Wednesday, January 11, 2012

BAHAN KULIAH HKP mid semester

Pemisahan harta dalam perkawinan
Kuliah HKP Mid semester
Bp. Yunanto, SH,MH



Dalam satu perkawinan, seringkali masalah pembagian harta menjadi persoalan, terutama saat terjadi perceraian. Untuk menjaga agar persoalan itu tidak muncul, beberapa informasi berikut diharapkan dapat bermanfaat.

1.   Harta Benda dalam Perkawinan
 Menurut pasal 35 UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), harta benda dalam perkawinan terbagi dalam tiga bentuk yakni harta bersama, harta bawaan dan harta perolehan.
 a.  Harta Bersama (psl 36 ayat (1) UUP No 1/1974).

Harta bersama yaitu harta benda yang diperoleh sesudah suami-istri berada dalam hubungan perkawinan, atas usaha mereka berdua atau usaha salah seorang dari mereka. Harta bersama dikuasai oleh suami dan istri, sehingga baik suami maupun istri punya hak dan kewajiban yang sama untuk memperlakukan harta mereka dengan persetujuan kedua belah pihak

Bila terjadi perceraian, maka menurut pasal 37 UUP, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud dengan ‘hukumnya’ masing-masing adalah hukum yang berlaku sebelumnya bagi suami istri, yaitu hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lain (KUH Perdata misalnya).

Ketentuan semacam ini kemungkinan akan mengaburkan arti penguasaan harta bersama yang diperoleh suami-istri selama dalam perkawinan. Karena ada kecenderungan pembagiannya tidak sama, dikarenakan dominasi dan stereotipe bahwa suami memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari istri. Yang berarti akan mengecilkan hak istri atas harta bersama. Untuk menghindari hal tersebut, beberapa pasangan suami istri memilih melakukan pemisahan harta dalam perkawinan (lihat poin 2 tentang Pemisahan Kekayaan).

b.   Harta Bawaan (psl 36 ayat ( 2) UUP)

Yaitu harta benda yang telah dimiliki masing-masing suami-istri sebelum mereka melangsungkan perkawinan, baik yang berasal dari warisan, hibah, atau usaha mereka sendiri-sendiri. Harta bawaan dikuasai oleh masing-masing pemiliknya yaitu suami atau istri. Artinya, seorang istri atau suami berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya masing-masing. Tetapi bila suami istri menentukan lain yang dituangkan dalam perjanjian perkawinan misalnya, maka penguasaan harta bawaan dilakukan sesuai dengan isi perjanjian itu. Demikian pula bila terjadi perceraian, harta bawaan dikuasai dan dibawa oleh masing-masing pemiliknya, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Untuk itu penyimpanan surat-surat berharga sangat penting disini.

c.   Harta Perolehan

Yaitu harta masing-masing suami-istri yang dimilikinya sesudah mereka berada dalam hubungan perkawinan. Harta ini diperoleh bukan dari usaha mereka baik seorang atau bersama-sama, tetapi merupakan hibah, wasiat atau warisan masing-masing. Pada dasarnya penguasaan harta perolehan ini sama seperti harta bawaan, yakni suami atau istri berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta perolehannya masing-masing dan jika ada kesepakatan lain yang dibuat dalam perjanjian perkawinan maka penguasaan harta perolehan dilakukan sesuai dengan isi perjanjian. Demikian juga jika terjadi perceraian.

2.    Pemisahan Kekayaan (pasal 29 (1) UUP)

Untuk melindungi istri terhadap kekuasaan suami yang sangat luas atas kekayaan bersama serta kekayaan pribadi si istri, dapat dilakukan Pemisahan Kekayaan yang dituangkan dalam Perjanjian Perkawinan. Perjanjian Perkawinan ini dapat dilakukan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan dan dibuat secara tertulis oleh kedua calon pengantin atas persetujuan bersama.
Kompilasi Hukum Islampun sangat memungkinkan untuk dilakukan pemisahan kekayaan dalam Perjanjian Perkawinan (Lihat pasal 45 Kompilasi Hukum Islam).

3.    Apakah Isi Perjanjian Perkawinan?

Pasal 29 UU Perkawinan No 1 tahun 1974, tidak menyebut secara spesifik hal-hal yang dapat diperjanjikan, kecuali hanya menyatakan bahwa perjanjian tersebut tidak dapat disahkan jika melanggar batas-batas hukum dan kesusilaan. Hal ini berarti semua hal asal tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan dapat dituangkan dalam perjanjian tersebut termasuk tentang harta sebelum, dan sesudah kawin atau setelah bercerai.
Perjanjian perkawinan dalam KHI dapat meliputi pencampuran harta pribadi, pemisahan harta pencaharian masing-masing, menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama (pasal 47 ayat (2) dan (3) KHI) 
Apabila dibuat sebuah perjanjian perkawinan tentang pemisahan harta bersama atau harta syarikat, maka perjanjian itu tak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Jika dibuat perjanjian perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, dianggap tetap terjadi pemisahan harta bersama atau harta syarikat dengan kewajiban suami menanggung biaya kebutuhan rumah tangga (pasal 48 KHI)

4.    Sahnya Perjanjian
 Pemisahan kekayaan lewat perjanjian perkawinan menurut pasal 29 ayat (1) UUP disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, yakni Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi non-Islam. Perjanjian perkawinan mengenai harta mengikat para pihak dan pihak ketiga terhitung tanggal mulai dilangsungkannya perkawinan di hadapan pegawai pencatat perkawinan (pasal 29 ayat (3) UUP dan pasal 50 ayat (1) KHI)
Isi perjanjian tak dapat diubah selama perkawinan berlangsung, kecuali ada persetujuan kedua pihak untuk merubah dan tak merugikan pihak ketiga (pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan)

5.    Jika Perjanjian Dilanggar

Jika terjadi pelanggaran mengenai pemisahan harta kekayaan dalam perjanjian perkawinan, istri berhak meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan gugatan cerai di Pengadilan Agama (pasal 51 KHI).


6.    Dapatkah Pemisahan Kekayaan Diakhiri?

Pemisahan kekayaan dalam perjanjian perkawinan dapat diakhiri dengan pencabutan atas persetujuan bersama suami-istri dan wajib didaftarkan di Kantor Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan. Sejak pendaftaran ini, pencabutan mengikat kepada suami-istri. Namun bagi pihak ketiga, pencabutan baru mengikat sejak tanggal diumumkannya pendaftaran oleh suami-istri dalam suatu surat kabar setempat. Jika dalam waktu 6 (enam) bulan pengumuman tak dilakukan, pendaftaran pencabutan gugur dengan sendirinya dan tidak mengikat pihak ketiga (pasal 50 ayat (4) KHI).
 

Harta bersama dalam perkawinan

a.       Harta bersama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Untuk memahami apa yang dimaksud harta dalam perkawinan dan bagaimana cara bertindak terhadap harta tersebut, kita merujuk kepada  ketentuan pasal 35, 36, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. perkawinan, yaitu:

Pasal 35:
1) Harta yang diperoleh selama perkawinan, menjadi harta bersama.
2) Harta bawaan masing-masing suami isteri dan harta yang diperoleh
masing-masing sebagai hadiah atau warisan, yang disebut dengan
harta pribadi yang sepenuhnya berada di bawah penguasaan masingmasing
sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Pasal 36:
1) Mengenai harta bersama suami atau isteri dapat bertindak atas
persetujuan kedua belah pihak.
2) Mengenai harta bawaan masing-masing suami dan isteri mempunyai
hak sepenuhnya untuk melakukan mengenai perbuatannya.

Dalam ketentuan tersebut di atas jelas, bahwa harta dalam perkawinan itu terdiri dari harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama ikatan perkawinan berlangsung, oleh karena itu menjadi milik bersama suami dan istri.
Karena demikian sifatnya, maka terhadap harta bersama suami istri dapat bertindak hanya atas persetujuan kedua belah pihak. Sedangkan harta bawaan adalah harta yang diperoleh masing-masing suami atau istri sebagai hadiah atau warisan selama dalam ikatan perkawinan, dan oleh karena itu ia menjadi hak dan dikuasai sepenuhnya oleh masing-masing suami atau istri.
Dengan melihat isi dari pasal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa ketentuan mengenai harta kekayaan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan sudah sejalan dengan hukum Islam.
Disini hanya ditentukan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan baik karena usaha suami sendiri maupun isteri sendiri atau suami isteri secara bersama-sama otomatis menjadi harta bersama.

b.      Harta bersama menurut KUHPer Dalam pasal 119 KUHPer, yang dimaksud harta bersama adalah mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami isteri, sekedar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan denagan ketentuan lain.
Persatuan harta itu sepanjang perkawinan dilaksanakan dan tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan persetujuan antara suami isteri apapun. Jika bermaksud mengadakan penyimpangan dari ketentuan itu, suami isteri harus menempuh perjanjian kawin. Hal ini sesuai dengan KUHPer pasal 139, berbunyi:

"Dengan mengadakan perjanjian perkawinan, kedua calon suami isteri
adalah berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari peraturan
perundang-undangan sekitar persatuan harta kekayaan, asal perjanjian itu tidak menyalahi tata susila yang baik atau tata tertib yang umum."

Perjanjian sebagaimana tersebut di atas, harus dilaksanakan sebelum perkawinan dilangsungkan dan dibuat dimuka notaris. Akta autentik ini sangat penting, karena dapat dijadikan bukti dalam persidangan pengadilan apabila terjadi sengketa harta bawaan masingmasing suami isteri. Jika tidak ada perjanjian kawin yang dibuat sebelum perkawinan dilaksanakan, maka semua harta suami dan isteri terjadi
perbauran dianggap harta bersama.
Dalam pasal 128-129 KUHPer, dinyatakan bahwa apabila putusnya tali perkawinan antara suami isteri, maka harta bersama itu dibagi dua antara suami dan isteri tanpa memperhatikan dari pihak mana barang-barang kekayaan itu sebelumnya diperoleh.

c.       Harta bersama menurut Kompilasi Hukum Islam Harta bersama menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 1 huruf f adalah:

“Harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama-sama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, dan selanjutnya disebut harta bersama tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.”

Kompilasi Hukum Islam tentang harta bersama diatur sangat detail, yaitu pasal 85-97. Bunyi dari beberapa pasal tersebut, yaitu: Pasal 85 Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.
Pasal 86 (1) Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan isteri karena perkawinan. Pasal 86(2) Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi harta suami dan dikuasai penuh olehnya.
Pasal 87 (1) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menent ukan laindalam perjanjian perkawinan.
Pasal 87(2) Suami dan iteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas haknya masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqoh atau lainnya


Share

0 comments:

Post a Comment