Wednesday, January 11, 2012

SOAL-SOAL & JAWABAN PJN

SOAL DAN JAWABAN
PJN
UJIAN MID SEMESTER 2010/2011 NOTARIAT UNDIP

1.      a.   Jelaskan perkembangan dari Notariat yang kita kenal di negara-negara lain?
JAWAB :
1.      Jaman Romawi Kuno
Pada awalnya nama Notariat berasal dari pengabdinya yang bernama NOTARIUS seorang bangsa Romawi  yang bertugas untuk melakukan suatu bentuk pekerjaan tulis-menulis tertentu.
Perkembangan kemudian terjadi pada abad ke 2 dan 3 pada masa pemerintahan Ulpianus dikenal dengan istilah Tabeliones yaitu orang- orang yang ditugaskan bagi kepentingan masyarakat umum untuk mencatat akta-akata dan tulisan yang dikehendaki oleh masyarakat dan dibayar oleh pengguna jasanya. Akan tetapi jabatan atau kedudukan mereka tidak mempunyai sifat kepegawaian dan juga tidak ditunjuk dan diangkat oleh penguasa umum. 
Pada masa pemerintahan Justisianus juga dikenal istilah Tabularii adalah pegawai negeri yang mempunyai tugas mengadakan dan memelihara pembukuan keuangan kota-kota dan juga ditugaskan untuk melakukan pengawasan atas arsip. Mereka juga dinyatakan berwenang dalam beberapa hal tertentu membuat akta-akta.
2.      Pada abad pertengahan di Italia
Sejarah notariat di Italia dimulai pada abad ke 11 atau ke 12 di daerah perdagangan di Italia Utara. Di tandai dengan pengangkatan pejabat notariat oleh penguasa umum untuk kepentingan masyarakat umum yang menerima honorarium dari masyarakat umum yang menggunakan jasanya. Mereka disebut dengan Latinjse notariaat.
3.      Perkembangan Notaris di Perancis pada abad ke 13
Lembaga notariat ini, pada abad ke 13 dibawa ke Perancis dari Italia Utara. Raja Lodewijk de Heilige. Pada tanggal 6 Oktober 1791 di Perancis mulai diundangkan undang-undang di bidang notariat. Undang-undang tersebut kemudian diganti dengan Undang-undang dari 25 Ventose an IX. Berdasarkan undang-undang ini para notaris dijadikan ambtenaar dan sejak itu mereka berada di bawah pengawasan dari Chambre des notaires.
4.      Perkembangan Notariat di Belanda
Berawal dari keluarnya 2 dekrit kaisar Perancis, karena pada saatt itu Belanda masih dalam kekuasaan Perancis dan dekrit tersebut dinyatakan berlaku diseluruh belanda pada tanggal 1 Maret 1811. Setelah Belanda lepas dari kekuasaan Perancis mengeluarkan Undang-Undang tanggal 9 Juli 1842 (Ned. Stb. No 20) tentang jabatan notaris.

  1. Ceritakan secara singkat bagaimana Notariat diterima dan melembaga di Hindia Belanda sampai dengan Indonesia merdeka ?
JAWAB :
Notariat mulai masuk ke Hindia Belanda pada abad ke 17 dengan beradanya “Oost Ind Compagnie”. Kemudian pada tanggal 27 Agustus 1620 untuk pertama kali diangkat Notaris yang bertugas di Hindia Belanda yaitu Melchior Kerchem. Bersamaan dengan diberlakukannya UU tentang Peraturan Jabatan Notaris (Reglement op het Notarisambt in Nederland Indie) pada tanggal 26 Januari 1860 dengan Stb. No. 3 tahun 1860  yang merupakan ordonansi tanggal 11 Januari 1860, yang kemudian menjadi Peraturan Jabatan Notaris. Kemudian setelah Indonesia merdeka Landasan notaris di Indonesia adalah Staadblad 1860 Nomor 3 yang selanjutnya dirubah dengan Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

2.      a.   Apakah yang disebut akta otentik ?
akta otentik dituangkan dalam pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatakan bahwa:
“akta otentik adalah akta yang (dibuat) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai2 umum yang berkuasa untuk itu, ditempat dimana akta dibuatnya.”
  1. Sebutkan dan jelaskan syarat-syarat akta otentik ?
JAWAB :
1.      Akta itu dibuat (door) atau dihadapan (tenoverstaan) seorang pejabat umum;
Akta yang dibuat Pejabat Umum adalah  suatu akta yang menguraikan secara otentik suatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh Pejabat umum (Notaris) sendiri, didalam menjalankan jabatannya, akta yang dibuat demikian itu disebut akta yang dibuat oleh Notaris. Sedangkan yang dimaksud dengan Akta yang dibuat dihadapan (ten overstaan) seorang notaris adalah akta yang berisikan keterangan-keterangan dari pihak lain yang berkepentingan agar keterangan tersebut disampaikan kepada notaris yang menjalankan jabatannya yang kemudian dinyatakan / dituangkan dalam akta otentik.
2.      Akta itu dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang;
Adapun bentuk akta yang dimaksud sesuai ketentuan undang-undang disini adalah terdiri dari kepala akta, badan akta, akhir akta, lebih lanjut dijelaskan pada pasal 38 UUJN.
3.      Pejabat umum oleh, atau dihadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu.
Kewenangan yang dimaksud meliputi :
Notaris harus berwenang sepanjang menyangkut akta yang dibuatnya.
Notaris harus berwenang sepanjang mengenai orang untuk kepentingan siapa akta itu dibuat.
Notaris harus berwenang sepanjang mengenai tempat dimana akta itu dibuat.
Notaris harus berwenang sepanjang mengenai waktu pembuatan akta itu..
Apabila salah satu syarat tersebut diatas tidak dipenuhi maka akibatnya terhadap akta yang bersangkutan tidak otentik atau kehilangan nilai otensitasnya, dan hanya berlaku sebagai akta yang dibuat dibawah tangan sepanjang akta tersebut ditanda tangani oleh para pihak. Hal ini dijelaskan didalam pasal 1869 KUHPdt.

3.      a.   Sebutkan 2 macam akta otentik ?
JAWAB :
1.  Akta Partij                                          2. Akta Relaas

b.   Jelaskan dan berikan contohnya
1)      Akta Partij (Partij Akten)
Akta yang dibuat dihadapan (ten overstaan) Notaris. Yaitu akta yang dibuat berdasar keterangan atau cerita dan perbuatan pihak yang menghadap notaris, dan keterangan / perbuatan itu agar dikonstantir (dituangkan) oleh Notaris untuk dibuat akta. Misal : Akta sewa-menyewa dll

2)      Akta Relaas atau Akta Pejabat (Ambtelijke Akta) atau Akta Berita Acara atau Notulen
Akta yang dibuat oleh (door) Notaris sebagai Pejabat Umum, yang memuat uraian secara otentik tentang semua peristiwa atau kejadian yang dilihat, dialami dan disaksikan oleh Notaris sendiri. Yang termasuk akta relaas :
·        Berita Acara RUPS dalam PT
·        Akta Pencatatan Budel

4.      a.   Sebutkan 3 macam kekuatan pembuktian akta otentik dan jelaskan !
1.   Kekuatan Pembuktian yang Luar (Lahiriah), artinya :
Syarat formal yang harus dipenuhi agar suatu Akta Notaris dapat berlaku sebagai AKTA OTENTIK, sesuai dengan pasal 1868 KUH Perdata.
2.      Kekuatan Pembuktian Formal, artinya :
Akta itu membuktikan kebenaran dari apa yang disaksikan, dilihat, didengar dan dilakukan oleh Notaris sebagai pejabat umum dalam menjalankan jabatannya. Akta menjamin kebenaran mengnai :
a)      Tanggalnya
b)      Tanda tangan yang terdapat dalam akta
c)      Identitas dari orang yang menghadap
d)      Tempat dimana akta itu dibuat
3.      Kekuatan Pembuktian Materiil , artinya :
Kepastian bahwa apa yang tertuang dalam akta itu merupakan pembuktian yang sah terhadap pihak yang membuat akta atau mereka yang mendapat hak dan berlaku untuk umum, kecuali ada pembuktian materiil.



b.   Apakah perbedaan akta otentik dengan akta di bawah tangan dilegalisasi sebelum UUJN ? Jelaskan 3 (tiga) perbedaan tersebut ?
JAWAB :


AKTA OTENTIK

AKTA DIBAWAH TANGAN DILEGALISASI SEBELUM UUJN

Merupakan alat bukti yang sempurna sebagaimana dimaksud dalam pasal 1870 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, ia memberikan diantara para pihak termasuk para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak dari para pihak itu suatu bukti yang sempurna tentang apa yang diperbuat/dinyatakan dalam akta ini, ini berarti mempunyai kekuatan bukti sedemikian rupa karena dianggap melekatnya pada akta itu sendiri sehingga tidak perlu dibuktikan lagi dan bagi hakim itu merupakan “Bukti wajib/keharusan” (Verplicht Bewijs).

Akta dibawah tangan bagi Hakim merupakan “Bukti Bebas” (VRUBewijs) karena akta dibawah tangan baru mempunyai kekuatan bukti materiil setelah dibuktikan kekuatan formilnya sedangkan kekuatan pembuktian formilnya baru terjadi, bila pihak-pihak yang bersangkutan mengetahui akan kebenaran isi dan cara pembuatan akta itu,

Groose dari akta otentik dalam beberapa hal mempunyai kekuatan eksekutorial seperti putusan Hakim
Tidak pernah mempunyai kekuatan eksekutorial
Akta otentik dibuat oleh atau dihadapan Notaris dengan 2 (dua) orang saksi
Hanya ditanda tangani di hadapan Notaris dan dibacakan oleh Notaris

5.      a.   Apakah akta otentik selalu dibuat oleh Notaris ?
JAWAB : TIDAK

b.   Jelaskan dan berikan 4 (empat) contohnya
Pasal 1868 KUH Perdata mengatur mengenai akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwewenang, sehingga dimungkinkan pejabat umum selain Notaris, yaitu akta yang pembuatannya ditugaskan kepada pejabat lain dan juga karena pembuatannya ditugaskan oleh Undang-undang . Contoh nya :
·        Akta Pengakuan anak luar kawin pasal 281 KUH Perdata oleh Catatan sipil  dan Notaris
·        Akta Catatan sipil Pasal 4 KUH Perdata khusus pegawai catatan sipil
·        Berita acara tentang penawaran pembayaran tunai dan konsinyasi ( Pasal 1405 dan 1406 KUH Perdata) oleh Notaris dan juru sita
·        Sertifikat hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT

6.      a.   Jelaskan perbedaan pengertian surat di bawah tangan dilegalisasi sebelum UUJN dan sesudah UUJN ? Buatlah contohnya.
JAWAB :
Legalisasi sebelum berlakunya UUJN harus memnuhi ketentuan sebagai berikut :
-     Dibuat dan ditanda tangani oleh para pihak di hadapan Notaris
-         Notaris harus membaca dan diterangkan ke para pihak mengenai isi surat yang dibuat para pihak
-         Harus memuat tanggal legalisasi surat itu pada saat ditanda tangani oleh para pihak di hadapan notaris
Contohnya :
Nomor : 01 / L / I / 2006
- Saya yang bertanda tangan dibawah ini, Azalia Neyland, SH, Notaris di Depok, dengan ini menerangkan bahwa saya telah membacakan dan terangkan dengan jelas isi Perjanjian Jual Beli ini kepada :----------------------------------------------------------------- -----------------
1. Tuan ANO SURYONO, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Menteng Raya, Rt 008, Rw. 010, Kelurahan Kedung Alur,, Kecamatan Condet, Jakarta Selatan, Pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor : 09.5207.030655.0358-------------------------- ------------------------untuk sementara berada di Bekasi ; ----------------------------------------------------------------
2. NyonyaSU S I LOWA TI, Pegawai swasta, bertempat tinggal di Bekasi, Jalan Jati Raya No. 91, Rt. 005, Rw. 001, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Mekarjaya, Kota Depok, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 10.5509.640263.1007. ------------------
-Yang dikenal oleh saya, Notaris; -------------------------------------------------------------------
-setelah mana yang bersangkutan membubuhkan tandatangannya pada Pengikatan Jual Beli ini dihadapan saya, Notaris.--------------------------------------------------------------------
Bekasi, 2 Febuary 2006
Notaris di Depok,
( Azalia Neyland, SH)

Legalisasi setelah berlakunya UUJN cukup dengan jalan menandatangani dan mencantaumkan tanggal di hadapan Notaris tanpa Notaris harus membacakandan menerangkan isi dari surat tersebut.
Contoh :
Nomor : 01 / L / I / 2010

- Saya yang bertanda tangan dibawah ini, Amir syamsudin, SH,Mkn  Notaris di Purwokerto, pada hari ini menghadap kepada saya :
1. Tuan ARIEZTA REFYN, swasta, bertempat tinggal di Banyumas, Menteng---- Raya, Rt 008, Rw. 010, Kelurahan Kedung banteng, Kecamatan Kedung banteng, Purwokerto, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 09.5207.030655.0358---
 2. Tuan AVIGO NARATAMA, swasta, bertempat tinggal di Banyumas, Anggur Raya, Rt 004, Rw. 02, Kelurahan Kedung Alur,, Kecamatan Condet, Purwokerto, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ; 09.5207.030655.0323 Yang dikenal oleh saya, Notaris; setelah mana yang bersangkutan membubuhkan----------------- tandatangannya pada Pengikatan Jual Beli ini dihadapan saya, Notaris.-------------
Purwokerto, 2 Febuary 2010
Notaris di Purwokerto,
( Amir Syamsudin, SH,Mkn)

b.   Bolehkah seorang Notaris membuat akta diluar tempat kedudukannya ?
Jelaskan jawaban saudara beserta satu contoh dan dasar hukum jawab saudara
JAWAB :
  Boleh, sepanjang masih berada dalam wilayah kerja Notaris, dasar hukumnya pasal 18 UUJN, contoh :

7.      a.   Jelaskan apa yang dimaksud Protokol Notaris ?
JAWAB :
Protokol Notaris adalah seluruh dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris yang terdiri dari minuta-minuta yang telah dijilid, repertorium, daftar pengesahan surat-surat dibawah tangan, daftar akta-akta protes.

      b.   Dalam pasal 1 ayat 11 mengatur tentang Grosse Akta Notaris
-     Apa yang dimaksud Grosse Akta Notaris
salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan kepala akta "DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang mempunyai kekuatan eksekutorial.

-     Akta apa saja yang dapat dikeluarkan dalam bentuk Grosse menurut UUJN
Grosse Akta dapat diberikan dari semua akta yang dibuat dalam minuta, khusus untuk akta partij, dengan tidak tergantung apakah aktanya mempunyai kekuatan eksekutorial atau tidak, asal saja ada minutanya pada notaris.

8.      ”Notaris berwewenang untuk :
a.       Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tanda tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b.      Membukukan surat-surat di bawah tanda tangan dengan mendaftarka dalam buku khusus;
c.       Membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
d.      Melakukan pengesahan kecocokan fotocopi dengan surat aslinya
e.       Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
Buatlah contoh kewenangan tersebut, jelaskan dan berikan dasar hukumnya
JAWAB :
  1. Kewenangan Notaris dalam hal Legalisasi terhadap surat dibawah tangan diatur dalam Pasal 15 ayat 2 huruf a UUJN
Contoh :
Nomor : 01 / L / I / 2010

- Saya yang bertanda tangan dibawah ini, Amir syamsudin, SH,Mkn  Notaris di Purwokerto, pada hari ini menghadap kepada saya :
1. Tuan ARIEZTA REFYN, swasta, bertempat tinggal di Banyumas, Menteng---- Raya, Rt 008, Rw. 010, Kelurahan Kedung banteng, Kecamatan Kedung banteng, Purwokerto, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 09.5207.030655.0358----------------------------------------
 2. Tuan AVIGO NARATAMA, swasta, bertempat tinggal di Banyumas, Anggur Raya, Rt 004, Rw. 02, Kelurahan Kedung Alur,, Kecamatan Condet, Purwokerto, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ; 09.5207.030655.0323 Yang dikenal oleh saya, Notaris; setelah mana yang bersangkutan membubuhkan tandatangannya pada Pengikatan Jual Beli ini dihadapan saya, Notaris. Purwokerto, 2 Febuary 2010-------------------------
Notaris di Purwokerto,
( Amir Syamsudin, SH,Mkn)
                           
  1. Kewenangan Notaris dalam hal Penandaan ( waarmerking ) terhadap surat dibawah tangan diatur dalam Pasal 15 ayat 2 huruf b UUJN
CONTOH :

63/Waar/IV/2009
Dibubuhi cap dan didaftarkan dalam buku pendaftaran yang diadakan khusus untuk itu saya Amir Syamsudin Notaris di Purwokerto pada tanggal 19 September 2009
Tanda tangan Notaris dan Cap Jabatan


c.   Kewenangan Notaris dalam hal Coppie Collationee adalah merupakan membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan; Coppie Collationee ini membuat asli surat-surat yang pernah dibuat dan hendak dipergunakan lagi seperti halnya surat kuasa yang dilekatkan pada Minuta akta Notaris atau dengan kata lain surat kuasa atau surat di bawah tangan lainnya yang diketik ulang, maka agar dapat digunakan oleh pihak yang berkepentingan, maka Notaris membuat Kopi dari asli surat di bawah tangan (Coppie Collationee), pada akhir atau penutup akta ini disebutkan dibuat sebagai Coppie Collatione Pasal 15 ayat 2 huruf c UUJN. Coppie Collatione ada 2 (dua) macam, yaitu;
1. Coppie Collatione dari Surat di bawah tangan yang telah dilekatkan pada minuta akta Notaris.
Contoh :
Di keluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya “Coppie Collatione” dari Surat kuasa di buat di bawah tangan, tertanggal 10 Nopember 2011, yang telah dijahitkan pada minuta akta saya, Notaris, Nomor 72/CC/2011, Tanggal 16 Nopember 2011,  Notaris di Purwokerto
Tanda tangan
Cap Jabatan
2.   Coppie Collatione dari Surat di Bawah Tangan yang setelah di cocokan dengan aslinya di kembalikan lagi kepada yang berkepentingan;
      Contoh :
Di keluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya “Coppie Collatione” dari Surat kuasa di buat di bawah tangan, tertanggal 10 Nopember 2011, setelah dicocokan maka asli surat tersebut diserahkan kembali kepada yang berkepentingan. Semarang, 16 Desember 2011
Tanda tangan
Cap Jabatan

d.   Pengesahan Kecocokan foto kopi yaitu merupakan salah satu kewenangan Notaris untuk mencocokan foto kopi dari asli surat-surat yang diperlihatkan kepadanya dan Notaris melakukan pengesahan terhadap foto kopi tersebut yang sesuai dengan surat aslinya, dengan memberi cap jabatan dan tanda tangan Notaris pada fotocopian tersebut atau yang sebagian orang menyebutnya “legalisir” biasanya pengesahan fotokopi ini dibuat oleh Notaris terhadap surat-surat untuk data pelengkap untuk keperluan Notaris dalam menjalankan jabatannya, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat-surat lainnya, pengesahan foto copi ini. Diatur dalam Pasal  15 Ayat 2 huruf d UUJN
CONTOH :
PENGESAHAN FOTOCOPI
Fotocopi ini sesuai dengan aslinya yang diperlihatkan kepada saya, Notaris-PPAT, Purwokerto
Notaris-PPAT
Amir Syamsudin, SH, Mkn
e.   Notaris pada dasarnya memiliki kewenangan untuk melakukan penyuluhan hukum terhadap akta yang akan dibuatnya, namun penyuluhan hukum itu sebatas akta masih berupa draf. Karena jika telah menjadi akta dan notaris melakukan penyuluhan hukum, apalagi jika akta tersebut terjadi sengketa dikemudian hari, hal itu telah menyalahi kewenangan yang dipunyai oleh notaris tersebut dan hal itu dilarang untuk dilakukan.Notaris dilarang melakukan advokasi, karena hal tersebut telah melebihi kewenangannya sebagai seorang notaris, dalam Undang-undang baik tentang jabata notaris maupun tentang advokat telah ditegaskan bahwa notaris tidak boleh merangkap sebagai advokat begitu pula sebaliknya. Dasar Hukum Pasal 15 ayat 2 huruf e UUJN dan tentang larangan Notaris berperan sebagai advokat diatur dalam Pasal 17 huruf e UUJN

9.      Sebutkan 9 (sembilan) kewajiban-kewajiban dan 9 (sembilan) larangan-larangan Notaris dalam menjalankan jabatannya ? Diatur dimana dan sebutkan dasar hukumnya !

KEWAJIBAN NOTARIS MENURUT UUJN (pasal 16 UUJN)

  1. Bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
  2. Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris, dan notaris menjamin kebenarannya; Notaris tidak wajib menyimpan minuta akta apabila akta dibuat dalam bentuk akta originali.
  3. Mengeluarkan grosse akta, salinan akta dan kutipan akta berdasarkan minuta akta;
  4. Wajib memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UUJN, kecuali ada alasan untuk menolaknya.
  5. Yang dimaksud dengan alasan menolaknya adalah alasan:
  • Yang membuat notaris berpihak,
  • Yang membuat notaris mendapat keuntungan dari isi akta;
  • Notaris memiliki hubungan darah dengan para pihak;
  • Akta yang dimintakan para pihak melanggar asusila atau moral.
  1. Merahasiakan segala suatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah \ jabatan.
  2. Kewajiban merahasiakan yaitu merahasiakan segala suatu yang berhubungan dengan akta dan surat-surat lainnya adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait.
  3. Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 bulan menjadi 1 buku/bundel yang memuat tidak lebih dari 50 akta, dan jika jumlahnya lebih maka dapat dijilid dalam buku lainnya, mencatat jumlah minuta akta, bulan dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;Hal ini dimaksudkan bahwa dokumen-dokumen resmi bersifat otentik tersebut memerlukan pengamanan baik terhadap aktanya sendiri maupun terhadap isinya untuk mencegah penyalahgunaan secara tidak bertanggung jawab.
  4. Membuat daftar dan akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga;
  5. Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut uraian waktu pembuatan akta setiap bulan dan mengirimkan daftar akta yang dimaksud atau daftar akta nihil ke Daftar Pusat Wasiat Departemen Hukum Dan HAM paling lambat tanggal 5 tiap bulannya dan melaporkan ke majelis pengawas daerah selambat-lambatnya tanggal 15 tiap bulannya;
  6. Mencatat dalam repotrorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada seiap akhir bulan;
  7. Mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara republik indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
  8. Membacakan akta di hadapan pengahadap dengan dihadiri minimal 2 orang saksi dan ditanda tangani pada saat itu juga oleh para penghadap, notaris dan para saksi;
  9. Menerima magang calon notaris;

LARANGAN JABATAN NOTARIS MENURUT UUJN (PASAL 17)

Notaris dilarang:
  1. Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
  2. Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  3. Merangkap sebagai pegawai negeri;
  4. Merangkap sebagai pejabat negara;
  5. Merangkap sebagai advokat;
  6. Merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta;
  7. Merangkap sebagai pejabat pembuat akta tanah di luar wialayah jabatan notaris;
  8. Menjadi notaris pengganti;
  9. Melakukan profesi lain yang bertentangan dengan norma agam, kesusilaan atau kepatutan yang dapat memengaruhi kehoramatan dan martabat jabatan notaris.


LATIHAN SOAL  PJN 2010
                                                TENGAH SEMESTER

1.       Seorang Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu ditempat kedudukannya:
a)       Jelaskan arti kalimat itu.
b)       Apa perbedaan antara tempat kedudukan dan wilayah kerja Notaris. Jelaskan.
c)       Bolehkah Notaris membuat akta di luar tempat kedudukannya ? Jelaskan.
d)       Dimanakah aturan tersebut dapat anda temui ?

a)       Dengan hanya memiliki satu kantor berarti Notaris dilarang mempunyai kantor cabang, perwakilan dan/atau bentuknya lainnya (Penjelasan Pasal 19 ayat (1) UUJN).
b)       Tempat kedudukan berada di daerah kabupaten/kota. Wilayah kerja Notaris meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukan Notaris tersebut.
c)       Boleh, sepanjang masih berada dalam wilayah kerja Notaris.
d)       Pada Pasal 18 UUJN.

2.       A. Jelaskan 3 perbedaan antara salinan akta yang dibuat dlm bentuk Grosse dan yg tdk dlm bentuk Grosse.
      Perbedaan:
      Yang dibuat dalam bentuk Grosse :
1)       Pd bgn kpla akta memuat frasa “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YG MAHA ESA”, dan pd bgn penutup akta memuat frasa “diberikan sebagai grosse pertama”, dgn menyebutkan nama org yg memintanya dan utk siapa grosse dikeluarkan serta tgl pengeluarannya (Pasal 55 ayat (3) UUJN)
2)       Mempunyai kekuatan eksekutorial (Pasal 55 jo Pasal 1 ayat (1) UUJN).
3)       Grosse akta kedua & dst hanya dpt diberikan berdsrkan penetapan pengadilan (Psl 55 ayat (4) UUJN).
Yang dibuat tidak dalam bentuk Grosse
1)       Pda bgn akhir akta tercantum frasa “diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya” (Psl 1 ayat (9) UUJN).
2)       Hanya dapat memberikan permulaan pembuktian tertulis (Pasal 1889 KUHPdt).
3)       Bisa dikeluarkan oleh Notaris tanpa perlu penetapan pengadilan.

B. Sebutkan 4 macam Larangan Notaris dalam menjalankan Jabatan Notaris dan diatur dimana ?
1)       menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya dan meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.
2)       Merangkap jabatan sebagai PNS, Pejabat Negara, Advokat, Pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD atau Badan Usaha Swasta, serta merangkap jabatan sebagai PPAT di luar wilayah jabatannya.
3)       Menjadi notaris pengganti atau
4)       Melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan notaris.
Diatur dalam Pasal 17 UUJN.

3.       A. Jelaskan mengapa timbul adanya ketentuan Psl 36 UUJN dan bgmn pengaturannya sblm berlakunya UUJN.
B.  Bagaimana bila Notaris melanggar Pasal 36 UUJN dengan menarik honorarium lebih rendah atau lebih tinggi
     dari ketentuan Pasal 36 UUJN. Jelaskan.

a)       Ketentuan Pasal 36 UUJN timbul dengan tujuan :
         menghindari persaingan antar sesama Notaris.
         Menghindari pengenaan honorarium yang sangat tinggi diatas kewajaran, dengan maksud untuk menyelewengkan uang negara atau penggelapan lainnya.
         Menghindari kesewenang-wenangan Notaris dalam menentukan honorarium.
Sebelum berlakunya UUJN, honorarium ditentukan berdasarkan ordonantie 16 September 1931 dan biasanya dilakukan melalui kesepakatan Organisasi Notaris di tingkat Kabupaten/Kota.

b)       Notaris ybs dapat dikenakan sanksi berupa teguran secara lisan maupun tertulis dan pemberhentian sementara atas tindakannya tsb, terlebih lagi bila terbukti tindakannya tersebut dilakukan dengan melanggar hukum (missal: terjadi penggelapa).

4.       A Seorang Notaris akan cuti, kemudian diganti oleh B sebagai Notaris Pengganti selama 5 bulan. Setelah 4 bulan, cuti diperpanjang selama 8 bulan.
a)       Pengajuan permohonan cuti diajukan kemana ?
b)       Kapan seorang Notaris dapat mengajukan cuti dan bagaimana pengaturannya ?
c)       Apa syaratnya sebagai Notaris Pengganti ?
d)       Berapa lama dapat mengajukan cuti selama masa jabatan Notaris ?
e)       Bagaimana pengaturan protocolnya?
Berikan dasar hukum jawaban Saudara tsb.

a)       Permohonan cuti selama 6-12 bulan,diajukan kpd MPW dgn temb kpd MPP (Psl 27 aya t(2) UUJN).
b)       Notaris dpt mengajukan cuti setelah menjalankan jabatannya selama 2 (dua) tahun. (Pasal 25 ayat (2) UUJN).
c)       Syarat Notaris Pengganti menurut Pasal 33 ayat (1) UUJN adalah:
         WNI
         Berijasah Sarjana Hukum
         Telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris minimal 2 (dua) tahun berturut-turut.
d)       Slm masa jabatan Notaris, jmlh waktu cuti keseluruhan maksl 12 (duabelas) tahun (Pasal 26 ayat (3) UUJN).
e)       Pengaturan protocol Notaris yg sedang cuti :
1)       Wajib menyerahkan protocol Notaris kepada Notaris Pengganti.
2)       Notaris Pengganti menyerahkan kembali protocol notaries kepada notaris setelah masa cuti berakhir.
3)       Serah terima protocol dibuatkan BAST dan disampaikan kepada MPW
(Pasal 32 UUJN)

5.       Bentuk dan ukuran cap/stempel Notaris sudah diatur:
a)       Bagaimanakah bentuk dan ukuran cap/stempel Notaris ? Berikan contohnya dan diatur dimana ?
b)       Cap/stempel Notaris dipergunakan untuk keperluan apa saja ?

a)       Bentuk & ukuran cap/stempel Notaris diatur dlm Psl 2 Permenhukham RI No. M.02.HT.03.01 tahun 2007, sbb:
1)       Cap/stempel berbentuk lingkaran :
         Diameter lingkaran luar = 3,5 cm
         Diameter lingkaran dalam = 2,5 cm
         Jarak antara lingkaran luar dan dalam = 0,5 cm
2)       Ruang pada lingkaran dalam memuat lambang negara RI.
3)       Ruang diantara lingkar luar dan lingkar dalam dituliskan nama, alamat lengkap, atau nama lengkap dan gelar, jabatan dan tempat kedudukan Notaris ybs.

b)       Teraan cap/stempel digunakan pada:
1.       Minuta akta
2.       Akta originali
3.       Salinan akta
4.       Kutipan akta
5.       Grosse akta
6.       Surat dibawah tangan
7.       Surat-surat resmi yg berhubungan dgn pelaksanaan tugas jabatan notaries sesuai Pasal 15 UUJN.
Dasar hukumnya : Pasal 5 Permenhukham RI No. M.02.HT.03.01 tahun 2007.

6.       Bagaimana pengaturannya dan sebut dasar hukumnya apabila:
a)       Notaris meninggal dunia
b)       Notaris meninggal dunia pada saat sedang cuti
c)       Bagaimana pengaturan mengenai protocol Notaris yg meninggal dunia sedang cuti. Jelaskan dgn dasar hukumnya.

a)       Bila  Notaris meninggal dunia:
1)       Suami/Isteri atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas dan/atau kebawah tanpa pembatasan derajat atau garis lurus kesamping sampai derajat ketiga atau keluarga semenda wajib memberitahukan kepada MPD, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja (Pasal 35 ayat (1) UUJN).
2)       Jika Notaris tidak mempunyai ahli waris, maka pegawai kantor Notaris ybs wajib memberitahukan kepada MPD (Pasal 22 ayat (2) Permenhukham No.M.01-HT.03.01 tahun 2006)
3)       Para ahli waris Notaris ybs mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protocol kepada MPD maksimal 30 hari sejak Notaris meninggal dunia (Pasal 23 ayat (1) dan (2) Permenhukham RI No.M.01-HT.03.01 tahun 2006).

b)       Bila Notaris meninggal dunia pada saat sedang cuti.
1)       Tugas jabatan Notaris dijalankan oleh Notaris Pengganti sebagai Pejabat Sementara maksimal 30 hari sejak tgl Notaris meninggal dunia (Pasal 35 ayat (3) UUJN jo Pasal 25 ayat (1) Permenhukham RI No.M.01-HT.03.01 thn 2006).
2)       Pejabat Sementara Notaris menyerahkan protocol Notaris dari Notaris yg meninggal dunia kepada MPD maksimal 60 hari sejak Notaris meninggal dunia (Pasal 25 ayat (2) Permenhukham….)
3)       Ahli waris dari Notaris ybs mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protocol kepada MPD paling lambat 14 hari sejak berakhirnya tugas Pejabat Sementara Notaris. (Pasal 25 ayat (3) Permenhukham…)
4)       MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protocol dan menyampaikan surat penunjukkan kepada Menteri cq. Dirjen plg lambat 14 hari sejak pengusulan dari ahli waris (Pasal 25 ayat (4) Permenhukham)
5)       Jika Notaris tsb meninggal pada saat menjalankan cuti tanpa ada ahli waris, maka Notaris Pengganti yg bertugas sebagai Pejabat Sementara menyerahkan protocol Notaris dari Notaris yang meninggal dunia kepada MPD plg lambat 60 hari sejak Notaris meniggal dunia (Pasal 35 ayat (4) UUJN).

c)       Pengaturan Protokol Notaris yang meninggal dunia pada saat sedang cuti
Pejabat Sementara Notaris menyerahkan Protokol Notaris dari Notaris yang meninggal dunia kepada MPD paling lambat 60 hari sejak Notaris meninggal dunia (Pasal 35 ayat (4) UUJN).

7.       Sebutkan dan diatur dimana:
a.       4 macam kewenangan Notaris dalam menjalankan jabatan Notaris.
b.       4 macam kewajiban Notaris dalam menjalankan jabatan Notaris
c.       4 macam larangan Notaris dalam menjalankan jabatan Notaris.

1)       4 Macam kewenangan Notaris :
1)       Notaris berwenang sepanjang yang menyangkut akta yang dibuat
2)       Notaris berwenang sepanjang mengenai orang, untuk kepentingan siapa akta itu dibuat.
3)       Notaris berwenang sepanjang mengenai tempat, dimana akta itu dibuat.
4)       Notaris berwenang sepanjang mengenai waktu pembuatan akta itu.

2)       4 Macam Kewajiban Notaris :
1)       Bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, menjaga kepentingan pihak terkait dgn perbuatan hukum dan memberi pelayanan sesuai ketentuan UU.
2)       Membuat akta dan membacakan akta dihadapan para pihak dengan dihadiri minimal 2 (dua) orag saksi dan merahasiakan segala sesuatu yang terkait dengan akta yang dibuat, dan menjilid akta yang dibuat  dalam 1(satu) bulan menjadi satu buku, maksimal 50 akta tiap buku, serta mengeluarkan Grosse akta, salinan akta atau kutipan akta berdasarkan minuta akta.
3)       Membuat daftar akta protes, Membuat daftar akta wasiat dan mengirimkannya ke Daftar Pusat Wasiat paling lambat tgl 5 tiap bulan, serta mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan.
4)       Mempunyai cap/stempel jabatan dan menerima magang Notaris.

3)        4 Macam Larangan Notaris:
a)       Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya dan meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari berturut2 tanpa alasan yang sah.
b)       Merangkap jabatan sebagai PNS, Pejabat Negara, Advokat, Pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD atau Badan Usaha Swasta, serta merangkap jabatan sebagai PPAT di luar wilayah jabatan Notaris.
c)       Menjadi Notaris Pengganti atau
d)       Melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris
Pasal 17 UUJN)

8.       A.  Bagi Notaris yang diberhentikan sementara dari jabatannya dapatkah dia diangkat kembali menjadi Notaris oleh
      Menteri setelah masa pemberhentian berakhir?  Jelaskan jawaban Saudara dengan dasar hukumnya.
B.  Apa saja yang harus dilakukan oleh seorang Notaris setelah mengucapkan sumpah jabatannya ?

a)       Dapat diangkat kembali menjadi Notaris oleh Menteri setelah dipulihkan hak-haknya atau setelah masa pemberhentian sementara berakhir (Pasal 10 UUJN).

b)       Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak pengambilan sumpah jabatan, sesuai Pasal 7 UUJN, Notaris wajib:
1)       Menjalankan jabatannya dgn nyata.
2)       Menyampaikan BASJ Jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, MPD.
3)       Menyampaikan alamat kantor, contoh ttd dan paraf, serta teraan cap/stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang Agraria/Pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua PN, MPD, Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.

9.       Dalam UUJN dikenal saksi-saksi dlm pembuatan akta, sebutkan saksi2 itu.
1)       Saksi Attesterend
         Memperkenalkan para penghadap yg tdk dikenalkan oleh notaris.
         Kewenangannya bisa turut ttd akta tsb.
2)       Saksi Instrumentair
         Harus dikenal oleh notaries
         Harus cakap melakukan perbuatan hukum
         Harus mengerti bahasa dalam akta yg dibuat
         Harus dapat ttd.

Saksi-saksi menurut Pasal 40 UUJN:
1)       Saksi minimal 2 orang (ayat 1)
2)       Syarat sahnya saksi (ayat 2):
a)    Usia min 18 thn atau telah menikah
b)    Cakap melakukan perbuatan hukum
c)    Mengerti bahasa yg digunakan dalam akta
d)    Dapat membubuhkan ttd dan paraf
e)    Tidak mempunyai hub perkawinan atau hub darah dlm grs lurus keatas/bawah tanpa pembatasan derajad dan garis kesamping sampai derajat ketiga dgn Notaris atau para pihak.
f)     Dikenal oleh Notaris dan dinyatakan tegas dlm akta

3)       Syarat sahnya Penghadap menurut Pasal 39 UUJN:
a)    Usia min 18 thn atau telah menikah
b)    Cakap melakukan perbuatan hukum
c)    Dikenal oleh notaris dan dinyatakan secara tegas dalam akta.

4)       Org buta tuli tidak diperbolehkan menjadi saksi dlm pembuatan akta notaries, karena sesuai persyaratan Pasal 40 ayat (2) UUJN, saksi harus mengerti bahasa yg digunakan dlm akta.

10.   Bagaimana bentuk sifat Akta menurut Pasal 38 UUJN :
1)       Setiap akta notaris terdiri atas:
a)       Awal akta
b)       Badan akta
c)       Akhir akta
2)       Awal akta memuat:
Judul, nomor, jam, hari, tgl, bln, thn, nama lengkap dan tempat kedudukan notaris.
3)       Badan akta memuat:
a)       Nama, ttl,wn, pek, jab, kedudukan, almat para penghadap dan/atau org yg diwakili
b)       Keterangan ttg kedudukan bertindak penghadap
c)       Isi akta yg merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yg berkepentingan.
d)       Nama, ttl, wn, pek, jab, kedudukan, almt dari tiap2 saksi pengenal.
4)       Akhir akta memuat:
a)       Uraian ttg pembacaan akta (Pasal 6 ayat (1) hruf l jo Psl 16 ayat (7) UUJN
b)       Uraian ttg penandatangan dan tempat ttd atau penterjemah akta bila ada
c)       Nama, ttl,wn, pek, jab, kedudukan, dan almat dari tiap2 saksi akta.
d)       Uraian ttg ada tidaknya perubahan yg atas akta yg dibuat, baik berupa coretan, penambahan, atau penggantian.
5)       Akta notaries pengganti khusus, notaries pengganti, dan PJS notaries, selain memuat ketentuan ayat 2, 3 dan ayat 4 diatas, juga memuat nomor dan tgl penetapan pengangkatan, serta pejabat yg mengangkatnya.

Share

0 comments:

Post a Comment