Wednesday, January 11, 2012

PENGERTIAN LEGAAT DAN ERFSTELLING ( Kuliah H. Waris BW)

Pengertian Legaat dan Erfstelling

Dalam hukum waris perdata, berlaku suatu asas, yaitu apabila seseorang meninggal dunia (pewaris), maka demi hukum dan seketika itu juga hak dan kewajibannya beralih kepada para ahli warisnya, sepanjang hak dan kewajiban tersebut termasuk dalam lapangan hukum harta kekayaan atau dengan kata lain hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Sistem hukum waris perdata memiliki ciri khas yang berbeda dengan sistem hukum waris lainnya, yaitu menghendaki agar harta peninggalan pewaris sesegera
mungkin dapat dibagi-bagi kepada mereka yang berhak atas harta tersebut.
 Kalaupun harta peninggalan pewaris hendak dibiarkan dalam keadaan tidak terbagi, maka harus melalui persetujuan oleh seluruh ahli waris, adapun perbedaan antara harta warisan dan harta peninggalan adalah harta warisan belum dikurangi hutang dan biaya-biaya lainnya, sedangkan harta peninggalan sudah dikurangi hutang dan telah siap untuk dibagi2.
Pewaris sebagai pemilik harta, adalah mempunyai hak mutlak untuk mengatur apa saja yang dikehendaki atas hartanya. Ini merupakan konsekwensi dari hukum waris sebagai hukum yang bersifat mengatur. Ahli waris yang mempunyai hak mutlak atas bagian yang tidak tersedia dari harta warisan, disebut ahli waris Legitimaris. Sedangkan bagian yang tidak tersedia dari harta warisan yang merupakan hak ahli waris Legitimaris, dinamakan
Legitime Portie.
Jadi hak Legitime Portie adalah, hak ahli waris Legitimaris terhadap bagian yang tidak tersedia dari harta warisan disebut ahli waris legitimaris.  Di dalam hukum waris perdata, dikenal ada dua cara untuk memperoleh warisan, yaitu :
1.   Ketentuan undang-undang atau wettelijk Erfrecht atau Abintestato, yaitu ahli waris yang telah diatur dalam undang-undang untuk mendapatkan bagian dari warisan, karena hubungan kekeluargaan atau hubungan darah dengan si meninggal.
2.   Testament atau wasiat atau testamentair erfrecht, yaitu ahli waris yang mendapatkan bagian dari warisan, karena ditunjuk atau ditetapkan dalam suatu surat wasiat yang ditinggalkan oleh si meninggal.
Ahli waris menurut undang-undang (ab intestato), yaitu karena kedudukannya sendiri menurut undang-undang, demi hukum dijamin tampil sebagai ahli waris, sedangkan ahli waris menurut surat wasiat (ad Testamento), yaitu ahli waris yang tampil karena “ kehendak terakhir” dari si pewaris, yang kemudian dicatatkan dalam surat wasiat (testament).
Ahli waris yang tampil menurut surat wasiat, atau testamentair erfrecht, dapat melalui dua cara yaitu
1.   Erfstelling, yang artinya penunjukan satu/beberapa orang menjadi ahli waris untuk mendapatkan sebagian atau seluruh harta peninggalan, sedangkan orang yang ditunjuk dinamakan testamentair erfgenaam, yang kemudian dicatat dalam surat wasiat, cara kedua yaitu
2.   Legaat (hibah wasiat), adalah pemberian hak kepada seseorang atas dasar testament/wasiat yang khusus, orang yang menerima legat disebut legataris7. Pemberian dalam wasiat tersebut baru dapat dilaksanakan, setelah pemberi hibah wasiat (pewaris) meninggal dunia.
Manakah yang lebih didahulukan dan diutamakan, ahli waris menurut undang-undang atau ahli waris menurut surat wasiat. Dalam pelaksanaan dari hukum waris perdata, ahli waris menurut surat wasiat yang lebih diutamakan, dengan pengecualian selama isi dan pembagian dalam surat wasiat tidak bertentangan dengan undang-undang. Pertimbangan hukumnya karena surat wasiat merupakan “kehendak terakhir” dari si pewaris terhadap harta warisannya, dengan ketentuan tidak boleh merugikan bagian ahli waris menurut undang-undang, karena ahli waris menurut undang-undang memiliki Bagian mutlak (legitime Portie), yang diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata yang sama sekali tidak bisa dilanggar bagiannya.
Ahli waris yang memiliki bagian mutlak disebut juga legitimaris, artinya selama ahli waris yang bagiannya ditetapkan dalam surat wasiat tidak merugikan bagian mutlak ahli waris legitimaris, wasiat tersebut bisa dilaksanakan, kalaupun bagian mutlak ahli waris legitimaris dirugikan oleh ahliwaris testamentair, maka harus dikembalikan kepada ahli waris legitimaris, sesuai dengan bagian yang seharusnya mereka dapatkan.
Share

2 comments: