Thursday, January 5, 2012

TUGAS DAN WEWENANG KURATOR

TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KURATOR
BERDASARKAN UU. NO. 37 2004 TTG KEPAILITAN & PKPU
Oleh : Arif Indra Setyadi
Mahasiswa Kenotariatan UNDIP

       I.      Pengangkatan Kurator

Pasal 15

(1)  Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim Pengadilan.
(2)  Dalam hal Debitor, Kreditor, atau pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) tidak mengajukan usul pengangkatan Kurator kepada Pengadilan maka Balai Harta Peninggalan diangkat selaku Kurator.
(3) Kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara.
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal putusan pernyataan pailit diterima oleh Kurator dan Hakim Pengawas, Kurator mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas, mengenai ikhtisar putusan pernyataan pailit yang memuat hal-hal sebagai berikut:
a.   nama, alamat, dan pekerjaan Debitor;
b.   nama Hakim Pengawas;
c.   nama, alamat, dan pekerjaan Kurator;
d.   nama, alamat, dan pekerjaan anggota panitia Kreditor sementara, apabila telah ditunjuk; dan
e.   tempat dan waktu penyelenggaraan rapat pertama Kreditor.

Pasal 70
(1) Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah:
a. Balai Harta Peninggalan; atau
b. Kurator lainnya.
(2) Yang dapat menjadi Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah:
a.   orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit; dan
b.   terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.

KURATOR diangkatnya dengan diterimanya salinan Keputusan Pernyataan Pailit Debitor oleh Pengadilan Negeri. Setelah Debitor dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga maka dibentuklah :
1.      Hakim Pengawas
2.      Kurator
3.      Panitia Kreditor untuk sementara

Setelah ditunjuk Kurator maka dalam waktu 5 (lima) hari sejak diterimanya salinan keputusan Pailit Debitor. Kurator mengumumkan Putusan Pailit Debitor pada minimal 2 (dua) Surat Kabar Nasional, tentang :
1.      Identitas Debitor
2.      Identitas Kurator
3.      Identitas Hakim Pengawas
4.      Tanggal Pendaftaran Piutang
5.      Verifikasi Pajak
6.      Tanggal Rapat Kreditor ke I

    II.      Tugas-Tugas Kurator

a.      Secara Umum

1)   Pada pengertian secara umum tugas dari Kurator dalam Hal Pernyataan Pailit Debitor adalah mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU. (Pasal 1 angka 5 & Pasal 69 ayat 1)
2)      Dalam hal melaksanakan tugasnya, Kurator tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor atau salah satu organ Debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan (Pasal 69 ayat 2 huruf a)
3)      Pada saat melaksanakan tugasnya Kurator dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, hanya dalam meningkatkan nilai harta pailit. Apabila dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga Kurator perlu membebani harta pailit dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya dan hanya dilakukan terhadap bagian harta pailit yang belum dijadikan jaminan utang maka pinjaman tersebut harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Hakim Pengawas (Pasal 69 ayat 3 dan 4).
4)    Dalam hal melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan, tetap berwewenang meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali (Pasal 16 ayat 1).
5)    Jika dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi atau peninjauan kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh Kurator sebelum atau pada tanggal Kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap sah dan mengikat Debitor (Uit voor baar bij voor raad  Pasal 16 ayat 2).
6) Dalam melaksanakan tugasnnya Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit (Pasal 72 )
7)      Sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima (Pasal 98)

b.      Secara Rinci

1)      Membuat Daftar Harta Pailit Debitor

Pasal 100
(1)  Kurator harus membuat pencatatan harta pailit paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai Kurator.
(2) Pencatatan harta pailit dapat dilakukan di bawah tangan oleh Kurator dengan persetujuan Hakim Pengawas.
(3)Anggota panitia kreditor sementara berhak menghadiri pembuatan pencatatan tersebut.

§         Kurator paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima surat putusan pengangkatan sebagai Kurator, harus membuat pencatatan harta pailit. Segera setelah dibuat pencatatan harta pailit, Kurator harus membuat daftar yang menyatakan sifat, jumlah piutang dan utang harta pailit, nama dan tempat tinggal Kreditor beserta jumlah piutang masing-masing Kreditor (Pasal 102).
§         Pencatatan harta pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, oleh Kurator diletakkan di Kepaniteraan Pengadilan untuk dapat dilihat oleh setiap orang dengan Cuma-Cuma (Pasal 103).
§      Atas persetujuan Hakim Pengawas, Kurator dapat mengalihkan harta pailit sejauh diperlukan untuk menutup biaya kepailitan atau apabila penahanannya akan mengakibatkan kerugian pada harta pailit, meskipun terhadap putusan pailit diajukan kasasi atau peninjauan kembali (Pasal 107 ayat 1).

2)      Membuat Daftar Piutang Kreditor

§     Sejak pernyataan pailit diucapkan, Hakim Pengawas paling lambat 14 hari harus menetapkan :
a.   batas akhir pengajuan tagihan;
b.   batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
c.   hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat Kreditor untuk mengadakan pencocokan piutang (Pasal 113).

§     (Pasal 114) Kurator paling lambat 5 (lima) hari setelah penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 wajib memberitahukan penetapan tersebut kepada semua Kreditor yang alamatnya diketahui dengan surat dan mengumumkannya paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).

§   Semua Kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada Kurator disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya, dan suatu pernyataan ada atau tidaknya Kreditor mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda (Pasal 115).
.
§         Kurator wajib:
a.   mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan Debitor Pailit; atau
b.   berunding dengan Kreditor jika terdapat keberatan terhadap penagihan yang diterima (Pasal 116 ayat 1).
.
§         Kurator wajib memasukkan piutang yang disetujuinya ke dalam suatu daftar piutang yang sementara diakui, sedangkan piutang yang dibantah termasuk alasannya dimasukkan ke dalam daftar tersendiri (Pasal 117)

§     Dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, dibubuhkan pula catatan terhadap setiap piutang apakah menurut pendapat Kurator piutang yang bersangkutan diistimewakan atau dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda bagi tagihan yang bersangkutan dapat dilaksanakan (Pasal 118 ayat 1)

§    Apabila Kurator hanya membantah adanya hak untuk didahulukan atau adanya hak untuk menahan benda, piutang yang bersangkutan harus dimasukkan dalam daftar piutang yang untuk sementara diakui berikut catatan Kurator tentang bantahan serta alasannya (Pasal 118 ayat 2).

 III.      Rapat Pencocokan Piutang Kreditor

Rapat pencocokan Piutang antara Kurator dengan Pihak Kreditor dan Debitor Pailit, menjadi tahap yang penting bagi semua pihak yang terlibat dalam Kepailitan, mengingat berpengaruh terhadap Hak Suara Kreditor dalam penyelesaian Kepailitan. Bagi Kreditor yang Piutangnya diakui maka akan memperoleh Hak Suara dalam Rapat usulan Perdamaian dari Debitor.
Sebelum diadakan rapat pencocokan piutang, terlebih dahulu Kurator membuat daftar Piutang yang terdiri dari (Pasal 117) :
1.      Daftar Piutang Kreditor yang DIAKUI sementara oleh Kurator
2.      Daftar Piutang Kreditor yang DIBANTAH oleh Kurator
Pembantahan terhadap untang Kreditor ini, juga diterangkan alasan pembantahannya

Berbekal dari Daftar Piutang yang diakui tersebut dan setelah Debitor Pailit mengetaui daftar tersebut, Kurator wajib memberitahuan kepada kreditor disertai dengan surat pemanggilan untuk menghadiri rapat pencocokan piutang dengan menyebutkan rencana perdamaian (Pasal 120).
Bagi Debitor Pailit WAJIB DATANG SEDIRI dalam rapat pencocokan piutang, dengan pertimbangan sebagai berikut (Pasal 121 ayat 1 dan 2) :
a.    agar dapat memberikan keterangan yang diminta oleh Hakim Pengawas mengenai sebab musabab kepailitan dan keadaan harta pailit.
b.   Agar Kreditor dapat meminta keterangan dari Debitor Pailit mengenai hal-hal yang dikemukakan melalui Hakim Pengawas
Sedangkan bagi Kreditor dapat diwakilkan kepada kuasanya.

Agenda acara dalam Rapat Pencocokan Piutang ini, mengenai (Pasal 124) :
1.      Pembacaan Daftar Piutang oleh Hakim Pengewas baik yang diakui sementara maupun Daftar Piutang yang dibantah oleh Kurator;
2.      Kurator memberikan keterangan mengenai tiap piutang dan penempatannya dalam daftar, yang diminta oleh seluruh Kreditur baik yang masuk Daftar Piutang DIAKUI maupun yang masuk dalam Daftar Piutang yang DIBANTAH;
3.      Kreditor dapat melakukan pembatahan mengenai kebenaran piutangnya dalam Daftar Piutang yang dibuat oleh Kurator;
4.      Kreditor dapat meminta adanya Hak untuk didahulukan, Hak untuk menahan suatu Benda, atau bahkan Kreditor dapat menyetujui Batahan yang dikemukakan oleh Kurator
5.      Kurator yang berhak untuk :
a.       menarik kembali pengakuan sementara atau bantahannya, atau
b.      menuntut supaya Kreditor menguatkan dengan SUMPAH tentang kebenaran piutangnya yang tidak dibantah oleh Kurator atau oleh salah seorang Kreditor.
6.      Memberikan kesempatan bagi ahli waris atau yang menggantikan Kreditor yang telah meninggal dunia, untuk menerangkan di bawah sumpah bahwa mereka dengan itikad baik percaya piutang itu ada dan belum dilunasi.
7.      Sedangkan untuk Piutang yang TIDAK DIBANTAH dalam rapat pencocokan Piutang, wajib dipindahkan ke dalam daftar piutang yang diakui, yang dimasukkan dalam berita acara rapat.
8.   Dalam hal dianggap perlu untuk menunda rapat maka Hakim Pengawas menentukan rapat berikutnya yang diadakan dalam waktu 8 (delapan) hari setelah rapat ditunda, tanpa suatu panggilan.
9.      Berita acara rapat ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan panitera pengganti.

Dalam hal pengambilan sumpah yang dilakukan oleh Kreditor atau yang mewakilinya melalui Kuasa, dapat dilakukan (Pasal 125):

a.      Pada saat Rapat Pencocokan Piutang
Apabila SUMPAH dilakukan pada saat Rapat Pencocokan diselelnggaran maka wajib untuk dimasukan dalam Berita Acara Rapat.

b.      Pada hari lain yang telah ditentukan oleh Hakim Pengawas.
Dalam hal Kreditor yang diperintahkan mengucapkan sumpah tidak hadir atau tidak diwakili dalam rapat maka panitera wajib memberitahukan kepada Kreditor adanya perintah mengucapkan sumpah dan hari yang ditentukan untuk pengucapan sumpah tersebut dan dibuatkan berita acara tersendiri.

Piutang yang oleh Kurator diperintahkan agar dikuatkan dengan SUMPAH oleh Kreditor maka diakui sebagai PIUTANG DENGAN SYARAT. Yaitu setelah sumpah yang diucapkan oleh Kreditor dimasukan dalam Berita Acara Rapat atau Berita Acara Sumpah ( Pasal 126 ayat 3 ). Pengakuan suatu piutang yang dicatat dalam berita acara rapat mempunyai kekuatan hukum yang tetap dalam kepailitan dan pembatalannya tidak dapat dituntut oleh Kurator, kecuali berdasarkan alasan adanya penipuan ( Pasal 126 ayat 5 ).
Kemudian apabila di dalam rapat Pencocokan piutang terjadi Batahan yang tidak dapat didamaikan oleh Hakim Pengawas Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan. Apabila Pada saat sidang di Pengadlantersebut Pihak Kreditor yang meminta pencocokan tidak hadir dalam Persidangan maka yang bersangkutan dianggap telah menarik kembali permintaannya, sedangkan sebaliknya apabila pihak yang melakukan bantahan tidak datang menghadap maka yang bersangkutan dianggap telah melepaskan bantahannya, dan hakim harus mengakui piutang yang bersangkutan (Pasal 127).
Pada saat penyelesaian yang dimaksud dalam Pasal 127 diatas belum selesai, kemudian pada saat itu juga Pengadilan Niaga mensahkan permohonan PERDAMAIN DEBITOR maka penyelesaian tersebut DITANGGUHKAN DEMI HUKUM (Pasal 128 ayat 1). kecuali apabila surat-surat perkara telah diserahkan kepada hakim untuk diputuskan dengan ketentuan bahwa:
a. dalam hal piutang diterima maka piutang dianggap diakui dalam kepailitan;
b. biaya perkara menjadi tanggungan Debitor Pailit.
Perkara yang sedang ditangguhkan itu dengan adanya pengesahan Perdamaian maka peran Kurator digantikan oleh Debitor.


Share

0 comments:

Post a Comment