan registrasi lebih baik terlebih dahulu di cek apakah merek yang akan didaftar sudah ada / belum, di cek di Departemen Hukum dan HAM dengan biaya Rp 200.000.

☺  Amerika / Negara-negara maju yang lain apabila productnya dijual ke Indonesia tetap harus register di Indonesia.

 Pertemuan IV

☺  Mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek yang telah terdaftar untuk barang / jasa sejenis.
Misalnya: BATTA daftar BATTA (pasti ditolak karena persis sama).

Persamaan pada pokoknya:
-          Penambahan kata di depan maupun belakang, misalnya:                     BATTA → BATTASA.
-          Persamaan bunyi, misalnya: OREO → RODEO.

☺  Perkembangan di Negara lain seperti Belanda, persamaan pada pokoknya termasuk terjemahan.

Misalnya:
SUN                            MATAHARI
    ↓                                       ↓            → HAL INI DIANGGAP PERSAMAAN
SABUN                         SABUN            PADA POKOKNYA sehingga DITOLAK

AQUA                                    CLUB AQUA                        → PERSAMAAN PADA POKONYA
KAMPAK                  RAJA KAMPAK       → PERSAMAAN PADA POKONYA

Kalau menyingkat kata masih bisa diterima.
Misalnya: TELON merek PERDANA           → sudah ada.
     Disingkat “Pe D”                           → hal ini dapat diterima.

☺  Dalam praktek, untuk merek terkenal Asing tidak boleh ditiru walaupun untuk barang yang tidak sejenis.

Mempunyai persamaan pada pokoknya / keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah terkenal. Misalnya:
-          Apel                      → Malang
-          Duku                     → Palembang
-          Shampagne            → Ferancis

Merek yang tidak dapat didaftar:
1.      Bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Contoh: tanda TENGKORAK dan SIMBOL APOTIK.
2.      Tidak memiliki daya pembeda dengan merek yang lain (Distictiveness).
3.      Telah menjadi milik umum (Generic Term).
Contoh: ESKALATOR dan FURNITURE.
Kata sifat / kesan / konotasi → KUAT, SUPER. Akan tetapi kalau dimodifikasi bisa seperti: BISKUAT, ADAM SARI. Karena factor yang sudah lama suatu merek bisa menjadi generic.
4.      Merupakan keterangan dari barang / jasa yang dimintakan pendaftaran.
5.      Pemohon beritikad tidak baik.
Misalnya: meniru merek yang sudah terkenal untuk barang dan atau jasa sejenis.

 Merek yang mempunyai daya pembeda
A.    COINED MARK
Kata / frasa yang dibuat secara khusus serta tidak mempunyai arti lain selain hanya sebagai merek. Ini merupakan TOP LEVEL di bidang merek, perlindungan hukumnya sangat kuat dan sulit ditiru.
Contoh:
-          EXXON
-          KODAK
-          SYBEX (penerbit buku computer)
-          TYLENOL (analgesic)
-          MAALOX (anti acid medicine)
-          UNIX (computer operating system)
-          4711 (product dari cologne)
-          REEBOK SHOES
-          ESSO
-          NESCAFE

COINED MARK di Indonesia adakah?
-          DETTOL
-          REXONA
-          DIABETASOL
-          VEGETA
-          OSKADON
-          BOTI
-          HEMAVITON

B.     FANCIFUL MARK
Kata / frasa yang terdengar aneh, khayal, fantastis dalam kaitannya dengan pemakaian product.
Contoh:
-          DOUBLE RAINBOW – ICE CREAM
-          PENGUIN – BOOKS
-          DOMINO – SUGAR
-          APPLE – KOMPUTER
-          ARROW – SHIRTS
-          HARD ROCK – CAFE
-          CAMEL – CIGARETES

 Pertemuan V

Pelanggaran Merek
Pelanggaran Merek terjadi apabila terdapat kesamaan keseluruhannya atau persamaan pada pokoknya dengan Merek yang telah terdaftar untuk barang / jasa yang sejenis dalam satu kelas.
Misalnya: Merek ABC pada Battery dan Merek ABC pada Kecap
Tidak terjadi pelanggaran.

Persamaan pada Pokoknya
Terdapat kesan yang sama pada:
-          Bentuknya                         → Nama, Penampilan.
-          Cara Penempatan             → Huruf, Angka, Warna.
-          Cara Penulisannya.
-          Persamaan Bunyinya.
-          Penambahan Kata                         → BATA menjadi BATASA
-          Terjemahan Kata (Yurisprudensi Asing)

Persamaan Bunyi / Ucapan / Vokal
-          SALONPAS – SANOPLAS
-          OREO – RODEO
-          COCA COLA – COLA COLA
-          PHILIP – PHILCO
-          LAVENDER – LAVENOR
-          HEMAVITON – HORMOVITON
-          Dst…

☺  Merek Terkenal Asing di Indonesia juga dilindungi terhadap barang yang tidak sejenis.

Penambahan Kata
-          AQUA – AQUA RIA – CLUB AQUA – AIR AQUA – QUATRA – AQUADES
-          KAMPAK – RAJA KAMPAK
-          BATA – BATASA

☺  Untuk terjemahan kata, di Belanda tidak diperbolehkan.

            SOLEIL          VS       SUN
                   ↓                               ↓
        MATAHARI            MATAHARI

Terjemahan merupakan Persamaan pada pokoknya.
Sebenarnya pada kasus di atas konsumen bisa membedakan ke-2 product karena namanya berlainan akan tetapi karena terjemahan katanya sama maka tidak dibolehkan.

Ancaman Pidana
-          Persamaan keseluruhannya : plg lama 5 th dan / atau denda maksimal 1 M.
-          Persamaan pada pokoknya  : 4 th dan / atau denda maksimal 800 Jeti.
-          Memperdagangkan barang hasil pelanggaran : 1 th dan / atau denda maks 200 Jeti.

Atas bukti pelanggaran Merek pada pelanggaran pidana maka pelanggaran Merek juga bisa diajukan perkara perdata berupa ganti rugi (berkurangnya penghasilan karena adanya tiruan), kerugian yang dituntut yaitu:
1.      Kerugian yang benar-benar diderita (turunnya omset).
2.      Keuntungan yang diperoleh pelanggar Merek / keuntungan yang mungkin diperoleh apabila tidak terjadi pelanggaran + dengan biaya-biaya perkara di pengadilan.

☺  Pedagang dianggap orang yang ikut serta dalam terjadinya pelanggaran Merek, kalau Pedagang tidak cukup tahu (cukup pengetahuan) mengenai barang yang ternyata melanggar Merek maka bisa dijadikan alasan pembenar.

Penyelesaian Sengketa
-          Pidana       → Pengadilan Negeri.
-          Perdata → Pengadilan Niaga.
-          Adm.

Penghapusan Merek
-          Penghapusan Merek dapat dilakukan oleh DITJEN HKI atas prakarsa DITJEN HKI.
-          Alasannya:
1.                  Merek tidak digunakan selama 3 th berturut-turut dalam perdagangan barang dan atau jasa sejak tanggal pendaftaran / pemakaian terakhir.
2.                  Merek tersebut digunakan untuk barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan atau jasa yang dimohonkan pendaftaran termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftarkan.
-          Penghapausan Merek dapat dilakukan oleh DITJEN HKI atas permohonan pemilik Merek untuk sebagian atau seluruh jenis barang dan atau jasa.
-          Dilakukan dengan permohonan tertulis.
-          Bila masih terikat Lisensi Merek maka harus disertakan persetujuan tertulis penerima Lisensi.
-          Penghapusan Merek dapat dilakukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga.
-          Akibat hukum penghapusan adalah berakhirnya perlindungan hukum Merek ybs.

Dalam undang-undang tidak disebutkan siapa yang termasuk dalam pihak ketiga, akan tetapi kita bisa simpulkan.
1.      Jaksa.
2.      Yayasan yang bergerak mewakili Konsumen.
3.      Yayasan bidang keagamaan.

Jangka waktu perlindungan Merek adalah 10 th dan bisa diperpanjang sebelum 1 th berakhirnya jangka waktu perlindungan.

Pertemuan VI

HAK CIPTA / COPY RIGHT

Terminology:
☺  Istilah Copy Right dan Author Right.
☺  Dua budaya / Falsafah / Filosofi mengenai Hak Cipta.

Sejarah Perundang-undangan Hak Cipta Indonesia.
Sebelum punya Undang-undang Hak Cipta Nasional, kita menggunakan Undang-undang Hak Cipta Belanda → Auteurs Wet 1912, Auteurs = pencipta.

☺  Belanda meniru dari France, seperti Jepang meniru Jerman, Jerman dari France.
☺  Undang-undang Hak Cipta kita mengadopsi dari Undang-undang Hak Cipta France

Perbedan Auteurs Wet (France) dengan Copy Right (Amerika).
-          Auteurs Wet: lebih memberikan perlindungan kepada penciptanya / manusianya, karena itu disebut Hak Pencipta bukan Hak Cipta. Di France Auteurs Wet kedudukannya sama dengan Human Right karena para penciptanya sudah meluangkan waktu, kemampuan, skill dan resiko dari segi philosophy dan budaya kita mengacu kepada France seharusnya menggunakan Auteurs Wet.
-          Copy Right di Amerika Undang-undang Hak Cipta memberikan perlindungan lebih pada obyek / hasil ciptaan bukan Subjek / orang yang menciptakan, Hak Cipta levelnya sama dengan Hak Milik biasa.


-          Kalau di France, Hak Cipta hanya bisa diberikan pada Manusia / Orang / Pencipta, untuk Badan Usaha (ciptaan Badan Usaha) diberikan hak yang setingkat lebih rendah dari Hak Cipta yaitu NEIGHBOURING RIGHT yaitu hak-hak yang berdekatan / berkaitan dengan Hak Cipta.
-          Sedangkan di Amerika tidak ada pengaturan tersebut dimana Hak Cipta bisa diberikan untuk Manusia dan bisa untuk Badan Usaha. Levelnya sama.

☺  Kalau suatu Negara hanya mengatur Copy Right berarti peraturan perundang-undangan tersebut berasal dari Amerika tetapi apabila ada pengaturan mengenai Copy Right dan Neightbouring Right (membedakan pengaturannya). Berarti: pengaturan perundang-undangan. Tersebut berasal dari France.

Pengaturan:
☺  Penjajahan, menggunakan Auteurs Wet 1912.
☺  Setelah Merdeka, dengan Pasal 2 AP berlaku Auteurs Wet 1912.
☺  Undang-undang Hak Cipta Nasional

-          Tahun 1956, RUU Hak Cipta yang pertama.
-          Tahun 1966, RUU Hak Cipta yang kedua.
-          Tahun 1972, RUU Hak Cipta yang ketiga.
-          Undang-undang No.6 Tahun 1982 diubah dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987 (muncul karena maraknya pembajakan kaset di Indonesia, dalam undang-undang ini terdapat peningkatan ancaman hukuman.
-          Undang-undang No.12 Tahun 1997 dirubah dengan;
-           Undang-undang No.19 Tahun 2002.

Lingkup Perlindungan Hak Cipta.

-          Bern Convention Tahun 1886.
-          JHC Tahun 2002.
-          Ilmu Pengetahuan, Seni, Sastra.
-          Science, Art, Literary Works.

☺  Bern Convention salah satu originale member yang menggagas 7 negara termasuk France sedangkan Indonesia turut meratifikasi.

Tandingan dari Bern Convention yaitu UCC (Universal Copy Right Convention) anggotanya Negara-negara Amerika Latin, dulu Amerika merupakan anggota UCC kemudian pada tahun 1988 masuk menjadi anggota Bern Convention karena banyak barang-barang / product-product Amerika yang diekspor ke Negara-negara anggota Bern Convention, karena Amerika bukan anggota maka sulit mendapatkan perlindungan karena itulah pada Tahun 1988 Amerika masuk sebagai anggota Bern Convention dengan alasan ekonomi.

Prinsip-prinsip Dasar.
Melindungi Ekspresi Ide / Tangible Form / Fixation.

Tidak dilindungi Hak Cipta dalam hal-hal:
1.      Ciptaan yang belum mempunyai bentuk eksresi tertentu.
Misalnya:  Pertunjukkan / tarian saja tidak ada hak ciptanya tetapi harus diwujudkan dalam bentuk ekspresi yaitu direkam.

2.      Judul, Nama, Slogan, Desaigne, Listening Of Ingredient.
-          Isi dari buku / syair lagu dilindungi Hak Cipta tetapi tidak judul.
-          Listening Of Ingredient (petunjuk pemakaian).
Dibalik petunjuk pemakaian banyak biaya yang dikeluarkan sehingga kalau perusahaan lain menggunakannya / menjiplak maka tentunya merugikan perusahaan yang membuat.
-          Metode saja tidak bisa dilindungi Hak Cipta tetapi untuk mensiasatinya bisa dibukukan sehingga buku tersebut bisa dilindungi Hak Ciptanya.
-          Katalog; perlindungannya hanya terhadap perbanyakan Katalog saja tidak terhadap metodenya.

3.      Ide
Prosedur, Metode, System, Proses, Konsep, Principle, Penemuan.

4.      Ciptaan yang secara keseluruhan berisi informasi yang seluruhnya sudah jadi milik umum (kalender, ukuran berat, jarak, dsb).
Misalnya: Kalender           → Kimono berbahan dasar Kalender
                 Batik                → Dengan motif jarak km
5.      Fakta
Titanic → dari fakta → jadi film → jadi lagu (perlindungan Hak Cipta).

☺  Pelanggaran terhadap Hak Cipta bisa Pidana dan Perdata.

☺  Konsep Pidana:
Mencuri sebagian tidak bisa dianggap mencuri keseluruhan.
Misalnya: seseorang mencuri tape mobil, Ia tidak bisa dikatakan mencuri mobil.

☺  Tetapi kalau Hak Cipta, mencuri sebagian dianggap mengambil keseluruhan.

 Pertemuan VII

Keaslian / Orisinalitas, bukan kebaharuan / novelty.
Kalau suatu ciptaan ingin mendapatkan perlindungan Hak Cipta maka harus Originalle tetapi tidak harus baru.

Originalitas → bisa mirip-mirip, hampir sama dengan yang lain.
Contoh: PETA dilindungi Hak Cipta, misalnya: PETA SEMARANG
-          Depdiknas membuat PETA Kota Semarang untuk alat peraga pendidikan.
-          Pemkot membuat PETA Kota Semarang untuk perbatasan / baligo.
-          Biro Travel membuat PETA Kota Semarang untuk buku saku turis.

Substansinya = tidak ada perbedaan.

Yang dikatakan originalle yaitu:
-          Untuk alat peraga.
-          Untuk buku saku.
-          Untuk perbatasan

Untuk adanya originalle tidak perlu ada sesuatu yang baru yang originalle adalah Ekspresi Idenya.

Beberapa Indikator Originalle = BACA Pada COPY-an.

IDE TAYANGAN DUNIA GHAIB




Nama TV                  TRANS                                  TPI                         ANTV




Orisinalitasnya             Dunia Lain              Gentayangan          Percaya Gak Percaya
1.      Pengenalan                √                             √
2.      Atraksi.                   √                             √
3.      Deteksi.                   √                             √
4.      Uji nyali.                √                             √

























    Copy Right               Tidak Originalle                   Originalle
    CP                   NO CP                Ada CP

☺  Kalau banyak persamaannya dengan karya yang pertama berarti tidak originalle yang tentunya melanggar Hak Cipta.
☺  Yang penting adalah bagaimana ide itu diekspresikan.
☺  Sebagian besar kasus Hak Cipta adalah berkaitan dengan bagaimana membuktikan orisinalitasnya.

Menambah nilai dengan memasukkan skill tertentu disebut KREATIF

-          Suara Anda      : ada interaksi langsung antara pembawa berita dengan penonton.
-          Bedah Rumah  :  bukan bentuk bantuan dengan materi karena biasanya pemberian    uang langsung.

☺  Pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan untuk memperoleh perlindungan hukum.
☺  pendaftaran ciptaan sifatnya formalitas bukan legalitas.

Hak cipta lahir / timbul setelah karya cipta selesai dibuat.
☺ Legalitas Hak Cipta muncul setelah karya cipta tersebut selesai dibuat.

Apabila pendaftaran Hak Cipta ditolak maka tidak ada pengaruh hukumnya karena Hak Cipta tersebut telah dilindungi setelah karya cipta tersebut selesai dibuat OTOMATIC PROTECTION (otomatis dilindungi).

Bagaimana membuktikan kepemilikan Hak Cipta tanpa didaftarkan;
1.      Usahakan terdapat bukti tulisan / Bentuk Ekspresi lain;
2.      Gunakan Copy Right Notice;
3.      Gunakan model “Specilly Delivery Order”.

Copy Right Notice adalah symbol mengenai adanya CP Hak Cipta
Misalnya: © CINTYA.2008
                  © SCTV.2008

Symbol ini ada fungsinya (tambahan pembuktian / membantu pembuktian).
☺  Bermaksud memberikan info kepada siapapun bahwa karya ini ada Hak Cipta.
☺  Sebagai rambu-rambu jika orang masih memakai Hak Cipta tersebut berarti hal ini dilakukan dengan sengaja.

Kalau di dunia rekaman simbolnya P, kalau merek simbolnya ®

Specially Delivery Order
Misalnya; membuat rancangan busana, Triknya adalah buat gambar rancangan busana, masukkan dalam amplop, buat alamat lengkap sendiri pada amplop kemudian kirimkan melalui pos kepada alamat sendiri. Dengan stempel dan cap pos berarti itu menunjukkan tanggal dan waktu kemudian amplop tersebut jangan sampai dibuka, kecuali terjadi sengketa di pengadilan. Maka apabila terjadi sengketa amplop tersebut dapat menjadi bukti yang kuat siapa yang telah dulu menghasilkan karya tersebut karna cap / stempel pos yang membuktikan waktu dan tanggal cap dan stempel pos lebih bersifat independent.  Hal ini merupakan trik-trik perlindungan Hak Cipta tanpa Registrasi.

Setelah Hak Cipta didaftar yang dikeluarkan adalah surat pendaftaran ciptaan bukan sertifikat seperti merek.


Pertemuan VIII

BAHAN MID SEMESTER:
1.      MEREK.
2.      HAK CIPTA.
3.      UU No.19 Tahun 2002 Tentang HAK CIPTA.
4.      Siapkan contoh ORISINALITAS, contoh; “IDE TAYANGAN DUNIA GHAIB”.
Missal;   Buku, Lagu, Format Banking, Acara Talk Show seperti         OPRAH WINFREY.

SIFAT UJIAN: OPEN BOOKS alias boleh buka buku.

Pada hak cipta terdapat:
1.      Pencipta                            : Orang.
2.      Pemegang Hak Cipta        : yang menerima hak lebih lanjut.

☺  Pencipta dan pemegang hak cipta bisa pada satu orang dan bisa juga terpisah (2 orang).
Misalnya:
-          Pengarang buku                      : Pencipta.
Penerbit Alumni Bandung      : Pemegang hak cipta.

-          Rhoma Irama                          : Pencipta.
Sony Music                             : Pemegang hak cipta.

☺  Kebanyakan antara pencipta dan pemegang hak cipta berbeda.

Peralihan hak cipta:
1.      License        :   dalam jangka waktu tertentu / sementara waktu, apabila jangka waktu berakhir maka kembali lagi kepada pencipta.
2.      Assignment  : tidak ada jangka waktu, setelah dijual tidak bisa dibeli lagi.

☺  Hak cipta
-          Haknya adalah monopoli / eklusif sehingga di luar itu orang lain tidak bisa menggunakan karena akan melanggar hak cipta,
-          Yang boleh mempunyai hak mengumumkan dan mengedarkan hanyalah pencipta / pemegang hak cipta.

Sekuel: Novel → Film → Soundtrack → VCD.

Disebut mengalihwujudkan yang hak ada pada pencipta / pemegang hak cipta.

BACA FHOTO COPY mengenai HAK CIPTA.
“FROM UNDIP WITH LOVE”
Taman dengan aneka macam warna bunga lebih indah daripada hutan dengan satu macam pohon.
HAK CIPTA / COPYRIGHTS By: BUDI SANTOSO.
After Mid

Pertemuan IX

Pendaftaran Ciptaan

Kewajiban untuk melampirkan contoh ciptaan
1.      Buku / karya tulis lainnya;
Lampirannya adalah 3 buah buku yang sudah dijilid rapi.
Kalau di dalam buku memuat fhoto seseorang maka harus dilampiri surat tidak berkeberatan dari orang yang di fhoto / ahli warisnya.

2.      Program computer
Harus ada medianya bisa di dalam bentuk disket / disc sebanyak 3 buah dan uraian petunjuk pengoperasian.

3.      CD, VCD, DVD
Harus sebanyak 3 buah disertai uraian ciptaan, misalnya CD pertunjukkan wayang maka harus diuraikan ceritranya.

4.      Alat peraga pendidikan ; 2 buah disertai buku petunjuk.

5.      Lagu / musik ; Disertai 11 buah notasi / syair.

6.      Drama ; Disertai 3 buah naskah tertulis / rekaman.

7.      Tari / koreografi ; 11 buah buah gambarnya / 2 buah rekaman.

8.      Pewayangan ; 3 buah naskah tertulis / rekamannya.

9.      Pantomin ; 11 buah gambar / 2 buah rekaman.

10.  Karya pertunjukkan ; 2 buah rekaman.

11.  Karya siaran ; 3 buah rekaman.

12.  Seni lukis, seni motif, seni batik, kaligrafi, logo, gambar / lukisan ; 11 lembar fhoto.

13.  Seni ukir, seni pahat, seni patung, kerajinan tangan, kolose ; 11 lembar fhoto.

14.  Arsitektur ; 3 buah gambar arsitektur.

15.  Tafsir, saduran, bunga rampai ; 3 naskah.

16.  Peta ; 2 buah.
17.  Fhotografi ; 11 lembar fhoto.

18.  Sinematografi ; 3 buah rekaman.

19.  Terjemahan ; 3 buah naskah disertai izin pemegang hak cipta.

Merk kalau didaftarkan oleh badan hukum maka harus ada akta pendirian badan hukum yang sudah dilegalisir oleh Notaris rangkap 3                      kalau perorangan hanya copy KTP saja. Kalau yang mendaftar pemegang hak cipta tetapi bukan pencipta maka harus ada persetujuan dari pencipta.

Sifat pendaftaran Hak Cipta bukan legalitas tetapi formalitas artinya tanda bukti kepemilikan Hak Cipta bisa dibuktikan dengan cara lain apabila pendaftaran diterima maka yang diserahkan bukan sertifikat tetapi surat pendaftaran Hak Cipta.

Hal ini berbeda dengan merk, merk yang diserahkan adalah sertifikat merk dan pendaftaran merk sifatnya legalitas.

Segala ketentuan yang berkaitan dengan HKI sifatnya territorial sehingga tidak berlaku di Negara lain. Kalau ingin dilindungi di Negara lain maka harus didaftarkan di Negara tersebut dan harus mengikuti ketentuan Negara tersebut.

Dalam hal paten agar dapat diakui oleh beberapa Negara yang tergabung dalam PCD yang berkedudukan di Swiss maka harus didaftar pada PCD tersebut.

Registrasi Hak Cipta bisa di Kanwil Departemen Hukum dan HAM masing-masing daerah yang hanya menerima berkas yang diberi nomor agenda yang sifatnya nomor nasional, diterima / tidak pendaftaran tersebut tetap tergantung dari pusat.

Kelemahannya    pengiriman berkas originalnya hanya menggunakan jasa paket.
Kelebihannya      sertifikat tersebut bisa diambil di kantor Departemen Hukum dan HAM masing-masing.

Surat pengalihan hak / izin harus tertulis, bisa secara Notaril maupun di bawah tangan.

Pertemuan X

Di Negara Kita ada hal-hal tertentu yang dianggap tidak melanggar     Hak Cipta (UUHC tidak diberlakukan), dimanapun hal ini ada termasuk di Amerika, kalau di Negara Kita istilahnya disebut FUNGSI SOSIAL       (Fair Use  /  Fair Dealing).

Pembatasan Hak Cipta
Dalam beberapa hal penggunaan ciptaan pihak lain bukan pelanggaran Hak Cipta dengan alasan:
1.      Pengumuman dan perbanyakan Lambang Negara / Lagu kebangsaan dalam sifat yang asli.
2.      Pengumuman / perbanyakan segala sesuatu yang dumumkan oleh / atas nama pemerintah.
3.      Pengambilan baik seluruhnya / sebagian berita dari kantor berita, radio, tv, surat kabar setelah 1 x 24 jam dan sumbernya disebut secara lengkap.
4.      Dengan syarat sumbernya disebut, penggunaan ciptaan untuk:
-          Kepentingan pendidikan, penelitian, karya ilmiah atau penyusunan laporan / penulisan kritik.
-          Kepentingan pembelaan di pengadilan.
5.      Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer secara terbatas oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan, lembaga pendidikan, pusat dokumentasi yang sifatnya non komersial / semata-mata untuk kepentingan aktifitasnya
6.      Perbanyakan ciptaan dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra dalam huruf braider kecuali bersifat komersial (harus seizin pencipta).
7.      Perubahan karya arsitektur bangunan berdasarkan pertimbangan teknis.
-          Karya arsitektur yang bukan konvensional tetapi bangunan-bangunan cagar budaya dengan pertimbangan teknis.
-          Karya arsitektur cagar budaya apabila demi kepentingan ekonomis bukan teknis maka melanggar ketentuan Undang-Undang Cagar Budaya dan Undang-Undang Hak Cipta.
-          Ketentuan bangunan cagar budaya adalah di atas 50 tahun.
8.      Pembuatan salinan / cadangan program komputer oleh pemilik program komputer, pemilik bukan pencipta.
Pemilik diberikan hak untuk membuat salinan back up satu, apabila dibuat salinan lebih dari satu maka merupakan pelanggaran lisensi.

Pasal 72 ayat (3) UUHC
Pelanggaran Hak Cipta untuk kepentingan komersial dikenai sanksi pidana.

Kalau perbanyakan program Komputer yang tidak komersil yaitu perbanyakan program komputer lebih dari satu yang dilakukan oleh pemilik maka hal ini melanggar lisensi (non komersial) maka urusannya adalah pelanggaran kontrak / perdata / perjanjian.

Pasal 2 UUHC
1.      Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu Ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pencipta / Pemegang Hak Cipta atas karya Sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Warnet yang dilakukannnya adalah
Pelanggaran Rental Right, tidak ada sanksi pidana.     

Pertemuan XI

Copy Right    VS       Copyleft
Microsoft                    Linux

Pada program komputer ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh pembeli yang khas, dimana orang membeli software bukan berarti membeli Hak Cipta.

Komersialisasi dibidang software sudah melebihi batas.
Missal: boleh back up satu selebihnya tidak boleh.

Tahap pembuatan software (CLOSED SOURCE):
1.      Ide: tidak dilindungi Hak Cipta / NO Copy Right.
2.      Source Code: Ada huruf, angka sandi.
Pada software kalau sudah dalam bentuk Source Code maka sudah dilindungi Hak Cipta.
Untuk bisa dilindungi maka harus ada:
3.      Object Code.

Dibidang software berkaitan dengan Copy Right banyak sekali hal-hal yang tidak dibolehkan, di Amerika sekarang di dunia software, Copy Right banyak ditentang.

Lawan dari Copy Right, yang sangat berbeda dengan Copy Right yaitu:
Copyleft, prinsipnya Source Code, Object Code.
1.      Use it without limitation               silakan digunakan.
2.      Re distribute it                              boleh distribusi.
3.      Modify it               tidak boleh diberikan Copy Right, tidak boleh dimiliki sendiri, harus didistribusikan.

Copy Right    VS       Copyleft








Lisensi Terbatas        Lisensi
                                    General Public Lisens (GPL)
                                    Free: untuk dimodifikasi.

Pasal 2 ayat (1)  
Pemungutan Royalti lagu untuk kepentingan komersial
1.      Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu Ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak eksklusif
Memberi izin orang / badan melakukan performing ciptaan untuk kepentingan komersial sebuah lagu.
Missal:    kalau hanya diputar di kamar, mobil / kepentingan lainnya tidak melanggar Hak Cipta.

Dalam sebuah lagu;
-          Ada mechanical right.
-          Ada performing right.

-          Kalau dipergunakan untuk kepentingan komersial performing harus dibayar.

Permasalahannya:
-          Bagaimana pencipta melakukan pemungutan royalty
-          Kriterianya apa lagu digunakan untuk kepentingan komersial.
-          Pada siapa royalty dipungut.

Pemungutan Royalty:
-          Kecil kemungkinan dilakukan sendiri oleh pencipta.
-          Dibentuk badan yang diberi kuasa pencipta untuk memungut royalty.
-          YKCI lembaga yang memungut royalty, biasanya lagu-lagu popular.
-          PMP / Penerbit Musik Pertiwi, lagu-lagu lama.
Missal: lagu Bengawan Solo.

Hubungan hukumnya:
-          Pencipta memberikan kuasa
-          KCI menerima kuasa berdasarkan surat kuasa.
-          Surat perjanjian pemberian kuasa.
-          Lagu harus didaftarkan di KCI
Kalau tidak maka dipungut royalty.
KCI bergerak berdasarkan surar kuasa.

Anggota KCI
-          Pencipta lagu, syaratnya: Ia harus mempunyai 3 album.
-          Publisher, minimal mengelola 15 pencipta lagu / penyanyi.
-          Ahli waris.

Sasaran KCI                          user
1.      Melakukan survey rahasia.
2.      Memberikan hasil konfirmasi penggunaan lagu oleh KCI.
3.      Minta untuk ditanggapi oleh user, biasanya tidak ditanggapi.
4.      Surat aplikasi.
5.      Pembayaran voice.
6.      Penerbitan surat lisensinya.

Catt:
Hal di atas adalah standar yang dibuat oleh KCI sendiri, biasanya kalau tidak ditanggapi surat pemanggilan I, II, III, maka akan dilaporkan ke kantor polisi.

Kriteria lagu untuk kepentingan komersial (standar lagu yang dibuat oleh KCI sendiri yang diadopsi dari standar CISAC INTERNATIONAL).
-          Pertunjukkan dengan bayaran, tiket.
-          Pertunjukkan gratis tetapi ada sponsor, donator, penyandang dana.
-          Sekedar memberikan kenyamanan kepada pengunjung.
Missal:    Gramedia memberikan kenyamanan kepada pembeli dengan menyetel musik. 
User:
-          Orang / badan yang melakukan performing lagu untuk tujuan komersial.
-          Lembaga penyiaran: TV, Radio.
-          Cinema.
-          Tempat umum:   Hotel, Karaoke, Bar, Café, Restaurant, Fitness Centre, Panti Pijat, Sauna, Mall.
-          Tempat-tempat umum:   Bandara, Tempat Rekreasi, Pelni, Transportasi Umum (Garuda), Kantor-kantor, Rumah Sakit.

Lagu Barat juga masuk KCI melalui CISAC.

Hasil:
-          Dibagikan pada pencipta setelah dipotong pajak dan administrasi.
-          Pencipta yang paling banyak mendapat royalty (Melly Guslaw, Dewiq).

Yang dapat royalty adalah pencipta bukan penyanyi.

Neightbouring Right: hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta.

 Pertemuan XII

Trade Secret  Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000

Bagaimana memenej informasi dalam bentuk rahasia dagang untuk kita protect.

Karakter yang perlu diperhatikan:
1.      Sifatnya Non Publikasi                 melindungi hal-hal yang sifatnya tertutup                 dilindungi oleh hukum tetapi tidak dipublikasikan, berbeda dengan Paten dan merk (melindungi sesuatu kalau dipublikasikan).
2.      Tidak ada Registrasi                     dilindungi walaupun tidak ada pendaftaran
-          hampir semua Negara tidak ada pendaftaran untuk rahasia dagang.
-          Saat ini pemerintah sedang membuat undang-undang yang mengharuskan semua kontrak lisensi di dalam HKI wajib didaftarkan.
-          Yang didaftarkan adalah kontraknya bukan rahasia dagangnya.
3.      Bisa melindungi hal-hal yang INTANGIBLE (tidak kelihatan).
HKI                       melindungi hal-hal yang Fisical sedangkan untuk rahasia dagang bisa melindungi hal-hal yang Fisical maupun yang tidak Fisical.
4.      Bisa melindungi hal-hal yang belum sempurna dilindungi cabang HKI yang lain.
Missal:      Bidang Program Komputer, sebelum dijual di Pasar ada masa uji-coba     belum sempurna karena belum ada Copy Right tetapi bisa dilindungi dengan rahasia dagang            belum sempurna dilindungi oleh cabang HKI yang lain.
Obat-obatan masih uji klinis, belum sempurna dilindungi Paten tetapi bisa dilindungi dengan rahasia dagang.
5.      Jangka waktunya Unlimited (tidak terbatas).
Missal:    Formula Coca Cola sampai sekarang dilindungi mungkin sudah 190 tahun.
-          Merk 10 tahun
-          Paten 20 tahun
-          Hak Cipta selama hidup pencipta + 50 tahun setelah meninggal
-          Desain Industri 10 tahun
-          Cabang Konduktor 10 tahun

Istilah-istilah rahasia dagang
1.      Undisclosed Information
2.      Trade Secret
3.      Know How
4.      Confidental Information

1.      Undisclosed Information
-          TRIps merupakan Konvensi Internasional dibidang HKI yang merupakan kesepakatan.
-          TRIps menentukan standar minimum pengaturan mengenai HKI.
-          Semua Negara WTO kalau akan membuat undang-undang dibidang HKI maka harus mengikuti ketentuan TRIps.

2.      Trade Secret
Fersi Amerika, rahasia dagang                  perusahaan.

3.      Know How
Fersi Japan
Fersi Inggris, Australia dan Malaysia.

Cakupannya sangat luas tidak hanya rahasia dagang yaitu:
-          Trade Secret          perusahaan
-          Government          pemerintah
-          Personal                 pribadi

Obyek rahasia dagang                      informasi
1.      Bisnis / teknologie
2.      Rahasia
3.      Punya nilai ekonomi
4.      Dijaga kerahasiaannya

Informasi           bisa tertulis (Tangible) dan bisa tidak tertulis (intangible)

1.      Bisnis / teknologie
Bisnis, contohnya:    laporan keuangan, profil konsumen, daftar penjualan, sumber bahan baku, data konstruksi, metode pengolahan
Missal:    Panasonic sudah merancang TV untuk Tahun 2009.
Technologie, kasus: karyawan Ferrari membocorkan data teknis Ferrari dan diberikan kepada Mclarren Mercedes.

2.      Rahasia
Sifatnya hanya diketahui oleh pihak tertentu, orangnya terbatas, bukan konsumsi public / rahasia umum, berapa jumlah orangnya tidak ditentukan.

3.      Punya nilai ekonomi
Artinya tidak harus diukur dengan uang, dengan informasi itu sangat digunakan untuk alat bersaing, untuk menjalankan perusahaan, untuk mendapatkan keuntungan.

4.      Dijaga kerahasiaannya
Harus ada upaya-upaya nyata / riil dari perusahaan untuk menjaga rahasia dagang perusahaan.

Catatan kuliah HKI
tentang
HAK CIPTA / COPY RIGHT


Terminology:
☺  Istilah Copy Right dan Author Right.
☺  Dua budaya / Falsafah / Filosofi mengenai Hak Cipta.

Sejarah Perundang-undangan Hak Cipta Indonesia.
Sebelum punya Undang-undang Hak Cipta Nasional, kita menggunakan Undang-undang Hak Cipta Belanda → Auteurs Wet 1912, Auteurs = pencipta.

☺  Belanda meniru dari France, seperti Jepang meniru Jerman, Jerman dari France.
☺  Undang-undang Hak Cipta kita mengadopsi dari Undang-undang Hak Cipta France

Perbedan Auteurs Wet (France) dengan Copy Right (Amerika).
-         Auteurs Wet: lebih memberikan perlindungan kepada penciptanya / manusianya, karena itu disebut Hak Pencipta bukan Hak Cipta. Di France Auteurs Wet kedudukannya sama dengan Human Right karena para penciptanya sudah meluangkan waktu, kemampuan, skill dan resiko dari segi philosophy dan budaya kita mengacu kepada France seharusnya menggunakan Auteurs Wet.
-         Copy Right di Amerika Undang-undang Hak Cipta memberikan perlindungan lebih pada obyek / hasil ciptaan bukan Subjek / orang yang menciptakan, Hak Cipta levelnya sama dengan Hak Milik biasa.

-         Kalau di France, Hak Cipta hanya bisa diberikan pada Manusia / Orang / Pencipta, untuk Badan Usaha (ciptaan Badan Usaha) diberikan hak yang setingkat lebih rendah dari Hak Cipta yaitu NEIGHBOURING RIGHT yaitu hak-hak yang berdekatan / berkaitan dengan Hak Cipta.
-         Sedangkan di Amerika tidak ada pengaturan tersebut dimana Hak Cipta bisa diberikan untuk Manusia dan bisa untuk Badan Usaha. Levelnya sama.

☺  Kalau suatu Negara hanya mengatur Copy Right berarti peraturan perundang-undangan tersebut berasal dari Amerika tetapi apabila ada pengaturan mengenai Copy Right dan Neightbouring Right (membedakan pengaturannya). Berarti: pengaturan perundang-undangan. Tersebut berasal dari France.

Pengaturan:
☺  Penjajahan, menggunakan Auteurs Wet 1912.
☺  Setelah Merdeka, dengan Pasal 2 AP berlaku Auteurs Wet 1912.
☺  Undang-undang Hak Cipta Nasional

-          Tahun 1956, RUU Hak Cipta yang pertama.
-          Tahun 1966, RUU Hak Cipta yang kedua.
-          Tahun 1972, RUU Hak Cipta yang ketiga.
-          Undang-undang No.6 Tahun 1982 diubah dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987 (muncul karena maraknya pembajakan kaset di Indonesia, dalam undang-undang ini terdapat peningkatan ancaman hukuman.
-          Undang-undang No.12 Tahun 1997 dirubah dengan;
-           Undang-undang No.19 Tahun 2002.

Lingkup Perlindungan Hak Cipta.

-          Bern Convention Tahun 1886.
-          JHC Tahun 2002.
-          Ilmu Pengetahuan, Seni, Sastra.
-          Science, Art, Literary Works.

☺  Bern Convention salah satu originale member yang menggagas 7 negara termasuk France sedangkan Indonesia turut meratifikasi.

Tandingan dari Bern Convention yaitu UCC (Universal Copy Right Convention) anggotanya Negara-negara Amerika Latin, dulu Amerika merupakan anggota UCC kemudian pada tahun 1988 masuk menjadi anggota Bern Convention karena banyak barang-barang / product-product Amerika yang diekspor ke Negara-negara anggota Bern Convention, karena Amerika bukan anggota maka sulit mendapatkan perlindungan karena itulah pada Tahun 1988 Amerika masuk sebagai anggota Bern Convention dengan alasan ekonomi.

Prinsip-prinsip Dasar.
Melindungi Ekspresi Ide / Tangible Form / Fixation.

Tidak dilindungi Hak Cipta dalam hal-hal:
1.      Ciptaan yang belum mempunyai bentuk eksresi tertentu.
Misalnya:  Pertunjukkan / tarian saja tidak ada hak ciptanya tetapi harus diwujudkan dalam bentuk ekspresi yaitu direkam.

2.      Judul, Nama, Slogan, Desaigne, Listening Of Ingredient.
-          Isi dari buku / syair lagu dilindungi Hak Cipta tetapi tidak judul.
-          Listening Of Ingredient (petunjuk pemakaian).
      Dibalik petunjuk pemakaian banyak biaya yang dikeluarkan sehingga kalau perusahaan lain menggunakannya / menjiplak maka tentunya merugikan perusahaan yang membuat.
-          Metode saja tidak bisa dilindungi Hak Cipta tetapi untuk mensiasatinya bisa dibukukan sehingga buku tersebut bisa dilindungi Hak Ciptanya.
-         Katalog; perlindungannya hanya terhadap perbanyakan Katalog saja tidak terhadap metodenya.

3.      Ide
Prosedur, Metode, System, Proses, Konsep, Principle, Penemuan.

4.      Ciptaan yang secara keseluruhan berisi informasi yang seluruhnya sudah jadi milik umum (kalender, ukuran berat, jarak, dsb).
Misalnya: Kalender           → Kimono berbahan dasar Kalender
                 Batik                → Dengan motif jarak km
5.      Fakta
Titanic → dari fakta → jadi film → jadi lagu (perlindungan Hak Cipta).

☺  Pelanggaran terhadap Hak Cipta bisa Pidana dan Perdata.
☺  Konsep Pidana:
Mencuri sebagian tidak bisa dianggap mencuri keseluruhan.
Misalnya: seseorang mencuri tape mobil, Ia tidak bisa dikatakan mencuri mobil.
☺  Tetapi kalau Hak Cipta, mencuri sebagian dianggap mengambil keseluruhan.


Keaslian / Orisinalitas, bukan kebaharuan / novelty.
Kalau suatu ciptaan ingin mendapatkan perlindungan Hak Cipta maka harus Originalle tetapi tidak harus baru.

Originalitas → bisa mirip-mirip, hampir sama dengan yang lain.
Contoh: PETA dilindungi Hak Cipta, misalnya: PETA SEMARANG
-          Depdiknas membuat PETA Kota Semarang untuk alat peraga pendidikan.
-          Pemkot membuat PETA Kota Semarang untuk perbatasan / baligo.
-          Biro Travel membuat PETA Kota Semarang untuk buku saku turis.

Substansinya = tidak ada perbedaan.

Yang dikatakan originalle yaitu:
-          Untuk alat peraga.
-          Untuk buku saku.
-          Untuk perbatasan

Untuk adanya originalle tidak perlu ada sesuatu yang baru yang originalle adalah Ekspresi Idenya.

☺  Kalau banyak persamaannya dengan karya yang pertama berarti tidak originalle yang tentunya melanggar Hak Cipta.
☺  Yang penting adalah bagaimana ide itu diekspresikan.
☺  Sebagian besar kasus Hak Cipta adalah berkaitan dengan bagaimana membuktikan orisinalitasnya.

Menambah nilai dengan memasukkan skill tertentu disebut KREATIF
-          Suara Anda      : ada interaksi langsung antara pembawa berita dengan penonton.
-          Bedah Rumah  :  bukan bentuk bantuan dengan materi karena biasanya pemberian    uang langsung.
☺  Pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan untuk memperoleh perlindungan hukum.
☺  pendaftaran ciptaan sifatnya formalitas bukan legalitas.

Hak cipta lahir / timbul setelah karya cipta selesai dibuat.
☺ Legalitas Hak Cipta muncul setelah karya cipta tersebut selesai dibuat.

Apabila pendaftaran Hak Cipta ditolak maka tidak ada pengaruh hukumnya karena Hak Cipta tersebut telah dilindungi setelah karya cipta tersebut selesai dibuat OTOMATIC PROTECTION (otomatis dilindungi).

Bagaimana membuktikan kepemilikan Hak Cipta tanpa didaftarkan;
1.      Usahakan terdapat bukti tulisan / Bentuk Ekspresi lain;
2.      Gunakan Copy Right Notice;
3.      Gunakan model “Specilly Delivery Order”.

Copy Right Notice adalah symbol mengenai adanya CP Hak Cipta
Misalnya: © CINTYA.2008
                  © SCTV.2008

Symbol ini ada fungsinya (tambahan pembuktian / membantu pembuktian).
☺  Bermaksud memberikan info kepada siapapun bahwa karya ini ada Hak Cipta.
☺  Sebagai rambu-rambu jika orang masih memakai Hak Cipta tersebut berarti hal ini dilakukan dengan sengaja.

Kalau di dunia rekaman simbolnya P, kalau merek simbolnya ®

Specially Delivery Order
Misalnya; membuat rancangan busana, Triknya adalah buat gambar rancangan busana, masukkan dalam amplop, buat alamat lengkap sendiri pada amplop kemudian kirimkan melalui pos kepada alamat sendiri. Dengan stempel dan cap pos berarti itu menunjukkan tanggal dan waktu kemudian amplop tersebut jangan sampai dibuka, kecuali terjadi sengketa di pengadilan. Maka apabila terjadi sengketa amplop tersebut dapat menjadi bukti yang kuat siapa yang telah dulu menghasilkan karya tersebut karna cap / stempel pos yang membuktikan waktu dan tanggal cap dan stempel pos lebih bersifat independent.  Hal ini merupakan trik-trik perlindungan Hak Cipta tanpa Registrasi.

Setelah Hak Cipta didaftar yang dikeluarkan adalah surat pendaftaran ciptaan bukan sertifikat seperti merek.

Pada hak cipta terdapat:
1.      Pencipta                            : Orang.
2.      Pemegang Hak Cipta        : yang menerima hak lebih lanjut.

☺  Pencipta dan pemegang hak cipta bisa pada satu orang dan bisa juga terpisah (2 orang).
Misalnya:
-          Pengarang buku                      : Pencipta.
Penerbit Alumni Bandung      : Pemegang hak cipta.

-          Rhoma Irama                          : Pencipta.
Sony Music                             : Pemegang hak cipta.

☺  Kebanyakan antara pencipta dan pemegang hak cipta berbeda.

Peralihan hak cipta:
1.      License        :   dalam jangka waktu tertentu / sementara waktu, apabila jangka waktu berakhir maka kembali lagi kepada pencipta.
2.      Assignment  : tidak ada jangka waktu, setelah dijual tidak bisa dibeli lagi.

☺  Hak cipta
-          Haknya adalah monopoli / eklusif sehingga di luar itu orang lain tidak bisa menggunakan karena akan melanggar hak cipta,
-          Yang boleh mempunyai hak mengumumkan dan mengedarkan hanyalah pencipta / pemegang hak cipta.

Sekuel: Novel → Film → Soundtrack → VCD.

Disebut mengalihwujudkan yang hak ada pada pencipta / pemegang hak cipta.

Pendaftaran Ciptaan

Kewajiban untuk melampirkan contoh ciptaan
1.      Buku / karya tulis lainnya;
Lampirannya adalah 3 buah buku yang sudah dijilid rapi.
Kalau di dalam buku memuat fhoto seseorang maka harus dilampiri surat tidak berkeberatan dari orang yang di fhoto / ahli warisnya.
2.      Program computer
Harus ada medianya bisa di dalam bentuk disket / disc sebanyak 3 buah dan uraian petunjuk pengoperasian.
3.      CD, VCD, DVD
Harus sebanyak 3 buah disertai uraian ciptaan, misalnya CD pertunjukkan wayang maka harus diuraikan ceritranya.
4.      Alat peraga pendidikan ; 2 buah disertai buku petunjuk.
5.      Lagu / musik ; Disertai 11 buah notasi / syair.
6.      Drama ; Disertai 3 buah naskah tertulis / rekaman.
7.      Tari / koreografi ; 11 buah buah gambarnya / 2 buah rekaman.
8.      Pewayangan ; 3 buah naskah tertulis / rekamannya.
9.      Pantomin ; 11 buah gambar / 2 buah rekaman.
10.  Karya pertunjukkan ; 2 buah rekaman.
11.  Karya siaran ; 3 buah rekaman.
12.  Seni lukis, seni motif, seni batik, kaligrafi, logo, gambar / lukisan ; 11 lembar fhoto.
13.  Seni ukir, seni pahat, seni patung, kerajinan tangan, kolose ; 11 lembar fhoto.
14.  Arsitektur ; 3 buah gambar arsitektur.
15.  Tafsir, saduran, bunga rampai ; 3 naskah.
16.  Peta ; 2 buah.
17.  Fhotografi ; 11 lembar fhoto.
18.  Sinematografi ; 3 buah rekaman.
19.  Terjemahan ; 3 buah naskah disertai izin pemegang hak cipta.

Merk kalau didaftarkan oleh badan hukum maka harus ada akta pendirian badan hukum yang sudah dilegalisir oleh Notaris rangkap 3  alau perorangan hanya copy KTP saja. Kalau yang mendaftar pemegang hak cipta tetapi bukan pencipta maka harus ada persetujuan dari pencipta.

Sifat pendaftaran Hak Cipta bukan legalitas tetapi formalitas artinya tanda bukti kepemilikan Hak Cipta bisa dibuktikan dengan cara lain apabila pendaftaran diterima maka yang diserahkan bukan sertifikat tetapi surat pendaftaran Hak Cipta.

Hal ini berbeda dengan merk, merk yang diserahkan adalah sertifikat merk dan pendaftaran merk sifatnya legalitas.

Segala ketentuan yang berkaitan dengan HKI sifatnya territorial sehingga tidak berlaku di Negara lain. Kalau ingin dilindungi di Negara lain maka harus didaftarkan di Negara tersebut dan harus mengikuti ketentuan Negara tersebut.

Dalam hal paten agar dapat diakui oleh beberapa Negara yang tergabung dalam PCD yang berkedudukan di Swiss maka harus didaftar pada PCD tersebut.

Registrasi Hak Cipta bisa di Kanwil Departemen Hukum dan HAM masing-masing daerah yang hanya menerima berkas yang diberi nomor agenda yang sifatnya nomor nasional, diterima / tidak pendaftaran tersebut tetap tergantung dari pusat.

Kelemahannya    pengiriman berkas originalnya hanya menggunakan jasa paket.
Kelebihannya      sertifikat tersebut bisa diambil di kantor Departemen Hukum dan HAM masing-masing.

Surat pengalihan hak / izin harus tertulis, bisa secara Notaril maupun di bawah tangan.

Pertemuan X

Di Negara Kita ada hal-hal tertentu yang dianggap tidak melanggar     Hak Cipta (UUHC tidak diberlakukan), dimanapun hal ini ada termasuk di Amerika, kalau di Negara Kita istilahnya disebut FUNGSI SOSIAL       (Fair Use  /  Fair Dealing).

Pembatasan Hak Cipta
Dalam beberapa hal penggunaan ciptaan pihak lain bukan pelanggaran Hak Cipta dengan alasan:
1.      Pengumuman dan perbanyakan Lambang Negara / Lagu kebangsaan dalam sifat yang asli.
2.      Pengumuman / perbanyakan segala sesuatu yang dumumkan oleh / atas nama pemerintah.
3.      Pengambilan baik seluruhnya / sebagian berita dari kantor berita, radio, tv, surat kabar setelah 1 x 24 jam dan sumbernya disebut secara lengkap.
4.      Dengan syarat sumbernya disebut, penggunaan ciptaan untuk:
-         Kepentingan pendidikan, penelitian, karya ilmiah atau penyusunan laporan / penulisan kritik.
-         Kepentingan pembelaan di pengadilan.
5.      Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer secara terbatas oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan, lembaga pendidikan, pusat dokumentasi yang sifatnya non komersial / semata-mata untuk kepentingan aktifitasnya
6.      Perbanyakan ciptaan dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra dalam huruf braider kecuali bersifat komersial (harus seizin pencipta).
7.      Perubahan karya arsitektur bangunan berdasarkan pertimbangan teknis.
-         Karya arsitektur yang bukan konvensional tetapi bangunan-bangunan cagar budaya dengan pertimbangan teknis.
-         Karya arsitektur cagar budaya apabila demi kepentingan ekonomis bukan teknis maka melanggar ketentuan Undang-Undang Cagar Budaya dan Undang-Undang Hak Cipta.
-         Ketentuan bangunan cagar budaya adalah di atas 50 tahun.
8.      Pembuatan salinan / cadangan program komputer oleh pemilik program komputer, pemilik bukan pencipta.
Pemilik diberikan hak untuk membuat salinan back up satu, apabila dibuat salinan lebih dari satu maka merupakan pelanggaran lisensi.

Pasal 72 ayat (3) UUHC
Pelanggaran Hak Cipta untuk kepentingan komersial dikenai sanksi pidana.

Kalau perbanyakan program Komputer yang tidak komersil yaitu perbanyakan program komputer lebih dari satu yang dilakukan oleh pemilik maka hal ini melanggar lisensi (non komersial) maka urusannya adalah pelanggaran kontrak / perdata / perjanjian.

Pasal 2 UUHC
1.      Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu Ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pencipta / Pemegang Hak Cipta atas karya Sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Warnet yang dilakukannnya adalah
Pelanggaran Rental Right, tidak ada sanksi pidana.     

Copy Right    VS       Copyleft
Microsoft                    Linux

Pada program komputer ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh pembeli yang khas, dimana orang membeli software bukan berarti membeli Hak Cipta.

Komersialisasi dibidang software sudah melebihi batas.
Missal: boleh back up satu selebihnya tidak boleh.

Tahap pembuatan software (CLOSED SOURCE):
1.      Ide: tidak dilindungi Hak Cipta / NO Copy Right.
2.      Source Code: Ada huruf, angka sandi.
Pada software kalau sudah dalam bentuk Source Code maka sudah dilindungi Hak Cipta.
Untuk bisa dilindungi maka harus ada:
3.      Object Code.

Dibidang software berkaitan dengan Copy Right banyak sekali hal-hal yang tidak dibolehkan, di Amerika sekarang di dunia software, Copy Right banyak ditentang.

Lawan dari Copy Right, yang sangat berbeda dengan Copy Right yaitu:
Copyleft, prinsipnya Source Code, Object Code.
1.      Use it without limitation               silakan digunakan.
2.      Re distribute it                              boleh distribusi.
3.      Modify it               tidak boleh diberikan Copy Right, tidak boleh dimiliki sendiri, harus didistribusikan.

Copy Right    VS       Copyleft
Lisensi Terbatas        Lisensi
                                    General Public Lisens (GPL)
                                    Free: untuk dimodifikasi.

Pasal 2 ayat (1)  
Pemungutan Royalti lagu untuk kepentingan komersial
1.      Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu Ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak eksklusif
Memberi izin orang / badan melakukan performing ciptaan untuk kepentingan komersial sebuah lagu.
Missal:    kalau hanya diputar di kamar, mobil / kepentingan lainnya tidak melanggar Hak Cipta.

Dalam sebuah lagu;
-          Ada mechanical right.
-          Ada performing right.
-          Kalau dipergunakan untuk kepentingan komersial performing harus dibayar.

Permasalahannya:
-          Bagaimana pencipta melakukan pemungutan royalty
-          Kriterianya apa lagu digunakan untuk kepentingan komersial.
-          Pada siapa royalty dipungut.

Pemungutan Royalty:
-          Kecil kemungkinan dilakukan sendiri oleh pencipta.
-          Dibentuk badan yang diberi kuasa pencipta untuk memungut royalty.
-          YKCI lembaga yang memungut royalty, biasanya lagu-lagu popular.
-          PMP / Penerbit Musik Pertiwi, lagu-lagu lama.
Missal: lagu Bengawan Solo.

Hubungan hukumnya:
-          Pencipta memberikan kuasa
-          KCI menerima kuasa berdasarkan surat kuasa.
-          Surat perjanjian pemberian kuasa.
-          Lagu harus didaftarkan di KCI
Kalau tidak maka dipungut royalty.
KCI bergerak berdasarkan surar kuasa.

Anggota KCI
-          Pencipta lagu, syaratnya: Ia harus mempunyai 3 album.
-          Publisher, minimal mengelola 15 pencipta lagu / penyanyi.
-          Ahli waris.

Sasaran KCI                          user
1.      Melakukan survey rahasia.
2.      Memberikan hasil konfirmasi penggunaan lagu oleh KCI.
3.      Minta untuk ditanggapi oleh user, biasanya tidak ditanggapi.
4.      Surat aplikasi.
5.      Pembayaran voice.
6.      Penerbitan surat lisensinya.

Catt:
Hal di atas adalah standar yang dibuat oleh KCI sendiri, biasanya kalau tidak ditanggapi surat pemanggilan I, II, III, maka akan dilaporkan ke kantor polisi.

Kriteria lagu untuk kepentingan komersial (standar lagu yang dibuat oleh KCI sendiri yang diadopsi dari standar CISAC INTERNATIONAL).
-          Pertunjukkan dengan bayaran, tiket.
-          Pertunjukkan gratis tetapi ada sponsor, donator, penyandang dana.
-          Sekedar memberikan kenyamanan kepada pengunjung.
Missal:    Gramedia memberikan kenyamanan kepada pembeli dengan menyetel musik. 
User:
-          Orang / badan yang melakukan performing lagu untuk tujuan komersial.
-          Lembaga penyiaran: TV, Radio.
-          Cinema.
-          Tempat umum:   Hotel, Karaoke, Bar, Café, Restaurant, Fitness Centre, Panti Pijat, Sauna, Mall.
-          Tempat-tempat umum:   Bandara, Tempat Rekreasi, Pelni, Transportasi Umum (Garuda), Kantor-kantor, Rumah Sakit.

Lagu Barat juga masuk KCI melalui CISAC.

Hasil:
-          Dibagikan pada pencipta setelah dipotong pajak dan administrasi.
-          Pencipta yang paling banyak mendapat royalty (Melly Guslaw, Dewiq).
Yang dapat royalty adalah pencipta bukan penyanyi.
Neightbouring Right: hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta.


Trade Secret  Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000

Bagaimana memenej informasi dalam bentuk rahasia dagang untuk kita protect.

Karakter yang perlu diperhatikan:
1.      Sifatnya Non Publikasi melindungi hal-hal yang sifatnya tertutup dilindungi oleh hukum tetapi tidak dipublikasikan, berbeda dengan Paten dan merk (melindungi sesuatu kalau dipublikasikan).
2.     Tidak ada Registrasi dilindungi walaupun tidak ada pendaftaran
-         hampir semua Negara tidak ada pendaftaran untuk rahasia dagang.
-        Saat ini pemerintah sedang membuat undang-undang yang mengharuskan semua kontrak lisensi di dalam HKI wajib didaftarkan.
-          Yang didaftarkan adalah kontraknya bukan rahasia dagangnya.
3.      Bisa melindungi hal-hal yang INTANGIBLE (tidak kelihatan).
HKI melindungi hal-hal yang Fisical sedangkan untuk rahasia dagang bisa melindungi hal-hal yang Fisical maupun yang tidak Fisical.
4.      Bisa melindungi hal-hal yang belum sempurna dilindungi cabang HKI yang lain.
Missal: Bidang Program Komputer, sebelum dijual di Pasar ada masa uji-coba     belum sempurna karena belum ada Copy Right tetapi bisa dilindungi dengan rahasia dagang belum sempurna dilindungi oleh cabang HKI yang lain.
Obat-obatan masih uji klinis, belum sempurna dilindungi Paten tetapi bisa dilindungi dengan rahasia dagang.
5.      Jangka waktunya Unlimited (tidak terbatas).
Missal:    Formula Coca Cola sampai sekarang dilindungi mungkin sudah 190 tahun.
-          Merk 10 tahun
-          Paten 20 tahun
-          Hak Cipta selama hidup pencipta + 50 tahun setelah meninggal
-          Desain Industri 10 tahun
-          Cabang Konduktor 10 tahun

Istilah-istilah rahasia dagang
1.      Undisclosed Information
2.      Trade Secret
3.      Know How
4.      Confidental Information

1.      Undisclosed Information
-         TRIps merupakan Konvensi Internasional dibidang HKI yang merupakan kesepakatan.
-         TRIps menentukan standar minimum pengaturan mengenai HKI.
-         Semua Negara WTO kalau akan membuat undang-undang dibidang HKI maka harus mengikuti ketentuan TRIps.
2.      Trade Secret
Fersi Amerika, rahasia dagang                  perusahaan.
3.      Know How
Fersi Japan
Fersi Inggris, Australia dan Malaysia.

Cakupannya sangat luas tidak hanya rahasia dagang yaitu:
-          Trade Secret          perusahaan
-          Government          pemerintah
-          Personal                 pribadi

Obyek rahasia dagang                      informasi
1.      Bisnis / teknologie
2.      Rahasia
3.      Punya nilai ekonomi
4.      Dijaga kerahasiaannya

Informasi           bisa tertulis (Tangible) dan bisa tidak tertulis (intangible)

1.      Bisnis / teknologie
Bisnis, contohnya:    laporan keuangan, profil konsumen, daftar penjualan, sumber bahan baku, data konstruksi, metode pengolahan
Missal:    Panasonic sudah merancang TV untuk Tahun 2009.
Technologie, kasus: karyawan Ferrari membocorkan data teknis Ferrari dan diberikan kepada Mclarren Mercedes.

2.      Rahasia
Sifatnya hanya diketahui oleh pihak tertentu, orangnya terbatas, bukan konsumsi public / rahasia umum, berapa jumlah orangnya tidak ditentukan.

3.      Punya nilai ekonomi
Artinya tidak harus diukur dengan uang, dengan informasi itu sangat digunakan untuk alat bersaing, untuk menjalankan perusahaan, untuk mendapatkan keuntungan.

4.      Dijaga kerahasiaannya
Harus ada upaya-upaya nyata / riil dari perusahaan untuk menjaga rahasia dagang perusahaan.




Share

0 comments:

Post a Comment