Wednesday, January 11, 2012

SOAL-SOAL & JAWABAN H. AGRARIA

SOAL DAN JAWABAN UJIAN TENGAH SEMESTER (2011/2012)
HUKUM AGRARIA Kelas A1
H.Achmad Chulaemi,SH

1.      Apa yang dimaksud bahwa Hukum Agraria Nasional melakukan perubahan Hukum Agraria Lama secara fundamental ?
1.   Semua ciri-ciri yang ada dalam H. Agraria Lama diganti dengan ciri-ciri yang baru di dalam H. Agraria Nasional
2.      Merubah Sifat-sifat yang terkandung dalam H. Agraria lama yaitu : Sifat DUALISME menjadi bersifat UNIFIKASI
3.      Dasar aturan yang berlaku pada H. Agraria lama yaitu KUH Perdata diganti dengan Hukum Agraria Nasional yaitu UUPA yang bersumber dari Hukum Adat.
4.      Pada saat berlakunya H. Agraria Lama Hak kepemilikan atas tanah tidak dibatas sehingga timbulnya TANAH PARTIKELIR yang merugikan masyarakat setelah berlakunya H. Agraria Nasional kepemilikan atas tanah terbatas  sesuai dengan peruntukannya.
5.      Pada saat berlakunya H. Agraria Lama negara dapat memiliki hak atas tanah negara setelah berlakunya H. Agraria Nasional tanah negara menjadi Tanah dikuasai Negara

2.      Bagian mana dari Hukum Adat yang digunakan dalam Hukum Tanah Nasional ? Berikan contoh masing-masing ?
Bagian dari Hukum Tanah Adat yang digunakan pada Hukum Agraria Nasional adalah :

1.      Asas – asas Hukum Tanah Adat
      Asas-asas yang diadopsi dari Hukum Tanah Adat ke dalam Hukum Agraria Nasional salah satunya adalah :
a.       ASAS KEBERSAMAAN. Asas ini mengandung arti bahwa Hak milik atas tanah adat tidak hanya melayani pemiliknya saja tetapi harus memperhatikan kepentingan bersama (Pasal 6 UUPA). Asas Kebersamaan ini merupakan inti dari masyarakat Adat (Comunal)
b.      ASAS PEMISAHAN HORISONTAL adalah asas yang menyatakan bahwa antara tanah dan bangunan atau segala sesuatu yang diatasnya itu dipisahkan secara horizontal sehingga bisa terjadi pemilik tanah bukan pemilik bangunan. Akibat hukum yang perlu diperhatikan dalam asas horizontal adalah :
·        Dapat dibeli Tanahnya saja
·        Dapat dibeli Bangunannya saja
·        Dapat dibeli dua-duanya
Pada perkembangan asas horizontal ini terus disesuaikan mengingat banyak bangunan yang permanent sehingga tidak bisa dijual tanahnya saja.

c.       ASAS PERLEKATAN (ACCESSIE/NATRECKKING) Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesatuan, bangunan dan tanaman tersebut bagian dari tanah yang bersangkutan. Hak atas tanah dengan sendirinya, karena hukum meliputi juga pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah yang dihaki, kecuali kalau ada kesepakatan lain dengan pihak yang membangun dan menanamannya.

2.      Lembaga Hukum Tanah Adat
      Kelembagaan pada Hukum Tanah Adat yang mengalami penyesuaian setelah berlakunya Hukum Agraria Nasional salah satunya adalah Lembaga Jual Beli Hak Tanah Adat. Pada jual-beli Tanah Adat, perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli dan pembeli membayar harga itu. Jual-beli Tanah menurut Hukum Tanah Adat diawali dengan panjer dan diselesaiakan didepan Kepala Desa dan bersifat TERANG maksunya Kepala Desa memwakili seluruh warganya. Sedangkan Jual-Beli tanah menurut BW diawali dengan PERJANJIAN.
      Kemudian setelah berlakunya Hukum Agraria Nasional dengan dikeluarkannya UUPA peran Kepala Desa digantikan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah ), yang membuat Akte Jual-Beli Tanah dan didaftarkan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan SERTIFIKAT sebagai alat bukti yang kuat.
      Sehingga Perpindahan Hak Atas Tanah menjadi Hak Milik adalah setelah dibuatnya AKTE JUAL BELI oleh PPAT.

3.      Sebutkan Hierarchie/tingkatan Hak Penguasaan atas tanah menurut UUPA ?
Hirarki hak penguasaan atas tanah menurut UUPA adalah :
a.  Hak Bangsa Indonesia (Ps.1 UUPA) adalah HAT yg tertinggi memiliki aspek perdata dan public, Hak Bangsa artinya seluruh Wilayah RI yang meliputi bumi, air dan ruang angkasa merupakan karunia Tuhan YME dan merupakan kekayaan dan memiliki hubungan abadi dengan Bangsa Indonesia.
b.  Hak menguasai dari Negara (Ps.2 UUPA) sebagaimana diatur dalam Ps.33 (3) UUD’45, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya termasuk ruang angkasa dikuasai oleh Negara. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan menentukan peruntukan serta hubungan-hubungan hukum antara orang/bangsa dengan bumi, air, dan ruang angkasa;
c.  Hak Ulayat masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada (Ps.3 UUPA);
d.  Hak-hak Individu/Perorangan yang terdiri dari : 1. HAT (Ps.4 UUPA) meliputi  (Primer=HM, HGU, HGB, HP yang diberikan oleh Negara, Sekunder = HGB, HP yang diberikan oleh pemilik tanah, Hak Gadai, Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang, Hak Sewa dsb.), 2. Wakaf  (Ps. 49 UUPA) 3. Hak jaminan atas tanah/HT (Ps. 23, 33, 39, 51 UU 4/96)

4.      Hak atas tanah apa yang dapat dikonversi menjadi HM ?
Hak atas tanah yang dapat dikonversi menjadi HM adalah
Bekas Hak Barat (eigendom milik pribumi) dikonversi menjadi HM,
Bekas Hak Barat milik badan hukum dikonversi menjadi HGB,
Bekas Hak Barat  yang sifatnya sementara Hak Opstal, Erfpact, masing-masing dikonversi menjadi HGB dan HGU

Hak bekas Tanah Adat, Hak yang tunduk pada hukum barat yaitu Hak Eigendom, Erfpach, opstal, setelah berlakunya UUPA yang dapat dikonversi menjadi hak milik yaitu HGB.

5.      Apa yang dimaksud dengan hak Agrarisch eigendom dan apa bedanya dengan Hak Eigendom ?
Hak agrarisch Eigendom (Agrarische Eigendom Recht), termaktub dalam pasal 51 ayat 7 IS. (Indische Staatsregelling) s. 1870 No. 117, yang berbunyi: Tanah milik rakyat asli atas permintaan yang berhak dapat diberikan kepadanya dengan hak eigendom disertai syarat pembatasan yang perlu yang akan diatur dalam Undang-undang (ordonantie) dan yang harus tercantum dalam surat tanda eigondom itu, yakni mengenai kewajiban-kewajiban kepada negara dan desa dan juga tentang hak untuk menjualnya kepada orang yang tidak termasuk golongan rakyat asli.
Perbedaan Hak Eigendom Agraria (hak milik agraria) dengan Hak Milik Perseorangan (Erferlijk individueel bezitsrecht).
Hak Milik Agraria (Hak Eigendom Agraria)
Hak Milik Perseorangan (Erferlijk individueel bezitsrech)
  1. Mempunyai surat tanda bukti hak. Lebih kuat kedudukannya
  2. Bisa dioperkan kepada bukan bangsa Indonesia
  3. Kalau jatuh bukan pada bangsa Indonesia, maka otomatis tunduk pada BW
  4. Dapat digunakan sebagai tanggungan pinjaman (hypotik)
  5. Tunduk pada pasal 51 ayat 7 IS dan pasal 4 ayat 1 A.B.S. 1870/118-S. 1872/117
  1. Tidak mempunyai surat tanda bukti hak. Lebih lemah kedudukannya.
  2.  Tidak bisa dioperkan
  3. Tidak mungkin jatuh kepada selain bangsa Indonesia
  4. Tidak dapat digunakan sebagai tanggungan pinjaman
  5. Tunduk pada hukum adat

6.      Mengapa asas Domein merugikan tanah rakyat ?
Azas domain merugikan rakyat karena azas domain merupakan salah satu peraturan pelaksana dari agrarisch wet yang bertujuan untuk mengembangkan modal swasta. Dimana setiap tanah yang  tidak dapat dibuktikan oleh pemiliknya sebagai hak eigendom maka tanah itu menjadi tanah Negara, Negara sebagai pemilik (eigenaar) sehingga Negara bisa melakukan perbuatan hukum terhadap tanah tersebut. Rakyat sebagai bezitter

7.      Sebutkan sebab hapusnya HM ?
HM hapus apabila :
a.  Tanahnya jatuh kepada Negara
1.   Karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18 (Kepentingan Umum)
2.   Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya
3.   Karena diterlantarkan
4.   Karena ketentuan Ps.21 (3), Ps.26(2) (perubahan status WN)
b.  Tanahnya musnah

8.      Apa fungsi Asas Domein bagi pemerintah Belanda ?
a.  Sebagai landasan hukum bagi pemerintah yang mewakili Negara sebagai pemilik tanah, untuk memberikan tanah dengan hak barat yg diatur KUHPerdata, seperti hak erfpacht, hak opstal dll.
b.  Untk pembuktian kepemilikan, jika tidak dapat dibuktikan maka tanah tersebut dikuasai negara (eigendomà tanah domein negara).
      Asas ini bertentangan dengan UUPA yang mana negara sebagai penguasa/ hanya mengatur.   
9.      Mengapa Hak milik adat yang diterjemahkan menjadi INLAN_BEZIT RECHT sebenarnya tidak tepat ?
Karena pemegang Inlan-bezit Recht justru yang seharusnya sebagai eigenaar atas tanah adat bukan sebagai pemilik hak menguasai (bezitter) atas tanah domein negara.

10.  Apakah bertentangan UUPA yang dasarnya hukum adat mengatur HGB, HGU yang tidak dikenal dalam Hukum Adat ? Jelaskan !
Tidak bertentangan, karena hukum adat sebagai sumber hukum utama (bukan satu-satunya sumber hukum) sehingga dimungkinkan sumber lainnya. Misal : Pendaftaran tanah untuk sertipikat tidak diatur dalam hukum adat, tetapi dikenal dengan istilah “Girik, Pethok D, Pipil” dll

11.  Uraiakan konsepsi pemilikan tanah dalam Hukum Tanah Nasional ? Apa nama konsepsinya ?
Pada dasarnya konsepsi hukum tanah nasional memakai konsepsi hak ulayat setelah melalui proses saner. Yaitu konsepsi yang komunalistik religius yang memungkinkan penguasaan tanah secara individual, dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi sekaligus mengandung unsur kebersamaan dgn tetap memperhatikan kepentingan sosial.

12.  Siapa yang dapat menjadi subyek dari HM dan HGB ?
a.  Subyek HM : Ps.21 ayat 1,2 & 3 : 1).WNI, 2).Oleh pemerintah ditetapkan badan2 hk yang dapat memiliki HM 3).WNA karena pewarisan atau percampuran perkawinan dalam jangka waktu 1 tahun harus melepaskan haknya dan jika dalam jangka 1 tahun tdk melepaskan maka haknya hapus demi hukum dan tanahnya jatuh pada negara.
b.  Subyek HGB : Ps. 36 ayat 1  : WNI dan Badan hukum yang didirikan menurut hukum indonesia dan berkedudukan di indonesia.

13.  Apa isi dari Hak menguasai Negara seperti yang diatur dalam pasal 2 ayat 2 UUPA ?
a.       Mengatur dan menyelengarakan, peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa
b.      Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa
c.       Menentukan dan mengaut hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

14.  Apa bedanya tanah negara pada asas domein dengan Tanah negara setelah UUPA ?

Tanah Negara pada Asas Domein
Tanah Negara setelah UUPA
1.      Negara sebagai eigenaar, rakyat sebagai bezitter
2.      Negara dapat melakukan perbuatan hukum terhadap tanah misal : menjual kepada pihak asing
1.      Negara hanya menguasai, bangsa Indonesia sebagai pemiliknya
2.      Mengatur dan menyelengarakan, peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa

15.  uraikan 2 hubungan fungsional antara hukum adat dan hukum tanah nasional ?
Dua Hubungan fungsional Hukum Adat dan Hukum Tanah Nasional yaitu :
a.       Hukum Tanah Adat berfungsi sebagai sumber utama dalam membuat aturan-aturan pembentukan Hukum Agraria Nasional
Hukum Tanah Adat dijadikan sebagai sumber pokok, akan tetapi bukan menjadikan Hukum Tanah Adat sebagai satu-satunya sumber pembentukan Hukum Agraria Nasional, masih dimungkinkan sumber lain diluar Hukum Tanah Adat.
b.      Hukum Tanah Adat dijadikan sumber utama dalam mengambil bahan-bahan untuk pembentukan Hukum Agraria Nasional.

Ada beberapa bagian dari Hukum tanah Adat yang menjadi bahan-bahan yang digunakan untuk pembentukan Hukum Agraria Nasional . yaitu
·        Asas-asas Hukum Tanah Adat
·        Lembaga Hukum tanah Adat
·        Konsepsinya Hukum Tnah Adat
·        Sistem Hukum Tanah Adat
Jumat, 25 Februari 2011
Latihan Soal Agraria Sebelum Midtest

1.      Apakah bertentangan dengan UUPA yang dasar hukum adat mengatur HGB, HGU yang tidak dikenal dalam hukum adat. Jelaskan alasannya!.

      Tidak bertentangan, karena hukum adat sebagai sumber hukum utama (bukan satu-satunya sumber hukum) sehingga dimungkinkan sumber lainnya. Misal : Pendaftaran tanah untuk sertipikat tidak diatur dalam hukum adat, tetapi dikenal dengan istilah “Girik, Pethok D, Pipil” dll.

2.      Uraikan konsepsi pemilikan tanah menurut hukum tanah nasional?. Apa nama konsepsinya?

      Pada dasarnya konsepsi hukum tanah nasional memakai konsepsi hak ulayat setelah melalui proses saner. Yaitu konsepsi yang komunalistik religius yang memungkinkan penguasaan tanah secara individual, dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi sekaligus mengandung unsur kebersamaan dgn tetap memperhatikan kepentingan sosial.

3.   Sebutkan hirarki/tingkatan hak penguasaan atas tanah menurut UUPA?

Hirarki hak penguasaan atas tanah menurut UUPA adalah :
a.  Hak Bangsa Indonesia (Ps.1 UUPA) adalah HAT yg tertinggi memiliki aspek perdata dan public, Hak Bangsa artinya seluruh Wilayah RI yang meliputi bumi, air dan ruang angkasa merupakan karunia Tuhan YME dan merupakan kekayaan dan memiliki hubungan abadi dengan Bangsa Indonesia.
b.  Hak menguasai dari Negara (Ps.2 UUPA) sebagaimana diatur dalam Ps.33 (3) UUD’45, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya termasuk ruang angkasa dikuasai oleh Negara. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan menentukan peruntukan serta hubungan-hubungan hukum antara orang/bangsa dengan bumi, air, dan ruang angkasa;
c.  Hak Ulayat masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada (Ps.3 UUPA);
d.  Hak-hak Individu/Perorangan yang terdiri dari : 1. HAT (Ps.4 UUPA) meliputi  (Primer=HM, HGU, HGB, HP yang diberikan oleh Negara, Sekunder = HGB, HP yang diberikan oleh pemilik tanah, Hak Gadai, Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang, Hak Sewa dsb.), 2. Wakaf  (Ps. 49 UUPA) 3. Hak jaminan atas tanah/HT (Ps. 23, 33, 39, 51 UU 4/96)

4.   Uraikan hubungan fungsional antara hukum adat dan hukum tanah nasional

Hukum tanah nasional didasarkan pada hukum adat sebagai sumber utama dan dalam hubungannya dengan hukum tanah nasional, norma-norma hukum adat berfungsi sebagai hukum yang melengkapi.

5.   Jelaskan bahwa azas domain ternyata merugikan rakyat :

Azas domain merugikan rakyat karena azas domain merupakan salah satu peraturan pelaksana dari agrarisch wet yang bertujuan untuk mengembangkan modal swasta. Dimana setiap tanah yang  tidak dapat dibuktikan oleh pemiliknya sebagai hak eigendom maka tanah itu menjadi tanah Negara, Negara sebagai pemilik (eigenaar) sehingga Negara bisa melakukan perbuatan hukum terhadap tanah tersebut. Rakyat sebagai bezitter.

6.      Apa persamaan dan perbedaan antara Hak Tangungan dengan tanah sebagai jonggolan?

Persamaan : Ada kreditor, ada debitor, ada utang dan ada jaminannya.

Perbedaan : Hak Tanggungan Eksekusinya berupa Lelang sedangkan jonggolan eksekusinya adalah tanah digarap oleh kreditor atau disewa sampai hutang tersebut lunas.
HT didahului dengan tahap pemberian dilakukan di hadapan PPAT lahirlah APHT kemudian tahap pendaftaran pada Kantor Pertanahan dan dilahirkan Sertipikat baru yaitu Sertipikat Hak tanggungan, sedangkan pada jonggolan masih menggunakan hukum adat dan tidak diterbitkan hak baru.

7.   Apakah dimungkinkan seorang WNA dapat memperoleh HM?. Jelaskan dengan dasar hukumnya.

WNA dimungkinkan memperoleh HM, atas dasar pewarisan tanpa wasiat (ab Intestato) atau percampuran harta karena perkawinan (WNA dengan WNI); perubahan status kewarganegaraan (dari WNI menjadi WNA). Ps.21 ayat (3) UUPA, dengan ketentuan dalam jangka waktu 1 tahun setelah diperolehnya HM tersebut wajib dilepaskan dan bilamana tidak dilepaskan, maka tanah HM tersebut menjadi tanah Negara.

8.   Apa Bedanya HM dan HGB dan apa persamaannya?

Persamaan HM dengan HGB;
HAT bersifat tetap, dapat dimiliki WNI, dapat di agunkan dengan dibebani HT
Perbedaan HM dengan HGB;
·    HGB adalah Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yg bukan miliknya dan memiliki jangka waktu 30 thn Ps. 35 (1),
·    HM tidak dapat dimiliki WNA atau Badan Hukum terkecuali sesuai dengan ketentuan Ps.21 (1,2,3,4), HGB dpt dimiliki WNI, Badan Hukum Indonesia.
·    HGB Jangka waktu terbatas 30 tahun Ps.35 (1) dan dpt diperpanjang 20 thn Ps.35 (2) sedangkan HM tdk terbatas



9.   Apa yang dimaksud dengan tanah partikelir dan mengapa tanah tsb dihapus.
Tanah partikelir adalah tanah "eigendom" di atas mana pemiliknya sebelum Undang-undang No.1/1958 berlaku, mempunyai hak-hak pertuanan
1.  Hak untuk mengangkat atau mengesahkan pemilihan serta memperhentikan kepala-kepala kampung atau desa dan kepala-kepala umum, sebagai yang disebut dalam pasal 2 dan 3 dari S. 1880 - 150 dan pasal 41 sampai dengan 43 dari S. 1912 - 422;
2.  Hak untuk menuntut kerja paksa atau memungut uang pengganti kerja paksa dari penduduk, sebagai yang disebut dalam pasal 30, 31, 32, 34, 35 dan 37 S. 1912 - 422;
3.  Hak mengadakan pungutan-pungutan, baik yang berupa uang atau hasil tanah dari penduduk, sebagai yang disebut dalam pasal 16 sampai dengan 27 dan 29 S. 1912 - 422;
4.  Hak untuk mendirikan pasar-pasar, memungut biaya pemakaian jalan dan penyeberangan, sebagai yg disebut dalam pasal 46 dan 47 S. 1912 - 422;
5.  Hak-hak yang menurut peraturan-peraturan lain dan/ atau adat setempat, sederajat dengan yang disebut dalam sub b 1 sampai dengan b 4 ayat ini;

10. Ada sarjana yang berpendapat bahwa hak menguasai Negara atas tanah adalah hak ulayat yang ditingkatkan pada tingkat Nasional, Apakah pendapat tersebut benar? Berikan alasannya ?.

Tidak karena karena hak menguasai negara hanya mempunyai satu unsur yaitu unsur mengatur, hak ulayat mempunyai 2 unsur yaitu unsur mengatur dan unsur kepunyaan (sifat publik perdata),, Hak bangsa adalah hak ulayat yg ditingkatkan pada tingkat nasional bukan hak menguasai negara (Ps.1,2).

11. Mengapa UUPA menggunakan Hak tanggungan padahal dalam Hukum Adat ada tanah sebagai jonggolan? Jelaskan !

HT bukan lembaga hukum dari hukum adat sehingga tidak harus tunduk pada hukum dan persyaratan2 yang berlaku pada lembaga-lembaga hukum adat. HT memberikan perlindungan dan kedudukan istimewa pada kreditor tertentu dan memberikan perlindungan kepada Debitor. Adanya asas “droit de preference/Kreditur memperoleh pelunasan terlebih dahulu dan droit de suite/debitur diberi hak untuk menjual lelang”.

12. Sebutkan fungsi asas Domein bagi pemerintah Belanda dan mengapa masing-masing tersebut sebenarnya tidak tepat ?
a.  Sebagai landasan hukum bagi pemerintah yang mewakili Negara sebagai pemilik tanah, untuk memberikan tanah dengan hak barat yg diatur KUHPerdata, seperti hak erfpacht, hak opstal dll.
b.  Untk pembuktian kepemilikan, jika tidak dapat dibuktikan maka tanah tersebut dikuasai negara (eigendomà tanah domein negara).
      Asas ini bertentangan dengan UUPA yang mana negara sebagai penguasa/ hanya mengatur.   

13. Siapa yang dapat menjadi subjek dari : a. HM, b. HGB, c. HGU.
a.  Subyek HM : Ps.21 ayat 1,2 & 3 : 1).WNI, 2).Oleh pemerintah ditetapkan badan2 hk yang dapat memiliki HM 3).WNA karena pewarisan atau percampuran perkawinan dalam jangka waktu 1 tahun harus melepaskan haknya dan jika dalam jangka 1 tahun tdk melepaskan maka haknya hapus demi hukum dan tanahnya jatuh pada negara.
b.  Subyek HGB : Ps. 36 ayat 1  : WNI dan Badan hukum yang didirikan menurut hukum indonesia dan berkedudukan di indonesia.
c.  Subyek HGU : Ps.30 : WNI dan Badan hukum yang didirikan menurut hukum indonesia dan berkedudukan di indonesia.

14. Sebutkan hak-hak yang bersifat sementara dan mengapa hak tersebut disebut sebagai hak sementara ?

Hak Gadai, Hak usaha bagi hasil, Hak menumpang dan Hak sewa untuk usaha pertanian Ps.53 UUPA karena hak-hak tersebut bersifat sementara (dalam suatu waktu hak-hak tersebut sebagai lembaga hukum tidak akan ada lagi / haknya akan hapus) Ps.10 UUPA.

15. Bagaimana penerapan asas pemisahan horizontal yang berasal dari hukum adat dalam hukum tanah nasional

Asas horizontal adalah asas pemisahan kepemilikan tanah dan kepemilikan bangunan yang terpisah secara mendatar (horizontal) dimana pemilik tanah belum tentu pemilik bangunannya. Penerapannya sampai saat ini ditemukan didesa-desa terdapat bangunan yg terbuat dari tembok dan tidak mungkin dibongkar sehingga bilamana akan dijual harus satu kesatuan/perikatan (accessi), namun bilamana kenyataannya bagunan berasal dari kayu maka dapatlah diterapkan asas pemisahan horizontal.

16. Apa yang dimaksud semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, berikan contohnya ?

Semua HAT tidak di benarkan bahwa tanah hanya akan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat dari pada haknya hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan Negara.Contohnya jika tanahnya terkena pelebaran jalan maka pemilik harus melepaskan karena untuk kepentingan umum dan sosial dengan ganti rugi.  

17. a, Apa yang dimaksud dengan konversi ?
b. Tanah-tanah mana yang dapat di konversi menjadi HM ?

a.  Konversi adalah perubahan hak lama atas tanah menjadi hak baru. Hak lama adalah hak-hak tanah sebelum berlakunya UUPA, sedangkan hak baru adalah hak2 atas tanah sebagaimana yg dimaksud dalam UUPA. Khususnya Ps.16  ayat (1).
b.   Bekas Hak Barat (eigendom milik pribumi) dikonversi menjadi HM,
      Bekas Hak Barat milik badan hukum dikonversi menjadi HGB,
      Bekas Hak Barat  yang sifatnya sementara Hak Opstal, Erfpact, masing-masing dikonversi menjadi HGB dan HGU

18. akibat hukumnya bila PT melakukan jual beli tanah HM ?. dimana dasar hukumnya ?

PT. sebagai lembaga hukum komersial tidak boleh memiliki tanah HM Ps.26 ayat (2) UUPA kecuali yang disebutkan pada Ps.21 ayat (2). Jika dilakukan jual beli maka akibatnya ada 3 yaitu : 1) Hak Milik Hapus, 2) Tanahnya menjadi tanah negara 3) Pembayarannya tdk dapat dikembalikan.

19. Sebutkan hapusnya HM sesuai pasal 27 UUPA?

HM hapus apabila :
a.  Tanahnya jatuh kepada Negara
1.   Karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18 (Kepentingan Umum)
2.   Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya
3.   Karena diterlantarkan
4.   Karena ketentuan Ps.21 (3), Ps.26(2) (perubahan status WN)
b.  Tanahnya musnah



Share

3 comments: