Thursday, January 26, 2012

Confidentiality Agreement Mutual (2 Pihak)

PERJANJIAN LARANGAN PENGUNGKAPAN INFORMASI RAHASIA,

No. 52/PRP/I/2012
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Purwokerto, pada hari Selasa,tanggal dua puluh tiga Januari duaribu duabelas (23-01-2012), oleh dan antara :
Ariezta Refyn Indra Drestara, dengan alamat usaha di Jalan Jenderal Soedirman Nomor 430 Purwokerto, selanjutnya disebut sebagai ”Perusahaan”
Dan
Talitha Nurul Indra Saphira, karyawan Perseroan Terbatas Trabas Sehat Chemical, dengan alamat pribadi Jalan tujuh belas Agustus nomor 45 Perumahan Purnawira I desa Ledug Kecamatan Kembaran Banyumas, dengan tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk No. 00302206840001 selanjutnya disebut sebagai ”Karyawan”
Bersama ini karyawan mengerti, setuju dan bersedia mengikatkan diri dengan ketentuan-ketentuan dibawah ini:

Pasal 1
INFORMASI RAHASIA
1    a.   Informasi rahasia mencakup, namun tidak terbatas pada, rahasia dagang, pengetahuan dan informasi yang bersifat rahasia. Hal tersebut mencakup, namun tidak terbatas pada, penemuan; Ide; Konsep; spesifikasi; Laporan harian; Dokumentasi; Metode; Diagram alur (flow chart); Kode program (source code); Know-how; Kumpulan data (database); Strategi pemasaran; Informasi keuangan; Rencana.
      b.   INFORMASI RAHASIA dapat berbentuk, namun tidak terbatas pada, tulisan dan/atau lisan; Gambar; Laporan; Catatan; Rekaman; Cakram optik (optical disc).
2.   Karyawan mengerti bahwa selama masa bekerja pada Perusahaan, Karyawan akan atau telah mendapatkan akses atas INFORMASI RAHASIA, baik yang berhubungan dengan bisnis Perusahaan dan/atau yang berhubungan dengan informasi pihak ketiga seperti, namun tidak terbatas pada, klien, distributor, leveransir, penerbit.
Karyawan mengerti dan bersedia mengikatkan diri secara hukum bahwa selama berstatus dan/atau setelah tidak berstatus sebagai karyawan pada Perusahaan, Karyawan tidak akan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan, baik secara langsung atau tidak langsung, lisan atapun tertulis:
a.   Membeberkan, melaporkan, menyebarluaskan, menstransfer, membocorkan INFORMASI RAHASIA kepada siapapun juga.
b.       Menggunakan INFORMASI RAHASIA untuk tujuan apapun dan dengan cara apapun, yang dapat merugikan Perusahaan dan/atau tidak sejalan dengan kebijaksanaan Perusahaan.
3.   Karyawan mengerti dan bersedia mengikatkan diri secara hukum bahwa segala INFORMASI RAHASIA yang telah terdokumentasikan dalam, baik secara tertulis dan/atau dalam bentuk-bentuk lainnya, namun tidak terbatas pada, gambar; Laporan; Catatan; Rekaman; Cakram optik (optical disc), yang didapatkan Karyawan selama bekerja di Perusahaan adalah dan akan tetap menjadi hak milik penuh Perusahaan dan wajib untuk dikembalikan kepada Perusahaan pada saat berakhirnya masa kerja Karyawan pada Perusahaan.
      Karyawan tidak diperbolehkan untuk menyimpan salinan apapun juga dan dalam bentuk apapun juga dari INFORMASI RAHASIA yang telah terdokumentasikan tersebut.

Pasal 2
LARANGAN BERKOMPETISI
1.      Karyawan mengerti dan bersedia mengikatkan diri secara hukum untuk selama 2 (tiga) tahun setelah karyawan berhenti bekerja pada Perusahaan dengan alasan apapun juga, untuk tidak, tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan:
a.      Secara langsung atau tidak langsung, untuk kepentingan Karyawan sendiri atau untuk kepentingan orang lain (individu), perusahaan, korporasi, asosiasi atau entitas lainnya, terlibat dalam, atau dalam bentuk hal apapun berkepentingan dengan atau bernegosiasi untuk, atau mendapatkan atau menjaga suatu kepentingan kepemilikan dalam bisnis apapun juga atau aktifitas dalam bentuk apapun juga yang sama, hampir serupa atau berkompetisi secara langsung dan/atau tidak langsung dengan bisnis yang dilakukan oleh Perusahaan atau dihasilkan oleh Perusahaan atau yang akan dikembangkan kemudian oleh Perusahaan dan yang mana informasi bisnis tersebut telah diketahui oleh Karyawan pada saat Karyawan masih bekerja pada Perusahaan.
b.       Membuat, menjual, memasarkan, menawarkan untuk menjual produk dan/atau menawarkan servis sejenis dengan bisnis yang dilakukan oleh Perusahaan atau dihasilkan oleh Perusahaan atau yang akan dikembangkan kemudian oleh Perusahaan dan yang mana informasi bisnis tersebut telah diketahui oleh Karyawan pada saat Karyawan masih bekerja pada Perusahaan, yang dapat mengakibatkan persaingan bisnis langsung dengan Perusahaan, di lokasi manapun juga di seluruh dunia, untuk jenis perusahaan apapun juga, individu dan/atau pun untuk segala jenis entitas lainnya.
2.      Karyawan mengerti dan menerima bahwa pembatasan lokasi, pembatasan waktu atau pembatasan aktifitas yang tercantum dalam klausul 4 (empat) ini diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum yang semaksimal mungkin terhadap bisnis yang dijalankan oleh Perusahaan.
3.      Dalam hal terjadi pelanggaran oleh Karyawan terhadap isi dari perjanjian ini yang mengakibatkan terjadinya tuntutan hukum ke lembaga pengadilan oleh Perusahaan terhadap karyawan, dan pembatasan lokasi, pembatasan waktu atau pembatasan aktifitas yang tercantum dalam klausul 4 (empat) ini dianggap tidak sepadan oleh keputusan lembaga pengadilan yang berwenang, maka keputusan akhir dari lembaga pengadilan yang berwenang tersebut lah yang akan dipakai.

Pasal 3
PENALTI
1.      Penalti berbentuk ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah)akan dikenakan terhadap Karyawan dalam situasi dimana Karyawan melakukan pelanggaran terhadap isi dari perjanjian ini.
2.      Karyawan mengerti, dan bersedia mengikatkan diri secara hukum, bahwa pembebanan penalti sebesar Rp. 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) yang terdapat dalam klausul 7 (tujuh) ini dapat diterima dan diperlukan sebagai ganti rugi kepada Perusahaan atas kerugian yang harus di tanggung oleh perusahaan, dalam hal adanya pelanggaran yang dilakukan Karyawan sehubungan dengan perjanjian ini.
3.      Dalam hal pembebanan ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) tersebut dianggap tidak sepadan oleh lembaga pengadilan yang berwenang, maka keputusan dari lembaga pengadilan yang berwenang tersebut lah yang akan dipakai.
Pasal 4
UMUM
1.      Karyawan menyetujui dan memberikan izin kepada Perusahaan untuk menotifikasi perusahaan baru tempat Karyawan bekerja atau kepada siapapun yang mempekerjakan Karyawan dikemudian hari, akan adanya kewajiban-kewajiban dari Karyawan terhadap Perusahaan, sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian ini.
2.      Setiap klausul dalam perjanjian ini dan klausul dalam perjanjian ini secara keseluruhan akan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara penuh terhadap pihak pewaris, eksekutor, administrator dan perwakilan hukum lainnya dari pihak Karyawan. Hal tersebut dimaksudkan bagi keutuhan penjagaan kepentingan Perusahaan, para pengganti yang akan menduduki jabatan penting di Perusahaan dan bagi orang-orang atau lembaga-lembaga atau bentuk entitas lainnya yang ditunjuk oleh Perusahaan.
3.      Karyawan menyatakan bahwa Karyawan cakap menurut hukum dan berhak untuk menjadi pihak dalam perjanjian ini.
4.      Setiap klausul dalam perjanjian ini adalah terpisah dan berdiri sendiri. Apabila ada klausul yang dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan menurut hukum yang berlaku, maka klausul-klausul lainnya tidak akan terpengaruh dan klausul yang dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan menurut hukum akan diubah agar menjadi sah dan dapat dilaksanakan semaksimal mungkin menurut hukum.
5.      Perjanjian ini dibuat dan berlaku berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
6.      Dengan ditandatanganinya perjanjian ini secara sah oleh kedua belah pihak, maka semua perjanjian sejenis sebelumnya, baik yang secara lisan dan/atau tertulis, dianggap tidak berlaku lagi.
7.      Ketentuan lainnya yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur dalam adendum atau perjanjian terpisah, disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan, dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
8.      Karyawan menyatakan bahwa:
a. Karyawan telah membaca, mengerti dan bersedia untuk melaksanakan sepenuhnya perjanjian ini.
b. Karyawan telah diberikan kesempatan untuk meminta keterangan dan penjelasan lebih lanjut tentang hal-hal yang kurang di mengerti dari perjanjian ini.
c. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua)) rangkap dan dibubuhi meterai secukupnya, yang mana masing-masing perjanjian mempunyai kekuatan hukum yang sama.
d. Kewajiban-kewajiban Karyawan dalam perjanjian ini tetap berlaku secara penuh terhadap Karyawan, walaupun Karyawan sudah tidak bekerja pada Perusahaan dengan alasan apapun juga.
Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa tekanan dari pihak manapun juga pada hari dan tanggal seperti yang tercantum di awal perjanjian ini.

PIHAK PERUSAHAAN
(PT. Trabas Sehat Chemical)

Meterai Rp.6000

(Ariezta Refyn Indra Drestara)
(Direktur Utama)


PIHAK KARYAWAN


Meterai Rp.6000


(Talitha Nurul Indra Saphira)

Share

0 comments:

Post a Comment