Wednesday, January 11, 2012

SOAL-SOAL & JAWABAN POLITIK HUKUM (Prof. DR. Arief Hidayat, SH, MS)

 

KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS DIPONEGORO
PROGRAM STUDI MEGISTER KENOTARIATAN
 

SOAL UJIAN TENGAH SEMESTER GASAL (2011/2012)

Mata Kuliah        : Politik Hukum
Hari/Tgl.              : Sabtu, 19 Nopember 2011
Waktu                 : 45 menit
Dosen Penguji     : Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H.,M.S.

 Kelas  B2 & B3


  1. Indonesia adalah Negara Hukum yang demokratis, konsepsi ini mendapat pengaruh dan tradisi  Konsep Rechtstaat dan  Rule of Law. Jelaskan persamaan dan perbedaan dua konsep tersebut dan mengapa kedua konsep ini mengilhami konsepsi Negara Hukum Indonesia !

Jawab :
Persamaan :
Persamaan kedua Konsep tersebut bahwa kedua konsep tersebut sama-sama didasarkan pada nilai sosial patembayan (Gesellschaft) bukan paguyuban (Gemeinschaft). Nilai sosial Patembayan (Gesellschaft) merupakan ikatan lahir yang bersifat pokok untuk jangka waktu tertentu (yang pendek) atau bersifat kontraktual. Sedangkan Paguyuban (Gemainschaft) merupakan bentuk-bentuk kehidupan yang di mana para anggota-anggotanya diikat oleh hubungan batin yang murni, bersifat ilmiah, dan kekal. Contoh: keluarga, kelompok kekerabatan, rukun tetangga, dll.

Perbedaan :
Konsep Rechtstaat
Konsep Rule of Law
1.      Lahir dari tradisi hukum negara-negara Eropa Kontinental yang berdasarkan pada Civil Law System dan Legisme yang menganggap bahwa Hukum adalah sama dengan Undang-undang dan didasari pada kepastian hukum
2.      Dari sisi pelembagaan, Rechstaat memiliki karakter Administratif.
3.      Dari sisi titik berat pengoperasian rechtsataat lebih mengutamakan prinsip Wetmatigheid yang kemudian disamakan dengan Rechtmatigheid
1.      Lahir dari tradisi hukum negara-negara Anglo Saxon yang berdasarkan pada common Law System. Kebenarannya tidak semata-mata pada hukum tertulis, keputusan Hakim lebih dianggap sebagai hukum yang sesungguhnya daripada hukum tertulis. Oleh karena itu dituntut untuk membuat hukum-hukum sendiri melalui Yurisprudensi.
2.      Dari sisi pelembagaan, Rule of Law memiliki karakter Yudisial.
3.      Dari sisi titik berat pengoperasian Rule of Law lebih mengutamakan Equality before the Law.

  1. Para Pendiri Negara RI telah meletakkan prinsip-prinsip dasar pengelolaan Negara yang harus dijadikan pedoman dasar oleh Pengelola Negara dan Warga Negara di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebut dan jelaskan prinsip-prinsip dasar tersebut dan jelaskan pula kaitan diantara prinsip-prinsip dasar tersebut !

Jawab :
Prinsip-prinsip dasar pengelolaan negara RI hasil dari Konsep Negara Hukum yaitu Pancasila  yang merupakan norma dasar Negara Indonesia (grundnorm) dan juga menjadi cita-cita Hukum negara Indonesia (rechtsidee). Dari konsep Negara Pancasila ini, menghasilkan prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan Negara Ri yang meliputi :
(1) Pancasila memuat unsur yang baik dari pandangan individualisme dan kolektivisme, dimana di sini diakui bahwa manusia sebagai pribadi mempunyai hak dan kebebasan asasi namun sekaligus melekat padanya kewajiban asasi sebagai makhluk Tuhan dan sebagai makhluk sosial;
(2) Pancasila mengintegrasikan konsep negara hukum “rechtsstaat” yang menekankan pada civil law dan kepastian hukum serta konsepsi negara hukum “the rule of law” yang menekankan pada common law dan rasa keadilan;
(3) Pancasila menerima hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat (law as tool of social engineering) sekaligus sebagai cermin rasa keadilan yang hidup di masyarakat (living law); serta
(4) Pancasila menganut paham religious nation state, tidak menganut atau dikendalikan oleh satu agama tertentu (negara agama) tetapi juga tidak hampa agama (negara sekuler) karena negara harus melindungi dan membina semua pemeluk agama tanpa diskriminasi karena kuantitas pemeluknya.
Dari keempat prinsip tersebut, menghasilkan hubungan diantara prinsip-prinsip tersebut yaitu :
(1) hukum-hukum di Indonesia harus menjamin integrasi atau keutuhan bangsa dan karenanya tidak boleh ada hukum yang diskriminatif berdasarkan ikatan primordial, dimana hukum nasional harus menjaga keutuhan bangsa dan negara baik secara territori maupun secara ideologi;
(2) hukum harus diciptakan secara demokratis dan nomokratis berdasarkan hikmah kebijaksanaan dimana dalam pembuatannya harus menyerap dan melibatkan aspirasi rakyat dan hukum tidak hanya dapat dibentuk berdasarkan suara terbanyak (demokratis) tetapi harus dengan prosedur dan konsistensi antara hukum dengan falsafah yang harus mendasarinya serta hubungan-hubungan hierarkisnya;
(3) hukum harus mendorong terciptanya keadilan sosial yang antara lain ditandai oleh adanya proteksi khusus oleh negara terhadap kelompok masyarakat yang lemah agar tidak dibiarkan bersaing secara bebas tetapi tidak pernah seimbang dengan sekelompok kecil dari bagian masyarakat yang kuat; serta
(4) hukum bardasarkan toleransi beragama yang berkeadaban dalam arti tidak boleh ada hukum publik yang didasrkan pada ajaran agama tertentu.

  1. Politik Hukum telah menjadi suatu bidang kajian tersendiri dalam pohon Ilmu Hukum, dan akhir-akhir ini menjadi bidang kajian yang penting untuk diketahui oleh Praktisi dan Akademisi bidang Hukum.  Jelaskan pengertian ruang lingkup, metode pendekatan yang digunakan dan hubungannya dengan cabang-cabang Ilmu Hukum lainnya !

Jawab :
Ruang lingkup yang dielajari dlam Politik Hukum meliputi :
ë       Arah resmi tentang pembangunan Hukum yang akan diberlakukan atau hukum yang tidak diberlakukan (Legal Policy) dalam rangka mewujudkan tujuan Negara.
ë       Subsistem sosial kemasyarakatn, politik, ekonomi, budaya sebagai kekuatan-kekuatan  yang mempengaruhi dalam pembentukan hukum.
ë       Masalah-masalah penegakan hukum dan implementasi atas politik hukum yang telah ditentukan
Metode pendekatan yang digunakan dalam mempelajari ilmu Politik Hukum adalah  Yuridis Empiris, suatu cara pendekatan yang menggarap peraturan-peraturan hukum dengan cea mempelajari sebab akibatnya dalam hubungannya dengan kenyataan-kenyataan sosial dalam masyarakat.
Letak Politik Hukum dalam Ilmu Hukum dapat di ibaratkan Ilmu Hukum itu sebagai pohonnya sedangkan Filsafat sebagai akar-akarnya,  sedangkan Politik sebagai batang pohonnya Politik Hukum sebagai bagian dari batang pohon atau sebagai serat-serat pohon politik.

  1. Konsepsi Negara Hukum yang Demokrasi harus ditopang oleh pilar-pilar konsep :
(1) Protection of Human Rights, (2) Free and fair Election, (3) Clear and Independence Judiciary, (4) Freedom of the Press, and (5) Good Enviromental Goverment.
Jelaskan maksud pernyataan tersebut dan jelaskan masing-masing pilar tersebut !

Jawab :
Konsepsi Negara hukum yang demokrasi (democratische rechtstaat) disatu pihak negara hukum haruslah demokrasi, dipihak lain negara demokrasi itu haruslah berdasarkan hukum. Sehingga hukum tidak lagi menjadi alat bagi kepentingn kekuasaan belaka, konsepsi ini haruslah dijalankan berdasarkan prinsip demokrasi yang disepakati bersama, dengan membuka peluang yang luas peran rakyat untuk aktif menentukan kebijaksanaan negara dan jalannya pemerintahan, melalui 5 pilar-pilar konsep negara hukum yang demokrasi sebagai indikator yang dipergunakan pada konfigurasi politik. Kelima pilar-pilar yang dimaksud yaitu :
a.       Protection of Human Right (Perlindungan Hak Asasi Manusia)
Pengakuan terhadap hak-hak dasar individu dan anti diskriminasi terhadap perlindungan dan penegakan hukum
b.      Free and Fair Election ( Pemilu yang bebas dan adil)
Penyelenggaraan proses pemilihan umum sebagai salah satu elemen pembentukan kekuasaan negara hendaknya didasarkan pada semangat kebebasaan untuk memberikan pendapat, perbedaan dipandang sebagai proses dan dengan penyeleggaraan pemilihan yang jujur dan adil.
c.       Clean and Independence Judicial ( Penegakan Hukum yang bersih dan independen)
Penegakaan hukum yang bersih dari kekuasaan lain dan berdiri sendiri sehingga akan bebas dari intervensi kekuasaan penguasa.
d.      Freedom of the Press (Kebebsan pers)
Kebebasan pers yang berfungsi sebagai chek dan balance terhadap kebijaksanaan dalam penyelenggaraan negara
e.       Good environmental Governance (Pemerintahan yang bersih )
Terciptanya pemerintahan yang bersih dari pengaruh kekuasaan Negara dan beb

Latihan Soal Politik Hukum

Mid Semester

Prof. DR. Arief Hidayat, SH, MS



1.    Dalam pemerintahan yang berdasarkan hukum, maka hukum mengandung makna sebagai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada UUD. Coba saudara jelaskan apa makna ungkapan tersebut !

JAWAB :
      Berdasarkan prinsip negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi. Oleh Karena itu aturan2 dasar constitutional harus menjadi dasar dan dilaksanaka melalui peraturan per UUan yang mengatur penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat.

2.      Coba Saudara jelaskan secara singkat hubungan antara sistem hukum dengan sistem yang lebih luas, yaitu super system yang terdiri dari berbagai sistem, seperti sistem politik, ekonomi, sistem ilmu pengetahuan dan teknologi dan lain2 !

JAWAB :
Suatu sistem harus dibangun dari berbagai bahan yang terdapat dimaa sistem hukum itu dibangun, dengan memperhatikan kecenderungan2 internasional.
Haryatmoko, mengemukakan ada 3 pandangan yang menunjukkan bagaimana “defacto” hukum itu berfungsi :
1.      Dari Pandangan Tracymachus, dapat disimpulkan hukum merupakan kendaraan untuk kepentingan2        mereka yg kuat. Menurut Tracymachus, “hukum tidak lain kecuali kepentingan mereka yang kuat”. Bagi Tracymachus, keadilan adalah yg menguntungkan bagi yg kuat.
2.      Pendapat Machiavelli memperlihatkan hukum menjadi alat pembenaran kekerasa. Pada abad XV-XVI, digambarkan ketidak berdayaan moral di dalam politik. Machiavelli dalam “The Prince” menolak mendasarkan politik atas hak dan hukum. Ia menyatakan, tidak ada hukum kecuali kekuatan yg dapat memaksakannya. Hanya sesudahnya hak dan hukum akan meligitimasi kekuatan itu. Hukum adalah nama yg diberikan “a-posteriori” oleh penguasa pada kelupaan atas asal usul kekuasaan. Asal kekuasaan adalah kekerasan. Dalam politik, kekuatan menentukan, sedangkan moralitas tidak berdaya. Machiavelli menghapuskan jarak antara hukum dan kekuatan.
3.      Perspektif, Hobbes menunjukkan, hukum tidak berdaya lagi bagi mereka yg tidak mempunyai kekuatan atau yg dalam posisi lemah. Thomas Hobbes menyatakan “perjanjian tanpa pedang adalah kata2 kosong”. Menurut Hobbes, harus ada pengusaha yg kuat utk bisa memaksakan hukum. Hukum kodrat tidak mempunyai kekuatan dan tidak menuntut kewajiban memberikan individu dalam keadaan perang satu melawan yg lain.

3.      Legitimasi hukum sangat tergantung dari nilai2 yg harus dipenuhi oleh hukum itu sendiri. Jelaskan secara singkat nilai2 apa yg harus dipenuhi supaya perundang2an yang dibentuk di Indonesia dikatakan “legitimit”

JAWAB :
1.      Keadilan (rechtsvaardigheid)
2.      Kelayakan/kepatutan (blijkheid)
3.      Persamaan (gelijkheid)
4.      Kehasilgunaan (doelmatigheid)
5.      Kepastian (zakerheid)
6.      Tidak terdapat nilai2 abadi, universal, transenden yang memungkinkan (toelaten) untuk menilai hukum dalam semua waktu (zaman) dan dalam semua kultur. Tiap zaman dan tiap kultur menganut nilai2 mereka sendiri dan melindungi serta memajukan mereka dengan  hukum.
(Gijssels:19)

4.      Mengapa asas2 hukum dapat melaksanakan fungsinya baik dia berada dalam hukum sistem hukum positif maupun berada di luar sistem hukum positif?

JAWAB :
Karena asas-asas hukum berisi nilai-nilai, dan sebagai ukuran nilai, asas2 hukum merupakan aturan2 tertinggi dari suatu sistem hukum positif. Oleh karena itu, dikatakan bahwa dia merupakan fundamen dari sistem hukum positif. Asas2 hukum adalah terlalu umum dan terlalu abstrak untuk dapat digunakan sebagai pedoman bagi bertindak, sehingga harus dikonkritkan. Pengkonkritan ini terjadi melalui generalisasi dari keputusan2 hukum yg selalu diambil dalam rangka fakta2 suatu kejadian, sampai kepada aturan hukum yg lebih rendah, dan proses seperti itu selalu dapat terjadi berulang2. Kalo pengkonkritan itu telah terjadi dan telah ditetapkan pula aturan2 yg bersifar hukum positif dan putusan2, maka asas2 itu masih memiliki sebagai ukuran nilai.
Dengan demikian asas2 hukum mempunyai fungsi ganda yaitu sebagai fundamen dari sistem hukum positif dan penguji kritis terhadap sistem hukum positif itu. (Roeslan Saleh, 1995:21-26).

5.      Di Indonesia, Pancasila tidak hanya dipandang sebagai grundnorm untuk norma2 hukum saja, tetapi juga untuk norma2 kehidupan bangsa Indonesia. Coba saudara jelaskan hal tsb secara singkat.

JAWAB:
Menurut Roeslan Saleh, kedudukan Pancasila dalam tertib hukum Indonesia, sbb:
a.       PS adalah suatu norma dasar bagi kehidupan bangsa, masyarakat dan negara Indonesia. Ia lebih luas dari yg dikemukakan Kelsen yg membahas grundorm hanya sebagai norma dasar dari suatu tertib hukum. Karena itu jika lazimnya orang mengemukakan ketunggalikaan hukum dalam kebhinekaan norma2 hukum, dengan Pancasila kita dapat (dan harus mengkonstruksikan) ketunggalikaan dalam kebhinekaan norma2.
b.      PS bukan hanya norma dasar dari kehidupan hukum dan tertib hukum Indonesia, tetapi adalah juga norma dasar dari norma2 lain seperti norma moral, norma kesusilaan, dan norma etik.
c.       PS mengharuskan tertib hukum Indonesia juga serasi dgn norma2 moral, kesusilaan, etika,dsb, karena itu di dlm PS terkandung pula norma2 tsb. (Roeslan Saleh: 1995:33)

6.      Pembentukan peraturan per UUan supaya menghasilkan suatu UU yg baik, paling tidak harus memenuhi persyaratan yaitu : 1) Good procedure, 2) Good Norm dan 3) Enforceable. Coba saudara jelaskan secara singkat apa yg seharusnya dilakukan 0leh pembentuk UU sebelum sampai pada tahap “draft rancangan UU”.

JAWAB :
a.       Mempunyai pengetahuan yg cukup tentang keadaan senyatanya
b.      Mengetahui sistem nilai yg berlaku dalam masyarakat, yg berhubungan dgn keadaan itu, dgn cara2 yg diusulkan dan dgn tujuan2 yg hendak dicapai agar hal2 ini dapat diperhitungkan dan agar dpt dihormati.
c.       Mengetahui hipotesa yg menjadi dasar UU ybs, dgn perkataan lain mempunyai pengetahuan ttg hubungan kausal antara sarana (UU dan sanksi yg ada didalamnya) dan tujuan2 yg hendak dicapai.
d.      Mengetahui hipotesa ini, dgn perkataan lain melakukan penelitian tentang efek dari UU itu, termasuk efek samping yg tidak diharapkan (Sudarto, 1983:23)

Disamping itu juga harus memperhatikan prinsip2 pemakaian bahasa, supaya tidak menimbulkan berbagai penafsiran. Adapun prinsip2 tsb adalah :
a.       Gaya bahasanya singkat dan sederhana, kalimat muluk2 hanyalah membingungkan belaka.
b.      Istilan2 yg digunakan sedapat mungkin harus absolute dan tidak relative, sehingga memberi sedikit kemungkinan utk perbedaan pandangan.
c.       UU hrs membatasi diri pada hal2 yg nyata dan menghidari kiasan2 dan hipotesis.
d.      UU tidak boleh njlimet, sebab ia diperuntukkan orang2 yg daya tangkapnya biasa, ia harus bisa dipahami oleh orang pada umumnya.
e.       Ia tidak boleh mengabulkan masalah pokoknya dgn adanya pengecualian, pembatasan atau perubahan, kecuali apabila hal itu mmg benar2 diperlukan.
f.       Ia tidak boleh terlalu banyak member alasan; adalah berbahaya utk memberi alasan2 yg panjang lebar utk uu, karena hal ini hanya membuka pintu utk pertentanga.
g.      Yg paling penting adalah bhw ia harus dpertimbangkan secara matang dan mempunyai kegunaan praktis, dan “natura des choses” (apa yg sewajarnya), sebab UU yg lemah, tdk bermanfaat dan tidak adil akan merusak, seluruh sistem perUUan dan melemahkan kewibawaan negara.

7.      Coba saudara jelaskan 5 (lima) pola hubungan antara hukum dan moral, sehingga nampak jelas antara hukum dan moral ada keterkaitan. Walaupun harus diakui hukum tidak sama dan sebangun dengan moral !
JAWAB:
1.      Moral dimengerti sebagai yg menghubungkan hukum dengan ideal kehidupan sosial politik, keadilan sosial. Upaya2 nyata dilakukan untuk mencapai ideal itu. Bagi penganut hukum kodrat, ini merupakan hubungan kodrat dan hukum positif.
2.      Hanya perjalanan sejarah nyata, antara lain hukum positif yg berlaku sanggup memberi bentuk moral dan eksistensi kelektif. Perwujudan cita-cita moral tidak hanya dipahami sebagai cakrawala yg tidak mempunyai eksistensi (kecuali dalam bentuk gagasan). Dalam pola kedua ini, perwujudan moral tidak hanya melalui tindakan moral, tetapi dalam perjuangan di tengah2 pertarungan kekuatan dan kekuasaan, tempat dimana dibangun realitas moral (partai politik, birokrasi, institusi2, pembagian sumber2 ekonomi).
3.      Voluntarisme moral. Di satu pihak dalam kehidupan nyata moral bisa memiliki makna; di lain pihak moral dimengerti juga sebagai sesuatu yg transenden yg tidak dapat direduksi ke dalam hukum dan politik. Satu2nya cara untuk menjamin kesinambungan antara moral dan hukum atau kehidupan konkrit adalah menerapkan pemahaman kehendak sebagai kehendak murni. Implikasinya akan ditetapkan pada dua pilihan yg berbeda. Di satu pihak pilihan reformasi yg terus menerus.Pilihan ini merupakan keprihatinan agar moral bisa diterapkan dalam kehidupan nyata, tetapi sekaligus sanksi akan keberhasilannya. Maka yg bisa dilakukan adalah melakukan reformasi terus menerus. Di lain pihak pilihan berupa revolusi puritan. Dalam revolusi puritan, ada kehendak moral yg yakin bahwa penerapan tuntutan moral itu bisa dilakukan dgn memaksakannya kepada semua anggota masyarakat. Kecenderungannya ialah menggunakan metode otoriter.
4.      Moral tampak sebagai di luar politik. Dimensi moral menjadi semacam penilaian yang diungkapkan dari suatu kewibawaan tertentu. Tetapi kewibawaan ini bukan merupakan kekuatan yg efektif, karena tidak memiliki organ atau jalur langsung utk menentukan hukum.
5.      Politik adalah tindakan kolektif yg berhasil melanda akan diri pada mesin institusional. Moral dianggap seabagai salah satu dimensi sejarah, sebagai etika konkrit bukan hanya bentuk dari tindakan. Dengan demikia, moral berbagi lahan dengan politik. Di satu pihak, moral menjadi efektif; melalui hukum, lembaga2 negara, upaya2 dalam masalah kesejahteraan umum. Tetapi moral tidak bisa direduksi ke dalam politik. Di lain pihak, politik mengakui moral. Sampai pada titik tertentu, politik (dalam arti ambil bagian dalam permainan kekuatan) hanya mempermainkan moral karena politik hanya menggunakan moral untuk mendapatkan legitimasi dari masyarakat.



SOAL DAN JAWABAN POLITIK HUKUM
MID SEMESTER THN 2010
Prof. DR. Arief Hidayat, SH,MS

1.      a.   Jelaskan ruang lingkup yang dipelajari oleh Politik Hukum ?
Ruang lingkup yang dielajari dlam Politik Hukum meliputi :
ë       Arah resmi tentang pembangunan Hukum yang akan diberlakukan atau hukum yang tidak diberlakukan (Legal Policy) dalam rangka mewujudkan tujuan Negara.
ë       Subsistem sosial kemasyarakatn, politik, ekonomi, budaya sebagai kekuatan-kekuatan  yang mempengaruhi dalam pembentukan hukum.
ë       Masalah-masalah penegakan hukum dan implementasi atas politik hukum yang telah ditentukan

b.      Jelaskan posisi/letak Politik Hukum dalam cabang Ilmu Hukum ?
Letak Politik Hukum dalam Ilmu Hukum dapat di ibaratkan Ilmu Hukum itu sebagai pohonnya sedangkan Filsafat sebagai akar-akarnya,  sedangkan Politik sebagai batang pohonnya Politik Hukum sebagai bagian dari batang pohon atau sebagai serat-serat pohon politik.

2.      Sistem hukum di Indonesia dapat dijelaskan dalam perspektif filosofis/sosiologis, yuridis dan diwujudkan dalam hirarkhi hukum positif tertentu. Jelaskan konsepsi tersebut ?
bahwa  Konsepsi pembangunan hukum di Indonesia dilandasai pada filosofi Pancasila dan pembukaan UUD 1945, merupakan hasil pencarian dan pencerminan nilai-nilai idealita dan realita Bangsa Indonesia.
Dari konsepsi pembangunan hukum di Indonesia seharusnya melahirkan pembentukan hukum formal yang dilandasi dari konsep-konsepsi tersebut. Hirarki hukum positif pada sistem hukum di Indonesia diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai berikut :
(1)     Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

3.      Jelaskan arti penting Mata Kuliah Politk Hukum di berikan di Program Magister Ilmu Hukum termasuk Program Magister Notariat ?
Mata kuliah Politik Hukum memberikan pemahaman bahwa tidak memandang hukum semata-mata sebagai aturan-aturan yang bersifat imperatif atau keharusan-keharusan yang bersifat das sollen saja, tapi juga memberikan pemahaman mengenai hukum sebagai subsistem yang dalam kenyataan  das sein, baik terhadap pembentukan produk hukum yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan oleh negara.
Mata kuliah Politik Hukum, memberikan pemahaman  tentang Bagaiamanakah pengaruh Politik terhadap hukum, mengapa politik banyak mengintervensi hukum, jenis sistem politik yang bagaimana yang dapat melahirkan produk hukum yang berkarakter seperti apa.

4.      Jelaskan apakah yang dimaksud dengan Hukum Indonesia bersifat Prismatik ?
Konsepsi Prismatik Hukum di Indonesia menurut Fred W. Riggs, sebagaimana dikutip oleh Pro. Mahfud MD, menyatakan Pancasila mengandung unsur-unsur yang baik dan cocok dengan nilai-nilai khas budaya Indonesia, yang meliputi :
a.       Pancasila memuat unsur-unsur yang baik dari pandangan individualisme dan kolektivisme, dimana diakui bahwa manusia sebagai pribadi mempunyai hak dan kebebasan asasi namun sekaligus melekat padanya kewajiban asasi sebagai makhluk Tuhan dan sebagai makhluk sosial;
b.      Pancasila mengintegrasikan konsep negara hukum ”Rechtsstaat yang menekankan pada civil law dan kepastian hukum serta konsepsi negara hukum the rule of law yang menkankan pada common law dan rasa keadilan
c.       Pancasila menerima hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat ( Socisl engineering sekaligus sebagai cermin keadilan yang hidup di masyarakat  living law;
d.      Pancasila menganut paham religius nation state, tidak menganut atau dikendalikan oleh satu agama tertentu (negara agama) tetapi juga hampa agama (negara sekuler).

5.      Studi Politik Hukum dapat dikatakan sebagai cabang studi ilmu hukum yang usianya relatif muda, jelaskan apakah yang dimaksud dengan pernyataan tersebut dan berikan contoh-contoh berbagia studi yang menggunakan model pendekatan tersebut ?
Karena Politik Hukum yang merupakan bagian dari ilmu hukum yang tidak hanya memahami hukum sebagai produk hukum formal saja akan tetapi memahami hukum  mengenai hukum sebagai subsistem yang dalam kenyataan  das sein, baik terhadap pembentukan produk hukum yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan oleh negara. Studi hukum dari sudut pandang sosial juriprudence atau sosiologis hukum.
Contoh-contoh lainnya : Sosiologi Hukum, Budaya Hukum

6.      Sebutkan 4 definisi Politik Hukum yang sdr. Ketahui dan berikan penjelasan mengenai persamaan dan perbedaannya !
Prof. Soedarto :
Kebijaksanaan negara melalui badan negara yang berwewenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan
Padmo wahyono :
Kebijaksanaan dasar yang akan menentukan akan bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
Prof. DR. Mahfud MD. :
Bagiamana hukum akan dan seharusnya dibuat dan ditentukan arahnya di dalam politik nasional serta bagaimana upaya penegakan fungsinya dilakukan
Tengku M. Radhie:
Pernyataan kehendak penguasa mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya dan mengenai arah di mana hukum hendak dikembangkan.

Persamaan :
Hukum sebagai variabel dependen artinya variabel yang dipengaruhi oleh politik (kekuasaan) negara yang dalam kenyataan lebih suprematif dibandingkan subsistem masyarakat lainnya.

Perbedaan :
Prof Darto dan Padmo Wahyono :
Lebih memandang Politik Hukum sebagai hukum yang dicita-citakan (ius constituendum)
Prof. Mahmud MD  dan Tengku M. Radhi
Tidak hanya memandang Politik Hukum sebagai hukum yang di cita-citakan saja tetapi memandang politik hukum dalam pelaksanaan penegakan hukum di masyarakat

Share

0 comments:

Post a Comment