KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS DIPONEGORO
PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN
SOAL UJIAN SEMESTER GANJIL TAHUN AJARAN 2011-2012
Mata kuliah : Peraturan Jabatan Notaris
Hari/tgl : Senin/ 9 Januari 2012
Waktu : 90 menit
Kelas : A1 dan A2
Sifat Ujian : (CLOSE BOOK)
1. Apa Kewenangan Notaris ? Sebutkan dasar hukumnya.
JAWAB : Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. (Pasal 15 ayat 1 UU. No. 30 tahun 2004)
Selain itu Notaris Juga wewenang untuk . (Pasal 15 ayat 2 UU. No. 30 tahun 2004) :
a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b. membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
c. membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
f. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
g. membuat akta risalah lelang.
2. Seorang Pengusaha bernama ACHMADI, telah diberi kuasa oleh adiknya bernama LISWATI untuk menjual 3 buah mobil mewah merk MERCEDES BENZ. Pada suatu saat terdapat Pembeli salah satu mobil tersebut dengan cara angsuran. Dibuatlah Akta Jual-Beli Angsuran oleh Notaris yang bersangkutan dengan Akta Nomor 100 tanggal 2 Januari 2012. Pada tanggal 9 Januari 2012 terdapat Pembeli 2 mobil lainnya juga dengan jalan diangsur dan akan dibuat akta, yang dibuat dihadapan Notaris yang berbeda dengan Notaris sebelumnya.
Apa yang dapat dilakukan oleh Tuan ACHMADI agar pembuatan Akta yang ke 2 (dua) dapat terlaksana dan memenuhi ketentuan UU. No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, serta bagaimana rumusannya yang digunakan oleh Notaris yang Pertama sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf (c ) UU. No. 30 tahun 2004 ?
JAWAB : Tuan AHMADI meminta kepada Notaris Pertama untuk dibuatkan Copy Collasione terhadap Surat Kuasa dibawah tangan yang telah diberi kuasa oleh adiknya yang bernama LISWATI, untuk menjual 3 buah mobil mewah merk MERCEDES BENZ.
Rumusannya :
Nomor 103/cc/2012
Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya (copy Collasione) dari surat kuasa dibuat dibawah tangan bertanggal tiga Januari dua ribu dua belas (3-1-2012) setelah dicocokan dengan salinannya dilekatkan pada minuta akta, saya notaris Pertama no. 100 tanggal dua Januari tahun dua ribu dua belas (2-1-2012).
Semarang, 3 Januari 2012
Notaris di Semarang
( Tanda Tangan )
3. Seseorang membawa dokumen dan datang menghadap kepada Notaris, dan setelah diteliti ternyata konsep SURAT KUASA untuk menjual sebidang tanah dan dia tidak dapat membaca dan menulis, dan memberi perintah kepada Notaris untuk menjelaskan isi surat itu agar surat itu dapat dipakai sebagai alat bukti.
Bagaimana cara Pengesahan Surat tersebut agar dapat dipakai sebagai Alat Bukti Tertulis ?
Apakah ada kewenangan Notaris untuk itu ?
Jika ada sebutkan dasar hukumnya dan bagaimana rumusan yang harus dicantumkan dalam dokumen itu sebelum ditanda-tangani oleh Notaris ?
JAWAB : Agar dapat dipakai sebagai alat bukti tertulis maka dengan cara membuat LEGALISASI, yaitu : Mengesahkan Cap Jempol tangan kirinya dan menjamin kebenaran tanggal serta mendaftarkan di Buku khusus.
Dimana pengesahannya dengan membubuhkan CAP JEMPOL tangan Kiri Penghadap.
Notaris Berwewenang, karena dimungkinkan untuk melakukan hal tersebut berdasarkan Pasal 1874 ayat 2 KUH Perdata.
Rumusannya :
No. 100/leg/2011
Saya Ariezta ,sarjana hukum, megister kenotariatan, Notaris di Purwokerto menerangkan dengan ini bahwa isi surat ini telah saya Notaris bacakan dan jelaskan kepada penghadap yang menghadap kepada saya Notaris yaitu :
1. Tuan Ahmadi, pengusaha bertempat tinggal di Purwokerto, jalan Soeharso no 26
2. Ny, Panduwinata dst
Yang saya Notaris kenal, dan setelah itu mereka membubuhkan cap jempol tangan kirinya. Pada saat ini dihadapan saya Notaris Ariezta hari ini, sabtu, sepuluh desember dua ribu sebelas (10-12-2011)
Notaris Purwokerto
(Ariezta,Sh,Mkn)
4. a. Apa kewajiban Notaris setiap bulan dalam hal-hal yang berhubungan dengan WASIAT, sebutkan dasar hukumnya ?
JAWAB : - Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat berdasarkan urutan waktu membuatnya; (Pasal 16 ayat (1) huruf (h)
- Mengirimkan daftar akta atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Seksi Daftar Pusat Wasiat Departemen Kehakiman dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya; (Pasal 16 ayat (1) huruf (i)
- Mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat setiap akhir bulan. (Pasal 16 ayat (1) huruf (j)
b. Bagaimana tentang ukuran dan hal-hal yang bertalian dengan CAP/STEMPEL Jabatan Notaris, sebutkan dasar hukumnya ?
JAWAB : a. Bentuk & ukuran cap/stempel Notaris diatur dalam Psl 2 Permenhukham RI No. M.02.HT.03.01 tahun 2007, sebagai berikut :
1) Cap/stempel berbentuk lingkaran :
- Diameter lingkaran luar = 3,5 cm
- Diameter lingkaran dalam = 2,5 cm
- Jarak antara lingkaran luar dan dalam = 0,5 cm
2) Ruang pada lingkaran dalam memuat lambang negara RI.
3) Ruang diantara lingkar luar dan lingkar dalam dituliskan nama, alamat lengkap, atau nama lengkap dan gelar, jabatan dan tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan.
b) Teraan cap/stempel digunakan pada:
1. Minuta akta
2. Akta originali
3. Salinan akta
4. Kutipan akta
5. Grosse akta
6. Surat dibawah tangan
7. Surat-surat resmi yang berhubungan degan pelaksanaan tugas jabatan notaris sesuai Pasal 15 UUJN.
Dasar hukumnya : Pasal 5 Permenhukham RI No. M.02.HT.03.01 tahun 2007.
5. a. Apa yang dimaksud dengan AKTA ORIGINALI sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) UU. No. 30 tahun 2004 ?
JAWAB : - Asli akta yang diberikan kepada yang langsung berkepentingan dalam akta dan tidak disimpan dalam protokol Notaris, sehingga notaris tidak dapat mengeluarkan Salinan Akta, Kutipan Akta dan grosse Akta.
- Akta originali dapat dibuat lebih dari I (satu) rangkap, ditandatangani pada waktu, bentuk, dan isi yang sama, dengan ketentuan pada setiap akta tertulis kata-kata "berlaku sebagai satu dan satu berlaku untuk semua".
c. Apakah Akta Originali dapat dibuat untuk semua Akta yang disebut dihadapan Notaris, Jelaskan ?
JAWAB : - Tidak, karena menurut Pasal 16 ayat (3) sudah jelas diatur, Akta Originali adalah Akta :
a. pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun;
b. penawaran pembayaran tunai;
c. protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga;
d. akta kuasa;
e. keterangan kepemilikan; atau
f. akta lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. a. Sebutkan larangan Notaris menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (6 Larangan) dan sebutkan dasar hukumnya ?
JAWAB : Notaris dilarang:
a. Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
b. Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dan 7 (tujuh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang sah;
c. Merangkap sebagai pegawai negeri;
d. Merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
e. Merangkap jabatan sebagai advokat;
f. Merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan Usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
Pasal 17 UU. No. 30 tahun 2004
b. Jelaskan dengan menunjuk dasar hukumnya tentang tempat dan kedudukan Notaris dan Wilayah Jabatan Notaris ?
JAWAB : - Tempat dan kedudukan Notaris di daerah kabupaten atau Kota. Dengan ini maka Notaris hanya dapat membuka 1 kantor saja di tempat dan kedudukannya dan tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatannya diluar tempat dan kedudukannya.
- Sedangkan Wilayah jabatan Notaris meliputi seluruh wilayah propinsi dari tempat dan kedudukannya
- Diatur dalam Pasal 18 UU. No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
c. Seorang Notaris di Kota Semarang bermaksud ingin membantu teman karibnya yang bertempat tinggal di Cirebon sedang sakit keras, Membuat akta Notaris yang berhasrat ingin menjual rumah yang berdiri diatas sebidang tanah negara bekas Hak Guna Bangunan terletak di Kota Semarang dengan cara Notaris tersebut membacakan dan penandatangan akta diselesaikan di Cirebon sekalian menengok temannya itu
Apakah Hal itu dilarang ? Jelaskan Jawaban saudara !
JAWAB : Dilarang, karena melanggar tempat dan kedudukan serta wilayah jabatannya yaitu diluar propinsi Jawa Tengah sehingga apabila dilaksanakan maka akta yang dibuat batal demi hukum
7. a. Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan apa saja?
JAWAB : berdasarkan :
a. Kegiatan dunia usaha;
b. Jumlah penduduk;
c. Rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan.
b. Bagaimana syarat pindah wilayah jabatan Notaris ?
JAWAB : Syarat pindah wilayah jabatan Notaris adalah setelah 3 (tiga) tahun berturut-turut melaksanakan tugas jabatan pada daerah kabupaten atau kota tertentu tempat kedudukan Notaris.
c. Jelaskan Pengambilan Cuti oleh seorang Notaris ?
JAWAB : - Seorang Notaris berhak mengambil masa cuti setelah 2 (dua) tahun menjalankan jabatannya;
- Hak cuti tersebut dapat diambil setiap tahun atau sekaligus dalam beberapa tahun
- Setiap mengambil cuti paling lama 5 (lima) tahun
- Selam masa jabatan sebagai Notaris jumlah pengambilan cuti keseluruhan paling lama 12 (dua belas) tahun;
- Selama menjalankan cuti Notaris wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti
- Selama menjalankan cuti seorang Notaris tidak kehilangan tempat kedudukan dan Jabtannya
- Selama menjalankan cuti Notaris tidak boleh menggantikan Notaris lain di tempat yang lain
- Setiap permohonan cuti harus disertakan catatan atau suatu sertifikat yang memuat pemberitahuan tentang cuti-cuti yang sebelumnya telah dinikmati oleh yang bersangkutan.
8. a. Siapa yang berwewenang memberi cuti kepada Notaris ?
JAWAB : Yang berwenang memberikan cuti kepada Notaris adalah :
- Majelis Pengawas Daerah, dalam hal jangka waktu cuti tidak lebih dari 6 (enam) bulan;
- Majelis Pengawas Wilayah, dalam hal jangka waktu cuti lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun dan tembusan permohonannya disampaikan kepada Majelis Pengawas Pusat;
- Majelis Pengawas Pusat, dalam jangka waktu cuti lebih dari 1 (satu) tahun dan tembusan permohonannya disampaikan kepada Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah.
b. Setelah diangkat sebagai Notaris Pengganti apa yang harus dilakukan sebelum menjalankan Jabatan Notaris ?
JAWAB : Sebelum menjalankan Jabatan Notaris, Notaris Pengganti wajib untuk mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris Pengganti dilakukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai Notaris Pengganti
mantab
ReplyDelete